PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

PKRT yaitu produk untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah tangga. Produk ini mencakup berbagai kategori seperti disinfektan, pembersih lantai, deterjen, hingga obat nyamuk.

Untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya, PKRT harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dalam hal ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang PKRT, contoh produknya, biaya perizinan, serta kategori kelas dalam izin edar PKRT.

10 Contoh PKRT

Berikut adalah beberapa contoh produk PKRT yang umum digunakan:

  1. Disinfektan – Cairan atau semprotan yang digunakan untuk membunuh kuman dan bakteri di permukaan benda.
  2. Deterjen – Sabun atau cairan pembersih yang digunakan untuk mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga.
  3. Pembersih Lantai – Cairan pembersih yang digunakan untuk menjaga kebersihan lantai.
  4. Sabun Cuci Piring – Cairan pembersih yang digunakan untuk mencuci alat makan dan masak.
  5. Hand Sanitizer – Cairan berbasis alkohol yang digunakan untuk membersihkan tangan tanpa air.
  6. Pewangi Ruangan – Produk berbentuk semprot atau otomatis yang digunakan untuk menyegarkan udara.
  7. Pembersih Kaca – Cairan khusus untuk membersihkan kaca agar bebas dari noda dan debu.
  8. Pembersih Toilet – Cairan pembersih untuk menghilangkan kotoran dan kuman pada kloset.
  9. Parfum Laundry – Cairan pewangi untuk pakaian agar lebih harum dan segar pada pakaian.
  10. Softener – Cairan pelembut pakaian agar pakaian menjadi lebih lebut dan nyaman.

Biaya Izin PKRT

Biaya pengurusan izin PKRT bervariasi tergantung pada jenis produk, kategori kelas PKRT, serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Pada umumnya, biaya yang dikeluarkan meliputi:

  1. Biaya Pengurusan Izin Edar PKRT baru – Dibayarkan kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai biaya administrasi pendaftaran atau penerimaan negara bukan Pajak Kelas 1, Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Kelas 2, Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), Kelas 3 Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  2. Biaya Uji Laboratorium – Untuk memastikan produk aman dan sesuai standar Kesehatan biaya berfariasi tergantung parameter ujinya estimasi Rp. 500.000,sampai dengan Rp. 3.500.000,-

Kisaran biaya perizinan PKRT dapat bervariasi, mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 3.000.000,- tergantung pada kelas produk PKRT dan Uji Labotaroriumnya.

Izin PKRT

Agar sebuah produk PKRT dapat dipasarkan di Indonesia, produsen atau importir harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Proses perizinan PKRT meliputi beberapa tahapan:

  1. Pendaftaran ke Kemenkes melalui sistem e-Registration.
  2. Pengajuan dokumen administratif, seperti legalitas perusahaan, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Uji laboratorium untuk memastikan produk aman dan sesuai standar.
  4. Evaluasi dan verifikasi oleh pihak berwenang.
  5. Penerbitan izin edar, jika semua persyaratan terpenuhi.

Izin Edar Produk PKRT 

Izin edar PKRT dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah itu, izin harus diperpanjang agar produk tetap legal untuk dipasarkan. Beberapa aspek yang dinilai dalam penerbitan izin edar meliputi:

  • Dokumen perusahaan
  • Komposisi dan bahan baku produk serta fungsi bahan baku
  • Certificate Off Analysis Bahan Baku
  • Hasil Laboratorium
  • Uji stabilitas produk
  • Label dan informasi pada kemasan
  • Dokumen pendukung lainnya

Contoh PKRT Kelas 1, 2, dan 3

Produk PKRT diklasifikasikan ke dalam tiga kelas berdasarkan tingkat risiko terhadap kesehatan manusia:

  1. PKRT Kelas 1 (Risiko Rendah)

PKRT yang dalam penggunaannya tidak menyebabkan dampak signifikan seperti iritasi, korosif, atau bersifat karsinogenik. Sebelum dipasarkan, PKRT ini perlu mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu melampirkan hasil uji laboratorium.

  1. Kapas untuk kecantikan
  2. Tissue Wajah
  3. Toilet tissue
  4. Tissue basah
  5. Tissue makan
  6. Cotton bud
  7. Paper towel
  8. Tissue serta kapas
  1. PKRT Kelas 2 (Risiko Sedang)

PKRT dalam penggunaannya yang dapat menyebabkan efek samseperti iritasi serta korosif, tapi tidak akan menimbulkan dampak yang serius seperti karsinogenik. Sebelum dipasarkan, PKRT ini wajib mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang disertai dengan hasil uji laboratorium :

Contohnya

  • Anstiseptik
  • Disinfektan
  • Pembersih kaca
  • Pembersih toilet
  1. PKRT Kelas 3 (Risiko Tinggi)

PKRT yang mengandung pestisida, di mana penggunaannya berpotensi menimbulkan dampak serius seperti karsinogenik. Sebelum dipasarkan, PKRT ini harus mengisi formulir pendaftaran, memenuhi persyaratan, menjalani pengujian di laboratorium yang telah ditetapkan, serta memperoleh persetujuan dari Komisi Pestisida.

Contohnya :

  • Obat nyamuk semprot atau bakar
  • Tissue basah anti bakteri
  • Produk penghilang jamur dan bakteri
  • Cairan pembunuh serangga

Kesimpulan

PKRT adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan rumah tangga. Untuk memastikan keamanannya, produk PKRT harus memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Proses perizinan mencakup beberapa tahapan, mulai dari registrasi hingga uji laboratorium.

Dengan memahami kategori kelas PKRT dan contoh produknya, produsen dapat mengetahui regulasi yang harus dipenuhi sebelum memasarkan produk mereka. Jika Anda ingin mengurus izin PKRT dengan mudah, menggunakan jasa konsultasi perizinan bisa menjadi pilihan terbaik.

Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam pengurusan izin edar PKRT dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa ribet! Kami memahami bahwa legalitas produk adalah langkah penting untuk kelancaran bisnis Anda. Dengan tim ahli yang berpengalaman, kami memastikan setiap dokumen diproses sesuai regulasi yang berlaku, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan usaha tanpa hambatan hubungi kami di telp/wa 085777630555 berkantor di alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131 Jawa Barat

Jangan biarkan izin edar menjadi kendala bagi bisnis Anda! Percayakan kepada kami, Permatamas Indonesia, solusi terpercaya untuk pengurusan izin PKRT yang profesional dan efisien. Hubungi kami sekarang dan dapatkan konsultasi gratis untuk memulai proses perizinan dengan lebih mudah! bukti pengalaman kami cek daftar klien, kami juga melayan jasa pendaftaran merek, sertifikasi halal.

Copyright @2021 –  Support Dokter Website