Izin Edar PKRT: Pengertian, Fungsi, dan Dasar Hukumnya – Izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan persetujuan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang menyatakan bahwa suatu produk rumah tangga telah memenuhi standar Keamanan, Mutu, dan Manfaat (KMM) sehingga layak diedarkan di wilayah Indonesia. Izin ini menjadi instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Produk PKRT sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat, mulai dari pembersih lantai, disinfektan, pewangi ruangan, hingga popok dan produk sanitasi lainnya. Karena digunakan secara luas dan berulang, pemerintah menetapkan kewajiban izin edar sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian mutu. Tanpa izin edar, produk PKRT dianggap tidak legal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Secara hukum, kewajiban izin edar PKRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berbagai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur teknis perizinan dan pengawasan produk. Dengan adanya izin edar PKRT, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang sah, sementara konsumen mendapatkan jaminan keamanan atas produk yang digunakan.
Pengertian Izin Edar PKRT dan Ruang Lingkup Produk
Izin Edar PKRT adalah surat persetujuan dari Kemenkes yang diberikan kepada produsen atau importir agar produk PKRT dapat diedarkan secara legal di Indonesia. Izin ini diterbitkan setelah produk melalui proses penilaian administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
PKRT mencakup alat, bahan, atau campuran yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan rumah tangga maupun fasilitas umum. Ruang lingkupnya cukup luas karena menyentuh aspek kebersihan, sanitasi, dan pengendalian risiko kesehatan lingkungan.
Secara umum, ruang lingkup produk PKRT meliputi:
• Produk pembersih dan sanitasi rumah tangga
• Produk kebersihan diri dan lingkungan
• Produk pengendalian hama rumah tangga
• Produk kesehatan rumah tangga lainnya
Dengan ruang lingkup tersebut, izin edar PKRT menjadi elemen penting dalam memastikan setiap produk yang beredar aman digunakan oleh masyarakat.
Jenis dan Contoh Produk yang Termasuk PKRT
Produk PKRT diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tingkat risikonya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Setiap jenis produk wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelum mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:
• Pembersih lantai, karbol, dan cairan disinfektan
• Sabun cuci tangan dan produk kebersihan sejenis
• Tisu, popok, dan produk higienitas rumah tangga
• Antiseptik dan produk sanitasi lingkungan
• Pestisida dan pengendali hama rumah tangga
Produk-produk tersebut dinilai berdasarkan aspek keamanan bahan, mutu produksi, serta manfaat penggunaannya. Penilaian ini bertujuan mencegah beredarnya produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Fungsi Izin Edar PKRT bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Izin edar PKRT memiliki fungsi strategis, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Bagi konsumen, izin edar menjadi jaminan bahwa produk yang digunakan telah melalui proses evaluasi dan pengawasan pemerintah.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, izin edar PKRT merupakan landasan hukum untuk menjalankan kegiatan produksi dan distribusi. Tanpa izin edar, produk berisiko ditarik dari peredaran dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif.
Fungsi utama izin edar PKRT antara lain:
• Menjamin kualitas, keamanan, dan manfaat produk
• Melindungi konsumen dari produk berbahaya
• Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
• Memudahkan pengawasan peredaran produk oleh Kemenkes
Dengan demikian, izin edar PKRT bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga bagian penting dari sistem perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan usaha.
Dasar Hukum Izin Edar PKRT Menurut UU dan Permenkes
Kewajiban memiliki izin edar PKRT memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat. Regulasi ini dibuat untuk memastikan setiap produk PKRT yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat (KMM) sesuai ketentuan pemerintah.
Dasar hukum utama izin edar PKRT adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap produk yang berdampak pada kesehatan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan sebelum diedarkan. Ketentuan ini diperkuat dengan sejumlah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur teknis perizinan dan pengawasan.
Beberapa regulasi penting terkait izin edar PKRT meliputi:
• UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
• Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT
• Permenkes Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes
Dengan adanya dasar hukum tersebut, izin edar PKRT bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha PKRT.
Lembaga yang Berwenang Menerbitkan Izin Edar PKRT
Izin edar PKRT diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui unit kerja yang membidangi kefarmasian dan alat kesehatan. Saat ini, kewenangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Lembaga ini bertugas melakukan penilaian administrasi dan teknis terhadap setiap permohonan izin edar PKRT. Penilaian mencakup aspek keamanan bahan, mutu produk, manfaat penggunaan, serta kesesuaian dokumen yang diajukan.
Dengan adanya satu lembaga penerbit yang berwenang, proses pengawasan produk PKRT menjadi lebih terpusat dan terkontrol. Hal ini bertujuan memastikan hanya produk yang memenuhi standar yang dapat beredar di masyarakat.
Proses Pengajuan Izin Edar PKRT Secara Elektronik
Saat ini, pengajuan izin edar PKRT dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi. Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Proses pengajuan umumnya meliputi beberapa tahapan utama, antara lain:
• Pendaftaran dan pengisian data pelaku usaha
• Pengajuan permohonan izin edar PKRT
• Unggah dokumen teknis dan pendukung
• Penilaian dan evaluasi oleh Kemenkes
Produk PKRT juga diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, yaitu Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3. Produk dengan risiko tinggi, seperti disinfektan kuat atau pestisida rumah tangga, akan melalui proses evaluasi yang lebih ketat.
Solusi Aman Mengurus Izin Edar PKRT Bersama PERMATAMAS
Mengurus izin edar PKRT membutuhkan pemahaman regulasi, ketelitian dokumen, dan ketepatan prosedur. Kesalahan kecil dapat menyebabkan proses berlarut atau bahkan penolakan permohonan. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih pendampingan profesional.
PERMATAMAS hadir sebagai mitra terpercaya dalam pengurusan izin edar PKRT. Dengan pengalaman dan tim yang memahami regulasi Kemenkes, PERMATAMAS membantu pelaku usaha dari tahap awal hingga izin edar resmi terbit.
Keunggulan mengurus izin edar PKRT di PERMATAMAS:
• Pendampingan menyeluruh dan terarah
• Meminimalkan risiko kesalahan dan penolakan
• Proses transparan dan sesuai regulasi
• Cocok untuk UMKM, distributor, hingga perusahaan besar
Dengan pendampingan PERMATAMAS, pengurusan izin edar PKRT menjadi lebih efisien, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi bisnis Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat
Telp : 021-89253417
WA : 085777630555
FAQ
1. Apa itu izin edar PKRT?
Izin edar PKRT adalah persetujuan resmi dari Kemenkes agar produk PKRT dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
2. Produk apa saja yang wajib memiliki izin edar PKRT?
Produk pembersih, disinfektan, pewangi, antiseptik, popok, dan pestisida rumah tangga.
3. Siapa yang wajib mengurus izin edar PKRT?
Produsen dan importir produk PKRT yang akan diedarkan di Indonesia.
4. Apa dasar hukum izin edar PKRT?
UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes terkait perizinan Alkes dan PKRT.
5. Di mana izin edar PKRT diterbitkan?
Izin diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
6. Apakah izin edar PKRT bisa diurus secara online?
Ya, pengajuan izin edar PKRT dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi.
7. Apa yang dinilai dalam proses pengajuan izin PKRT?
Aspek keamanan, mutu, manfaat produk, serta kelengkapan dokumen administrasi dan teknis.
8. Apa perbedaan kelas risiko PKRT?
PKRT dibagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3, dengan tingkat pengujian berbeda sesuai risikonya.
9. Apa risiko jika produk PKRT diedarkan tanpa izin?
Risikonya meliputi penarikan produk, sanksi administratif, hingga kerugian bisnis.
10. Mengapa mengurus izin edar PKRT di PERMATAMAS?
Karena PERMATAMAS memberikan pendampingan profesional, proses terarah, dan minim risiko sesuai regulasi Kemenkes.
