Apa Itu Kemenkes PKD – Apakah Anda pernah mendengar istilah PKD Kemenkes? Istilah ini sering muncul dalam dunia usaha yang berkaitan dengan produk kesehatan, terutama bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti masker non-medis, kapas, alkohol swab, atau cairan pembersih. Namun, meskipun istilah ini cukup sering digunakan, masih banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya PKD itu, apa kaitannya dengan Kemenkes, dan mengapa izin PKD menjadi syarat wajib sebelum produk kesehatan dipasarkan secara luas.
Secara sederhana, PKD merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri. Istilah ini digunakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk menyebut produk perbekalan kesehatan yang diproduksi di dalam negeri dan harus memiliki izin edar resmi dari Kemenkes sebelum diedarkan. Izin ini memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian, uji mutu, dan keamanan sesuai dengan standar nasional yang berlaku. Dengan adanya izin PKD, produsen dapat menjamin bahwa produk yang mereka hasilkan aman, bermanfaat, serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan terstruktur mengenai PKD Kemenkes — mulai dari pengertiannya, fungsi dan manfaatnya, hingga bagaimana proses pengurusan serta pengecekan nomor izin PKD. Informasi ini sangat penting bagi Anda yang ingin menjalankan usaha di bidang kesehatan secara legal, profesional, dan terpercaya di mata konsumen maupun mitra bisnis.
Apa Itu PKD Kemenkes?
PKD merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri, yaitu istilah yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk mengklasifikasikan produk perbekalan kesehatan yang diproduksi di dalam negeri. Produk-produk ini meliputi berbagai barang kesehatan non-obat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kapas, masker non-medis, tisu antiseptik, perban, alkohol swab, alat bantu kesehatan sederhana, hingga cairan pembersih rumah tangga. Semua produk tersebut wajib melalui proses penilaian dan pengawasan dari Kemenkes agar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebelum beredar di masyarakat.
Dengan demikian, izin PKD Kemenkes berfungsi sebagai bukti legal bahwa suatu produk kesehatan buatan dalam negeri telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah. Melalui izin ini, Kemenkes memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah diproduksi dengan standar yang baik dan aman digunakan oleh masyarakat. Selain menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen, izin PKD juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas bagi produsen dalam memperluas pasar secara nasional maupun untuk keperluan kerja sama dengan distributor resmi.
Produk yang termasuk dalam kategori PKD antara lain:
• Cairan pembersih rumah tangga,
• Cairan Pembersih kendaraan
• Pewangi Ruangan
• Pewangi Pakaian
• Antiseptik dan Disinfektan
• Pestisida rumah tangga
• Tissu kering
• Tissue basah
• Pampers
Agar produk-produk tersebut dapat diedarkan secara legal di Indonesia, produsen wajib memiliki izin edar PKD dari Kemenkes. Izin ini merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan kata lain, PKD adalah bukti legalitas bahwa produk kesehatan buatan dalam negeri aman digunakan oleh masyarakat dan layak beredar di pasar nasional.
Singkatan PKD dalam Kesehatan
Dalam konteks kesehatan, PKD tidak hanya diartikan sebagai Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri, tetapi juga mengacu pada sistem pengawasan dan perizinan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes RI.
Peraturan mengenai PKD diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
• Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 1189 Tahun 2010, tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga,
• Permenkes No. 62 Tahun 2017, tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT,
• Dan regulasi teknis lain yang mengatur standar mutu, fasilitas produksi, hingga pelabelan produk.
Jadi, ketika Anda melihat label “PKD Kemenkes RI” pada sebuah produk, itu berarti produk tersebut diproduksi di dalam negeri dan telah memiliki izin edar resmi dari Kemenkes.

Apa Itu Izin PKD?
Izin PKD adalah izin edar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada perusahaan atau pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri.
Tujuan dari izin ini adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermanfaat, dan memiliki mutu yang sesuai standar kesehatan nasional.
Berikut beberapa poin penting tentang izin PKD:
1. Izin ini hanya dapat diajukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, seperti PT atau CV.
2. Setiap produk memiliki nomor izin edar PKD tersendiri, yang harus dicantumkan pada label kemasan.
3. Masa berlaku izin biasanya mengikuti kebijakan Kemenkes dan perlu diperpanjang secara berkala.
4. Pengajuan dilakukan melalui sistem e-Registrasi Kemenkes di situs resmi https://regalkes.kemkes.go.id.
Dengan memiliki izin PKD, Anda dapat mengedarkan produk kesehatan secara sah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, produk Anda juga lebih dipercaya oleh masyarakat dan mitra bisnis, karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkes.
Cara Cek Nomor PKD Kemenkes
Mengetahui keaslian izin PKD sangat penting. Saat ini, Kemenkes menyediakan layanan online untuk mengecek apakah suatu produk sudah terdaftar secara resmi.
Berikut langkah-langkah cara cek nomor PKD Kemenkes:
1. Kunjungi situs resmi Kemenkes RI: https://regalkes.kemkes.go.id.
2. Pilih menu “Pencarian Data Izin Edar”.
3. Masukkan nama produk, nama perusahaan, atau nomor PKD pada kolom pencarian.
4. Klik tombol “Cari”.
5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi nomor izin edar, nama produk, perusahaan, dan status legalitasnya.
Jika hasil pencarian tidak ditemukan, maka produk tersebut kemungkinan belum memiliki izin PKD atau masih dalam proses pendaftaran. Karena itu, bagi pelaku usaha, penting untuk segera mengurus izin PKD agar produk tidak dianggap ilegal oleh pihak berwenang.
Bedanya PKD dan PKL Kemenkes
Banyak orang sering keliru membedakan antara PKD dan PKL, padahal keduanya memiliki makna yang sangat berbeda dalam dunia perizinan Kemenkes.
PKD merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri, yaitu produk kesehatan yang diproduksi di dalam negeri dan wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum diedarkan. Sementara itu, PKL merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Luar Negeri, yang berarti produk tersebut diimpor dari luar negeri dan memerlukan izin impor serta izin edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan di Indonesia.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada asal produk dan pihak pemohon izin.
Untuk PKD, izin diajukan oleh produsen dalam negeri yang memiliki fasilitas produksi sesuai standar Kemenkes. Sedangkan untuk PKL, izin diajukan oleh importir resmi yang telah ditunjuk oleh produsen luar negeri.
Selain itu, pada kemasan produk yang telah mendapat izin, akan tertera nomor registrasi yang menunjukkan jenis perizinannya.
Produk PKD akan mencantumkan label “PKD Kemenkes RI”, sedangkan produk impor akan menampilkan “PKL Kemenkes RI”.
Jadi, secara sederhana:
• PKD untuk produk lokal,
• PKL untuk produk impor.
Meskipun berbeda, keduanya sama-sama wajib memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan layak beredar di pasar Indonesia.
Pentingnya Izin PKD Kemenkes
Mengapa izin PKD penting? Karena izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan mutu dan keamanan produk kesehatan yang beredar di masyarakat.
Berikut beberapa alasan mengapa izin PKD sangat penting:
1. Menjamin Keamanan Produk
Semua produk yang telah mendapat izin PKD telah melalui proses evaluasi dari Kemenkes, termasuk uji mutu, uji keamanan, dan kesesuaian bahan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan label PKD Kemenkes RI lebih dipercaya oleh konsumen karena terbukti legal dan aman digunakan.
3. Memperluas Pasar Penjualan
Banyak toko modern, marketplace, dan distributor besar hanya menerima produk dengan izin PKD. Artinya, izin ini dapat membuka peluang pasar yang lebih luas.
4. Menghindari Sanksi Hukum
Mengedarkan produk tanpa izin PKD dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai peraturan Kemenkes.
Dengan demikian, izin PKD bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha Anda di bidang perbekalan kesehatan.
Jasa Pengurusan Izin PKD Kemenkes
Mengurus izin PKD memang tidak mudah. Prosesnya melibatkan banyak dokumen teknis, sistem registrasi online, hingga komunikasi dengan Kementerian Kesehatan. Karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin PKD Kemenkes yang berpengalaman.
Melalui layanan profesional seperti ini, Anda akan dibantu mulai dari:
• Pembuatan akun registrasi perusahaan di sistem Kemenkes,
• Persiapan dokumen administratif dan teknis,
• Konsultasi formula dan label produk,
• Pendampingan selama proses penilaian dokumen, hingga
• Terbitnya nomor izin edar PKD resmi.
Tim ahli kami di PERMATAMAS Indonesia siap membantu Anda mengurus izin PKD Kemenkes dengan cepat, tepat, dan sesuai regulasi. Kami berpengalaman mendampingi berbagai perusahaan lokal dalam proses registrasi produk kesehatan sejak tahun 2011.
Segera hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis mengenai pengurusan izin PKD Anda.
Jangan tunggu hingga produk Anda ditarik dari pasaran — pastikan legalitasnya sejak awal!
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No. 61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 0857-7763-0555
