
Stain remover adalah produk pembersih yang digunakan untuk menghilangkan noda membandel pada pakaian, kain, hingga permukaan rumah tangga lainnya. Kehadirannya sangat membantu dalam menjaga kebersihan dan penampilan pakaian tanpa perlu menggantinya dengan yang baru
Dalam kehidupan sehari-hari, menjaga kebersihan menjadi kebutuhan utama. Salah satu produk rumah tangga yang sangat dibutuhkan adalah stain remover atau penghilang noda. Produk ini dirancang khusus untuk membersihkan berbagai macam noda membandel pada pakaian, karpet, sofa, dan permukaan lainnya. Namun tahukah Anda bahwa stain remover tergolong dalam kategori produk PKRT dan wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan?
Yuk, simak selengkapnya dalam artikel berikut!
Apa Itu Stain Remover?
Stain remover adalah produk pembersih berbahan kimia yang memiliki kemampuan untuk mengangkat noda secara efektif dari permukaan kain maupun non-kain. Umumnya digunakan untuk mengatasi noda seperti:
✅ Noda makanan dan minuman (kopi, teh, saus)
✅ Minyak dan lemak
✅ Noda darah dan protein
✅ Tinta dan spidol permanen
✅ Kosmetik seperti lipstik dan foundation
Produk ini sangat membantu mengurangi kerusakan pakaian akibat penggosokan berlebihan serta menghemat biaya karena tidak perlu mengganti barang yang terkena noda.
Jenis-Jenis Produk Stain Remover di Pasaran
Produk stain remover hadir dalam beragam varian, antara lain:
✅ Cairan semprot: paling umum digunakan, tinggal semprot dan diamkan
✅ Gel: lebih kental dan ideal untuk noda membandel
✅ Bentuk stik atau roll-on: praktis dan cocok untuk penggunaan saat bepergian
✅ Tisu pembersih noda: sekali pakai dan mudah dibawa
✅ Tablet atau bubuk pencampur deterjen: efektif untuk cucian berat
Apa Manfaat Menggunakan Stain Remover
✅ Menghilangkan noda lebih cepat dan efisien
✅ Menjaga kualitas dan warna kain tetap awet
✅ Mencegah penumpukan noda dan bakteri
✅ Memudahkan pekerjaan rumah tangga
✅ Mengurangi frekuensi pencucian berat
Penggunaan stain remover juga sangat berguna bagi pelaku usaha laundry, perhotelan, dan rumah makan untuk menjaga kebersihan properti secara profesional.
Wajibkah Stain Remover Memiliki Izin Edar?
Ya, produk stain remover dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) oleh Kementerian Kesehatan RI. Produk PKRT meliputi berbagai produk pembersih dan disinfektan yang berinteraksi langsung dengan manusia dan lingkungan. Oleh karena itu, wajib dilakukan uji laboratorium serta pengajuan izin edar sebelum dipasarkan.
Tanpa izin edar resmi, produk tidak dapat dijual secara legal, apalagi masuk ke pasar modern seperti minimarket, supermarket, atau e-commerce besar.
Risiko Menjual Produk Tanpa Izin PKRT
✅ Produk bisa ditarik dari pasaran oleh BPOM/Kemenkes
✅ Pelaku usaha dikenakan sanksi administratif hingga pidana
✅ Merusak kepercayaan konsumen
✅ Menghambat kerja sama dengan distributor dan retailer besar
Langkah-Langkah Mengurus Izin PKRT Stain Remover
✅ Siapkan dokumen legalitas usaha, seperti NIB dan izin usaha
✅ Pastikan formula produk aman dan sesuai regulasi
✅ Lakukan uji laboratorium di laboratorium terakreditasi
✅ Buat label produk sesuai ketentuan
✅ Ajukan permohonan izin edar ke Kementerian Kesehatan
Semua proses ini bisa memakan waktu jika Anda belum familiar, tapi tenang, kami bantu!
Kami dari PERMATAMAS siap mendampingi Anda dalam pengurusan izin edar produk stain remover dari awal sampai terbit. Dengan pengalaman di bidang legalitas produk rumah tangga, kami memastikan proses lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Apa yang kami bantu:
✅ Konsultasi formula dan keamanan bahan
✅ Pengurusan uji laboratorium
✅ Pembuatan label yang sesuai standar
✅ Penyusunan dokumen teknis
✅ Pengajuan izin ke Kemenkes
Layanan Tambahan untuk Bisnis Anda
Agar bisnis Anda semakin legal dan aman secara menyeluruh, kami juga menyediakan layanan berikut:
✅ Jasa Daftar Merek HKI: lindungi brand stain remover Anda agar tidak ditiru pesaing
✅ Jasa Pendirian PT/CV: jadikan bisnis Anda berbadan hukum agar lebih terpercaya
✅ Jasa Sertifikasi Halal: jika ingin menyasar pasar Muslim, ini jadi nilai plus!
Konsultasi Sekarang Juga!
Jangan biarkan produk Anda ditarik dari pasaran karena belum legal. Urus semua perizinan dengan tenang bersama PERMATAMAS. Kami siap bantu Anda dari A sampai Z, sampai izin resmi terbit.
🌐 Website: www.izinpkrt.com
📞 WhatsApp: 085777630555
📩 Email: maspermatha@gmail.com
PERMATAMAS – Legalitas Produk Anda, Prioritas Kami