Izin PKRT: Pengertian, Contoh, dan Prosesnya – Dalam dunia industri, khususnya yang bergerak di bidang produk kebersihan dan kesehatan rumah tangga, istilah PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) bukan hal baru. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes).
Izin PKRT bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah bukti bahwa produk yang Anda hasilkan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki izin edar, Anda menunjukkan bahwa produk Anda aman digunakan oleh masyarakat serta layak diedarkan secara legal di pasar nasional.
Apa Itu Izin PKRT?
Secara sederhana, izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah izin edar resmi yang diberikan oleh Kemenkes kepada produsen atau importir agar produk dapat dijual dan digunakan secara aman oleh masyarakat.
Dasar hukum utama yang mengatur izin PKRT adalah:
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT.
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Produk tanpa izin resmi bisa dianggap ilegal, dan produsen dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, izin PKRT juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk Anda. Konsumen lebih percaya pada produk yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kemenkes karena dianggap telah melalui proses evaluasi yang ketat.
Berapa Lama Izin Edar PKRT?
Secara umum, proses pengurusan izin edar PKRT melalui sistem Kementerian Kesehatan memerlukan waktu yang cukup efisien apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Tahapan awal meliputi pendaftaran akun serta verifikasi dokumen perusahaan yang biasanya memakan waktu sekitar 3–5 hari kerja. Setelah itu, berlanjut ke tahap evaluasi administrasi dan teknis oleh petugas Kemenkes yang menilai kelengkapan data produk, keamanan, serta label kemasan.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan tidak memerlukan revisi tambahan, maka izin edar PKRT dapat diterbitkan dalam waktu kurang lebih 10 hari kerja. Proses ini dapat berlangsung lebih cepat jika dokumen dan data produk telah disiapkan dengan baik sejak awal. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan bantuan konsultan profesional seperti PERMATAMAS untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan izin edar resmi dapat segera diterbitkan.
Namun, bila ada kekurangan seperti komposisi bahan yang tidak sesuai, klaim produk terlalu berlebihan, atau label tidak memenuhi ketentuan, maka proses bisa memakan waktu lebih lama.
Masa berlaku izin edar PKRT adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan syarat produk masih diproduksi atau beredar di pasaran. Proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
Contoh Izin PKRT Apa Saja?
Produk yang termasuk kategori PKRT sangat beragam, mulai dari pembersih, disinfektan, hingga pengharum ruangan. Kemenkes membagi kategori produk PKRT berdasarkan tingkat risikonya, yaitu risiko rendah (low risk) dan risiko tinggi (high risk).
Berikut beberapa contoh produk yang wajib memiliki izin PKRT:
1. Produk Pembersih Rumah Tangga
• Cairan pembersih lantai.
• Sabun pembersih peralatan rumah tangga.
• Pembersih kamar mandi dan dapur.
2. Produk Sanitasi dan Antiseptik
• Hand sanitizer, cairan antiseptik, dan sabun cuci tangan cair.
• Pembersih alat makan dan perlengkapan dapur.
3. Produk Anti Serangga dan Disinfektan
• Obat nyamuk semprot, lotion anti nyamuk, disinfektan spray.
• Produk pengusir serangga berbasis bahan kimia aktif.
4. Produk Pewangi dan Penyegar
• Pengharum ruangan, pewangi pakaian, pengharum mobil.
5. Produk Pembersih Pakaian
• Deterjen cair, pemutih pakaian, pelembut kain.
Produk-produk tersebut tampak sederhana, tetapi tetap harus melewati uji keamanan karena berkaitan langsung dengan tubuh manusia dan lingkungan rumah tangga.
Dengan memiliki izin PKRT, produsen menegaskan bahwa produknya telah diuji dan tidak mengandung bahan berbahaya, baik untuk pengguna maupun lingkungan.

Izin PKRT Kemenkes
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) bertanggung jawab dalam penerbitan izin PKRT.
Seluruh proses pendaftaran kini dilakukan secara online melalui sistem e-registrasi alat kesehatan dan PKRT (regalkes.kemkes.go.id). Sistem ini memudahkan pelaku usaha memantau status permohonan izin secara real-time.
Berikut tahapan proses izin PKRT di Kemenkes:
1. Persiapan Dokumen
o Surat izin usaha (NIB, SIUP, NPWP).
o Surat pernyataan tanggung jawab produk.
o Data produk: nama, fungsi, komposisi bahan, dan proses produksi.
o Label dan kemasan dalam format warna asli.
o Hasil uji laboratorium
2. Pendaftaran Akun di Sistem e-Registrasi
Pelaku usaha wajib membuat akun perusahaan dan mengunggah data legalitas untuk diverifikasi oleh Kemenkes.
3. Upload Dokumen dan Verifikasi
Semua dokumen diunggah dalam format PDF atau JPEG. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberi notifikasi jika ada data kurang.
4. Evaluasi Teknis dan Administrasi
Tim Kemenkes akan menilai aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk. Jika sesuai, produk disetujui dan diberikan Nomor Izin Edar (NIE).
5. Terbitnya Izin Edar PKRT
Setelah nomor izin edar diterbitkan, perusahaan dapat mencantumkannya pada kemasan produk sebagai bukti legalitas.
Proses ini membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap regulasi. Karena itu, banyak pelaku usaha mempercayakan prosesnya kepada PERMATAMAS Indonesia, konsultan profesional yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin PKRT resmi dari Kemenkes.
Mengapa Izin PKRT Penting untuk Pelaku Usaha?
Memiliki izin edar PKRT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha, antara lain:
1. Legalitas Produk di Pasar Nasional
Produk yang sudah berizin dapat dipasarkan secara luas di seluruh wilayah Indonesia tanpa risiko penarikan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan nomor izin edar resmi dianggap aman, berkualitas, dan sesuai standar kesehatan.
3. Meningkatkan Daya Saing dan Nilai Merek
Perusahaan yang memegang izin resmi lebih mudah menjalin kerja sama dengan distributor, marketplace, maupun retail modern.
4. Menghindari Sanksi Hukum
Menjual produk tanpa izin PKRT bisa dikenai sanksi administratif, penarikan produk, hingga denda berdasarkan ketentuan Kemenkes.
Dengan kata lain, izin PKRT adalah investasi jangka panjang untuk menjaga reputasi dan kelangsungan bisnis Anda.
Bagaimana Cara Mengurus Izin PKRT?
Proses pengurusan izin PKRT memerlukan pemahaman detail terhadap regulasi, persyaratan, serta sistem registrasi elektronik Kemenkes.
Berikut langkah-langkahnya secara ringkas:
1. Kumpulkan Dokumen Legalitas Perusahaan.
Pastikan semua dokumen seperti NIB, NPWP, dan izin usaha sesuai bidang produksi.
2. Siapkan Data Produk.
Sertakan nama produk, komposisi, fungsi, dan cara penggunaan yang benar.
3. Buat Desain Label dan Kemasan.
Label harus mencantumkan nama produk, komposisi, nomor izin edar, dan informasi produsen.
4. Daftarkan di Sistem e-Registrasi Kemenkes.
Unggah semua dokumen melalui portal resmi Kemenkes dan tunggu verifikasi.
5. Tunggu Evaluasi dan Terbitnya Izin Edar.
Jika lolos pemeriksaan, izin edar akan diterbitkan dan dikirimkan dalam bentuk digital.
Bila Anda ingin proses yang lebih cepat dan efisien, Anda bisa menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS Indonesia — penyedia layanan pengurusan izin PKRT Kemenkes yang sudah membantu banyak pelaku usaha dari seluruh Indonesia sejak 2011.
Pentingnya Mengetahui Izin PKRT
Izin PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah izin resmi yang wajib dimiliki oleh setiap produk rumah tangga sebelum diedarkan di pasar. Prosesnya melibatkan pemeriksaan dokumen, evaluasi teknis, dan penerbitan nomor izin edar oleh Kemenkes.
Produk yang memiliki izin PKRT bukan hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan mutu. Dengan izin resmi, pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Jika Anda ingin mengurus izin edar PKRT dengan proses cepat, mudah, dan didampingi tenaga ahli berpengalaman, segera hubungi PERMATAMAS. Kami menyediakan layanan konsultasi gratis untuk membantu Anda memahami setiap langkah pengurusan izin edar secara profesional.
Jasa Pengurusan Izin PKRT Pengalaman
Mengurus izin edar PKRT membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Setiap produk harus melalui proses verifikasi administratif dan teknis yang tidak jarang memakan waktu dan tenaga, terutama bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukan. Di sinilah peran jasa pengurusan izin edar PKRT berpengalaman menjadi sangat penting. Dengan pendampingan yang tepat, proses pengajuan menjadi lebih cepat, efisien, dan minim risiko penolakan dari pihak Kemenkes.
PERMATAMAS Indonesia telah membantu lebih dari 1.500 produk mendapatkan izin edar PKRT resmi dari Kementerian Kesehatan, mencakup berbagai kategori seperti cairan pembersih rumah tangga, disinfektan, sabun cuci piring, hingga produk sanitasi berisiko rendah. Didukung oleh tim ahli berpengalaman dan sistem kerja yang transparan, PERMATAMAS memastikan setiap klien memperoleh hasil sesuai target. Dengan reputasi yang kuat dan pengalaman lebih dari satu dekade, PERMATAMAS menjadi mitra terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya legal, aman, dan siap bersaing di pasar nasional.
Alamat Kantor:
PERMATAMAS Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin mendapatkan izin edar PKRT Kemenkes secara cepat, legal, dan terpercaya, Permatamas Indonesia adalah solusi terbaik untuk mendampingi setiap langkah perizinan produk Anda.