10 Daftar Produk yang Wajib Memiliki Izin PKRT – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) merupakan kelompok produk yang digunakan masyarakat untuk menjaga kebersihan, kesehatan, sanitasi, maupun pengendalian hama di lingkungan rumah tangga. Sebelum dipasarkan di Indonesia, berbagai produk PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tujuan utama perizinan ini adalah memastikan bahwa setiap produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat sesuai petunjuk pemakaiannya.
Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami apakah produknya termasuk kategori PKRT atau bukan. Akibatnya, tidak sedikit produk yang beredar tanpa legalitas atau bahkan salah mengajukan jenis izin. Padahal, izin edar PKRT menjadi salah satu persyaratan penting untuk memasarkan produk secara legal melalui distributor, supermarket, marketplace, hingga mengikuti pengadaan pemerintah.
Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan membahas sepuluh jenis produk yang umumnya wajib memiliki izin edar PKRT beserta penjelasan singkat mengenai fungsi dan pentingnya legalitas sebelum produk dipasarkan.
|Baca juga: Update Biaya PNBP Izin Edar PKRT Terbaru 2026
1. Pembersih Lantai
Produk pembersih lantai digunakan untuk menjaga kebersihan berbagai jenis permukaan lantai di rumah, perkantoran, maupun fasilitas umum. Karena mengandung bahan aktif tertentu, produk ini wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan.
2. Sabun Cuci Piring
Sabun cuci piring berfungsi membersihkan sisa lemak, minyak, dan kotoran pada peralatan makan. Produk ini termasuk kategori PKRT karena digunakan dalam kegiatan sanitasi rumah tangga dan harus memenuhi persyaratan keamanan yang berlaku.
3. Deterjen dan Sabun Cuci Tangan
Deterjen pakaian maupun sabun cuci tangan merupakan produk yang digunakan setiap hari oleh masyarakat. Kedua produk ini termasuk kelompok PKRT dan wajib memperoleh izin edar sebelum dipasarkan secara komersial.
4. Pewangi Ruangan
Pewangi ruangan dalam bentuk cair, gel, maupun aerosol digunakan untuk memberikan aroma segar sekaligus meningkatkan kenyamanan ruangan. Produk ini termasuk kategori PKRT sehingga wajib diregistrasikan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

5. Cairan Antiseptik
Antiseptik digunakan untuk membantu mengurangi jumlah mikroorganisme pada kulit maupun permukaan tertentu. Karena memiliki klaim perlindungan terhadap kuman, produk ini harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh izin edar PKRT.
6. Disinfektan
Disinfektan merupakan produk yang digunakan untuk membunuh mikroorganisme pada permukaan benda atau ruangan. Produk ini banyak digunakan di rumah, fasilitas kesehatan, sekolah, maupun perkantoran sehingga wajib memiliki izin edar resmi sebelum diedarkan.
|Baca juga: Panduan Lengkap Klasifikasi Risiko PKRT: Kelas 1, 2, dan 3
7. Tisu Basah, Tisu Wajah, dan Tisu Toilet
Kelompok tisu termasuk salah satu contoh produk PKRT dengan tingkat risiko rendah. Meskipun terlihat sederhana, produk ini tetap wajib memenuhi persyaratan mutu dan keamanan agar aman digunakan oleh masyarakat.
Contoh produk meliputi:
- Tisu wajah.
- Tisu basah.
- Tisu toilet.
- Tisu dapur sesuai klasifikasi yang berlaku.
- Produk tisu sejenis yang termasuk kategori PKRT.
8. Kapas Kecantikan dan Cotton Bud
Kapas kecantikan dan cotton bud digunakan untuk berbagai keperluan kebersihan serta perawatan diri. Produk yang bersentuhan langsung dengan kulit ini harus memenuhi standar mutu dan keamanan sehingga memerlukan izin edar PKRT sebelum dipasarkan.
|Baca juga: Jasa Izin PKRT Hanya 10 Hari dan Garansi 100%
9. Produk Anti Nyamuk
Produk pengendali nyamuk merupakan salah satu kelompok PKRT dengan tingkat risiko yang lebih tinggi karena mengandung bahan aktif tertentu. Oleh sebab itu, proses evaluasinya juga lebih ketat dibandingkan produk risiko rendah.
Beberapa contoh produk anti nyamuk yaitu:
- Obat nyamuk semprot.
- Obat nyamuk bakar.
- Obat nyamuk elektrik.
- Cairan isi ulang obat nyamuk.
- Losion atau gel anti nyamuk sesuai ketentuan PKRT.
10. Pemutih Pakaian
Pemutih pakaian digunakan untuk membantu menghilangkan noda serta menjaga warna pakaian tetap bersih. Produk ini mengandung bahan kimia tertentu sehingga wajib memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Selain memenuhi persyaratan keamanan, pemilik produk juga harus memastikan label kemasan memuat informasi penggunaan, peringatan, komposisi, serta petunjuk penyimpanan sesuai regulasi yang berlaku.
Jasa Pembuatan Izin Edar PKRT Kemenkes
Mengurus izin edar PKRT memerlukan pemahaman mengenai klasifikasi produk, persyaratan administrasi, dokumen teknis, hingga proses registrasi pada sistem Kementerian Kesehatan. Kesalahan dalam menentukan kategori produk maupun penyusunan dokumen dapat menyebabkan proses evaluasi menjadi lebih lama.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan profesional yang telah membantu perusahaan lokal maupun importir dalam mengurus izin edar PKRT untuk berbagai jenis produk rumah tangga. Tim kami akan mendampingi mulai dari identifikasi kategori produk, penyusunan dokumen, proses registrasi, hingga izin resmi diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Keunggulan layanan PERMATAMAS:
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Telah membantu menerbitkan lebih dari 2.200 izin edar PKRT melalui jasa kami.
- Proses pengurusan hanya sekitar 10 hari kerja (dengan catatan seluruh persyaratan dan dokumen telah lengkap).
- Pendampingan penuh mulai dari konsultasi hingga izin diterbitkan.
- Garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim PERMATAMAS.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang legalitas produk kesehatan rumah tangga, PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi terbaru. Kami siap membantu pengurusan izin edar PKRT agar produk Anda dapat dipasarkan secara legal, aman, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar Indonesia.
|Baca juga: Cara Cek Izin Edar PKRT Hanya 1 Menit, Begini Cara Mengetahui Produk Terdaftar Kemenkes
KONSULTASI GRATIS – Jasa Izin PKRT
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan produk PKRT?
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, sanitasi, dan pengendalian hama di lingkungan rumah tangga. Produk dalam kategori ini wajib memenuhi persyaratan keamanan sebelum dipasarkan.
2. Mengapa produk PKRT wajib memiliki izin edar?
Izin edar PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
3. Produk apa saja yang wajib memiliki izin PKRT?
Beberapa produk yang wajib memiliki izin PKRT antara lain pembersih lantai, sabun cuci piring, deterjen, sabun cuci tangan, pewangi ruangan, cairan antiseptik, disinfektan, tisu, kapas kecantikan, cotton bud, obat nyamuk, dan pemutih pakaian.
4. Apakah tisu wajah dan tisu basah termasuk PKRT?
Ya. Tisu wajah, tisu basah, dan tisu toilet termasuk dalam kategori PKRT sehingga wajib memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apakah obat nyamuk wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk anti nyamuk seperti obat nyamuk bakar, semprot, elektrik, maupun losion anti nyamuk termasuk kategori PKRT dan wajib memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan sebelum dipasarkan.
6. Siapa yang menerbitkan izin edar PKRT?
Izin edar PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui mekanisme registrasi sesuai peraturan yang berlaku.
7. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Lama proses bergantung pada jenis produk, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses dapat berjalan lebih cepat sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
8. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin PKRT?
Secara umum diperlukan legalitas perusahaan, data produk, komposisi, label kemasan, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan klasifikasi produk PKRT.
9. Mengapa menggunakan jasa pengurusan izin PKRT?
Menggunakan jasa pengurusan membantu pelaku usaha menentukan klasifikasi produk, melengkapi dokumen, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta mempercepat proses registrasi izin edar.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus izin PKRT?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 dan telah membantu menerbitkan lebih dari 2.200 izin edar PKRT di Indonesia. Kami menyediakan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan hingga izin diterbitkan, proses pengurusan sekitar 10 hari kerja (dengan dokumen lengkap), serta garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim kami.