Apakah Mengurus Izin Edar PKRT Harus Punya PT atau CV – Mengurus izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan tahap penting sebelum sebuah produk kesehatan rumah tangga dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Banyak pelaku usaha bertanya, “Apakah mengurus izin edar PKRT harus punya PT atau CV?” Pertanyaan ini sangat umum terutama bagi UMKM, brand baru, reseller yang mulai produksi sendiri, atau pengusaha rumahan yang ingin usahanya naik kelas.
Secara regulasi, pengajuan izin edar PKRT di Kemenkes mewajibkan pemohon memiliki badan hukum atau badan usaha, yaitu:
• PT (Perseroan Terbatas)
• CV (Commanditaire Vennootschap)
• PT Perorangan (Perseroan Perorangan)
Nama perorangan tanpa badan usaha tidak diperbolehkan dan pasti ditolak oleh sistem Kemenkes. Artikel ini akan mengulas alasan wajibnya badan usaha, apa perbedaannya, apakah ada kelebihan salah satunya, hingga solusi jika Anda belum mempunyai PT atau CV.
Mengapa Mengurus Izin Edar PKRT Harus Menggunakan PT atau CV
Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan yang memberikan legalitas kepada produk seperti:
• pembersih rumah tangga,
• disinfektan,
• antiseptik tertentu,
• produk kebersihan tubuh non-BPOM,
• dan berbagai kategori lainnya.
Karena produk PKRT termasuk kategori barang yang digunakan oleh masyarakat luas, maka perusahaan yang memproduksinya harus jelas identitas hukum dan tanggung jawabnya.
Inilah alasan Kemenkes mewajibkan badan usaha:
1. Kepastian hukum produk
PT/CV memiliki legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, berbeda dengan nama pribadi.
2. Keamanan dan pelacakan produk
Jika terjadi keluhan atau penarikan produk, pemerintah dapat dengan mudah menelusuri perusahaan penanggung jawab.
3. Standar produksi lebih terjamin
Badan usaha biasanya memiliki struktur yang lebih siap dalam pemenuhan dokumen, fasilitas produksi, atau jasa maklon yang dipakai.
4. Komitmen usaha jangka panjang
Pemerintah ingin memastikan produsen benar-benar memiliki komitmen bisnis, sehingga tidak memakai identitas pribadi yang bisa sulit diverifikasi.
Jadi, izin edar PKRT memang tidak bisa diajukan oleh nama individu, kecuali individu tersebut mendirikan PT Perorangan, yang tetap berstatus badan hukum.
Apa Perbedaan PT, CV, dan PT Perorangan untuk Pengajuan PKRT?
Banyak yang mengira bahwa pengajuan izin PKRT lebih mudah jika menggunakan PT dibanding CV, atau sebaliknya. Kenyataannya:
Untuk proses pengajuan izin edar PKRT, tidak ada perbedaan signifikan antara PT, CV, maupun PT Perorangan. Semuanya dianggap sama oleh Kemenkes.
Yang terpenting:
• nama badan usaha jelas,
• dokumen legalitas lengkap,
• penanggung jawab teknis tersedia,
• alamat usaha sesuai,
• dan dokumen PKRT memenuhi persyaratan.
Perbandingan singkatnya:
Jenis Badan Usaha Status Hukum Bisa untuk PKRT Kelebihan
PT Badan hukum Ya Diterima semua instansi, profesional
CV Badan usaha Ya Lebih ekonomis & cepat dibuat
PT Perorangan Badan hukum Ya Cocok untuk UMKM, cukup 1 pendiri
Jadi, tidak ada yang lebih “kuat” dalam hal pengajuan ke Kemenkes. Semuanya setara.
Kenapa Pengajuan PKRT dengan Nama Perorangan Akan Ditolak?
Jika Anda mengajukan izin PKRT menggunakan nama pribadi, sistem OSS–Kemenkes akan langsung menolak karena:
1. Tidak memiliki legalitas badan usaha
Kemenkes hanya menerima:
• NIB Badan Usaha
• NIB PT Perorangan
• Legalitas perusahaan
2. Tidak ada tanggung jawab hukum sebagai produsen
Produk kesehatan rumah tangga membutuhkan produsen yang bisa dimintai pertanggungjawaban, bukan individu tanpa legalitas.
3. Tidak sesuai syarat regulasi PKRT
Peraturan PKRT mensyaratkan adanya badan usaha untuk menjamin kualitas, proses produksi, pengawasan mutu, dan informasi perusahaan yang jelas.
4. Risiko keamanan dan masalah distribusi
Produk PKRT bergerak di ranah kesehatan masyarakat. Karena itu pemerintah tidak menerima nama pribadi untuk menjaga keamanan konsumen.
Singkatnya: Perorangan tidak bisa mengajukan izin PKRT. Harus berbadan usaha.

Bagaimana Jika Saya Belum Memiliki PT atau CV
Jika Anda belum memiliki badan usaha, ada dua pilihan:
a. Mengurus PT atau CV Terlebih Dahulu
Ini adalah opsi paling ideal dan legal. Keuntungannya:
• legalitas bisnis lengkap,
• bisa mengajukan izin PKRT kapan saja,
• bisa bekerja sama dengan pabrik maklon,
• legal untuk mendaftarkan merek,
• bisa ikut tender atau kerja sama dengan distributor besar.
b. Menggunakan PT/CV Mitra (Jasa Pendamping)
Jika Anda belum sempat membuat PT, ada juga opsi menggunakan perusahaan mitra untuk pengurusan izin PKRT.
Namun, metode ini hanya aman jika:
• ada kontrak hitam di atas putih,
• ada izin tertulis penggunaan badan usaha,
• dilakukan oleh konsultan resmi seperti PERMATAMAS.
Ini adalah solusi sementara sambil Anda menyiapkan badan usaha sendiri.
Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar PKRT di Kemenkes
Berikut gambaran umum proses pengajuan izin edar PKRT:
1. Siapkan badan usaha (PT/CV/PT Perorangan)
2. Siapkan dokumen perusahaan seperti NIB, NPWP, Izin Usaha
3. Siapkan dokumen produk seperti komposisi, spesifikasi, label, SDS, COA
4. Upload dokumen melalui sistem e-Registration Kemenkes
5. Proses evaluasi oleh Direktorat PKRT
6. Perbaikan dokumen jika diminta
7. Penerbitan Nomor Izin Edar PKRT
PERMATAMAS Indonesia dapat membantu seluruh proses dari awal sampai terbit.
Kendala yang Sering Terjadi dalam Pengajuan Izin PKRT
Walaupun persyaratan badan usaha sederhana, banyak pelaku usaha tetap terkendala pada:
• NIB perusahaan tidak sesuai KBLI
Sering terjadi NIB tidak memuat KBLI untuk produksi/pedagangan PKRT.
• Dokumen produk tidak lengkap
Misalnya COA, SDS, formula, dan label yang belum sesuai standar Kemenkes.
• Alamat produksi tidak jelas
Terutama bagi usaha rumahan yang belum memiliki fasilitas memadai.
• Salah dalam pengisian aplikasi
Banyak pemohon baru bingung tahap demi tahap sistem PKRT.
• Tidak memiliki PT atau CV
Ini salah satu kendala terbesar dan paling sering menyebabkan penolakan.
Kesimpulan: Apakah Wajib Punya PT atau CV untuk Mengurus Izin PKRT?
Jawabannya: YA, WAJIB.
Mengurus izin edar PKRT harus menggunakan badan usaha seperti:
• PT
• CV
• PT Perorangan
Tidak ada perbedaan kekuatan antara ketiganya dalam proses perizinan. Nama pribadi tidak boleh dan pasti ditolak oleh sistem Kemenkes.
Jika Anda belum memiliki badan usaha, Anda bisa:
1. membuat PT/CV terlebih dahulu, atau
2. menghubungi konsultan resmi seperti PERMATAMAS untuk pendampingan.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apakah izin edar PKRT harus punya PT atau CV?
Ya, pengajuan izin edar PKRT wajib menggunakan badan usaha seperti PT, CV, atau PT Perorangan. Nama pribadi tidak diterima.
2. Apakah PT Perorangan bisa mengurus izin PKRT?
Bisa. PT Perorangan termasuk badan hukum yang diterima oleh Kemenkes untuk pengajuan izin PKRT.
3. Apakah ada perbedaan antara PT dan CV dalam pengurusan izin PKRT?
Tidak ada perbedaan signifikan. Semua jenis badan usaha dianggap sama oleh Kemenkes.
4. Apa yang terjadi jika saya mengajukan izin PKRT atas nama perorangan?
Permohonan pasti ditolak karena sistem hanya menerima badan hukum atau badan usaha.
5. Bagaimana jika saya belum memiliki PT atau CV?
Anda harus membuat PT, CV, atau PT Perorangan terlebih dahulu sebelum mengajukan izin PKRT.
6. Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk izin PKRT?
Dokumen perusahaan (NIB, NPWP, izin usaha) dan dokumen produk (komposisi, label, COA, SDS) harus lengkap.
7. Berapa lama proses penerbitan izin edar PKRT?
Proses biasanya 14–30 hari kerja jika dokumen lengkap dan valid.
8. Bisakah saya menggunakan jasa konsultan untuk mengurus izin PKRT?
Ya, konsultan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu seluruh proses agar cepat dan aman.
9. Apakah saya bisa menggunakan PT/CV orang lain untuk pengajuan?
Bisa, dengan kontrak resmi dan izin tertulis dari pemilik badan usaha, namun disarankan menggunakan badan usaha sendiri.
10. Apa kendala paling umum saat mengurus izin PKRT?
Kendala terbesar adalah tidak memiliki PT/CV, dokumen produk tidak lengkap, atau kesalahan pengisian aplikasi.
