Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes – Izin Edar PKRT Kemenkes memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Masa berlaku ini ditetapkan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi berkala terhadap keamanan, mutu, dan konsistensi produk yang dipasarkan. Ketika izin sudah memasuki akhir masa berlakunya, pelaku usaha wajib mengurus perpanjangan agar produk tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Jika perpanjangan tidak diajukan, maka izin tersebut akan dianggap tidak aktif. Konsekuensinya, produk yang masih beredar berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penarikan produk dari pasar. Hal ini tentu dapat mengganggu distribusi dan merugikan produsen, terutama yang sudah memiliki jaringan penjualan di retail modern atau marketplace nasional.
Karena itu, proses perpanjangan sebaiknya dilakukan minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari keterlambatan pada tahap verifikasi. Umumnya, perpanjangan izin berjalan lebih cepat dibanding pengajuan izin baru, selama tidak ada perubahan pada formula, klaim, maupun desain label produk. Pendekatan yang tepat waktu menjadi kunci agar produk tetap legal dan dapat beredar tanpa hambatan.

Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes
Setiap produk PKRT yang ingin mendapatkan izin edar wajib memenuhi persyaratan administratif sekaligus membayar biaya yang telah ditentukan pemerintah. Biaya ini ditetapkan melalui ketentuan resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kemenkes. Struktur biaya dibedakan berdasarkan kelas produk—Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3—yang merepresentasikan tingkat risiko produk bagi konsumen.
Biaya yang umum diberlakukan meliputi biaya pendaftaran baru, perubahan data, hingga perpanjangan izin. Untuk memudahkannya, berikut gambaran biaya dengan redaksional yang telah disederhanakan agar mudah dipahami pembaca:
Biaya Pengajuan Izin Baru:
• Untuk Kategori Kelas 1, biaya pendaftaran dikenakan Rp 1.000.000,-
• Untuk Kategori Kelas 2, tarif permohonan sebesar Rp 2.000.000,-
• Untuk Kategori Kelas 3, biaya registrasi mencapai Rp 3.000.000,-
Biaya Penyesuaian atau Perubahan Data Izin:
• Kelas 1: biaya perubahan data dipatok Rp 500.000,-
• Kelas 2: penyesuaian informasi dikenakan Rp 1.000.000,-
• Kelas 3: pembaruan izin dikenai tarif Rp 1.500.000,-
Biaya Perpanjangan Masa Berlaku Izin:
• Untuk Kelas 1, tarif perpanjangan yakni Rp 500.000,-
• Untuk Kelas 2, perpanjangan berlaku dengan biaya Rp 1.000.000,-
• Untuk Kelas 3, biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp 1.500.000,-
Meskipun terlihat sederhana, pengurusan izin PKRT mencakup proses yang cukup teknis, seperti penilaian dokumen spesifikasi produk, klaim manfaat, hasil uji laboratorium tertentu, hingga penyesuaian label kemasan. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa konsultan untuk memastikan proses berjalan cepat dan minim hambatan.
Cara Cek Izin Edar PKRT Kemenkes
Mengecek keaslian izin edar PKRT sangat penting, baik bagi pemilik usaha maupun konsumen. Proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem resmi Kemenkes. Berikut langkah-langkahnya yang dapat dipahami dengan cepat:
1. Buka situs resmi E-Registrasi PKRT Kemenkes
Masuk ke halaman khusus pengecekan izin melalui browser.
2. Pilih menu pencarian data izin
Biasanya berupa kolom pencarian nomor izin atau nama produk.
3. Masukkan nomor izin edar PKRT
Nomor ini biasanya berupa susunan digit dan huruf tertentu.
4. Klik tombol cari
Sistem akan memverifikasi data produk.
5. Muncul informasi detail izin
Jika izin resmi, akan tampil data lengkap termasuk masa berlaku, nama produk, hingga perusahaan pemilik.
Pengecekan ini wajib dilakukan terutama bagi distributor yang ingin memastikan legalitas produk sebelum menjualnya ke pasar. Konsumen pun dapat memanfaatkan fitur ini untuk menghindari produk ilegal atau tiruan.
Cara Urus Izin Edar PKRT Kemenkes
Mengurus izin PKRT memang tampak rumit bagi sebagian pelaku usaha, namun sebenarnya prosesnya cukup terstruktur. Yang terpenting adalah menyiapkan seluruh dokumen dengan benar dan memahami alur yang telah ditetapkan Kemenkes. Berikut langkah-langkah umum yang biasanya ditempuh:
1. Siapkan dokumen administratif
Seperti legalitas perusahaan, NPWP, NIB, dan sertifikat produksi.
2. Siapkan dokumen teknis produk
Mulai dari komposisi, spesifikasi, MSDS, klaim manfaat, label, hingga uji pendukung.
3. Daftar melalui sistem online Kemenkes
Melalui portal resmi registrasi PKRT.
4. Unggah seluruh dokumen persyaratan
Pastikan file sesuai format yang diperbolehkan sistem.
5. Proses verifikasi oleh Kemenkes
Jika ada kekurangan, akan muncul catatan perbaikan.
6. Terbit izin edar
Jika dokumen memenuhi syarat, izin resmi akan dikeluarkan.
Durasi proses dapat bervariasi antara 1 hingga 3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kelas produk. Produk dengan klaim tertentu mungkin membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui penilaian tambahan.
Contoh Produk yang Wajib Memiliki Izin Edar PKRT Kemenkes
Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) mencakup berbagai jenis barang yang digunakan masyarakat untuk menjaga kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan. Karena berhubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, produk-produk ini wajib memiliki Izin Edar dari Kemenkes sebelum dipasarkan. Aturan ini bertujuan memastikan keamanan bahan, efektivitas fungsi, serta standar mutu produk agar tidak membahayakan konsumen dalam jangka panjang.
Jenis produk yang wajib memiliki izin edar cukup beragam dan mencakup kategori ringan hingga kategori risiko sedang. Secara umum, produk-produk tersebut meliputi kebutuhan rumah tangga yang memiliki kandungan kimia, antiseptik, pengharum, hingga pembersih berbahan aktif.
Beberapa contoh produk yang wajib memiliki Izin Edar PKRT antara lain:
• Pembersih lantai
• Pembersih kamar mandi
• Cairan pembersih serbaguna
• Sabun cuci piring
• Pewangi pakaian
• Pengharum ruangan (air freshener)
• Desinfektan rumah tangga
• Tisu basah (non-medis)
• Pembersih kaca
• Produk pengusir serangga berbasis kimia ringan
Dengan mengetahui jenis produk yang wajib terdaftar, pelaku usaha dapat memastikan seluruh produk yang diproduksi atau didistribusikan mematuhi regulasi. Memiliki Izin Edar PKRT tidak hanya meningkatkan kredibilitas di mata konsumen, tetapi juga mempermudah akses ke marketplace, retail modern, hingga peluang ekspor. Produk yang legal dan tersertifikasi memberikan kepercayaan lebih dan menjadi nilai tambah saat bersaing di pasar nasional.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Profesional
Banyak pelaku usaha kini memilih menggunakan jasa profesional untuk mengurus izin PKRT. Alasannya sederhana: proses pengajuan yang tampak mudah sering kali mengalami kendala akibat dokumen teknis yang tidak sesuai, kesalahan format, atau ketidakpahaman terhadap persyaratan khusus. Tenaga ahli yang berpengalaman dapat memperlancar pengurusan izin dan meminimalkan potensi kendala.
PERMATAMAS hadir sebagai penyedia layanan pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes yang telah menangani berbagai jenis produk, mulai dari pembersih rumah tangga, sabun cuci, produk laundry, desinfektan, hingga produk perawatan lingkungan.
Berikut beberapa keunggulan layanan PERMATAMAS:
• Pemeriksaan awal mereview dokumen teknis
Untuk memastikan seluruh data sudah sesuai ketentuan regulasi.
• Pengurusan lengkap dari awal hingga izin terbit
Mulai dari persiapan dokumen, unggah data, hingga pemantauan proses di sistem Kemenkes.
• Memastikan dokumen tidak ditolak saat verifikasi
Dengan pengalaman teknis yang mendalam, risiko penolakan bisa diminimalkan.
• Pendampingan langsung sampai izin terbit
Pemilik usaha hanya tinggal menyiapkan dokumen tanpa harus memahami rumitnya sistem.
Bagi Anda yang ingin memastikan produk PKRT siap bersaing di pasar modern dan marketplace, menggunakan layanan profesional seperti PERMATAMAS merupakan pilihan tepat. Dengan dukungan tim ahli, proses pengurusan jauh lebih cepat, akurat, dan aman.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu produk PKRT?
Produk PKRT adalah Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang digunakan untuk kebersihan, perawatan, dan sanitasi di lingkungan rumah tangga.
2. Apakah semua produk pembersih wajib memiliki izin edar PKRT?
Ya, sebagian besar produk pembersih yang berpotensi berdampak pada kesehatan wajib memiliki izin edar PKRT.
3. Siapa yang menerbitkan izin edar PKRT?
Izin edar PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
4. Berapa lama masa berlaku izin PKRT?
Masa berlakunya adalah 5 tahun sejak izin diterbitkan.
5. Kapan harus memperpanjang izin PKRT?
Perpanjangan sebaiknya diajukan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
6. Produk apa saja yang termasuk kategori PKRT?
Produk pembersih serbaguna, disinfektan, pembasmi kuman, pembersih lantai, pengharum ruangan, dan lainnya.
7. Bagaimana cara memastikan produk membutuhkan izin PKRT?
Cek klasifikasi PKRT Kemenkes atau konsultasikan dengan tenaga ahli perizinan.
8. Apakah UMKM juga wajib mengurus izin PKRT?
Ya, semua pelaku usaha tanpa terkecuali wajib mengurus izin jika produknya termasuk kategori PKRT.
9. Apakah produk impor juga wajib izin PKRT?
Ya, produk impor wajib mendapatkan izin edar PKRT sebelum didistribusikan.
10. Apakah izin PKRT bisa ditolak?
Bisa, jika dokumen tidak lengkap, label tidak sesuai ketentuan, atau formula produk tidak memenuhi standar keamanan.

