Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes – Dalam dunia usaha, terutama bagi pelaku industri rumah tangga, mendapatkan izin edar PKRT dari Kemenkes merupakan langkah penting agar produk dapat dipasarkan secara legal, aman, dan terpercaya. Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami berapa lama prosesnya, bagaimana biayanya, hingga apa saja persyaratannya. Oleh karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan edukatif dan informatif tentang semua hal yang perlu diketahui terkait izin edar PKRT.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa izin edar bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat. Dengan memiliki izin edar resmi, produk yang beredar telah melalui tahap evaluasi dan penilaian keamanan. Oleh sebab itu, pengusaha yang ingin membangun reputasi baik wajib memastikan setiap produknya telah memiliki izin edar dari Kemenkes.
Selanjutnya, proses perizinan ini memang membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Namun, dengan memahami prosedur, biaya, serta jangka waktu berlakunya, setiap pelaku usaha dapat mempersiapkan segala dokumen dengan lebih matang. Dengan demikian, peluang untuk memperoleh izin edar PKRT Kemenkes dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Berapa Lama Nomor Izin Edar PKRT Kemenkes Berlaku?
Masa berlaku izin edar PKRT Kemenkes untuk produk dalam negeri pada umumnya adalah 5 tahun. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa kondisi di mana masa berlakunya kurang dari 5 tahun.
Oleh karena itu, pelaku usaha harus menyesuaikan dengan jenis pengajuan yang dilakukan agar tidak salah dalam perencanaan izin.
1. Penerima Maklon dan Kontrak Maklon (1 Tahun)
Apabila pemohonnya adalah penerima maklon dengan kontrak kerja sama selama 1 tahun, maka masa berlaku izin edarnya pun rata-rata hanya 1 tahun. Hal ini disebabkan karena izin tersebut mengikuti masa berlaku perjanjian kontrak maklon yang diajukan oleh perusahaan.
2. Importir atau Distributor Produk PKRT Impor (3 Tahun)
Di sisi lain, untuk produk impor, masa berlaku izin edar PKRT bergantung pada Letter of Authorization (LOA) dari principal luar negeri. Jika dalam LOA tertulis masa berlaku selama 3 tahun, maka umumnya izin edar PKRT yang diterbitkan juga berlaku selama 3 tahun. Dengan demikian, penting bagi importir untuk memastikan masa LOA yang diajukan agar tidak memperpendek masa izin edar secara tidak sengaja.
Berapa Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes?
Selain waktu, faktor biaya juga menjadi pertimbangan penting dalam pengurusan izin edar PKRT. Banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya tentang besaran biaya yang perlu disiapkan agar proses berjalan tanpa hambatan. Oleh karena itu, informasi ini penting disimak dengan cermat agar tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari.
Pada dasarnya, biaya izin edar PKRT Kemenkes terbagi menjadi dua kategori, yaitu biaya untuk pengajuan izin baru dan biaya untuk perubahan atau perpanjangan izin. Dengan memahami perbedaan keduanya, pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
1. Biaya Pengajuan Izin Edar PKRT Baru
o Kelas 1: Rp 1.000.000
o Kelas 2: Rp 2.000.000
o Kelas 3: Rp 3.000.000
2. Biaya Perubahan dan Perpanjangan Izin Edar PKRT
o Kelas 1: Rp 500.000
o Kelas 2: Rp 1.000.000
o Kelas 3: Rp 1.500.000
Dengan demikian, biaya tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kategori produk yang diajukan. Perlu diketahui juga bahwa biaya tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan Kemenkes, belum termasuk biaya administrasi atau jasa konsultan bila menggunakan bantuan pihak ketiga.
Apa Saja Kategori PKRT Kemenkes?
Selain biaya dan masa berlaku, penting pula untuk mengetahui kategori produk PKRT agar tidak salah dalam pengelompokan. Sebab, setiap kategori memiliki risiko dan prosedur penilaian yang berbeda. Dengan memahami hal ini, pengajuan izin edar akan menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Secara umum, kategori produk PKRT dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Pembagian kelas ini didasarkan pada tingkat risiko dan fungsi dari produk tersebut terhadap kesehatan pengguna.
1. Kategori Kelas 1 (Risiko Rendah)
Contohnya:
o Kapas Kecantikan
o Tisu Wajah
o Tisu Toilet
o Tisu Basah
o Cotton Bud
2. Kategori Kelas 2 (Risiko Sedang)
Contohnya:
o Sabun Cuci Baju
o Enzim Pencuci
o Deterjen Cair
o Deterjen Bubuk
o Deterjen Matic
o Deterjen Konsentrat
3. ategori Kelas 3 (Risiko Tinggi)
Contohnya:
o Pengendali Serangga
o Pencegah Serangga
o Pengendali Tikus
o Pestisida Rumah Tangga
o Anti Nyamuk
o Pengusir Kecoa
Dengan mengetahui klasifikasi di atas, pelaku usaha dapat menentukan dokumen yang dibutuhkan dan memahami risiko yang melekat pada produknya.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar PKRT Kemenkes?
Prosedur pengajuan izin edar PKRT dilakukan secara online melalui sistem Kemenkes. Secara bertahap, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NIB, surat pernyataan, label produk, formula, dan spesifikasi bahan baku. Selain itu, dokumen lain seperti hasil uji laboratorium dan contoh kemasan juga perlu disertakan untuk memperkuat penilaian.
Selanjutnya, setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) dari Kemenkes. Setelah biaya dibayarkan, berkas akan diperiksa secara administratif dan teknis. Jika semua sesuai, maka izin edar PKRT akan diterbitkan dan dapat diunduh secara resmi melalui sistem.
Dengan demikian, proses pengajuan ini memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi agar tidak terjadi penolakan. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang memilih menggunakan konsultan perizinan profesional untuk membantu proses hingga izin edar terbit.
Kendala Proses Izin Edar PKRT Kemenkes
Dalam praktiknya, proses pengajuan izin edar PKRT tidak selalu berjalan mulus. Terkadang terdapat kendala yang menyebabkan penundaan bahkan penolakan izin. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk mengetahui faktor-faktor penghambat agar dapat diantisipasi sejak awal.
1. Pemohon bukan badan usaha atau badan hukum.
Syarat utama pengajuan izin edar PKRT adalah pemohon harus berbadan hukum seperti PT, CV, atau Koperasi. Jika bukan, maka pengajuan tidak akan diproses.
2. Formula produk tidak 100%.
Formula yang tidak lengkap atau tidak konsisten sering menjadi penyebab penolakan karena Kemenkes menilai produk tidak jelas komposisinya.
3. KBLI pada NIB tidak sesuai dengan jenis produk.
Misalnya, perusahaan memiliki KBLI makanan, tetapi ingin mengajukan izin PKRT. Hal ini tentu akan ditolak.
4. Menggunakan satu materai untuk semua dokumen.
Setiap surat pernyataan wajib menggunakan materai tersendiri. Jika tidak, dokumen dinilai tidak sah.
5. Salah upload dokumen.
Banyak pemohon yang kurang teliti dalam mengunggah file, misalnya salah memasukkan dokumen ke kolom lain.
6. Tidak membayar Surat Perintah Bayar (SPB).
Setelah SPB diterbitkan, pemohon wajib membayar dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dibayar, sistem akan otomatis membatalkan pengajuan.
Dengan mengetahui kendala-kendala tersebut, pemohon dapat lebih berhati-hati dan memastikan semua dokumen telah sesuai dengan persyaratan Kemenkes.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes – Permatamas Indonesia
Di tengah kompleksitas proses perizinan, hadir Permatamas Indonesia sebagai konsultan profesional yang siap membantu pelaku usaha dalam mengurus izin edar PKRT hingga tuntas. Selain memberikan layanan edukatif dan informatif, Permatamas juga mendampingi setiap klien mulai dari pengecekan dokumen, penyusunan formula, hingga izin resmi terbit dari Kemenkes.
Dengan pengalaman panjang di bidang legalitas produk, Permatamas Indonesia berkomitmen membantu pengusaha agar fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus repot mengurus birokrasi. Selain itu, tim ahli kami akan memastikan semua dokumen telah sesuai regulasi dan menghindari potensi penolakan.
Alamat Kantor:
Permatamas Indonesia
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
Dengan demikian, bagi Anda yang ingin mendapatkan izin edar PKRT Kemenkes secara cepat, legal, dan terpercaya, Permatamas Indonesia adalah solusi terbaik untuk mendampingi setiap langkah perizinan produk Anda.