Cara Cek PKD Kemenkes Secara Online – Mengecek status izin PKD (Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri) Kemenkes secara online kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha, distributor, reseller, maupun konsumen akhir. Dengan adanya sistem digital dari Kementerian Kesehatan, proses validasi izin edar produk PKRT dan Alkes menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Hal ini juga penting untuk mencegah peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Di era digital seperti sekarang, masyarakat semakin sadar akan keamanan produk kesehatan yang digunakan sehari-hari. Mulai dari cairan disinfektan, tisu basah antiseptik, pembersih lantai, hingga produk perbekalan kesehatan lainnya, semuanya harus terdaftar dan memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap, mudah dipahami, dan praktis mengenai cara cek PKD Kemenkes secara online.
Sebagai panduan SEO yang informatif, artikel ini mencakup langkah pengecekan PKD, alasan pentingnya pemeriksaan izin edar, sampai dengan tips memahami data hasil pencarian di sistem resmi InfoAlkes Kemenkes. Di bagian akhir, Anda juga akan menemukan solusi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin edar PKRT Kemenkes.
Apa Itu PKD dan Fungsi Izin Edarnya?
PKD merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri, yaitu kategori produk kesehatan yang diproduksi atau dimasukkan ke wilayah Indonesia dan wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Izin ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa produk tersebut sudah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Secara sederhana, PKD adalah identitas legal yang melekat pada produk agar dapat beredar di pasar sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak hanya produk medis, tetapi juga perlengkapan kesehatan rumah tangga seperti:
Contoh produk PKD
• Sabun cuci piring
• Pembersih lantai
• Deterjen cair
• Parfum laundry
• Pewangi Ruangan
• Cairan Pembersih kendaraan
Fungsi dari izin PKD sangat penting, antara lain:
1. Legalitas Produk
Menjamin produk yang beredar resmi, bukan hasil ilegal atau tidak lolos uji.
2. Jaminan Keamanan Konsumen
Produk telah diuji agar aman digunakan sesuai petunjuk.
3. Pengawasan Peredaran Barang
Memudahkan pihak berwenang untuk mendeteksi produk ilegal atau palsu.
4. Kepercayaan Konsumen Meningkat
Produk berizin mempermudah masuk ke marketplace, retail modern, dan tender pemerintah.
Memahami PKD membantu pelaku usaha agar tidak salah langkah, terutama dalam proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk terkait kesehatan.
Mengapa Harus Mengecek PKD di Sistem Kemenkes?
Ada banyak alasan kenapa pengecekan izin edar PKD menjadi langkah wajib sebelum membeli atau mengedarkan produk. Dengan meningkatnya penjualan online, risiko beredarnya barang ilegal juga semakin besar.
Beberapa alasan penting kenapa pengecekan perlu dilakukan, yaitu:
• Menghindari produk palsu
Banyak produk tanpa izin atau mencantumkan nomor izin palsu.
• Memastikan masa berlaku izin menuju expired
Produk dengan izin kadaluarsa tidak boleh lagi dijual.
• Mengonfirmasi data produsen
Nama perusahaan, alamat, dan detail pendaftaran harus sesuai dengan yang tercetak pada kemasan.
• Mengetahui kategori produk
Sistem menampilkan apakah produk terdaftar sebagai PKRT, PKD, atau Alat Kesehatan.
Mengabaikan pengecekan PKD dapat menimbulkan risiko, baik terhadap kesehatan maupun aspek hukum, terutama bagi pelaku usaha yang terlibat dalam distribusi.

Panduan Cara Cek PKD Kemenkes Secara Online
Pengecekan PKD kini sangat mudah dilakukan karena sudah tersedia dalam bentuk sistem digital resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Berikut panduan lengkapnya:
1. Akses Website Resmi
Buka browser kemudian masuk ke situs resmi Info Alkes Kemenkes melalui alamat:
infoalkes.kemkes.go.id
2. Pilih Menu Pencarian
Pada halaman utama, Klik Beranda Lalu Klik CEK IZIN
3. Pilih Pencarian Berdasarkan :
– Nomor Izin Edar
– Nama Produk
– Pendaftar
– Tipe, Setelah sudah tentukan
4. Klik Tombol “Cari”
Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan menampilkan hasil pencarian.
5. Verifikasi Informasi
Pastikan informasi yang ditampilkan sesuai dengan label produk, seperti:
– Nomor izin edar
– Nama produsen
– Tipe atau model barang
– Status izin (aktif/expired)
Panduan ini memungkinkan Anda mengetahui detail status legalitas produk hanya dalam hitungan detik.
Cara Memahami Informasi Hasil Pencarian PKD
Seringkali, pengguna bingung setelah hasil pencarian muncul. Agar tidak salah menginterpretasi, berikut panduan membaca informasi dalam sistem:
• Nomor PKD
Merupakan kode unik legal yang diterbitkan oleh Kemenkes.
• Nama Produk
Harus sesuai dengan keterangan kemasan.
• Pemegang Izin Edar
Biasanya berupa perusahaan berbadan hukum (PT/CV).
• Kategori & Kelas Produk
Menunjukkan klasifikasi peruntukan sesuai aturan Kemenkes.
• Status Izin
Bisa berupa:
o Aktif
o Expired
o Dalam Proses
o Dicabut
• Tanggal Berlaku
Standar izin PKD biasanya berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahan terutama bagi pelaku usaha yang ingin mendistribusikan produk ke marketplace, retail, atau instansi.

Tips Menghindari Produk PKD Ilegal atau Palsu
Berikut cara mengenali ciri produk yang legal dan sesuai regulasi Kemenkes:
• Selalu cocokkan nomor PKD di kemasan dengan sistem Kemenkes.
• Pastikan masa berlaku izin masih aktif saat produk dijual.
• Cermati apakah ada perbedaan nama perusahaan atau merek.
• Pastikan informasi di sistem sesuai dengan kategori produk.
• Waspadai harga yang jauh lebih murah dari standar kesehatan.
Contoh indikasi produk ilegal:
• Tidak memiliki nomor PKD sama sekali.
• Nomor PKD ada, tetapi tidak muncul di pencarian sistem.
• Nomor memiliki format yang tidak sesuai standar.
Dengan tips ini, konsumen maupun pelaku usaha bisa terhindar dari pelanggaran.
Pentingnya Cek Izin PKRT Kemenkes
Melakukan pengecekan PKD Kemenkes secara online adalah langkah penting untuk memastikan keamanan, legalitas, dan kepercayaan dalam distribusi maupun penggunaan produk kesehatan di Indonesia. Dengan panduan ini, diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha dapat lebih mudah memvalidasi status izin edar produk dan menghindari peredaran barang ilegal.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait izin PKRT, legalitas usaha, atau konsultasi awal, tim kami siap membantu.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Berpengalaman
Jika Anda merupakan pelaku usaha yang membutuhkan legalitas produk PKRT agar dapat beredar dan dijual secara sah, PERMATAMAS menyediakan layanan pengurusan izin edar PKRT Kemenkes dengan proses yang terstruktur dan pendampingan profesional.
Mengapa memilih PERMATAMAS
• ✔ Tim berpengalaman dan ahli di bidang legalitas PKRT
• ✔ Proses pendampingan dari awal dokumen hingga izin terbit
• ✔ Gratis konsultasi untuk memastikan kategori produk dan regulasi yang tepat
• ✔ Telah melayani pendaftaran izin edar PKRT dari berbagai daerah di Indonesia
Layanan yang PERMATAMAS bantu mencakup:
• Pendaftaran baru izin PKRT
• Perpanjangan izin
• Perubahan data izin PKD/PKRT
• Konsultasi teknis regulasi Kemenkes
Dengan dukungan tim ahli yang memahami prosedur teknis dan hukum, Anda dapat fokus pada produksi dan pemasaran, sementara urusan legalitas kami bantu sampai selesai.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Bagaimana cara mengecek PKD Kemenkes secara online?
Anda dapat mengecek izin edar PKD melalui website resmi infoalkes.kemkes.go.id, kemudian memasukkan nama produk, nomor izin edar, atau perusahaan, lalu klik Cari.
2. Apakah nomor PKD harus ada pada kemasan produk?
Ya. Nomor izin edar PKD wajib dicantumkan pada kemasan, brosur, atau label produk sebagai bukti legalitas dan keabsahan produk tersebut.
3. Apa yang harus dilakukan jika nomor izin PKD tidak muncul di sistem Kemenkes?
Jika nomor tidak ditemukan, kemungkinan produk tersebut ilegal, izinnya kadaluarsa, atau format penulisan salah. Lakukan pengecekan ulang atau hubungi produsen.
4. Berapa lama masa berlaku izin PKD Kemenkes?
Masa berlaku izin PKD umumnya 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis jika produk tetap dipasarkan.
5. Apakah semua produk kesehatan wajib memiliki izin PKD?
Tidak semua, tetapi produk kategori PKRT, PKD, kosmetik tertentu, dan alat kesehatan ringan hingga sedang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes.
6. Apakah pengecekan PKD online gratis?
Ya. Pemeriksaan atau verifikasi legalitas produk melalui InfoAlkes Kemenkes dapat dilakukan secara gratis oleh publik.
7. Bagaimana cara mengetahui izin PKD sudah expired?
Informasi masa berlaku izin dapat dilihat di hasil pencarian sistem. Jika tertulis Nonaktif/Expired, produk tidak diperbolehkan lagi beredar.
8. Apakah produk tanpa izin PKD boleh dijual?
Tidak. Produk tanpa izin edar melanggar regulasi Kemenkes dan dapat dikenakan sanksi termasuk penarikan dari pasar hingga tindakan hukum.
9. Apakah ada layanan untuk membantu proses pengurusan izin PKD atau PKRT?
Ya. Jika membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin edar PKRT/PKD, tersedia layanan profesional yang membantu mulai dari konsultasi jenis produk, pengumpulan dokumen, hingga izin terbit.
