Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT – Mengurus izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan langkah wajib sebelum produk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Proses ini memastikan bahwa produk aman digunakan masyarakat, memiliki mutu terstandarisasi, dan diproduksi sesuai ketentuan pemerintah. Banyak pelaku usaha—baik produsen lokal, importir, maupun pemilik merek—mulai mencari legalitas ini karena marketplace, distributor modern, dan retail nasional kini hanya menerima produk yang memiliki izin edar resmi.
Tanpa izin edar, produk dapat terkena sanksi penarikan dari pasar, pemblokiran penjualan online, hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, penting memahami waktu proses, biaya, dan persyaratan agar langkah pengurusan izin berjalan tepat dan efisien. Chat admin proses izin edar PKRT Kemenkes
Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes
Biaya resmi izin edar PKRT ditentukan berdasarkan kelas produk dan jenis pengajuannya. Biaya ini termasuk kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dibayarkan melalui sistem resmi Kemenkes.
Biaya permohonan baru:
• Produk Kelas 1 sebesar Rp 1.000.000,-
• Produk Kelas 2 sebesar Rp 2.000.000,-
• Produk Kelas 3 sebesar Rp 3.000.000,-
Biaya perubahan izin:
• Produk Kelas 1 sebesar Rp 500.000,-
• Produk Kelas 2 sebesar Rp 1.000.000,-
• Produk Kelas 3 sebesar Rp 1.500.000,-
Biaya perpanjangan izin:
• Produk Kelas 1 sebesar Rp 500.000,-
• Produk Kelas 2 sebesar Rp 1.000.000,-
• Produk Kelas 3 sebesar Rp 1.500.000,-
Biaya ini tidak termasuk biaya pengujian laboratorium, administrasi internal perusahaan, atau jasa konsultan apabila menggunakan pendampingan profesional. Ajukan Izin Edar PKRT Kemenkes Bersama PERMATAMAS

Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes
Untuk mendapatkan izin edar PKRT, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan ini memastikan produk memenuhi standar keamanan dan mutu.
Berikut persyaratan mengajukan izin edar PKRT Kemenkes:
• Badan usaha wajib berbentuk CV, PT, atau PT Perorangan.
• Merek produk harus sudah terdaftar atau dalam proses pengajuan di DJKI.
• Mengajukan formulir registrasi izin edar PKRT melalui sistem Kemenkes.
• Melampirkan Surat Pernyataan Keabsahan Data.
• Melampirkan pernyataan autentikasi dokumen lampiran.
• Membuat surat kesediaan mematuhi aturan notifikasi dan izin edar PKRT.
• Melampirkan surat pelimpahan hak merek jika merek bukan milik pemohon.
• Menyerahkan formulasi produk lengkap dan komposisi bahan.
• Menyertakan diagram alur proses produksi.
• Melampirkan hasil uji stabilitas produk untuk memastikan daya simpan.
• Menyertakan sertifikat analisis (CoA) bahan baku.
• Melampirkan hasil uji laboratorium terhadap produk akhir.
• Membuat daftar informasi penandaan sesuai format aturan Kemenkes.
• Melampirkan draft desain label atau kemasan produk.
• Menunjuk Penanggung Jawab Teknis (PJT) minimal D3 Farmasi.
Jika dokumen lengkap, proses cenderung lebih cepat dan minim revisi.
Lama Proses Izin Edar PKRT
Lama waktu proses izin edar PKRT diberikan setelah berkas lengkap diajukan secara resmi di sistem dan pemohon mengunggah bukti pembayaran PNBP.
Estimasi waktu proses: 10 hari kerja setelah seluruh dokumen lengkap, divalidasi, dan pembayaran resmi PNBP berhasil diterima oleh sistem.
Namun, waktu ini dapat berubah apabila terdapat:
• Revisi administrasi
• Revisi label
• Revisi formula atau informasi teknis
• Ketidaksesuaian dokumen
Jika tidak ada revisi atau kendala teknis, nomor izin edar dapat terbit sesuai estimasi, proses izin edar PKRT Kemenkes Sekarang
Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes
Masa berlaku izin edar PKRT 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan izin. Selama masa berlaku tersebut, produk dapat didistribusikan secara legal melalui marketplace, toko retail, distributor nasional, hingga ekspor tertentu yang menerima izin PKRT.
Perpanjangan izin dapat diajukan sebelum masa berlaku habis, sehingga nomor izin tidak kadaluwarsa dan tidak perlu registrasi ulang dari awal.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Berpengalaman
Mengurus izin edar PKRT membutuhkan keahlian teknis, pemahaman regulasi, dokumen uji laboratorium, serta format label yang sesuai ketentuan. Banyak pemohon mengalami revisi berulang karena kesalahan kecil yang sebenarnya bisa dihindari dengan pendampingan profesional.
PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya untuk membantu pelaku usaha mengurus izin edar
PKRT dari awal hingga terbit.
Kami membantu:
• Analisis jenis produk dan penentuan kelas PKRT
• Review formula dan label sebelum diajukan
• Pengurusan administrasi legalitas
• Pendampingan sistem aplikasi izin resmi
• Monitoring proses hingga nomor izin terbit
Dengan pengalaman dalam pengurusan izin PKRT di berbagai provinsi, proses menjadi lebih mudah, terarah, dan minim kendala.
Jika Anda ingin konsultasi gratis atau mulai proses izin edar PKRT, hubungi kami melalui WhatsApp
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Berapa lama proses izin edar PKRT Kemenkes?
Proses izin edar PKRT umumnya memakan waktu sekitar 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan bukti pembayaran PNBP terunggah.
2. Apakah waktu proses bisa lebih lama?
Ya, bisa lebih lama jika terdapat revisi, kesalahan dokumen, atau kekurangan persyaratan yang perlu diperbaiki oleh pemohon.
3. Apa saja syarat dokumen untuk izin edar PKRT?
Beberapa dokumen wajib meliputi: label produk, komposisi, MSDS bahan, COA, surat kepemilikan merek, serta dokumen perusahaan seperti NIB dan PKP (jika ada).
4. Apakah produk harus sudah jadi sebelum mendaftar?
Ya, karena sistem mewajibkan informasi lengkap terkait formula, bentuk, kemasan, klaim, serta foto produk.
5. Apakah izin PKRT berlaku seumur hidup?
Tidak. Izin edar PKRT berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
6. Di mana proses pengajuan izin PKRT dilakukan?
Pengajuan dilakukan secara online melalui Sistem Registrasi Online Kemenkes (e-Registration PKRT).
7. Apakah boleh menggunakan jasa profesional untuk pengurusan izin PKRT?
Ya. Menggunakan jasa ahli dapat membantu mengurangi risiko revisi, mempercepat proses, dan memastikan dokumen sesuai regulasi.
