Perbedaan PKRT Dalam Negeri vs Luar Negeri (Impor) – Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) di Indonesia, memahami perbedaan antara PKRT Dalam Negeri dan PKRT Luar Negeri (Impor) merupakan hal yang sangat penting. Perbedaan ini tidak hanya berkaitan dengan asal produk, tetapi juga memengaruhi proses registrasi, persyaratan dokumen, hingga pihak yang berhak mengajukan izin edar kepada Kementerian Kesehatan.
Pada dasarnya, seluruh produk PKRT yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga aman digunakan oleh masyarakat.
Banyak perusahaan masih mengira bahwa proses pengurusan PKRT dalam negeri dan impor sepenuhnya sama. Padahal, terdapat beberapa perbedaan mendasar terutama pada dokumen administrasi, status pemohon, serta kode nomor izin edar yang diterbitkan. Memahami perbedaan tersebut akan membantu perusahaan menyiapkan persyaratan dengan lebih tepat sehingga proses pengurusan dapat berjalan lebih lancar.
Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan membahas secara lengkap perbedaan PKRT Dalam Negeri dan PKRT Impor agar Anda dapat menentukan jenis pengajuan yang sesuai dengan produk yang dimiliki.
Apa Itu PKRT Dalam Negeri?
PKRT Dalam Negeri merupakan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang diproduksi oleh perusahaan atau pabrik yang berada di wilayah Indonesia. Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, produk akan memperoleh nomor izin edar dengan kode KEMENKES RI PKD yang menunjukkan bahwa produk berasal dari produsen dalam negeri.
Beberapa contoh produk PKRT dalam negeri antara lain:
- Sabun cuci piring.
- Deterjen.
- Pembersih lantai.
- Hand sanitizer.
- Disinfektan.
- Tisu basah.
- Kapas kecantikan.
- Cotton bud.
Pengajuan izin edar dilakukan oleh perusahaan yang memproduksi produk tersebut di Indonesia.
Apa Itu PKRT Luar Negeri (Impor)?
PKRT Luar Negeri atau PKRT Impor adalah produk yang diproduksi di luar Indonesia kemudian dipasarkan di Indonesia melalui importir atau distributor resmi.
Produk impor yang telah memperoleh izin edar akan memiliki nomor registrasi dengan kode KEMENKES RI PKL sebagai penanda bahwa produk berasal dari luar negeri.
Perusahaan yang mengajukan izin bukanlah pabrik luar negeri secara langsung, melainkan importir atau distributor resmi yang memperoleh penunjukan dari produsen.
Selain persyaratan umum, produk impor biasanya memerlukan dokumen tambahan sebagai bukti legalitas dari negara asal.

Perbedaan PKRT Dalam Negeri dan PKRT Impor
Meskipun sama-sama memerlukan izin edar dari Kementerian Kesehatan, terdapat beberapa perbedaan penting antara keduanya.
Perbedaannya meliputi:
- Asal Produk
- PKRT Dalam Negeri diproduksi di Indonesia.
- PKRT Impor diproduksi di luar Indonesia.
- Kode Nomor Izin Edar
- Produk lokal menggunakan kode PKD.
- Produk impor menggunakan kode PKL
- Pemohon Izin
- Produk lokal diajukan oleh produsen.
- Produk impor diajukan oleh importir atau distributor resmi.
- Dokumen Administrasi
- Produk impor memerlukan dokumen tambahan dari negara asal, sedangkan produk dalam negeri menggunakan dokumen perusahaan lokal.
- Asal Produksi
- Produk lokal diproduksi di Indonesia.
- Produk impor diproduksi di luar negeri sebelum masuk ke Indonesia.
Persyaratan PKRT Dalam Negeri dan Impor
Sebagian besar persyaratan teknis untuk kedua jenis produk memiliki kesamaan, seperti spesifikasi produk, formula, data stabilitas, hingga informasi penggunaan.
Namun, terdapat perbedaan pada persyaratan administrasi.
Secara umum:
- Produk dalam negeri menggunakan dokumen legalitas perusahaan di Indonesia.
- Produk impor wajib melampirkan dokumen pendukung dari produsen luar negeri, seperti surat penunjukan dan dokumen legal lainnya sesuai ketentuan. Sementara itu, persyaratan teknis seperti formulir produk pada dasarnya sama untuk produk lokal maupun impor.
Bagaimana Cara Mengetahui Produk PKD atau PKL?
Cara paling mudah adalah melihat nomor izin edar yang tercantum pada label produk.
Apabila nomor izin diawali dengan:
- KEMENKES RI PKD, berarti produk diproduksi di dalam negeri.
- KEMENKES RI PKL, berarti produk merupakan hasil impor dari luar negeri.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan status izin edar melalui layanan informasi resmi Kementerian Kesehatan.
Mana yang Lebih Mudah Diurus?
Baik PKRT Dalam Negeri maupun PKRT Impor memiliki prosedur pengurusan yang hampir sama dari sisi evaluasi teknis.
Perbedaannya terletak pada dokumen administrasi yang harus dipersiapkan.
Produk impor biasanya membutuhkan koordinasi dengan produsen di luar negeri untuk melengkapi dokumen pendukung, sedangkan produk lokal lebih berfokus pada kesiapan dokumen perusahaan dan fasilitas produksi.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal, proses pengurusan keduanya dapat berjalan lebih efektif.
Jasa Pengurusan PKRT Dalam Negeri dan Impor PERMATAMAS
Mengurus izin edar PKRT memerlukan ketelitian dalam menyiapkan dokumen administrasi maupun teknis. Kesalahan kecil pada tahap awal dapat menyebabkan proses evaluasi menjadi lebih lama.
PERMATAMAS telah berpengalaman membantu pengurusan izin edar PKRT sejak tahun 2011. Hingga saat ini, lebih dari 2.200 izin edar PKRT, baik untuk produk dalam negeri (PKD) maupun produk impor (PKL), telah berhasil diterbitkan melalui jasa kami.
Keunggulan layanan PERMATAMAS meliputi:
- Pendampingan mulai dari konsultasi hingga izin diterbitkan.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum pengajuan.
- Proses pengurusan sekitar 10 hari kerja apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
- Penanganan produk PKRT dalam negeri maupun impor.
- Garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim kami.
Apabila Anda membutuhkan bantuan pengurusan izin edar PKRT secara aman, cepat, dan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya untuk mendukung legalitas produk Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ Perbedaan PKRT Dalam Negeri vs Luar Negeri (Impor)
1. Apa perbedaan PKRT Dalam Negeri dan PKRT Impor?
Perbedaan utamanya terletak pada asal produk. PKRT Dalam Negeri diproduksi di Indonesia, sedangkan PKRT Impor diproduksi di luar negeri dan dipasarkan di Indonesia melalui importir atau distributor resmi.
2. Apa arti kode PKD pada izin edar PKRT?
PKD adalah kode yang menunjukkan bahwa produk PKRT diproduksi di dalam negeri dan telah memperoleh izin edar dari Kementerian Kesehatan.
3. Apa arti kode PKL pada izin edar PKRT?
PKL merupakan kode izin edar untuk produk PKRT yang berasal dari luar negeri atau impor dan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Kesehatan.
4. Siapa yang dapat mengajukan izin PKRT Dalam Negeri?
Pengajuan izin PKRT Dalam Negeri dilakukan oleh perusahaan atau produsen yang memproduksi produk tersebut di wilayah Indonesia.
5. Siapa yang mengajukan izin PKRT Impor?
Izin PKRT Impor diajukan oleh perusahaan importir atau distributor resmi yang memperoleh penunjukan dari produsen luar negeri.
6. Apakah persyaratan PKRT Dalam Negeri dan Impor sama?
Sebagian besar persyaratan teknis hampir sama, namun produk impor memerlukan dokumen tambahan, seperti surat penunjukan dari produsen luar negeri dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
7. Bagaimana cara mengetahui suatu produk termasuk PKD atau PKL?
Anda dapat melihat kode pada nomor izin edar yang tercantum di kemasan. Kode PKD menunjukkan produk dalam negeri, sedangkan PKL menunjukkan produk impor.
8. Apakah produk impor wajib memiliki izin edar PKRT?
Ya. Seluruh produk PKRT impor yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan sebelum diedarkan.
9. Apakah proses pengurusan PKRT Impor lebih sulit dibandingkan PKRT Dalam Negeri?
Secara umum proses evaluasinya hampir sama. Perbedaannya terletak pada dokumen administrasi karena produk impor memerlukan dokumen tambahan dari produsen luar negeri.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus izin PKRT?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 dan telah membantu menerbitkan lebih dari 2.200 izin edar PKRT untuk produk dalam negeri maupun impor. Kami juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim kami, sehingga proses pengurusan menjadi lebih mudah, aman, dan terpercaya.