Cara Membuat Izin Edar PKRT Kemenkes – Mengurus izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan merupakan salah satu kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kebersihan rumah tangga seperti sabun cair, pembersih lantai, pembersih kaca, antiseptik, disinfectant, dan berbagai produk sejenis. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar mutu, keamanan, serta layak digunakan masyarakat.
Di Indonesia, permohonan izin PKRT kini dilakukan secara digital, melalui sistem OSS dan Regalkes. Banyak pelaku usaha yang masih bingung mengenai prosedur, biaya, syarat, hingga alur pengajuan yang benar. Artikel ini disusun untuk membantu pelaku usaha memahami proses secara lengkap dan jelas sehingga dapat mengurus izin PKRT Kemenkes secara mandiri ataupun melalui jasa profesional.
Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes
Izin Edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau mengedarkan produk kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Produk PKRT adalah bahan, alat, atau barang yang digunakan di rumah tangga untuk tujuan kebersihan, sanitasi, atau kesehatan non-medis.
Contoh kategori produk PKRT antara lain:
• Sabun cuci piring
• Pembersih lantai
• Pembersih kamar mandi
• Cairan antiseptik
• Cairan pembersih sepatu
• Pembersih karpet
• Disinfectant non-medis
• Pewangi ruangan
• Hand Sanitizer
Izin ini penting sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus bukti bahwa produk aman digunakan serta memenuhi ketentuan regulasi. Karena itu, izin PKRT bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing bisnis.
Apakah Membuat Izin Edar PKRT Kemenkes Harus PT/CV?
Ya. Untuk mengurus izin edar PKRT Kemenkes, pelaku usaha wajib memiliki badan usaha atau badan hukum resmi. Jenis badan usaha yang diterima adalah:
• PT / Perseroan Terbatas
• CV / Commanditaire Vennootschap
• PT Perorangan (berbadan hukum)
Perorangan biasa atau usaha informal tidak dapat mengajukan izin ini.
Banyak pelaku usaha yang sebelumnya menjalankan usaha rumahan akhirnya memilih membentuk badan usaha karena:
• Menjadi syarat legalitas izin edar
• Dibutuhkan untuk keberlangsungan usaha jangka panjang
• Sebagai persyaratan ekspansi ke ritel modern dan marketplace resmi
• Memenuhi persyaratan rantai pasok, distributor, atau franchise
Jadi, sebelum mengurus izin PKRT, pastikan legalitas usaha sudah terpenuhi melalui NIB OSS dan badan usaha sah.
Biaya Resmi Membuat Izin Edar PKRT Kemenkes
Biaya izin edar PKRT ditentukan berdasarkan kelas produk. Berikut biaya resmi yang berlaku:
• Kelas 1 : Rp 1.000.000
• Kelas 2 : Rp 2.000.000
• Kelas 3 : Rp 3.000.000
Perbedaan kelas ditentukan berdasarkan tingkat risiko produk. Semakin tinggi risiko penggunaan atau kontak pada tubuh, semakin tinggi kelasnya.
Perlu dicatat bahwa biaya ini hanya biaya resmi pemerintah. Dalam praktiknya, pelaku usaha mungkin mengeluarkan biaya tambahan seperti:
• Biaya uji laboratorium
• Biaya maklon
• Biaya desain label
• Biaya pendampingan konsultasi
Namun untuk biaya administrasi izin dari pemerintah, nominal di atas adalah tetap dan resmi.
Apa Syarat Membuat Izin Edar PKRT Kemenkes?
Secara umum, syarat utama pengajuan izin PKRT adalah:
• Memiliki badan usaha resmi
• Memiliki bukti pendaftaran merek atau sertifikat merek
• Memenuhi standar mutu, formulasi, dan bahan baku
• Melampirkan dokumen administrasi pendukung
• Memiliki Penanggungjawab teknis Minimal Pendidikan D3 Farmasi
Syarat-syarat ini bertujuan memastikan produk aman digunakan masyarakat, diproduksi sesuai standar, serta dapat ditelusuri apabila terjadi masalah atau temuan di lapangan.
Setelah seluruh syarat siap, pengajuan dapat dilakukan melalui sistem OSS dan dilanjutkan proses teknis melalui sistem Regalkes yang sudah terintegrasi dengan Kemenkes. Semakin lengkap dan benar dokumen yang diajukan, semakin cepat izin edar PKRT dapat diterbitkan tanpa revisi atau permintaan tambahan data.

Cara Membuat Izin Edar PKRT Kemenkes Secara Online
Berikut langkah-langkah membuat izin PKRT melalui OSS dan Regalkes, lengkap mulai dari awal hingga terbit:
1. Login ke www.oss.go.id
2. Klik Perizinan Berusaha
3. Klik Kelola Usaha
4. Pilih Permohonan UMKU
5. Masukkan KBLI 20231
6. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
7. Pilih Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih Izin Edar PKRT Dalam Negeri
9. Centang pernyataan persetujuan data
10. Klik Lanjut
11. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L
12. Sistem otomatis dialihkan ke regalkes.kemkes.go.id
13. Pilih menu Notifikasi Izin Edar
14. Klik kategori PKRT
15. Klik Baru
16. Pilih Dalam Negeri (Lokal)
17. Isi form permohonan secara lengkap
18. Upload permohonan dalam format PDF
19. Lengkapi semua data administrasi
20. Upload dokumen berikut:
• Sertifikat produksi atau NIB
• Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek
• Surat pelepasan merek (bila menggunakan merek pihak lain)
• Surat perjanjian maklon (jika menggunakan jasa maklon)
• Surat pernyataan keaslian dokumen
• Surat pakta integritas
• Surat pernyataan notifikasi izin edar
21. Isi formulasi produk dan upload file formulasi
22. Jelaskan secara singkat spesifikasi bahan baku
23. Upload dokumen spesifikasi bahan baku
24. Upload sertifikat uji laboratorium
25. Isi form kemasan dan ukuran
26. Upload spesifikasi kemasan
27. Isi form parameter uji dan hasil QC
28. Upload sertifikat analisis produk jadi
29. Isi form stabilitas produk dan masa kedaluwarsa
30. Isi contoh kode produksi dan penjelasannya
31. Upload desain label produk lengkap
32. Upload data pendukung teknis tambahan
33. Klik Simpan, sistem akan menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar)
34. Lakukan pembayaran biaya resmi
35. Upload bukti pembayaran
36. Proses verifikasi dimulai
37. Jika lolos verifikasi, izin diterbitkan dan dapat diunduh di OSS
Pengurusan izin ini memerlukan perhatian yang sangat detail, karena kesalahan data, format dokumen, atau lampiran yang tidak sesuai dapat menyebabkan proses tertunda, dikembalikan, bahkan berpotensi ditolak oleh sistem atau verifikator Kemenkes.
Jika Anda ingin proses berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi tanpa trial and error, Anda dapat menggunakan layanan profesional untuk pendampingan pembuatan izin edar PKRT. Dengan bantuan tenaga ahli yang berpengalaman, peluang diterimanya permohonan jauh lebih besar dan Anda dapat fokus pada produksi serta pengembangan bisnis.
👉 Butuh bantuan pengurusan izin edar PKRT? Konsultasi sekarang dan mulai proses dengan benar dari awal.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Pengalaman
Jika proses di atas dirasa rumit, memakan waktu, atau banyak dokumen teknis yang belum disiapkan, Anda dapat menggunakan jasa profesional untuk membantu proses pengajuan.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia layanan konsultan legal perizinan PKRT yang berpengalaman. Kami membantu pelaku usaha mulai dari:
• Konsultasi kategori produk
• Penyusunan dokumen
• Upload dokumen hingga verifikasi
• Pendampingan sampai izin terbit
Dengan layanan ini, pelaku usaha dapat fokus menjalankan bisnis dan pemasaran produk, sementara proses legalitas ditangani secara profesional.
Jika Anda ingin:
✔ produk bisa masuk marketplace
✔ bisnis lebih kredibel
✔ legalitas aman saat diawasi
✔ proses cepat dan mudah
Maka menggunakan layanan pendampingan adalah pilihan yang tepat.
Siap Mengurus Izin PKRT?
Jika Anda membutuhkan bantuan atau ingin langsung memulai proses legalisasi produk Anda, hubungi tim PERMATAMAS sekarang.
Legalitas bukan beban — tetapi investasi untuk keberlanjutan bisnis Anda.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apakah Izin Edar PKRT wajib untuk semua produk kebersihan rumah tangga?
Ya. Semua produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan keamanan, mutu, dan kesesuaian standar produk.
2. Berapa biaya resmi untuk membuat izin edar PKRT Kemenkes?
Biaya resmi registrasi sesuai kelas produk:
-
Kelas 1: Rp 1.000.000
-
Kelas 2: Rp 2.000.000
-
Kelas 3: Rp 3.000.000
Biaya ini belum termasuk biaya konsultan (opsional).
3. Apakah perorangan bisa mengurus izin PKRT tanpa PT atau CV?
Tidak bisa. Pemohon wajib memiliki badan usaha seperti PT, CV, atau PT Perorangan serta NIB dengan KBLI 20231.
4. Berapa lama proses penerbitan izin edar PKRT?
Durasi bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan proses evaluasi. Umumnya antara 7–60 hari kerja. Jika ada revisi dokumen, waktu bisa lebih lama.
5. Apakah merek produk wajib didaftarkan sebelum pengajuan izin PKRT?
Ya. Minimal memiliki bukti pendaftaran merek, lebih baik jika sudah memiliki sertifikat merek untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
6. Apakah bisa menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus izin PKRT?
Bisa. Banyak pelaku usaha menggunakan jasa pendamping profesional agar proses lebih mudah, cepat, dan tidak terjadi penolakan administrasi.
7. Di mana izin edar PKRT bisa dicek setelah terbit?
Izin dapat diunduh dan dicek melalui:
-
OSS RBA (oss.go.id)
-
Regalkes (regalkes.kemkes.go.id)
8. Apakah produk impor juga wajib izin PKRT?
Ya. Baik produk impor maupun lokal wajib memiliki izin sebelum diedarkan, namun prosedurnya sedikit berbeda terutama terkait dokumen pabean, certificate of free sale, dan izin penunjukan distributor.
9. Apakah SPB (Surat Perintah Bayar) keluar otomatis setelah unggah dokumen?
Ya, SPB akan muncul setelah seluruh dokumen dan formulir terisi dengan benar. Pembayaran harus dilakukan sesuai nominal dan tenggat waktu agar proses tidak dibatalkan.
10. Apakah PERMATAMAS menerima layanan konsultasi dan pengurusan izin PKRT?
Ya. PERMATAMAS menyediakan layanan profesional untuk pembuatan izin PKRT mulai dari verifikasi dokumen, pengajuan OSS-Regalkes, sampai izin resmi terbit.
