Cara Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes RI – Proses pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes RI merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga secara legal dan memenuhi standar keamanan. Banyak pelaku usaha yang masih bingung bagaimana prosedurnya, dokumen apa saja yang diperlukan, serta berapa lama proses pengajuannya. Melalui panduan ini, Anda akan memahami prosesnya secara menyeluruh sehingga tidak lagi mengalami kebingungan saat mengurus perizinan PKRT, termasuk jika Anda menjalankan usaha terkait seperti Jasa Izin Kosmetik yang membutuhkan legalitas serupa.
Memiliki Izin Edar PKRT bukan hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang Anda pasarkan. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi yang ketat dan telah dinyatakan aman digunakan masyarakat. Pelaku usaha yang memahami pentingnya izin ini akan lebih siap dalam bersaing dan mampu menunjukkan profesionalitas di mata konsumen maupun mitra bisnis. Pengurusan yang tepat akan mencegah hambatan saat distribusi, termasuk potensi penarikan produk dari pasar.
Dalam praktiknya, pendaftaran Izin Edar PKRT dapat dilakukan secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh pemerintah. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen teknis, profil perusahaan, hingga hasil uji laboratorium. Jika proses ini terasa rumit, Anda dapat bekerja sama dengan konsultan berpengalaman atau pihak yang memahami regulasi, terutama bagi Anda yang juga mengelola layanan pendukung seperti Jasa Izin Kosmetikjasa izin kosmetik untuk mempercepat seluruh tahapan pengajuan.
Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Izin Edar PKRT Kemenkes RI adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang ingin diedarkan dan dipasarkan secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi standar kualitas, keamanan, serta mutu sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pelaku usaha yang sedang merintis atau baru memulai usaha manufaktur PKRT wajib memahami aturan ini, terutama bagi perusahaan yang juga sedang mengurus legalitas seperti Jasa Pendirian PT/CV.
Dengan memiliki Izin Edar PKRT, produk Anda akan lebih mudah diterima oleh pasar modern, distributor besar, hingga platform e-commerce. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengawasan berkala terhadap produk PKRT yang sudah mendapat izin guna memastikan tidak ada pelanggaran pada formulasi maupun klaim produk. Perusahaan yang profesional tentunya akan menempatkan legalitas sebagai pondasi utama dalam menjalankan bisnisnya, termasuk urusan hukum dan administrasi seperti layanan Jasa Pendirian PT/CV.
Berikut indikator pentingnya Izin Edar PKRT:
• Menjamin produk aman digunakan masyarakat
• Menjadi syarat distribusi ke toko modern dan marketplace
• Menambah kredibilitas dan kepercayaan konsumen
Bagi pelaku usaha, memahami regulasi PKRT bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi bisnis untuk bertahan di tengah persaingan produk yang semakin ketat. Pengurusan izin sejak awal membantu perusahaan menghindari sanksi dan memperlancar ekspansi usaha ke berbagai daerah di Indonesia.
Pentingnya Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Memahami pentingnya Izin Edar PKRT Kemenkes RI adalah hal yang wajib bagi produsen yang ingin membangun kepercayaan dan reputasi di pasar. Tanpa izin resmi, produk berpotensi ditolak distributor, marketplace, bahkan dapat terkena sanksi dari pemerintah. Dalam era regulasi ketat seperti saat ini, setiap produk harus mampu membuktikan keamanan dan kualitasnya sebelum sampai ke tangan konsumen. Hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang sedang mengembangkan berbagai layanan legalitas seperti Jasa Merek HKI yang berkaitan dengan perlindungan identitas produk.
Izin Edar PKRT bukan hanya sekadar persyaratan. Ini juga menjadi alat untuk meningkatkan posisi produk di mata konsumen. Produk dengan izin resmi lebih mudah masuk toko besar, mengikuti tender, dan menjalin kerja sama dengan pihak profesional. Saat pelaku usaha memiliki legalitas lengkap, reputasi bisnis pun meningkat dan peluang kerja sama baru menjadi lebih besar.
Pentingnya memiliki Izin Edar PKRT dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:
1. Menjamin produk aman digunakan jangka panjang
2. Menjadi standar minimal agar produk bisa diterima pasar
3. Menghindari sanksi penghentian peredaran produk
Dengan memahami tiga poin tersebut, pelaku usaha dapat melihat betapa pentingnya pengurusan izin sejak awal. Terlebih lagi, pengamanan merek melalui layanan seperti Jasa Merek HKI akan membantu melindungi identitas produk setelah izin edar diterbitkan, menjadikan bisnis Anda lebih terlindungi secara hukum dan lebih siap berkembang.
Biaya Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Ketika mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes RI, Anda perlu memahami komponen biaya yang diperlukan agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai anggaran. Biaya pengurusan izin ini ditentukan berdasarkan kelas produk, mulai dari Kelas 1 hingga Kelas 3. Mengetahui estimasi biaya sejak awal sangat membantu dalam perencanaan pengembangan produk, terutama bagi pelaku usaha yang juga mengurus kebutuhan legalitas lain seperti Jasa Daftar Hak Cipta DJKI untuk melindungi karya atau konten pendukung.
Setiap kelas PKRT memiliki tingkat risiko yang berbeda, sehingga biaya yang dikenakan pun bervariasi. Produk dengan tingkat risiko rendah berada pada kategori Kelas 1, sedangkan risiko lebih tinggi masuk kategori Kelas 2 dan 3. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan biaya lain seperti uji laboratorium, pembuatan desain kemasan, serta penyusunan dokumen teknis. Proses ini harus dilakukan dengan teliti untuk menghindari revisi berulang yang dapat memperpanjang waktu pengurusan.
Biaya Permohonan Izin Edar PKRT Baru Berdasarkan Kelas:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000
Biaya Perpanjangan Izin Edar PKRT Kemenkes RI Berdasarkan Kelas:
• Kelas 1: Rp 1.000.000
• Kelas 2: Rp 2.000.000
• Kelas 3: Rp 3.000.000
Dengan memahami biaya dan persyaratannya, pelaku usaha dapat merencanakan proses pengajuan izin secara lebih matang. Menggabungkan legalitas produk PKRT dan perlindungan karya melalui layanan seperti Jasa Daftar Hak Cipta DJKI dapat memperkuat posisi bisnis di pasar.
Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Untuk mendapatkan Izin Edar PKRT Kemenkes RI, pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah dokumen teknis dan administratif yang menjadi dasar penilaian keamanan produk. Dokumen ini meliputi desain stiker atau kemasan produk, rincian formula dan fungsi bahan, prosedur pembuatan, CoA seluruh bahan baku, hasil uji stabilitas, serta uji laboratorium produk jadi.
Selain itu, bukti pendaftaran merek, KTP Direktur dan PJT, hingga akun OSS juga wajib disiapkan. Kehadiran dokumen-dokumen ini memastikan bahwa produk PKRT Anda memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai regulasi. Proses penyusunan dokumen teknis ini sering kali membutuhkan ketelitian tinggi, terutama bagi pelaku usaha yang juga mengelola izin lain seperti Jasa Izin BPOM Makanan Minuman, sehingga pemahaman regulasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi revisi berulang.
Selain dokumen teknis, terdapat juga sejumlah formulir pernyataan yang harus dilampirkan, seperti surat permohonan izin edar, surat kesediaan melepas keagenan atau hak paten merek, surat pakta integritas, surat pernyataan izin edar notifikasi, hingga surat pernyataan keaslian dokumen. Semua pernyataan tersebut berfungsi untuk menjamin keabsahan informasi dan memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap data yang diajukan.
Dengan mempersiapkan seluruh persyaratan ini secara benar dan lengkap, proses pengajuan izin akan berjalan lebih cepat dan minim kendala. Pelaku usaha juga dapat berkonsultasi dengan konsultan berpengalaman, terutama bila mengelola perizinan lain seperti Jasa Izin BPOM Makanan Minuman yang memiliki regulasi sejenis.
Berikut Syarat Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes RI
1. File Desain Stiker / Kemasan Produk
Draft label atau kemasan yang akan digunakan, harus jelas dan memenuhi aturan Kemenkes.
2. Rincian Formula atau Komposisi dan Kegunaannya
Daftar bahan baku yang dipakai beserta penjelasan fungsi dari tiap bahan.
3. Prosedur atau Metode Pembuatan Produk
Langkah-langkah proses produksi atau diagram alur (flow process) secara detail.
4. Certificate of Analysis (CoA) untuk Seluruh Bahan Baku
Dokumen hasil analisis dari setiap bahan yang digunakan dalam formulasi.
5. Uji Stabilitas & Penetapan Masa Berlaku Produk
Bukti pengujian untuk menentukan ketahanan produk dan kesimpulan umur simpan.
6. Hasil Pengujian Laboratorium Produk Jadi
Produk akhir harus diuji di laboratorium untuk memastikan mutu dan keamanan.
7. Bukti Pendaftaran Merek atau Sertifikat Kepemilikan Merek
Dokumen pendaftaran merek di DJKI (tidak wajib tetapi sangat direkomendasikan).
8. KTP Direktur & KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT)
PJT wajib lulusan minimal D3 Farmasi atau S1 jurusan Kimia.
9. Akun OSS (User dan Password)
Akses OSS milik badan usaha (CV/PT) untuk keperluan pengajuan online.
10. Surat Permohonan Pengajuan Izin Edar PKRT
Surat resmi dari perusahaan sebagai permohonan penerbitan izin.
11. Surat Pernyataan Kesediaan Melepas Keagenan / Hak Paten Merek
Menegaskan bahwa produk tidak sedang dalam sengketa lisensi atau paten.
12. Surat Pernyataan Pakta Integritas
Pernyataan komitmen integritas selama proses perizinan berlangsung.
13. Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Surat yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan benar adanya dan siap diverifikasi.
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
Pernyataan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah benar dan asli.

Berikut Cara Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Untuk memahami proses pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes RI, pelaku usaha perlu mengetahui gambaran umum langkah-langkah yang akan dilalui. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan bahwa produk PKRT telah memenuhi standar keamanan dan regulasi yang berlaku sebelum bisa dipasarkan secara resmi. Pemahaman mengenai alur ini sangat penting, terutama bagi usaha yang juga berkaitan dengan legalitas lain seperti Jasa Izin Herbal, karena keduanya sama-sama membutuhkan kelengkapan dokumen teknis dan administratif.
Dengan mengetahui alurnya sejak awal, pelaku usaha akan lebih siap dan tidak mudah bingung saat mulai melakukan pengajuan. Selain itu, proses pendaftaran PKRT umumnya dilakukan melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah, sehingga pelaku usaha dapat mengurusnya dari mana saja. Meski demikian, banyak pemilik usaha yang masih membutuhkan pendampingan profesional agar tidak salah langkah, terutama ketika berhubungan dengan dokumen teknis yang cukup detail.
Layanan seperti Jasa Izin Herbal sering dimanfaatkan untuk membantu menyiapkan persyaratan agar proses berjalan lebih terarah dan tidak terhambat revisi yang berkepanjangan.
Tahapan Pengajuan Izin Edar PKRT (Versi Tidak Duplikat)
1. Registrasi perusahaan melalui OSS RBA
Mulailah dengan membuat akun badan usaha serta mengurus NIB melalui situs OSS di alamat www.oss.go.id.
Pastikan pula perusahaan Anda telah memiliki KBLI yang relevan dan aktif untuk pengajuan izin edar PKRT.
2. Masuk ke portal E-Regalkes Kemenkes
Gunakan akun yang sebelumnya terhubung dengan OSS RBA untuk mengakses regalkes.kemkes.go.id.
Bila perusahaan belum pernah dibuatkan akun, lakukan pendaftaran baru di sistem ini untuk mendapatkan user ID dan password resmi perusahaan.
3. Mengisi formulir permohonan
Setelah berhasil masuk, pilih menu layanan seperti PB-UMKU kemudian lanjutkan ke fitur permohonan izin edar PKRT.
Lengkapi seluruh kolom data yang diminta, mulai dari informasi perusahaan, rincian formula produk, hingga Dokumen Kesesuaian Produk (DKP).
4. Mengunggah berkas persyaratan
Persiapkan seluruh dokumen wajib seperti akta pendirian, NIB, laporan hasil uji laboratorium, spesifikasi teknis produk, label, serta desain kemasan.
Pastikan seluruh file yang diunggah sudah benar, jelas, dan sesuai dengan ketentuan penyampaian dokumen.
5. Melakukan pembayaran biaya izin
Jika data dan dokumen sudah lengkap, lanjutkan ke tahapan pembayaran.
Besaran tarif akan menyesuaikan kelas PKRT produk yang diajukan. Setelah membayar, unggah bukti pembayaran ke dalam sistem.
6. Menunggu proses pemeriksaan
Berkas Anda akan ditelaah oleh tim evaluator Kementerian Kesehatan.
Proses ini meliputi verifikasi dokumen dan penilaian kelayakan produk.
7. Menerima izin edar PKRT
Jika permohonan dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan, izin edar PKRT akan disetujui dan diterbitkan.
Izin dapat diunduh atau diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Proses Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Estimasi proses penerbitan Izin Edar PKRT Kemenkes RI umumnya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai. Namun, lama proses dapat berbeda pada setiap permohonan tergantung antrian, evaluasi dokumen teknis, serta tingkat kompleksitas produk.
Bagi pelaku usaha yang juga menangani kebutuhan legalitas lain seperti Jasa Pendaftaran Merek, memahami estimasi waktu ini sangat penting agar dapat menyusun perencanaan produksi dan distribusi dengan lebih terarah.
Di tengah proses tersebut, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi durasi penyelesaian, seperti:
• Validasi kelengkapan dokumen awal
• Ketepatan data teknis yang disampaikan
• Koordinasi internal perusahaan selama proses revisi
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan ketidaksesuaian atau dokumen yang perlu diperbaiki, maka akan diterbitkan permintaan revisi. Setiap revisi biasanya menambah waktu sekitar 10 hari kerja lagi, tergantung seberapa cepat perusahaan melengkapi perbaikan yang diminta. Oleh karena itu, sangat penting memastikan dokumen benar sejak awal agar proses tidak berlarut-larut.
Pendampingan profesional atau konsultan berpengalaman sering menjadi solusi bagi pelaku usaha yang ingin menghindari revisi berulang, terutama ketika mereka juga mengelola layanan lain seperti Jasa Pendaftaran Merek.
Masa Berlaku Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Izin Edar PKRT Kemenkes RI memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pelaku usaha wajib memantau waktu kedaluwarsa izin agar produk tetap legal beredar di pasaran. Memperhatikan masa berlaku ini sangat penting sebagai bagian dari manajemen legalitas perusahaan. Banyak pelaku usaha yang menjalankan bisnis di berbagai bidang perizinan, termasuk yang bergerak di sektor Jasa Sertifikasi Halal, sering kali membuat jadwal khusus untuk mengingatkan kapan izin harus diperpanjang agar tidak terkena sanksi atau penghentian distribusi produk.
Selain memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu, perusahaan juga perlu mempertahankan konsistensi produk, baik dari segi formulasi maupun kemasan, selama masa berlaku izin. Jika ada perubahan signifikan, maka izin mungkin harus diperbarui sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang mengelola banyak perizinan biasanya menerapkan sistem pengawasan dokumen agar semua izin tetap aktif dan tidak kedaluwarsa bersamaan. Hal ini juga berlaku dalam layanan lain seperti Jasa Sertifikasi Halal, di mana ketepatan administrasi menjadi salah satu faktor utama keberhasilan proses legalitas.
Kendala Dalam Daftar Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Dalam proses pendaftaran Izin Edar PKRT Kemenkes RI, pelaku usaha sering menghadapi berbagai hambatan teknis maupun administratif yang dapat memperlambat proses penerbitan izin. Banyak pelaku usaha yang mengajukan izin secara mandiri tanpa memahami detail regulasi, sehingga berakhir dengan permintaan revisi. Misalnya, dokumen teknis seperti formula produk, CoA, hingga pernyataan keaslian dokumen harus disusun sesuai standar.
Kondisi ini seringkali menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang juga mengurus izin lain seperti Jasa Izin Alat Kesehatan yang memiliki persyaratan serupa namun berbeda secara teknis.
Beberapa kendala umum yang sering muncul dalam proses pengajuan antara lain:
1. Pemohonnya bukan PT atau CV
2. Formula totalnya tidak sampai atau melebihi 100%
3. Bahan baku melebihi ambang batas yang ditetapkan Kemenkes
4. Salah upload dokumen
5. Salah submit data dan informasi
Kendala-kendala tersebut dapat menyebabkan permohonan izin tertunda bahkan ditolak apabila tidak segera diperbaiki. Oleh karena itu, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen telah tersusun dengan benar, sesuai dengan pedoman teknis Kemenkes.
Banyak pelaku usaha akhirnya memilih bekerja sama dengan konsultan berpengalaman untuk menghindari kesalahan berulang. Hal ini juga umum dilakukan oleh pelaku usaha yang mengajukan izin lain seperti Jasa Izin Alat Kesehatan, karena pendampingan profesional mampu meminimalkan risiko kesalahan teknis dan mempercepat proses perizinan.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes RI
Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes RI seringkali membutuhkan ketelitian tinggi, mulai dari penyusunan dokumen teknis hingga proses penyampaian data melalui sistem online. Banyak pelaku usaha yang mengalami kendala karena kurang memahami detail regulasi, sehingga permohonan izin mereka harus direvisi berulang kali.
Di sinilah peran layanan profesional sangat dibutuhkan untuk memastikan proses berjalan lancar. Melalui pendampingan ahli, perusahaan dapat menghemat waktu dan menghindari kesalahan teknis yang dapat menghambat penerbitan izin.
Beberapa manfaat menggunakan layanan profesional antara lain:
• Pendampingan penyusunan dokumen teknis
• Pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum submit
• Panduan revisi apabila ada perbaikan dari Kemenkes
Dengan dukungan konsultan berpengalaman, Anda dapat lebih fokus pada produksi dan pengembangan bisnis, sementara proses perizinan ditangani oleh tim yang kompeten. PERMATAMAS hadir sebagai solusi terpercaya bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Izin Edar PKRT dengan cepat dan benar.
Kami memiliki pengalaman, pengetahuan regulasi, serta tim ahli yang siap membantu mulai dari persiapan dokumen hingga izin terbit. Segera hubungi PERMATAMAS untuk memulai proses pengurusan Izin Edar PKRT Anda sekarang — langkah mudah dan aman untuk memastikan produk Anda legal beredar di Indonesia.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ Izin Edar PKRT Kemenkes RI
1. Apa itu Izin Edar PKRT Kemenkes RI?
Izin Edar PKRT Kemenkes RI adalah izin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sebelum dapat dipasarkan secara legal di Indonesia. Izin ini memastikan produk aman, bermutu, dan sesuai standar regulasi.
2. Bagaimana cara daftar Izin Edar PKRT Kemenkes RI?
Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online Kemenkes, dimulai dari persiapan dokumen, pembuatan akun, pengunggahan berkas, hingga verifikasi dari pihak Kemenkes. Prosedurnya membutuhkan ketelitian dan kelengkapan data teknis.
3. Berapa lama proses Izin Edar PKRT Kemenkes RI?
Estimasi waktu penerbitan izin adalah 10 hari kerja sejak berkas diterima lengkap. Jika terdapat revisi atau kesalahan, proses akan bertambah sekitar 10 hari kerja untuk setiap perbaikan.
4. Berapa lama masa berlaku Izin Edar PKRT?
Masa berlaku Izin Edar PKRT adalah 3 tahun. Setelah habis masa berlakunya, izin harus diperpanjang agar produk tetap legal beredar.
5. Apa saja syarat untuk mengurus Izin Edar PKRT?
Syaratnya meliputi desain stiker/kemasan, formula lengkap, metode pembuatan, CoA, uji stabilitas, uji laboratorium, bukti merek, KTP Direktur & PJT, akun OSS, serta berbagai surat pernyataan resmi yang ditetapkan Kemenkes.
6. Kenapa permohonan Izin Edar PKRT sering direvisi atau ditolak?
Beberapa alasan yang sering terjadi antara lain: pemohon bukan PT/CV, formula tidak lengkap, bahan baku melebihi batas, upload dokumen salah, atau kesalahan input data saat submit.
7. Berapa biaya pengajuan Izin Edar PKRT Kemenkes RI?
Biaya permohonan baru:
• Kelas 1: Rp1.000.000
• Kelas 2: Rp2.000.000
• Kelas 3: Rp3.000.000
Biaya perpanjangan:
• Kelas 1: Rp5.00.000
• Kelas 2: Rp1.000.000
• Kelas 3: Rp1.500.000
8. Apakah wajib mendaftarkan merek sebelum mengajukan PKRT?
Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan agar tidak terjadi sengketa merek saat produk mulai dipasarkan.
9. Apakah wajib memiliki PT atau CV untuk mengurus PKRT?
Ya. Pemohon harus berbentuk PT/CV, bukan perorangan.
10. Bisakah menggunakan layanan konsultan untuk mengurus PKRT?
Bisa. Banyak pelaku usaha menggunakan layanan konsultan seperti PERMATAMAS untuk membantu mengurus seluruh proses agar lebih cepat, tepat, dan minim revisi.
