Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Scented Candle

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Scented Candle – Scented candle atau lilin aromaterapi merupakan produk yang banyak digunakan untuk menciptakan suasana nyaman di rumah, kamar tidur, hotel, spa, dan berbagai ruang komersial. Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap produk pewangi, peluang bisnis scented candle juga semakin terbuka, termasuk bagi pelaku usaha yang ingin mengimpor produk dari luar negeri.

Namun, sebelum memasarkan scented candle di Indonesia, pelaku usaha perlu memastikan klasifikasi dan ketentuan perizinan produk yang sesuai. Produk lilin beraroma tidak otomatis termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) hanya karena menghasilkan aroma. Penentuan kategori perlu mempertimbangkan fungsi utama, komposisi, cara penggunaan, klaim produk, dan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Scented Candle, PERMATAMAS membantu pelaku usaha meninjau kebutuhan legalitas produk, mempersiapkan dokumen, dan memahami langkah pengurusan sesuai klasifikasi yang berlaku. Pemeriksaan awal ini penting agar pelaku usaha tidak salah menentukan jalur perizinan sebelum produk dipasarkan.

Daftar isi

Mengenal Scented Candle dan Ketentuan Perizinannya

Scented candle adalah lilin yang mengandung bahan pewangi dan menghasilkan aroma ketika digunakan sesuai petunjuknya. Produk ini umumnya terbuat dari bahan lilin seperti parafin, soy wax, beeswax, atau campuran bahan lain yang dipadukan dengan fragrance oil maupun bahan pewangi yang sesuai.

Scented candle sering dipasarkan sebagai produk pewangi ruangan, dekorasi interior, perlengkapan relaksasi, atau produk gaya hidup. Meskipun demikian, tujuan pemasaran dan klaim yang dicantumkan perlu diperhatikan untuk menentukan klasifikasi produk yang tepat.

Jika produk dinilai termasuk PKRT berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan registrasi dan perizinan yang relevan sebelum memasarkannya. Sebaliknya, apabila produk masuk kategori lain, jalur perizinannya harus mengikuti klasifikasi tersebut.

Karena itu, importir sebaiknya menyiapkan informasi mengenai komposisi, fungsi, cara penggunaan, label, dan klaim scented candle sebelum menentukan kebutuhan izin edar.

Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Scented Candle
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Scented Candle

Contoh Produk Scented Candle yang Perlu Ditinjau Klasifikasi dan Perizinannya

Berikut 10 contoh scented candle berdasarkan aroma dan konsep produknya. Daftar ini merupakan contoh jenis produk, bukan penetapan bahwa seluruh produk tersebut wajib memiliki izin edar PKRT. Kebutuhan perizinan harus diperiksa berdasarkan karakteristik masing-masing produk.

Scented Candle Aroma Lavender

Lilin beraroma lavender umumnya dipasarkan untuk menciptakan suasana ruangan yang nyaman. Pelaku usaha perlu memeriksa komposisi bahan pewangi, petunjuk penggunaan, dan klaim yang digunakan pada kemasan sebelum menentukan klasifikasi produknya.

Scented Candle Aroma Jasmine

Produk dengan aroma jasmine atau melati sering dipilih untuk penggunaan di ruang keluarga, kamar tidur, maupun area komersial. Informasi mengenai bahan lilin, pewangi, produsen, dan cara penggunaan perlu disiapkan sebagai bagian dari dokumentasi produk.

Baca Juga  Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Dot Bayi Resmi Kemenkes

Scented Candle Aroma Rose

Scented candle aroma mawar banyak digunakan sebagai dekorasi sekaligus sumber aroma ruangan. Importir sebaiknya memastikan bahwa nama produk, komposisi, label, dan klaim pemasarannya sesuai dengan karakteristik barang yang sebenarnya.

Scented Candle Aroma Vanilla

Lilin beraroma vanilla umumnya memiliki karakter aroma manis dan hangat. Jika produk diimpor, dokumen dari produsen perlu diperiksa untuk memastikan informasi bahan, spesifikasi, dan identitas produk tersedia secara memadai.

Scented Candle Aroma Citrus

Scented candle aroma citrus menggunakan karakter aroma yang terinspirasi dari buah jeruk, lemon, atau jenis citrus lainnya. Klaim seperti penyegar ruangan perlu dinilai berdasarkan fungsi dan karakteristik produk, bukan hanya berdasarkan nama aromanya.

Scented Candle Aroma Ocean atau Fresh Air

Produk ini biasanya dipasarkan dengan karakter aroma segar yang menyerupai suasana laut atau udara bersih. Pelaku usaha perlu memeriksa komposisi pewangi dan klaim produk agar tidak mencantumkan manfaat yang tidak dapat dibuktikan.

Scented Candle Aroma Sandalwood

Lilin beraroma sandalwood atau kayu cendana memiliki karakter aroma kayu yang sering digunakan pada produk interior premium. Dokumen spesifikasi dan informasi bahan pewangi perlu disesuaikan dengan produk yang benar-benar dipasarkan.

Scented Candle Aroma Green Tea

Scented candle aroma green tea menawarkan karakter aroma yang terinspirasi dari teh hijau. Produk dengan konsep ini dapat memiliki formulasi berbeda antarprodusen sehingga dokumentasi komposisi dan informasi label tetap perlu diperiksa.

Scented Candle Aroma Eucalyptus

Lilin beraroma eucalyptus umumnya dipasarkan dengan karakter aroma herbal yang khas. Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menggunakan klaim kesehatan atau manfaat tertentu. Klaim yang dicantumkan harus sesuai dengan fungsi, bukti pendukung, dan ketentuan yang berlaku.

Scented Candle Premium untuk Hotel dan Interior

Scented candle premium biasanya menggunakan kemasan dekoratif dan aroma khas untuk kebutuhan hotel, restoran, ruang komersial, atau hunian. Walaupun dipasarkan sebagai produk premium, kategori dan persyaratan perizinannya tetap harus ditentukan berdasarkan karakteristik produk.

Persyaratan Awal Pengurusan Izin Scented Candle

Sebelum memulai pengurusan izin, pelaku usaha perlu mengumpulkan informasi dasar mengenai produk dan perusahaan. Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai klasifikasi, asal produk, serta ketentuan yang berlaku.

Dokumen Legalitas Perusahaan

Siapkan dokumen identitas dan legalitas usaha yang relevan dengan kegiatan bisnis. Data perusahaan perlu konsisten pada dokumen pengajuan dan informasi produk yang akan dipasarkan.

Informasi Produsen dan Negara Asal

Untuk produk impor, siapkan identitas produsen, alamat fasilitas produksi jika diperlukan, negara asal, dan informasi pihak yang bertanggung jawab atas produk. Dokumen tambahan dapat diminta sesuai jalur perizinan yang berlaku.

Komposisi dan Spesifikasi Produk

Dokumen teknis sebaiknya memuat informasi bahan lilin, bahan pewangi, spesifikasi produk, serta informasi lain yang relevan. Kelengkapan dokumen perlu disesuaikan dengan kategori produk dan persyaratan instansi berwenang.

Foto Produk dan Rancangan Label

Siapkan foto produk, kemasan, nama dagang, petunjuk penggunaan, serta peringatan keselamatan yang relevan. Informasi label harus sesuai dengan karakteristik produk dan tidak memuat klaim yang menyesatkan.

Dokumen Pendukung Lainnya

Dokumen tambahan dapat diperlukan setelah klasifikasi produk ditetapkan. Karena itu, sebaiknya jangan menganggap satu daftar dokumen berlaku sama untuk seluruh scented candle. Persyaratan final perlu dikonfirmasi berdasarkan kategori dan mekanisme perizinan yang sesuai.

Pentingnya Legalitas Usaha Sebelum Memasarkan Scented Candle

Legalitas usaha membantu pelaku bisnis menjalankan kegiatan komersial dengan lebih tertata. Selain memeriksa perizinan produk, perusahaan perlu memastikan kegiatan usaha dan dokumen pendukungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas, layanan Jasa Pendirian PT dapat menjadi referensi untuk memahami proses pendirian perusahaan sesuai kebutuhan bisnis.

Pelaku usaha juga dapat mempertimbangkan perlindungan identitas produk melalui Jasa Pendaftaran Merek. Pendaftaran merek merupakan aspek yang berbeda dari izin edar, sehingga pemenuhan satu jenis legalitas tidak otomatis menggantikan kewajiban lainnya.

Apabila kegiatan usaha melibatkan produk impor, dokumen kepabeanan dan ketentuan impor juga perlu diperiksa secara terpisah. Untuk kebutuhan tertentu, pelaku usaha dapat mempelajari layanan Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor setelah kategori produknya dipastikan sesuai.

Jasa Konsultasi Legalitas Scented Candle di PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan legalitas usaha dan perizinan produk sejak tahun 2011. Untuk pelaku usaha yang ingin memasarkan scented candle, langkah awal yang penting adalah memastikan klasifikasi produk sebelum menentukan apakah registrasi PKRT atau jalur perizinan lainnya diperlukan.

Baca Juga  Apakah Hand Soap Masuk Kategori PKRT atau Kosmetik?

Informasi layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Pengalaman sejak 2011 dalam bidang jasa legalitas usaha dan perizinan.
  • 2.250+ izin edar PKRT terbit melalui jasa PERMATAMAS, berdasarkan informasi layanan perusahaan.
  • Target proses 10 hari kerja, dihitung sejak dokumen lengkap masuk untuk diproses di Kementerian Kesehatan, apabila produk memang termasuk kategori yang relevan.
  • Garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim PERMATAMAS, sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati.

Target 10 hari kerja merupakan estimasi layanan, bukan jaminan penerbitan izin oleh pemerintah. Waktu aktual dapat dipengaruhi klasifikasi produk, kelengkapan dokumen, kebutuhan perbaikan, evaluasi, serta keputusan instansi berwenang.

Untuk memulai konsultasi, pelaku usaha dapat menyiapkan nama produk, foto kemasan, komposisi bahan lilin dan pewangi, spesifikasi produk, informasi produsen, negara asal, serta dokumen legalitas perusahaan yang tersedia. Informasi tersebut dapat membantu proses peninjauan awal dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Pengurusan Izin Edar Scented Candle

Sebelum memasarkan scented candle di Indonesia, pelaku usaha perlu memastikan kategori produk dan persyaratan legalitas yang sesuai. Scented candle tidak otomatis termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), sehingga pemeriksaan fungsi, komposisi, cara penggunaan, dan klaim produk perlu dilakukan terlebih dahulu.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk termasuk kategori PKRT dan wajib memiliki izin edar, pelaku usaha dapat melanjutkan proses registrasi melalui mekanisme resmi yang berlaku.

1. Memastikan Klasifikasi Scented Candle

Langkah pertama adalah memeriksa fungsi utama produk, bahan lilin, komposisi pewangi, cara penggunaan, serta klaim yang tercantum pada kemasan dan materi pemasaran.

Jangan menentukan klasifikasi hanya berdasarkan istilah scented candle, lilin aromaterapi, atau pewangi ruangan. Kategori produk perlu ditentukan berdasarkan karakteristik sebenarnya dan ketentuan instansi berwenang.

2. Memeriksa Legalitas Perusahaan

Pastikan perusahaan yang bertanggung jawab atas produk memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Informasi perusahaan harus konsisten pada dokumen yang digunakan untuk proses perizinan.

Pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan pembentukan badan usaha dapat mempelajari layanan Jasa Pendirian PT sesuai kebutuhan bisnisnya.

3. Mengumpulkan Dokumen dari Produsen

Untuk scented candle impor, importir perlu berkoordinasi dengan produsen guna memperoleh dokumen teknis yang relevan. Informasi yang dapat disiapkan meliputi komposisi bahan lilin, bahan pewangi, spesifikasi produk, identitas produsen, negara asal, dan dokumen pendukung lainnya.

Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan produk yang akan dipasarkan. Apabila terdapat perbedaan informasi antara dokumen teknis dan kemasan, lakukan klarifikasi sebelum pengajuan.

4. Menyiapkan Informasi Label dan Kemasan

Periksa nama produk, merek, identitas produsen, pihak yang bertanggung jawab, petunjuk penggunaan, dan peringatan keselamatan yang relevan.

Karena scented candle digunakan dengan cara dibakar, informasi keselamatan penggunaan perlu diperhatikan sesuai karakteristik produk. Klaim seperti manfaat kesehatan atau efek terapeutik tidak boleh dicantumkan sembarangan tanpa dasar yang sesuai.

5. Memeriksa Merek Produk

Pastikan merek yang digunakan tidak menimbulkan masalah dalam penggunaannya secara komersial. Jika pelaku usaha menggunakan merek sendiri, pemeriksaan dan pendaftaran merek dapat menjadi bagian dari strategi perlindungan bisnis.

Informasi mengenai proses perlindungan merek dapat dipelajari melalui layanan Jasa Pendaftaran Merek.

6. Memastikan Kelengkapan Dokumen

Sebelum mengajukan registrasi, lakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan, spesifikasi produk, komposisi, identitas produsen, foto kemasan, rancangan label, dan dokumen lain sesuai klasifikasi produk.

Persyaratan akhir dapat berbeda berdasarkan kategori dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, daftar dokumen perlu dikonfirmasi sebelum proses pengajuan dimulai.

7. Mengajukan Registrasi Melalui Jalur yang Sesuai

Jika scented candle dinyatakan termasuk PKRT dan wajib memiliki izin edar, proses pengajuan perlu mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.

Pelaku usaha dapat mengakses sistem registrasi resmi Kementerian Kesehatan untuk memperoleh informasi terkait registrasi. Jika produk termasuk kategori lain, gunakan jalur perizinan yang sesuai dengan klasifikasi tersebut.

8. Menindaklanjuti Evaluasi dan Perbaikan

Setelah pengajuan dilakukan, pelaku usaha perlu memantau proses dan menyiapkan klarifikasi atau perbaikan apabila diminta oleh instansi berwenang.

Pastikan setiap informasi tambahan sesuai dengan kondisi produk dan dokumen pendukungnya. Penerbitan izin tetap bergantung pada hasil evaluasi dan keputusan instansi terkait.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Mengurus Legalitas Scented Candle

Proses pengurusan legalitas dapat menghadapi kendala apabila klasifikasi dan dokumen produk tidak dipersiapkan dengan baik. Berikut beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari.

Baca Juga  Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Penyerap ASI Sekali Pakai Resmi Kemenkes

Salah Menentukan Kategori Produk

Tidak semua scented candle otomatis termasuk PKRT. Mengajukan produk melalui jalur yang tidak sesuai dapat menimbulkan kendala administratif. Pastikan klasifikasi diperiksa sebelum menentukan jenis izin yang dibutuhkan.

Komposisi Produk Tidak Jelas

Informasi mengenai bahan lilin dan pewangi perlu disiapkan sesuai persyaratan kategori produk. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyulitkan proses pemeriksaan.

Informasi Label Berbeda dengan Dokumen

Nama produk, merek, komposisi, identitas produsen, dan informasi kemasan harus konsisten. Perbedaan data perlu diselesaikan sebelum pengajuan dilakukan.

Menggunakan Klaim Berlebihan

Hindari klaim yang menyatakan scented candle dapat menyembuhkan penyakit atau memberikan manfaat kesehatan tertentu tanpa dasar dan izin yang sesuai. Materi pemasaran harus menggambarkan fungsi produk secara akurat.

Mengabaikan Ketentuan Impor

Izin edar produk, apabila diwajibkan, tidak otomatis menggantikan dokumen kepabeanan atau kewajiban impor lainnya. Importir perlu memeriksa seluruh persyaratan yang relevan sebelum memasukkan dan memasarkan produk.

Menganggap Estimasi sebagai Jaminan Penerbitan

Estimasi waktu layanan bukan jaminan bahwa pemerintah akan menerbitkan izin dalam periode yang sama. Durasi aktual dapat dipengaruhi kelengkapan dokumen, kebutuhan perbaikan, evaluasi, dan keputusan instansi berwenang.

Legalitas Pendukung untuk Bisnis Scented Candle

Selain memastikan klasifikasi dan perizinan produk, pelaku usaha perlu meninjau legalitas pendukung yang relevan dengan kegiatan bisnisnya.

Legalitas Perusahaan

Legalitas usaha membantu memperjelas identitas perusahaan dan kegiatan bisnis yang dijalankan. Pastikan dokumen perusahaan sesuai dengan aktivitas produksi, distribusi, atau impor yang dilakukan.

Perlindungan Merek

Merek menjadi identitas yang membedakan produk scented candle dari produk lain di pasar. Pemeriksaan dan pendaftaran merek dapat membantu pelaku usaha melindungi identitas komersialnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap Ketentuan Impor

Untuk scented candle impor, periksa ketentuan impor, dokumen kepabeanan, dan persyaratan produk yang relevan. Persyaratan tersebut perlu dinilai sesuai jenis barang dan kegiatan usaha yang dilakukan.

Sertifikasi Halal Jika Relevan

Kebutuhan sertifikasi halal harus ditentukan berdasarkan kategori produk, bahan, proses, dan peraturan yang berlaku. Tidak semua scented candle otomatis memiliki kewajiban sertifikasi yang sama.

Jika sertifikasi halal relevan dengan produk dan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat mempelajari Jasa Sertifikasi Halal untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Jasa Pengurusan Legalitas Scented Candle di PERMATAMAS

PERMATAMAS menyediakan layanan pendampingan legalitas usaha dan perizinan produk sejak tahun 2011. Bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan scented candle, langkah awal yang penting adalah memastikan klasifikasi produk dan kebutuhan perizinannya.

Informasi layanan PERMATAMAS meliputi:

  • Pengalaman sejak 2011 dalam bidang jasa legalitas usaha dan perizinan.
  • 2.250+ izin edar PKRT terbit melalui jasa PERMATAMAS, berdasarkan informasi layanan perusahaan.
  • Target proses 10 hari kerja, dihitung sejak dokumen lengkap masuk untuk diproses di Kementerian Kesehatan, apabila produk termasuk kategori yang relevan.
  • Garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim PERMATAMAS, sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati.

Target 10 hari kerja merupakan estimasi layanan, bukan jaminan penerbitan izin oleh pemerintah. Waktu aktual bergantung pada klasifikasi produk, kelengkapan dokumen, kebutuhan perbaikan, proses evaluasi, dan keputusan instansi berwenang.

Untuk memulai konsultasi, pelaku usaha dapat menyiapkan nama produk, foto kemasan, komposisi bahan lilin dan pewangi, spesifikasi produk, informasi produsen, negara asal, serta dokumen perusahaan yang tersedia.

Pelaku usaha yang mengimpor produk juga dapat mempelajari layanan Jasa Izin Edar PKRT Produk Impor untuk memahami ruang lingkup pendampingan yang relevan setelah klasifikasi produk ditinjau.

Kesimpulan

Pengurusan legalitas scented candle perlu diawali dengan pemeriksaan klasifikasi produk. Fungsi, komposisi bahan lilin dan pewangi, cara penggunaan, serta klaim pemasaran harus ditinjau sebelum menentukan apakah produk termasuk PKRT atau kategori lain.

Persiapan dokumen perusahaan, informasi produsen, spesifikasi produk, dan label yang konsisten dapat membantu mengurangi kendala administratif. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan ketentuan impor dan legalitas pendukung yang relevan.

PERMATAMAS dapat membantu pelaku usaha meninjau kebutuhan perizinan dan menyiapkan langkah awal berdasarkan informasi produk yang tersedia. Konsultasikan scented candle Anda dengan PERMATAMAS untuk mengetahui klasifikasi, persyaratan dokumen, dan jalur perizinan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Apakah scented candle wajib memiliki izin edar PKRT Kemenkes?

Tidak selalu. Kewajiban perizinan bergantung pada klasifikasi produk berdasarkan fungsi, komposisi, cara penggunaan, klaim, dan ketentuan yang berlaku.

2. Bagaimana cara mengetahui klasifikasi scented candle?

Periksa fungsi utama, bahan lilin, komposisi pewangi, cara penggunaan, serta klaim produk. Informasi tersebut perlu dicocokkan dengan ketentuan klasifikasi yang berlaku melalui mekanisme resmi.

3. Apa saja dokumen awal untuk pengurusan legalitas scented candle?

Dokumen awal dapat mencakup legalitas perusahaan, identitas produsen, negara asal, komposisi, spesifikasi produk, foto kemasan, rancangan label, dan dokumen pendukung sesuai kategori produk.

4. Apakah scented candle impor harus memiliki izin edar sebelum dipasarkan?

Kewajiban izin edar harus ditentukan berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku. Importir juga perlu memeriksa persyaratan impor lainnya sebelum memasarkan produk di Indonesia.

5. Berapa lama proses pengurusan melalui PERMATAMAS?

PERMATAMAS menyampaikan target proses layanan 10 hari kerja sejak dokumen lengkap masuk untuk diproses di Kementerian Kesehatan. Waktu tersebut merupakan estimasi layanan, bukan jaminan penerbitan izin oleh pemerintah.

6. Apakah komposisi bahan scented candle perlu disiapkan?

Ya, informasi komposisi bahan lilin dan pewangi perlu disiapkan untuk pemeriksaan produk. Dokumen dan tingkat perincian yang diperlukan mengikuti klasifikasi serta persyaratan yang berlaku.

7. Apakah scented candle wajib memiliki sertifikat halal?

Kewajiban sertifikasi halal perlu ditentukan berdasarkan kategori produk, bahan, proses, dan peraturan yang berlaku. Persyaratannya tidak dapat disamaratakan untuk seluruh scented candle.

8. Apakah merek scented candle perlu didaftarkan?

Pendaftaran merek dapat membantu melindungi identitas produk sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha sebaiknya memeriksa ketersediaan merek sebelum menggunakannya secara komersial.

9. Apakah PERMATAMAS menyediakan garansi uang kembali?

PERMATAMAS menyampaikan garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan timnya, sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati. Ruang lingkup garansi sebaiknya dikonfirmasi sebelum menggunakan layanan.

10. Bagaimana cara memulai konsultasi legalitas scented candle?

Siapkan nama produk, foto kemasan, komposisi bahan, spesifikasi produk, informasi produsen, negara asal, dan dokumen perusahaan yang tersedia. Data tersebut dapat digunakan untuk pemeriksaan awal klasifikasi serta kebutuhan perizinan.

Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia adalah perusahaan konsultan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin edar PKRT.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555

Copyright @2021 –  Support Dokter Website