Apakah Urus Izin Edar PKRT Wajib Daftar Merek

Apakah Urus Izin Edar PKRT Wajib Daftar Merek – Banyak pelaku usaha PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) bertanya: “Apakah urus izin edar PKRT wajib daftar merek?” Pertanyaan ini wajar karena pengusaha ingin memastikan produk mereka legal dan terlindungi. Dalam praktiknya, izin edar PKRT dan pendaftaran merek adalah dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan untuk keamanan dan perlindungan usaha.

Apa itu izin edar PKRT, hubungan dengan pendaftaran merek, manfaat mendaftarkan merek, risiko jika tidak mendaftarkan merek, serta langkah-langkah praktis untuk mengurus izin PKRT sekaligus mendaftarkan merek produk Anda.

Apa Itu Izin Edar PKRT dan Fungsinya bagi Produk Rumah Tangga

Izin edar PKRT adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diberikan kepada produk rumah tangga yang digunakan untuk kesehatan, kebersihan, atau perawatan, namun bukan obat dan bukan kosmetik BPOM.

Contohnya:
• Pembersih lantai dan kamar mandi
• Cairan antiseptik untuk rumah tangga
• Sabun cuci piring atau deterjen rumah tangga
• Produk pembersih kaca, karpet, atau permukaan lainnya

Fungsi izin edar PKRT:
1. Legalitas Produk
Menjamin produk aman dijual dan digunakan masyarakat.
2. Pengawasan Mutu
Memastikan produsen mengikuti standar produksi dan labeling sesuai regulasi.
3. Tanggung Jawab Hukum
Badan usaha atau PT/CV yang memproduksi bertanggung jawab jika ada masalah hukum terkait produk.
4. Mempermudah Distribusi
Produk yang memiliki izin edar lebih mudah diterima oleh toko, distributor, dan platform e-commerce.
Intinya, izin edar PKRT adalah dasar legal untuk memperdagangkan produk PKRT di Indonesia.

Perbedaan Antara Izin Edar PKRT dan Pendaftaran Merek

Meskipun keduanya berkaitan, izin edar PKRT dan pendaftaran merek adalah hal berbeda:
Aspek Izin Edar PKRT Pendaftaran Merek
Tujuan Legalitas produk untuk diperjualbelikan Perlindungan identitas dan hak eksklusif nama/logo produk
Lembaga Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
Fokus Komposisi, label, keamanan Nama, logo, desain, atau slogan
Wajib? Ya, untuk penjualan legal Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan
Dengan kata lain, izin edar PKRT memberi hak untuk menjual produk, sedangkan merek melindungi identitas produk dari tiruan.

Apakah Urus Izin Edar PKRT Wajib Daftar Merek
Apakah Urus Izin Edar PKRT Wajib Daftar Merek

Apakah Pendaftaran Merek Wajib untuk Izin Edar PKRT?

Secara hukum, mengurus izin edar PKRT tidak wajib mendaftarkan merek.

Artinya:
• Anda tetap bisa mengurus izin edar PKRT meskipun merek belum didaftarkan dan resikonya merek bisa di daftar orang lain.
• Sistem Kemenkes fokus pada dokumen perusahaan (PT, CV, atau PT Perorangan) dan dokumen produk (komposisi, label, COA, SDS).

Namun, praktiknya, pendaftaran merek sangat dianjurkan, terutama untuk menghindari:
1. Produk Anda ditiru oleh pihak lain.
2. Sengketa hukum terkait nama atau logo produk.
3. Penolakan atau keberatan saat distribusi, terutama jika merek sama dengan pihak lain yang sudah terdaftar.

Jadi meskipun tidak wajib secara formal, pendaftaran merek adalah langkah preventif yang penting.

Manfaat Mendaftarkan Merek Sebelum atau Saat Mengurus Izin PKRT

Mendaftarkan merek produk sebelum atau bersamaan dengan pengurusan izin PKRT memberikan beberapa keuntungan strategis:
1. Perlindungan Hukum
Anda memiliki hak eksklusif atas nama dan logo, sehingga bisa menuntut pihak yang meniru produk.
2. Menghindari Sengketa
Jika ada pihak lain yang sudah mendaftarkan merek sama, Anda bisa mengubah branding sebelum produk dipasarkan.
3. Meningkatkan Profesionalitas
Konsumen dan distributor lebih percaya dengan produk yang memiliki merek resmi dan izin edar.
4. Memudahkan Pengembangan Usaha
Pendaftaran merek menjadi dasar saat ingin ekspansi, menjual lisensi, atau kerja sama distribusi.
5. Mempermudah Pendaftaran di Marketplace
Marketplace besar biasanya meminta bukti pendaftaran merek untuk mendaftarkan produk PKRT.

Risiko Jika Produk PKRT Tidak Mendaftarkan Merek

Beberapa risiko yang mungkin muncul jika produk PKRT tidak didaftarkan sebagai merek:
1. Ditiru Pesaing
Produk bisa ditiru, baik nama maupun desain logo, sehingga konsumen bingung.
2. Sengketa Merek
Jika pihak lain mendaftarkan merek yang mirip lebih dulu, Anda bisa menghadapi penolakan, keberatan, atau tuntutan hukum.
3. Kesulitan Branding Jangka Panjang
Produk tanpa merek resmi sulit membangun identitas, loyalitas, dan reputasi di pasaran.
4. Hambatan Distribusi
Distributor dan marketplace bisa menolak menjual produk tanpa merek terdaftar karena alasan hukum.

Jadi meskipun izin edar PKRT tetap bisa diterbitkan tanpa merek, risiko bisnis tanpa merek sangat tinggi.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Edar PKRT dan Pendaftaran Merek

Berikut panduan lengkap bagi pelaku usaha PKRT:

A. Persiapkan Badan Usaha
• Pilih PT, CV, atau PT Perorangan
• Pastikan NIB dan dokumen legalitas lengkap

B. Persiapkan Dokumen Produk
• Komposisi bahan
• Label sesuai ketentuan Kemenkes
• COA (Certificate of Analysis)
• SDS (Safety Data Sheet)

C. Pengajuan Izin Edar PKRT
1. Login ke sistem e-registration Kemenkes
2. Upload dokumen perusahaan & dokumen produk
3. Tunggu verifikasi dan evaluasi dari Direktorat PKRT
4. Perbaiki dokumen jika diminta
5. Terbitkan Nomor Izin Edar PKRT

D. Pendaftaran Merek
1. Buat desain logo/nama produk
2. Cek ketersediaan merek di DJKI
3. Ajukan pendaftaran melalui Sistem e-filing DJKI
4. Tindaklanjuti jika ada sanggahan atau keberatan
5. Terbitkan sertifikat merek resmi

E. Gunakan Konsultan Profesional
• Konsultan seperti PERMATAMAS membantu mengurus izin edar dan pendaftaran merek bersamaan, mempercepat proses, dan meminimalkan risiko ditolak.

Solusi dan Tips Mengurus Izin PKRT Bersama Pendaftaran Merek

Beberapa tips agar proses lebih mudah:

1. Siapkan Badan Usaha Terlebih Dahulu
PT, CV, atau PT Perorangan harus siap sebelum mengurus izin PKRT.

2. Cek Nama Merek Sebelum Produksi
Pastikan nama atau logo produk belum digunakan pihak lain untuk menghindari penolakan.

3. Gunakan Konsultan Profesional
Pendampingan dapat mempercepat proses, memastikan dokumen lengkap, dan menghindari kesalahan pengisian.

4. Urutkan Proses Strategis
o Daftar badan usaha → Pendaftaran merek → Izin edar PKRT
o Bisa juga dilakukan bersamaan jika menggunakan konsultan.

5. Simpan Semua Dokumen dengan Rapi
Agar mudah saat verifikasi atau jika muncul keberatan pihak ketiga.
Dengan strategi ini, produk PKRT Anda akan legal, terlindungi, dan siap dipasarkan secara aman.

Kesimpulan dari Penjelasan diatas 

• Izin edar PKRT tidak wajib mendaftarkan merek, tetapi sangat dianjurkan.
• Pendaftaran merek memberi perlindungan hukum, menghindari sengketa, dan meningkatkan profesionalitas produk.
• Badan usaha (PT, CV, atau PT Perorangan) wajib dimiliki untuk pengajuan izin PKRT.
• Konsultan profesional seperti PERMATAMAS dapat membantu mengurus izin PKRT sekaligus pendaftaran merek secara efisien.

Dengan langkah yang benar, produk PKRT Anda akan terlindungi hukum, sah untuk dipasarkan, dan aman dari duplikasi pesaing.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

FAQ

1. Apakah urus izin edar PKRT wajib daftar merek?

Tidak wajib secara hukum, tapi sangat dianjurkan untuk perlindungan hukum dan branding.

2. Apa perbedaan izin edar PKRT dan pendaftaran merek?

Izin edar fokus pada legalitas produk dan keamanan, sedangkan merek melindungi identitas, nama, dan logo produk.

3. Apakah boleh mengurus izin PKRT tanpa merek?

Boleh, selama dokumen produk dan badan usaha lengkap. Namun risiko sengketa atau peniruan lebih tinggi.

4. Apa keuntungan mendaftarkan merek saat mengurus izin PKRT?

Memberikan hak eksklusif, menghindari duplikasi, meningkatkan profesionalitas, dan mempermudah distribusi.

5. Apakah PT, CV, atau PT Perorangan harus dimiliki untuk izin PKRT?

Ya, salah satu badan usaha tersebut wajib dimiliki untuk pengajuan izin edar PKRT.

6. Bagaimana langkah mendaftarkan merek PKRT?

Cek ketersediaan merek di DJKI, ajukan melalui e-filing, tindaklanjuti keberatan jika ada, dan terbitkan sertifikat.

7. Apakah konsultan bisa membantu izin PKRT dan merek sekaligus?

Ya, konsultan profesional seperti PERMATAMAS dapat memproses izin edar dan pendaftaran merek secara bersamaan.

8. Berapa lama proses penerbitan izin PKRT dan merek?

Izin PKRT: 10 hari kerja jika dokumen lengkap. Merek: ±6–12 bulan tergantung keberatan pihak ketiga.

9. Apa risiko jika produk PKRT tidak memiliki merek?

Produk mudah ditiru, terjadi sengketa, dan sulit membangun branding jangka panjang.

10. Apakah boleh menggunakan badan usaha orang lain untuk izin PKRT?

Bisa dengan kontrak resmi, tapi lebih aman menggunakan PT/CV sendiri.

 

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

Copyright @2021 –  Support Dokter Website