Perbedaan PKRT dan BPOM Lengkap dengan Contohnya

Perbedaan PKRT dan BPOM Lengkap dengan Contohnya – Dalam dunia perizinan produk di Indonesia, PKRT dan BPOM sering dianggap sama oleh pelaku usaha, padahal keduanya memiliki fungsi dan pengawasan yang sangat berbeda. PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang digunakan untuk kebutuhan kebersihan, perawatan lingkungan, dan kenyamanan rumah tangga. Sementara BPOM adalah lembaga yang mengawasi obat, makanan, minuman, kosmetik, dan suplemen kesehatan yang langsung dikonsumsi atau digunakan pada tubuh manusia.

Perbedaan ini sangat penting dipahami sejak awal karena akan menentukan jalur perizinan yang harus ditempuh oleh pelaku usaha. Kesalahan dalam menentukan kategori dapat menyebabkan proses izin tertunda, revisi dokumen, hingga penolakan dari instansi terkait. PKRT berada di bawah Kementerian Kesehatan, sedangkan BPOM berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan. Masing-masing memiliki standar, persyaratan, dan proses evaluasi yang berbeda sesuai tingkat risiko produk.

Ruang Lingkup dan Contoh Produk PKRT

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah produk yang digunakan untuk menunjang kebersihan, kesehatan lingkungan, dan perawatan luar tubuh dalam aktivitas sehari-hari. Produk ini tidak termasuk makanan, obat, atau kosmetik, sehingga fokus utamanya adalah kebersihan dan perlindungan lingkungan rumah tangga.

Contoh produk PKRT:

  • Tisu wajah, tisu basah, tisu toilet
  • Kapas kecantikan dan cotton bud
  • Popok bayi dan perlengkapan bayi
  • Deterjen bubuk dan deterjen cair
  • Sabun cuci piring dan pembersih lantai
  • Pembersih kaca dan pembersih toilet
  • Hand sanitizer dan alkohol medis
  • Pewangi ruangan dan pewangi pakaian
  • Obat nyamuk bakar dan semprot anti serangga
  • Lem tikus dan kapur barus

PKRT lebih menekankan pada keamanan penggunaan dalam aktivitas rumah tangga, bukan konsumsi langsung pada tubuh.

|Baca juga: Cara Cek Izin Edar PKRT Paling Cepat dan Gampang, Jangan Sampai Ketipu!

Ruang Lingkup dan Contoh Produk BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) mengawasi produk yang dikonsumsi, diminum, dimakan, atau digunakan langsung pada tubuh manusia seperti kosmetik dan obat-obatan. Karena berhubungan langsung dengan tubuh, produk BPOM memiliki pengawasan yang lebih ketat terutama pada kandungan bahan dan efek kesehatan.

Contoh produk BPOM:

  • Krim wajah, serum, dan skincare
  • Lipstik, bedak, dan kosmetik dekoratif
  • Sabun kecantikan dan parfum
  • Susu kemasan dan makanan olahan
  • Makanan ringan dan minuman kemasan
  • Vitamin dan suplemen kesehatan
  • Obat bebas dan obat resep dokter

Produk BPOM harus melewati uji keamanan, mutu, dan efektivitas sebelum dapat diedarkan secara resmi di pasar.

Perbedaan PKRT dan BPOM Lengkap dengan Contohnya
Perbedaan PKRT dan BPOM Lengkap dengan Contohnya

|Baca juga: Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Lengkap untuk Produk Dalam Negeri dan Impor

Perbedaan Utama PKRT dan BPOM

1. Lembaga yang Mengawasi

  • PKRT: Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • BPOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan

2. Jenis Produk

  • PKRT: Produk kebersihan dan perawatan rumah tangga
  • BPOM: Makanan, obat, kosmetik, dan suplemen

3. Cara Penggunaan

  • PKRT: Digunakan untuk kebersihan lingkungan dan luar tubuh
  • BPOM: Dikonsumsi atau digunakan langsung pada tubuh

4. Tingkat Pengawasan

  • PKRT: Fokus pada keamanan penggunaan rumah tangga
  • BPOM: Pengawasan ketat pada kandungan dan efek kesehatan

5. Contoh Singkat

  • PKRT: Tisu, deterjen, pembersih lantai, hand sanitizer
  • BPOM: Skincare, obat, makanan kemasan, vitamin

|Baca juga: Cara Mengurus Izin Edar PKRT Dijamin Berhasil Jika Mengikuti Tahapan yang Benar

Kesimpulan dan Solusi Pengurusan Izin

Memahami perbedaan PKRT dan BPOM sangat penting agar pelaku usaha tidak salah dalam menentukan jenis izin edar produk. PKRT berfokus pada produk kebersihan dan lingkungan rumah tangga, sedangkan BPOM mengatur produk yang berkaitan langsung dengan konsumsi dan kesehatan tubuh manusia.

Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan proses izin menjadi lebih lama, revisi berulang, bahkan penolakan dari instansi terkait. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang tepat sejak awal sebelum mengajukan perizinan produk.

Jika Anda masih bingung menentukan apakah produk masuk kategori PKRT atau BPOM, atau ingin mengurus izin edar dengan lebih cepat dan aman, PERMATAMAS siap membantu. Kami berpengalaman sejak tahun 2011 dan telah membantu lebih dari 2.000 izin edar PKRT dalam negeri maupun impor terbit secara resmi.

PERMATAMAS siap membantu mulai dari persiapan dokumen hingga izin edar terbit. Bahkan kami memberikan garansi 100% apabila pengajuan gagal karena kesalahan tim kami, sebagai bentuk komitmen layanan profesional dan terpercaya.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa perbedaan utama PKRT dan BPOM?

PKRT mengawasi produk kebersihan rumah tangga di bawah Kemenkes, sedangkan BPOM mengawasi makanan, obat, dan kosmetik yang dikonsumsi atau digunakan pada tubuh manusia.

2. Apakah semua produk harus punya izin BPOM?

Tidak. Hanya produk makanan, obat, kosmetik, dan suplemen yang wajib memiliki izin BPOM, sedangkan produk kebersihan rumah tangga masuk kategori PKRT.

3. Contoh produk PKRT apa saja?

Contohnya tisu, deterjen, sabun cuci piring, pembersih lantai, hand sanitizer, pewangi ruangan, hingga obat nyamuk.

4. Contoh produk yang wajib BPOM apa saja?

Contohnya skincare, kosmetik, obat-obatan, susu kemasan, makanan ringan, minuman, serta vitamin dan suplemen kesehatan.

5. Apa yang terjadi jika salah menentukan kategori PKRT atau BPOM?

Kesalahan kategori bisa menyebabkan revisi dokumen, penundaan proses izin, bahkan penolakan pengajuan oleh instansi terkait.

Jasa Izin Edar PIRTJasa Izin Edar PIRT

Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia adalah perusahaan konsultan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin edar PKRT.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555

Copyright @2021 –  Support Dokter Website