Cara Mendaftar Izin Edar PKRT Kemenkes Online – Mendaftar izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kebersihan, keperluan rumah tangga, serta produk kesehatan non-medis. Tanpa izin edar, produk tidak dapat dipasarkan secara legal di Indonesia karena belum memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Saat ini proses registrasi PKRT dapat dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan sistem Regalkes Kemenkes, sehingga pelaku usaha dapat mendaftarnya dari mana saja tanpa datang langsung ke kantor pemerintahan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah, dokumen yang diperlukan, kendala yang sering terjadi, dan solusi bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar izin edar PKRT secara benar dan cepat.
Apa Arti Dari Izin Edar PKRT Kemenkes?
Izin Edar PKRT adalah izin legal yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti deterjen, pembersih lantai, pewangi pakaian, cairan pembersih toilet, sabun pembersih serbaguna, pengharum ruangan, dan sebagainya.
Izin ini berfungsi memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan masyarakat, tidak mengandung bahan berbahaya di luar batas ketentuan, serta telah melalui proses produksi yang sesuai standar.
Seiring perkembangan digitalisasi pelayanan publik, Kemenkes melakukan integrasi sistem dengan OSS. Karena itu, seluruh proses kini dikerjakan secara daring melalui dua tahapan sistem:
1. OSS (www.oss.go.id) → untuk mengajukan perizinan berusaha UMKU
2. Regalkes Kemenkes (regalkes.kemkes.go.id) → untuk proses registrasi teknis dan penilaian keamanan produk
Setelah permohonan selesai diverifikasi dan disetujui, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) yang dapat digunakan untuk distribusi dan pemasaran produk.
Persyaratan Dokumen Untuk Mendaftar Izin Edar PKRT Kemenkes Online
Sebelum masuk ke sistem OSS dan Regalkes, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen agar proses berjalan lancar. Dokumen yang kurang atau tidak sesuai adalah penyebab paling umum terjadinya permohonan gagal atau revisi berkali-kali.
Berikut dokumen yang umumnya diperlukan:
A. Dokumen Administrasi Perusahaan
✔ NIB (Nomor Induk Berusaha) PT/CV
✔ Bukti Pendaftaran Merek / Sertifikat Merek
✔ Surat Pernyataan Melepas Merek (jika merek bukan milik sendiri)
✔ Surat Perjanjian Maklon (jika proses produksi dilakukan oleh pihak ketiga)
✔ Surat Pakta Integritas
✔ Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
✔ Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
B. Dokumen Teknis Produk
✔ Formula lengkap
✔ Prosedur pembuatan produk
✔ Spesifikasi bahan baku
✔ Sertifikat laboratorium bahan / bahan aktif
✔ Bentuk & ukuran kemasan
✔ Spesifikasi kemasan (wadah & tutup)
✔ Parameter uji laboratorium & hasil uji
✔ Sertifikat analisis produk jadi
✔ Data stabilitas produk & batas kedaluwarsa
✔ Penjelasan kode produksi
✔ Label / Penandaan
✔ Data pendukung lain bila diperlukan
Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF, jelas, dan terbaca.

Langkah-Langkah Mendaftar Izin Edar PKRT Kemenkes Secara Online
Berikut alur pengurusan yang paling lengkap dan mudah dipahami:
A. Tahap OSS
1. Login ke oss.go.id
2. Pilih Perizinan Berusaha
3. Klik Kelola Usaha
4. Klik Permohonan UMKU
5. Pilih KBLI 20231
6. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU
7. Klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dalam Negeri
9. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Lanjut
10. Klik Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L
11. Sistem otomatis akan berpindah ke Regalkes Kemenkes
B. Tahap Regalkes Kemenkes
12. Pilih Izin Edar Notifikasi
13. Pilih PKRT (dropdown)
14. Klik Baru, lalu pilih Dalam Negeri (Lokal)
15. Isi seluruh Form Permohonan
16. Upload Surat Permohonan (PDF)
17. Isi Form Administrasi dan upload seluruh dokumen persyaratan
18. Isi Form Formula + upload prosedur pembuatan
19. Isi Spesifikasi bahan baku dan unggah dokumen
20. Upload sertifikat uji laboratorium
21. Isi Kemasan & Spesifikasi Kemasan
22. Isi Parameter Uji dan Hasil Uji + tanda tangan PJT / QC
23. Upload Sertifikat Analisis Produk Jadi
24. Isi Data Stabilitas & Batas Kedaluwarsa
25. Isi Penjelasan Kode Produksi
26. Upload Label / Penandaan
27. Upload Data Pendukung
28. Klik Simpan → sistem mengeluarkan SPB (Surat Perintah Bayar)
29. Lakukan pembayaran → upload bukti bayar
30. Cek progres secara berkala sampai izin edar terbit
31. Download Izin Edar PKRT melalui OSS
Jika tidak ada revisi dan dokumen lengkap, izin dapat terbit lebih cepat. Mau dibantu proses mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Online, Klik Proses Izin Edar PKRT Sekarang
Kendala yang Sering Terjadi Saat Registrasi PKRT
Banyak pelaku usaha mengalami penolakan, revisi berkali-kali, atau proses berjalan lama karena beberapa faktor berikut:
Kendala Umum Penyebab
– Dokumen revisi terus Format salah / informasi tidak lengkap
– Produk tidak bisa dilanjutkan Formula tidak sinkron dengan jenis PKRT
– Sistem error / tidak tampil menu Tidak update browser atau server padat-
– Tolak evaluasi Sertifikat lab tidak valid / parameter uji kurang
– Izin tidak kunjung terbit Data OSS & Regalkes tidak sinkron
Tips agar cepat disetujui:
🔹 Persiapkan dokumen secara lengkap sejak awal
🔹 Sesuaikan formula dan klaim produk dengan kategori PKRT
🔹 Gunakan laboratorium uji resmi dan terpercaya
🔹 Pastikan label mencantumkan informasi sesuai ketentuan Kemenkes
Dengan mengikuti standar Kemenkes secara detail, proses registrasi akan jauh lebih cepat tanpa revisi berulang.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes Online – PERMATAMAS
Mendaftar izin edar PKRT bisa terasa rumit bagi pelaku usaha yang baru pertama kali mengajukannya karena banyak bagian teknis dan dokumen yang harus disiapkan. Tidak heran banyak pelaku usaha mengalami revisi berkali-kali bahkan hingga tahunan.
Jika Anda ingin menghemat waktu, menghindari kesalahan administrasi, dan memastikan izin diterbitkan dengan benar oleh Kemenkes, PERMATAMAS Indonesia siap membantu.
Keunggulan PERMATAMAS:
✔ Spesialis pengurusan izin edar PKRT dalam negeri & impor
✔ Lebih dari 1.500 izin edar terbit melalui jasa kabi di cek di daftar klien
✔ Tim berpengalaman di bidang regulasi Kemenkes & OSS
✔ Pendampingan hingga izin edar resmi terbit
✔ Konsultasi formula, klaim, label & kelengkapan dokumen
✔ Layanan cepat, aman, dan transparan
Pilih yang sudah pasti pengalaman, karena kalu gagal mengurus izin edar PKRT Kemenkes Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah dibayar hangus, tidak bisa kembali, Ajukan izin edar PKRT melalui WhatsApp Konsultasi gratis
Produk yang dapat ditangani:
🔹 Sabun pembersih
🔹 Deterjen & cairan pencuci piring
🔹 Pembersih toilet
🔹 Pembersih lantai & serbaguna
🔹 Pengharum ruangan & reed diffuser
🔹 Pembersih kaca / karpet / helm
🔹 Dan seluruh kategori PKRT lainnya
➡ Hemat waktu — hindari penolakan — fokus ke produksi & pemasaran.
Untuk konsultasi atau pengecekan kelayakan izin edar PKRT, Anda dapat menghubungi PERMATAMAS Indonesia kapan saja. Tim kami siap membantu dari awal sampai izin terbit.
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apa itu izin edar PKRT?
Izin edar PKRT adalah izin resmi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan agar produk perbekalan kesehatan rumah tangga dapat dipasarkan secara legal setelah dinyatakan aman, bermutu, dan sesuai standar.
2. Apakah pengurusan izin PKRT bisa dilakukan online?
Ya, pengurusan izin PKRT dilakukan secara online melalui OSS (oss.go.id) dan sistem Regalkes Kemenkes (regalkes.kemkes.go.id).
3. Berapa lama izin edar PKRT terbit?
Waktu penerbitan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan proses evaluasi. Jika seluruh persyaratan benar dan lengkap, estimasi proses 10 hari kerja setelah upload bukti bayar.
4. Apa penyebab izin PKRT ditolak atau revisi berulang?
Biasanya karena dokumen tidak lengkap, hasil uji tidak sesuai, formula tidak mendukung kategori produk, atau tidak berbadan usaha/badan hukum seperti PT/CV.
5. Apakah maklon bisa mengurus izin PKRT?
Bisa, namun diperlukan Surat Perjanjian Maklon serta dokumen pendukung lainnya, termasuk izin produksi dari pabrik yang bekerja sama.
6. Apa saja contoh produk PKRT yang wajib memiliki izin edar?
Sabun pembersih, deterjen, pembersih lantai, cairan pencuci piring, pewangi ruangan, pembersih toilet, pembersih helm, cairan pembersih karpet, dan seluruh produk kesehatan rumah tangga non-medis.
7. Apakah PERMATAMAS bisa membantu pengurusan izin PKRT?
Ya, PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan spesialis pengurusan izin edar PKRT hingga izin terbit, termasuk pendampingan dokumen teknis, formula, label, dan konsultasi kelayakan produk.
