Produk PKRT Bayi Apa Saja – Dalam dunia perawatan bayi, kebersihan dan keamanan menjadi prioritas utama bagi setiap orang tua. Bayi memiliki kulit yang lebih sensitif dan sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna, sehingga semua produk yang digunakan harus benar-benar aman. Di sinilah pentingnya memahami apa saja produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) untuk bayi, serta mengapa produk tersebut wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan (KEMENKES) sebelum beredar di pasaran.
PKRT adalah segala jenis perbekalan atau alat yang digunakan dalam rumah tangga yang berhubungan dengan kesehatan manusia. Produk PKRT untuk bayi memiliki cakupan yang cukup luas, mulai dari produk kebersihan tubuh, perlengkapan makan dan minum, hingga peralatan pendukung aktivitas bayi sehari-hari.
Produk PKRT Bayi antara lain
Popok Bayi, Botol Susu, Dot, Penyerap ASI, Wadah ASI
Produk PKRT bayi terbagi dalam berbagai kategori yang memiliki fungsi berbeda-beda. Beberapa di antaranya termasuk dalam kategori PKRT yang wajib memiliki izin edar karena digunakan langsung oleh bayi dan berisiko terhadap kesehatan jika tidak memenuhi standar keamanan.
1. Popok Bayi
Popok bayi merupakan salah satu produk PKRT yang paling sering digunakan. Popok berfungsi menyerap urin dan kotoran bayi agar tetap kering dan nyaman. Karena bersentuhan langsung dengan kulit bayi, bahan penyusun popok harus aman, tidak mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak menyebabkan iritasi.
Produsen wajib memastikan bahwa popok bayi telah melalui uji toksisitas dan keamanan sebelum mendapatkan izin edar dari KEMENKES.
2. Botol Susu
Botol susu digunakan untuk menyimpan dan memberikan susu kepada bayi. Produk ini termasuk kategori PKRT yang digunakan untuk keperluan bayi dan anak kecil. Bahan botol susu harus bebas dari BPA (Bisphenol A) dan mudah dibersihkan agar tidak menjadi sarang bakteri.
Kualitas bahan plastik, proses produksi, hingga pengemasan menjadi bagian penting dalam proses perizinan produk botol susu bayi.
3. Dot Bayi
Dot atau nipple bayi berfungsi sebagai alat bantu minum susu. Produk ini masuk kategori PKRT karena bersentuhan langsung dengan mulut bayi. Oleh sebab itu, dot bayi harus terbuat dari bahan silikon atau karet food grade yang tidak beracun dan tahan panas.
Produk dot bayi yang tidak memenuhi standar bisa menyebabkan gangguan kesehatan, seperti sariawan atau infeksi jamur pada mulut bayi.
4. Penyerap ASI
Penyerap ASI (breast pad) digunakan oleh ibu menyusui untuk menahan kebocoran ASI agar tidak mengotori pakaian. Produk ini termasuk PKRT karena bersentuhan langsung dengan kulit ibu dan cairan tubuh. Penyerap ASI yang tidak steril bisa menyebabkan iritasi kulit atau infeksi payudara.
5. Wadah ASI
Wadah ASI atau botol penyimpanan ASI berfungsi untuk menyimpan ASI perah. Produk ini harus terbuat dari bahan aman, tidak beracun, dan tahan suhu ekstrem (dingin dan panas). Wadah ASI juga harus memiliki sistem penutup yang rapat agar ASI tidak terkontaminasi udara atau bakteri.
Dalam proses pengajuan izin edar PKRT, uji stabilitas dan keamanan bahan wadah ASI menjadi salah satu aspek penting yang diperiksa.
Pentingnya Izin Edar PKRT Produk Bayi
Memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan adalah bukti bahwa produk bayi tersebut telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa alasan penting mengapa izin edar produk bayi sangat diperlukan antara lain:
1. Menjamin Keamanan Konsumen
Produk yang telah memiliki izin edar telah melalui uji laboratorium dan evaluasi formula. Dengan demikian, produk terbukti aman digunakan bayi tanpa menyebabkan efek samping atau iritasi.
2. Menjaga Kepercayaan Pasar
Konsumen modern kini lebih selektif dan cenderung memilih produk yang telah memiliki izin resmi. Adanya nomor izin edar dari KEMENKES meningkatkan kredibilitas merek dan daya saing di pasar.
3.Mendukung Regulasi Pemerintah
Pemerintah mewajibkan setiap produk PKRT untuk memiliki izin edar sebelum dijual di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab produsen terhadap kesehatan masyarakat.
4. Mempermudah Distribusi dan Penjualan
Produk yang memiliki izin edar resmi lebih mudah masuk ke marketplace, apotek, swalayan, maupun distributor besar karena legalitasnya sudah diakui.
Bahaya Produk PKRT Bayi Tanpa Izin Edar
Produk bayi tanpa izin edar dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi bayi maupun orang tua. Berikut beberapa risiko yang sering terjadi:
1. Iritasi Kulit dan Alergi
Banyak produk tanpa izin edar menggunakan bahan kimia yang tidak melalui uji dermatologi. Akibatnya, kulit bayi bisa mengalami ruam, gatal, atau bahkan luka.
2. Infeksi dan Kontaminasi
Botol susu atau dot bayi tanpa izin edar mungkin dibuat dari bahan tidak higienis dan mudah berjamur. Jika digunakan terus-menerus, bayi bisa mengalami gangguan pencernaan atau infeksi mulut.
3. Bahan Berbahaya
Beberapa produk ilegal mengandung zat berbahaya seperti BPA, paraben, atau pewangi sintetis yang dapat mengganggu hormon dan perkembangan bayi.
4. Tidak Teruji Secara Klinis
Tanpa izin edar, tidak ada jaminan bahwa produk tersebut telah melalui uji keamanan atau efektivitas. Artinya, risiko terhadap kesehatan bayi menjadi sangat tinggi.

Produk PKRT Bayi Impor/Lokal Wajib Izin Edar
Baik produk PKRT bayi lokal maupun impor, keduanya wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan di Indonesia. Bagi produk lokal, pengajuan izin dilakukan oleh produsen dalam negeri melalui sistem e-Registrasi PKRT di bawah Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk produk impor, izin dapat diajukan oleh importir yang telah memiliki surat penunjukan resmi dari produsen luar negeri.
Proses penilaian izin edar meliputi:
• Pemeriksaan dokumen teknis (spesifikasi, bahan, dan fungsi produk)
• Uji mutu dan keamanan
• Penilaian label dan klaim produk
• Evaluasi tempat produksi (Good Manufacturing Practice/CPPKRTB)
Tanpa izin edar, produk impor tidak dapat masuk secara legal ke Indonesia dan bisa terkena sanksi berupa penarikan produk dari pasar serta denda administratif.
Jasa Pengurusan Izin Produk PKRT Bayi
Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk bayi seperti popok, botol susu, dot, penyerap ASI, atau wadah ASI, proses pengurusan izin edar PKRT sering kali terasa rumit karena melibatkan banyak dokumen teknis dan ketentuan regulasi.
Untuk itu, Anda dapat menggunakan layanan profesional pengurusan izin PKRT yang berpengalaman dalam menyiapkan seluruh kebutuhan perizinan, mulai dari penyusunan dokumen, pendaftaran online, hingga penerbitan izin edar resmi dari KEMENKES.
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi terpercaya dalam jasa pengurusan izin PKRT produk bayi — baik lokal maupun impor. Dengan tim ahli yang memahami regulasi kesehatan dan sistem perizinan KEMENKES, kami membantu Anda mempercepat proses legalisasi agar produk dapat segera beredar secara resmi di pasar Indonesia.
📍 Alamat Kantor:
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61,
Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
📞 WhatsApp: 0857-7763-0555
📞 Telp Kantor: 021-89253417
Segera urus izin edar produk PKRT bayi Anda bersama tim profesional agar produk dapat dipasarkan secara legal, aman, dan dipercaya konsumen.