Cara Mengurus Izin Halal Makanan Cepat dan Mudah

Cara Mengurus Izin Halal Makanan Cepat dan Mudah – Di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia, mengurus izin makan sangat penting. Cara cepat urus izin halal ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Produk halal tidak hanya berlaku untuk makanan, tetapi juga produk lain yang kita konsumsi sehari-hari, seperti kosmetik dan obat-obatan.

Permatamas siap mengurus perizinan Anda dari awal sampai tuntas, dari pendirian CV/PT, Sarana Produksi, Penanggungjawab Teknis/PJT, Pendaftaran Merek Dagang, Uji Laboratorium, Desain Label, Izin Edar PKRT, Sertifikasi Halal, Sertifikasi CPPKRTB, Sertifikasi ISO 9001:2015, Maklon dan termasuk permasalahan hukum dibidang Kesehatan terutuma produk PKRT.  izin edar yang telah kami bantu dengan total 1000 lebih izin edar maupun izin halal :

izin pkrt

  • Izin Edar Sabun Cuci Piring
  • Izin Edar Parfum Laundry
  • Izin Edar Handsoap
  • Izin Edar Pemutih Pakaian
  • Izin Edar Sampo Mobil
  • Izin Edar Pembersih Kamar Mandi
  • Izin Edar Pembersih Sepatu Dan Tas
  • Izin Edar Semir Ban
  • Izin Edar Semir Sepatu
  • Izin Edar Pembersih Kerak Kamar Mandi
  • Izin Edar Detergent Alkali
  • Izin Edar Pembersih Noda
  • Izin Edar Pembersih Porselen
  • Izin Edar Penghilang Bau

Cara merawat makanan halal memang tidak mudah. Produsen tidak mengajukan permintaan produk, tetapi harus terlebih dahulu menerapkan sistem jaminan halal (SJH) yang akan dipantau oleh MUI. Berikut delapan langkah mengurus izin.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Halal Pada Makanan?

  1. Memahami Persyaratan Izin Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH

Perusahaan perlu memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat ditemukan di sini.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Malinau

Selain itu, perusahaan juga wajib mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

  1. Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum mendaftar sertifikasi halal, antara lain menetapkan kebijakan halal, membentuk Tim Pengelola Halal, membuat Manual SJH, menerapkan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melakukan audit internal dan meninjau manajemen.

  1. Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen khusus yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi bukti pelatihan internal, kebijakan halal, dan bukti audit internal.

  1. Daftar

Perusahaan sebaiknya membaca manual pengguna Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus mengunggah data sertifikasi sampai selesai, baru bisa diproses oleh LPPOM MUI.

  1. Pemantauan Pra-audit dan Pembayaran Kontrak Sertifikasi

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus memantau pra-audit dan pembayaran kontrak sertifikasi.

Pemantauan pra-audit dianjurkan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam hasil pra-audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mendownload akad di Cerol, kemudian membayar akad dan biaya akad, melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke : Bendaharalppom@halalmui.org.

  1. Pelaksanaan Audit

Audit bisa dilakukan jika perusahaan telah lulus pra-audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan produk bersertifikat.

  1. Melakukan Pemantauan Pasca Audit

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pasca pelaksanaan audit. Pemantauan pasca audit dianjurkan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam hasil audit, dan jika ada ketidaksesuaian dapat dilakukan.

  1. Memperoleh Sertifikat Halal

Perusahaan dapat mengunduh sertifikat Halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat halal asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan bisa juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun dan harus diperbarui secara berkala.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Jasa Izin Produk Kecantikan Toraja Utara Cepat Murah

Selain izin halal ada juga Izin Edar Pembersih Noda Karat Pada Pakaian, Izin Edar Pembersih Noda Minyak Pada Pakaian, Izin Edar Pembersih Noda Luntur Dan Jamur, dan Izin Edar Pemutih Pakaian juga sangat penting.

Syarat Izin Halal Makanan Yang Dibutuhkan

Kebijakan Halal. Dalam mengurus sertifikat halal, perlu ada sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  1. Pelatihan dan Pendidikan Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali dan pelatihan eksternal minimal dua tahun sekali.
  2. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan yang tidak bersih atau tidak bersih.
  3. Produk, profil karakteristik/sensori produk tidak memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
  4. Fasilitas produksi, restoran/katering/dapur serta rumah potong hewan harus memastikan tidak ada kontaminasi bahan atau produk yang najis dan tidak bersih.
  5. Prosedur Tertulis, prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis, yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
  6. Kemudahan Pencarian, Perusahaan mensyaratkan prosedur tertulis untuk memastikan ketertelusuran produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria. Kriteria untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas dari babi/bahan turunan).

Ada berbagai macam izin edar yang harus anda pahami termasuk Izin Edar Pembersih Kaca, Izin Edar Konsentrat, Izin Edar Disinfektan, Izin Edar Pengusir Tikus, dan Izin Edar Pengedali Serangga.

Copyright @2021 –  Support Dokter Website