Kategori Produk PKRT Kemenkes Apa Saja – Dalam dunia industri rumah tangga dan kesehatan masyarakat, PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan mutu produk yang digunakan sehari-hari. Setiap produk yang termasuk dalam kategori PKRT wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebelum dipasarkan.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar PKRT. Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap produk rumah tangga yang berhubungan langsung dengan manusia — baik digunakan di tubuh maupun lingkungan rumah — aman, berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak membahayakan kesehatan.
Apa Saja Kategori PKRT?
Kemenkes mengelompokkan produk PKRT ke dalam tiga kategori utama, berdasarkan tingkat risiko dan tujuan penggunaannya. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Kelas 1 – Risiko Rendah
Kategori ini mencakup produk PKRT dengan tingkat risiko paling rendah terhadap kesehatan manusia. Produk di kelas ini biasanya tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan digunakan untuk tujuan umum pembersihan atau kebersihan lingkungan.
Contoh produk PKRT Kelas 1 antara lain:
• Tissu basah
• Tissue kering
• Kapas kecantikan
• Cotton bud
Produk dalam kategori ini tetap harus memiliki izin edar, namun proses perizinannya relatif lebih sederhana dibanding kelas di atasnya. Produsen cukup menunjukkan data keamanan, bahan baku, dan hasil uji laboratorium dasar.
2. Kelas 2 – Risiko Sedang
Kategori ini mencakup produk PKRT yang berpotensi memberikan efek sedang terhadap kesehatan, baik karena kandungan bahan aktifnya maupun cara penggunaannya. Produk di kelas ini biasanya memiliki fungsi tambahan selain pembersihan, seperti membunuh kuman, mengusir serangga, atau memberikan efek kimia tertentu.
Contoh produk PKRT Kelas 2 antara lain:
• Cairan antiseptik dan disinfektan rumah tangga.
• Cairan pembersih toilet dan kamar mandi dengan bahan kimia aktif.
• Produk pengusir serangga (spray, elektrik, atau lotion anti nyamuk).
• Cairan pembersih kaca, perabot, dan logam.
• Pembersih alat makan yang mengandung antibakteri.
Untuk produk kelas ini, persyaratan perizinan lebih ketat karena wajib mencantumkan bukti uji efektivitas, data toksisitas, serta hasil uji laboratorium yang disetujui oleh Kemenkes.
3. Kelas 3 – Risiko Tinggi
PKRT Kelas 3 merupakan kategori dengan tingkat risiko paling tinggi terhadap kesehatan manusia, biasanya karena penggunaan bahan kimia aktif dengan efek biokimia tertentu atau karena kontak langsung dengan tubuh manusia secara intensif.
Contoh produk PKRT Kelas 3 meliputi:
• Produk pembasmi serangga dengan bahan kimia berbahaya (insektisida rumah tangga).
• Produk pembasmi tikus, kecoa, atau rayap.
• Produk pengawet bahan organik yang digunakan di lingkungan rumah.
• Desinfektan dengan kandungan bahan aktif tinggi.
Produk dalam kategori ini harus melalui proses registrasi menyeluruh di Kemenkes, termasuk uji keamanan, efektivitas, dan dampak lingkungan. Produsen juga wajib menyertakan sertifikat keamanan bahan aktif dari laboratorium terakreditasi.
Apakah Sabun Termasuk Kategori PKRT?
Ya, sabun termasuk dalam kategori PKRT, tergantung pada jenis dan fungsinya. Contohnya, sabun cuci piring, sabun cuci pakaian, dan sabun cuci tangan dikategorikan sebagai produk PKRT Kelas 1, karena memiliki risiko rendah terhadap kesehatan manusia.
Namun, jika sabun mengandung bahan aktif antibakteri atau antiseptik, seperti triclosan, alkohol, atau bahan desinfektan lainnya, maka produk tersebut dapat masuk ke dalam PKRT Kelas 2.
Oleh karena itu, setiap produsen sabun — baik skala rumahan maupun industri — wajib mengurus izin PKRT sebelum memasarkan produknya secara luas. Dengan memiliki izin ini, produk sabun Anda dinyatakan aman digunakan, memenuhi standar mutu, dan diakui secara hukum oleh Kementerian Kesehatan RI.

Izin PKRT Apa Saja yang Wajib Dimiliki Produsen?
Kemenkes RI mewajibkan izin edar untuk berbagai jenis produk rumah tangga. Berikut beberapa contoh produk yang termasuk dalam kategori wajib izin PKRT, beserta klasifikasinya:
• Tisu Kering dan Tisu Basah
Termasuk kategori PKRT Kelas 1 atau 2 tergantung fungsinya. Tisu antibakteri, misalnya, masuk kelas 2.
• Cairan Pembersih Peralatan Rumah Tangga
Seperti pembersih lantai, pembersih kaca, sabun cuci piring, dan cairan serbaguna.
• Pewangi Ruangan dan Pakaian
Termasuk kategori kelas 1 bila hanya pewangi, namun kelas 2 jika mengandung bahan aktif antimikroba.
• Antiseptik dan Disinfektan
Masuk kategori PKRT Kelas 2 atau 3 tergantung kadar bahan aktif dan fungsi penggunaannya.
• Anti Nyamuk dan Pengusir Serangga
Termasuk kategori PKRT Kelas 3, karena mengandung bahan kimia berisiko tinggi seperti DEET atau piretroid.
Dengan mengantongi izin PKRT dari Kemenkes, produk-produk di atas dapat dipasarkan secara legal dan aman, baik di toko fisik maupun marketplace online.
Kategori Produk PKRT Kemenkes Apa Saja
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, penting untuk mengetahui cara mengecek status izin PKRT agar tidak menggunakan produk ilegal. Pemerintah melalui Kemenkes telah menyediakan sistem PKD (Pangkalan Data Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) yang dapat diakses publik secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi PKRT Online Kemenkes RI di https://pkrt.kemkes.go.id.
2. Pilih menu “Daftar Produk Terdaftar” atau “Cek Izin PKRT”.
3. Masukkan nama produk atau nama perusahaan pemegang izin edar.
4. Sistem akan menampilkan nomor izin edar, kategori produk, serta status legalitasnya.
Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan apakah produk yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi, sementara produsen dapat memverifikasi status perizinan produknya secara berkala.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Mengurus izin PKRT bukanlah hal yang mudah, terutama bagi pelaku usaha baru. Prosesnya melibatkan pengumpulan dokumen teknis, uji laboratorium, hingga registrasi ke sistem e-registrasi Kemenkes. Oleh karena itu, banyak perusahaan memilih menggunakan jasa pengurusan izin edar PKRT profesional.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu berbagai produsen — mulai dari sabun cair, cairan pembersih, pewangi ruangan, hingga produk disinfektan — dalam pengurusan izin PKRT. Kami membantu memastikan semua dokumen, formula produk, hasil uji laboratorium, hingga label kemasan sesuai dengan standar Kemenkes RI.
Dengan layanan ini, Anda tidak perlu repot memahami detail regulasi dan teknis administratif. Kami akan mendampingi hingga izin edar resmi terbit, sehingga produk Anda siap dipasarkan secara legal dan aman di seluruh Indonesia.
Pentingnya Mengerti Kategori Produk PKRT
Kategori produk PKRT Kemenkes terbagi menjadi tiga kelas utama, yaitu Kelas 1 (risiko rendah), Kelas 2 (risiko sedang), dan Kelas 3 (risiko tinggi). Setiap produk rumah tangga yang berpotensi memengaruhi kesehatan wajib memiliki izin edar dari Kemenkes sebelum beredar di pasaran.
Baik sabun, disinfektan, tisu basah, maupun produk anti serangga, semuanya termasuk dalam kategori PKRT sesuai tingkat risikonya. Dengan memiliki izin PKRT resmi, produsen tidak hanya memastikan keamanan konsumen tetapi juga meningkatkan kredibilitas dan daya saing produknya di pasar nasional.
Jika Anda berencana mengajukan izin PKRT untuk produk rumah tangga, konsultasikan segera dengan jasa pengurusan izin PKRT terpercaya agar prosesnya cepat, aman, dan sesuai ketentuan Kemenkes RI.
Alamat Kantor:
PERMATAMAS Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin mendapatkan izin edar PKRT Kemenkes secara cepat, legal, dan terpercaya, Permatamas Indonesia adalah solusi terbaik untuk mendampingi setiap langkah perizinan produk Anda.
