Seperti yang telah dijelaskan pada postingan sebelumnya, peran izin edar produk yang menunjang kesehatan rumah tangga sangat penting. Nah pada kesempatan kali ini admin akan membagikan cara mengurus izin edar PKRT. Namun sebelum sampai di sana, kita akan membahas cara membuat produk penunjang kesehatan rumah tangga lolos PKRT, sebagai berikut:
- kualitas, sesuai dengan cara pembuatan yang baik
- keamanan dan kemanjuran yang dibuktikan dengan hasil uji klinis atau bukti lain yang diperlukan
- dosis tidak melebihi batas kadar yang telah ditentukan sesuai dengan standar, syarat dan ketentuan yang berlaku
- tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai dengan standar, syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran suatu produk juga akan dipertimbangkan dari risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan produk PKRT tersebut. Sebuah produk harus memenuhi kriteria di atas untuk memenuhi syarat PKRT. Maka akan selalu ada pertanyaan: “Apakah setiap produk kesehatan harus memiliki PKRT?”.
Tidak hanya perlu, tetapi bahkan wajib! Itu perlu agar produk Anda bisa dinikmati konsumen, dan itu wajib karena undang-undang mewajibkannya. Seperti yang telah tercantim di Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017.
Selain izin edar pkrt juga terdapar Izin Edar Sabun Cuci Piring, Izin Edar Parfum Laundry, Izin Edar Handsoap, Izin Edar Pemutih Pakaian, Izin Edar Sampo Mobil, Izin Edar Pembersih Kamar Mandi, dan Izin Edar Pembersih Sepatu Dan Tas
Bagaimana Cara Mengurus Izin Edar PKRT?
Cara Mengurus Izin Edar PKRT
Permohonan PKRT diajukan ke Direktorat Jenderal Pengkajian Alat Kesehatan dan PKRT. Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Aplikasi untuk pendaftaran (disediakan oleh kami)
- Sertifikat Produksi
- Surat Kuasa Agen Tunggal atau Distributor Eksklusif (bagi distributor)
- Sertifikat Free Sale (CFS) dari lembaga khusus (untuk importir)
- Sistem Manajemen Mutu Dokumen (ISO 9001, GMP)
- Sertifikat Merek (paket bundling, harga eksklusif)
- Spesifikasi produk produk
- Hasil uji lab (Certificate of Analysis (CoA) dan uji coba)
- Izin Kementerian Pertanian (untuk produk pestisida)
- Penjelasan, petunjuk penggunaan dan klaim dukungan
Jika sudah selesai silahkan hubungi kami untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran PKRT. Aplikasi Anda akan segera dinilai dan dievaluasi kelengkapan administrasi dan teknisnya. Jika ada bahan baku yang tidak biasa, ada penilaian oleh Tim Ahli. Jika Anda sudah melewati tahapan-tahapan tersebut, maka selamat. Disini juga menyeduakan Izin Edar Semir Ban, Izin Edar Semir Sepatu, Izin Edar Pembersih Kerak Kamar Mandi, dan Izin Edar Detergent Alkali
Izin edar PKRT telah tercatat dan siap Anda gunakan sebagai bekal untuk memproduksi lebih banyak dan menyebarkannya ke lingkup yang lebih luas. Jadi tunggu apa lagi? Segera daftarkan izin PKRT produk Anda.
Layanan Pengurusan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga(PKRT)
Keterangan:
Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak membahayakan pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, pengendalian kutu untuk pemeliharaan hewan, rumah tangga, dan tempat umum. Anda juga dapat menghubungi Izin Edar Pembersih Noda, Izin Edar Pembersih Porselen, Izin Edar Penghilang Bau, Izin Edar Pembersih Noda Karat Pada Pakaian, Izin Edar Pembersih Noda Minyak Pada Pakaian, serta Izin Edar Pembersih Noda Luntur Dan Jamur.
Latar belakang:
Untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) impor dan dalam negeri yang beredar di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 106 ayat (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dimatikan setelah mendapat izin edar.
Mengirimkan:
Permohonan izin edar alat kesehatan PKRT produksi dalam negeri diajukan oleh:
- Perusahaan yang memproduksi dan melakukan perakitan atau rekondisi/remanufaktur makloon alat kesehatan PKRT yang telah mendapat sertifikat produksi.
- PAK yang telah memiliki izin distributor dan ditunjuk sebagai agen tunggal dari perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri.
- Perusahaan pemilik merek produk PKRT yang melakukan makloon kepada perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi PKRT
Permohonan izin edar alat kesehatan atau PKRT impor diajukan oleh:
PAK yang telah memiliki atau memiliki izin PKRT Importir yang mendapat penunjukan dari perusahaan atau perwakilan usaha yang memiliki kuasa sebagai agen tunggal dengan jenis produk yang menjadi agen dan diketahui oleh perwakilan negara Republik Indonesia setempat, paling sedikit jangka waktu pengangkatan 2 (dua) tahun.
Jika anda mencari izin edar kebersihan jangan hawatir disini juga menyediakan Izin Edar Pemutih Pakaian, Izin Edar Pembersih Kaca, Izin Edar Konsentrat, Izin Edar Disinfektan, Izin Edar Pengusir Tikus, dan Izin Edar Pengedali Serangga.