Tisu Masuk Kategori Apa dalam Aturan Kemenkes – Tisu merupakan salah satu produk yang paling sering digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebersihan pribadi hingga penggunaan rumah tangga. Dalam regulasi resmi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kategori khusus untuk menilai keamanan dan kualitas produk tisu yang beredar di Indonesia. Penetapan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang digunakan masyarakat aman, tidak mengandung bahan berbahaya, dan diproduksi sesuai standar.
Dalam aturan Kemenkes, tisu digolongkan sebagai Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Tisu termasuk PKRT Kelas I, yaitu kategori risiko rendah yang tetap memerlukan izin edar resmi sebelum dipasarkan. Meskipun dianggap berisiko rendah, tisu tetap harus memenuhi persyaratan bahan, proses produksi, serta uji mutu agar aman untuk kontak langsung dengan kulit ataupun digunakan pada peralatan rumah tangga.
Dengan masuknya tisu ke dalam kategori PKRT Kelas I, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum memasarkan produk. Pengawasan dari Kemenkes membantu memastikan produk tisu yang beredar telah melalui proses evaluasi mutu, sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan aman tanpa khawatir terhadap potensi risiko kesehatan. Proses Izin Edar Tissu Sekarang
Contoh Produk Tisu
Produk tisu di pasaran hadir dalam berbagai jenis dan kegunaan. Setiap jenis tisu memiliki karakteristik berbeda, baik dari bahan baku, kelembutan, ketahanan, sampai fungsi spesifiknya. Secara umum, produk tisu diproduksi untuk memenuhi kebutuhan kebersihan sehari-hari yang sifatnya praktis dan mudah digunakan oleh semua kalangan.
Beberapa jenis tisu dikembangkan khusus untuk fungsi tertentu, misalnya untuk makanan, wajah, atau keperluan bayi. Hal ini membuat setiap produk memiliki standar mutu yang berbeda tergantung peruntukannya. Kemenkes menetapkan bahwa produk tisu yang bersentuhan dengan kulit atau digunakan untuk membersihkan peralatan rumah tangga tetap berada di bawah kategori PKRT.
Contoh produk tisu yang umum beredar meliputi:
1. Tisu Kering (Dry Tissue)
• Tisu wajah / facial tissue
• Tisu serbaguna (multi-purpose tissue)
• Tisu makan / napkin
• Tisu toilet (toilet tissue)
• Tisu handuk / paper towel
• Tisu meja restoran (dinner napkin)
2. Tisu Basah (Wet Wipes) – Wajib Izin Edar PKRT
• Tisu basah bayi (baby wipes)
• Tisu basah antiseptik
• Tisu basah pembersih tangan
• Tisu basah pembersih kulit
• Tisu basah pembersih permukaan (surface wipes)
• Tisu basah food-grade untuk peralatan makan
• Tisu basah desinfektan
3. Tisu Khusus Perawatan / Kecantikan
• Tisu penghapus makeup (makeup remover wipes)
• Tisu pembersih wajah
• Tisu exfoliating wipes
• Tisu oil control
4. Tisu Kesehatan / Medis
(Biasanya masuk alat kesehatan & wajib izin edar Alkes)
• Alcohol swab
• Antiseptic medical wipes
• Surgical wipes / pre-op wipes
5. Tisu Industri / Komersial
• Tisu untuk restoran & hotel
• Tisu kitchen towel industri
• Tisu pembersih mesin/peralatan (industrial wipes)
Jenis tisu yang beredar di Indonesia cukup beragam dan masing-masing memiliki fungsi spesifik. Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada bentuk dan ukuran, tetapi juga pada komposisi bahan, tingkat kelembutan, daya serap, hingga proses sterilisasi yang dilakukan selama produksi. Konsumen dapat memilih jenis tisu tertentu sesuai kebutuhan pribadi maupun rumah tangga.
Tisu wajah biasanya dibuat lebih lembut karena digunakan untuk area sensitif seperti kulit wajah. Sementara tisu dapur memiliki daya serap lebih tinggi untuk menyerap minyak dan cairan. Pada kategori lain seperti tisu basah, produsen menambahkan cairan pembersih atau antiseptik untuk memberikan fungsi tambahan. Variasi ini membuat produk tisu sangat beragam dan memiliki standar mutu berbeda sesuai kegunaan. Dengan memahami perbedaan masing-masing jenis, konsumen dapat memilih produk yang tepat. Ajukan Izin Edar PKRT Tisu

Apakah Tisu Termasuk Produk PKRT Menurut Kemenkes
Ya, tisu termasuk dalam kategori Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) menurut regulasi Kemenkes. Produk ini diklasifikasikan sebagai PKRT Kelas I, yaitu kategori risiko rendah, namun tetap wajib memiliki izin edar resmi untuk memastikan standar mutu dan keamanan produk. Klasifikasi ini diberikan karena tisu bersentuhan langsung dengan kulit dan digunakan dalam kebutuhan kebersihan sehari-hari.
Dalam proses penetapannya sebagai PKRT, tisu harus memenuhi beberapa persyaratan dasar yang meliputi keamanan bahan baku, proses produksi, dan mutu akhir produk. Kemenkes memastikan bahwa produk tidak menggunakan bahan berbahaya, tidak menyebabkan iritasi, dan aman bagi masyarakat. Hal ini sangat penting mengingat tisu digunakan oleh seluruh kalangan, termasuk anak-anak dan orang dengan kulit sensitif.
Beberapa alasan tisu masuk kategori PKRT Kelas I:
1. Produk bersentuhan langsung dengan kulit.
2. Termasuk kebutuhan kebersihan rumah tangga sehari-hari.
3. Wajib memiliki izin edar untuk menjamin keamanan saat digunakan.
Dengan demikian, setiap produsen atau importir tisu wajib mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes sebelum memasarkan produk di Indonesia agar produk dapat beredar secara legal, aman, dan sesuai standar. Proses Urus Izin Edar PKRT Tisu Sekarang Juga
Dasar Regulasi dan Ketentuan Legalitas Produk Tisu
Legalitas produk tisu di Indonesia telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah memastikan bahwa produk tisu yang beredar aman, layak dipakai, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan untuk masyarakat. Dalam praktiknya, produk tisu yang termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib mengikuti standar mutu serta prosedur perizinan sebelum masuk ke pasaran. Hal ini sangat penting mengingat tisu digunakan oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan orang dengan kulit sensitif.
Beberapa regulasi menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan peredaran produk tisu. Regulasi ini mengatur klasifikasi, kewajiban perizinan, standar keamanan, hingga tanggung jawab pelaku usaha. Aturan tersebut memuat ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh produsen dan importir agar produk tisu dinyatakan aman dan sesuai standar nasional.
Di antara aturan yang menjadi dasar hukum adalah:
• Peraturan Menteri Kesehatan No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010
• Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
• Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Ketiga regulasi tersebut memberikan landasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap mutu dan peredaran tisu sebagai produk PKRT. Dengan mengikuti regulasi ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan keamanan.
Bagi konsumen, regulasi tersebut memberikan perlindungan dan jaminan bahwa tisu yang mereka gunakan telah melalui proses penilaian yang resmi. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan masyarakat.
Tisu Apa Saja yang Wajib Memiliki Izin Edar Kemenkes?
Seluruh produk tisu yang bersentuhan dengan kulit atau digunakan dalam aktivitas kebersihan rumah tangga wajib memiliki Izin Edar PKRT Kemenkes sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia. Kewajiban ini berlaku baik untuk produk lokal maupun impor. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan. Dengan adanya izin edar, masyarakat mendapat jaminan bahwa tisu yang digunakan aman dari zat berbahaya dan sesuai peruntukannya.
Produk tisu yang wajib memiliki izin edar umumnya meliputi tisu wajah, tisu makan, tisu dapur, hingga tisu basah. Semua kategori tersebut dianggap berisiko rendah namun tetap harus diawasi karena bersentuhan langsung dengan kulit atau makanan. Izin edar PKRT memastikan setiap produk diuji dan ditelaah sebelum dipasarkan. Ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah agar produk yang beredar tidak menimbulkan iritasi, alergi, atau dampak kesehatan lainnya. Daftar Izin Edar PKRT Tisu
Kategori produk tisu yang wajib izin edar meliputi:
• Tisu Wajah (Facial Tissue)
• Tisu Basah (Wet Wipes)
• Tisu Dapur (Kitchen Towel)
• Tisu Toilet (Toilet Tissue)
• Tisu Makan (Napkin Tissue)
PERMATAMAS Indonesia telah berpengalaman memproses izin edar untuk berbagai jenis tisu, baik produk lokal maupun impor. Banyak izin edar telah berhasil terbit melalui layanan kami karena kami memahami persyaratan teknis, dokumen, dan proses verifikasi Kemenkes.
Dengan pengalaman yang kuat di bidang PKRT, kami membantu pelaku usaha memastikan produk memenuhi standar dan dapat beredar secara legal tanpa hambatan. Melalui proses yang cepat dan profesional, layanan kami menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan tisu secara resmi dan aman.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT untuk Produk Tisu
Mengurus izin edar PKRT untuk produk tisu membutuhkan pemahaman mendalam mengenai regulasi, dokumen teknis, serta alur verifikasi dari Kemenkes. Proses ini sering kali memakan waktu dan memerlukan ketelitian karena setiap detail harus sesuai dengan persyaratan. PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi profesional bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin edar produk tisu secara cepat, tepat, dan sesuai standar.
Dengan pengalaman panjang di bidang PKRT, kami telah membantu banyak produsen dan importir dalam memperoleh izin edar secara legal dan resmi. Keunggulan layanan kami terletak pada ketepatan proses, penyusunan dokumen yang lengkap, serta pendampingan hingga izin terbit. Tidak hanya itu, kami memahami karakteristik tiap produk tisu sehingga dapat memberikan panduan yang sesuai bagi pelaku usaha.
Layanan kami telah berhasil menerbitkan lebih dari 1.500 izin edar PKRT dari berbagai kategori, termasuk produk tisu lokal maupun impor.
Manfaat menggunakan layanan kami:
• Pendampingan lengkap mulai dari persiapan dokumen hingga izin terbit
• Proses cepat karena memahami alur verifikasi Kemenkes
• Konsultasi teknis untuk memastikan produk memenuhi standar keamanan
Kami juga memberikan GARANSI 100% uang kembali apabila izin gagal terbit akibat kesalahan dari pihak kami. Ini menjadi bukti komitmen dan profesionalisme layanan PERMATAMAS dalam membantu pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi.
Bagi Anda yang membutuhkan pengurusan izin edar PKRT untuk produk tisu, Anda dapat langsung mengurusnya melalui tim kami untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat waktu. PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam legalitas PKRT produk Anda.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apakah tisu termasuk produk PKRT?
Ya, tisu termasuk produk PKRT kelas 1 menurut Kemenkes dan wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan.
2. Tisu apa saja yang wajib memiliki izin edar Kemenkes?
Semua tisu yang bersentuhan dengan kulit atau makanan seperti tisu wajah, tisu makan, tisu basah, tisu toilet, dan tisu dapur.
3. Apa dasar hukum tisu sebagai produk PKRT?
Dasarnya adalah Permenkes 1190/2010, Permenkes 14/2021, dan UU Perlindungan Konsumen.
4. Apakah tisu basah wajib izin edar PKRT?
Ya, tisu basah termasuk kategori PKRT RISIKO RENDAH dan wajib izin edar.
5. Bagaimana proses mengurus izin edar tisu?
Prosesnya meliputi penyusunan dokumen teknis, uji laboratorium, pengisian data OSS, unggah dokumen, dan verifikasi Kemenkes.
6. Berapa lama proses izin edar tisu?
Umumnya 7–14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan bukti bayar terunggah.
7. Apa risiko menjual tisu tanpa izin edar?
Produk bisa ditarik dari peredaran, terkena sanksi administrasi, hingga denda sesuai peraturan.
8. Apakah produk tisu impor wajib izin edar?
Ya, semua produk impor tetap wajib izin edar PKRT sebelum dipasarkan di Indonesia.
9. Apakah UMKM bisa mengurus izin edar tisu?
Bisa. UMKM cukup memiliki badan usaha (CV/PT), PJT, dan dokumen teknis yang dipersyaratkan.
10. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pengurusan izin edar tisu?
Bisa. PERMATAMAS sudah membantu lebih dari 1.500 izin edar PKRT dan memberikan garansi 100% uang kembali jika gagal karena kesalahan internal.
