Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru – Mengurus izin edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengemas, atau mengedarkan produk kebersihan rumah tangga di Indonesia. Tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), produk tidak dapat beredar secara legal dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Bagi banyak pelaku usaha, proses perizinan ini sering dianggap rumit karena harus memahami regulasi, menyiapkan dokumen, hingga melakukan pengajuan melalui sistem online Kemenkes. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari pengertian izin edar PKRT, siapa yang wajib memilikinya, hingga bagaimana cara mengurusnya sesuai ketentuan terbaru tahun 2025.
Apa Itu Izin Edar PKRT dari Kemenkes?
PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang digunakan di lingkungan rumah tangga untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan. Contohnya seperti sabun cuci piring, cairan pembersih lantai, pembersih toilet, pewangi ruangan, hingga tisu basah.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2015, setiap produk PKRT yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Kemenkes. Izin ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat bagi masyarakat.
Dengan memiliki izin edar PKRT, produk Anda diakui secara hukum dan dapat diedarkan di pasar, baik online maupun offline. Tanpa izin tersebut, produk berpotensi ditarik dari peredaran atau dikenakan sanksi administratif.
Siapa yang Harus Mengurus Izin Edar PKRT?
Tidak semua orang wajib mengurus izin edar PKRT, namun bagi Anda yang memproduksi atau mengimpor produk kebersihan rumah tangga, izin ini wajib dimiliki.
Berikut pihak yang wajib memiliki izin edar PKRT:
• Produsen dalam negeri, baik skala besar maupun UMKM.
• Importir yang memasukkan produk PKRT dari luar negeri.
• Perusahaan maklon yang memproduksi produk atas nama merek pihak lain.
Untuk pelaku usaha baru yang belum memiliki legalitas perusahaan, disarankan terlebih dahulu membentuk badan usaha seperti PT atau CV. Anda dapat menggunakan layanan profesional seperti jasa pendirian PT agar proses pembuatan akta, NPWP, dan NIB berjalan cepat dan legal sesuai aturan OSS (Online Single Submission).
Setelah perusahaan berdiri secara resmi, barulah Anda dapat mengajukan izin edar PKRT ke Kemenkes menggunakan data perusahaan tersebut.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Izin Edar PKRT?
Waktu terbaik untuk mengurus izin edar adalah sebelum produk diedarkan ke pasar. Artinya, setelah formulasi produk selesai, kemasan sudah siap, dan label sudah sesuai ketentuan, barulah Anda bisa mulai proses perizinan.
Untuk produk baru, proses perizinan biasanya memakan waktu antara 10 hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen. Sementara itu, izin edar PKRT berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Mengurus izin lebih awal membantu Anda menghindari keterlambatan distribusi, apalagi jika produk akan dikirim ke toko modern atau marketplace yang mensyaratkan izin edar Kemenkes sebagai dokumen wajib.
Di Mana Pengajuan Izin Edar PKRT Dapat Dilakukan?
Proses pengajuan izin edar dilakukan secara online melalui portal e-regalkes Kemenkes di alamat https://eregalkes.kemkes.go.id/. Melalui sistem ini, pelaku usaha bisa mendaftar akun, mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan memantau status permohonan.
Berikut langkah umumnya:
1. Membuat akun perusahaan di sistem e-regalkes.
2. Mengisi data perusahaan, penanggung jawab teknis, dan jenis produk.
3. Mengunggah dokumen pendukung seperti hasil uji laboratorium, formulasi produk, desain label, dan surat pernyataan.
4. Menunggu proses verifikasi dari tim Kemenkes.
5. Jika disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan dan dapat diunduh langsung.
Bagi perusahaan baru yang belum memahami sistem e-regalkes, Anda bisa bekerja sama dengan konsultan profesional agar prosesnya lebih cepat dan tidak terjadi kesalahan administrasi.
Mengapa Izin Edar PKRT Penting untuk Pelaku Usaha?
Banyak pelaku usaha menganggap izin edar hanya formalitas, padahal manfaatnya sangat besar, baik secara hukum maupun komersial.
Berikut alasan mengapa izin edar PKRT penting:
• Kepastian hukum — produk Anda diakui secara resmi oleh Kemenkes.
• Meningkatkan kepercayaan konsumen — konsumen lebih percaya pada produk yang sudah punya izin edar.
• Syarat distribusi di toko besar dan marketplace — mayoritas retailer menolak produk tanpa izin.
• Mempermudah ekspansi bisnis — izin edar sering menjadi dokumen pendukung saat ingin mendapatkan sertifikasi lain seperti BPOM atau halal.
Selain itu, jika produk Anda memiliki merek dagang sendiri, penting untuk mendaftarkan merek tersebut agar terlindungi dari peniruan oleh pihak lain. Anda bisa menggunakan layanan jasa daftar merek yang membantu dari pemeriksaan merek, pengajuan ke DJKI, hingga terbit sertifikat resmi.

Bagaimana Prosedur dan Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Terbaru?
Untuk mendapatkan izin edar PKRT dari Kemenkes, ada beberapa dokumen dan langkah penting yang harus dipenuhi. Berikut panduan lengkapnya:
1. Persiapkan Dokumen Perusahaan
• Legalitas PT/CV nya
• NPWP perusahaan.
• NIB (Nomor Induk Berusaha).
• Penanggung jawab teknis Pendidikan Minimal D3 Farmasi
2. Persiapkan Dokumen Produk
• Formulasi lengkap bahan aktif dan bahan tambahan.
• Hasil uji laboratorium (mutu, keamanan, efektivitas).
• Desain label dan kemasan produk.
• Surat pernyataan kebenaran dokumen dan keaslian produk.
3. Registrasi melalui www.oss.go.id di e-Regalkes Kemenkes
• Buat akun perusahaan, isi data, dan unggah seluruh dokumen.
• Pastikan ukuran file dan format sesuai ketentuan sistem.
4. Verifikasi dan Evaluasi
• Tim Kemenkes akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen.
• Jika ada kekurangan, perusahaan akan diminta melengkapi dalam waktu tertentu.
5. Penerbitan Izin Edar
• Setelah diverifikasi dan disetujui, izin edar diterbitkan secara elektronik.
• Nomor izin edar akan tercantum dalam format resmi dan berlaku 5 tahun.
• Silahkan di download di www.oss.go.id
Tips:
Pastikan dokumen lengkap sejak awal agar proses tidak tertunda. Banyak pelaku usaha gagal karena formulasi produk tidak sesuai kategori PKRT yang benar.
Kesalahan Umum Saat Mengurus Izin Edar PKRT
Meskipun prosesnya terlihat sederhana, banyak pelaku usaha yang permohonannya tertunda karena kesalahan administratif atau teknis.
Berikut beberapa kesalahan umum:
1. Tidak memiliki badan usaha yang sah.
Pengajuan izin harus atas nama perusahaan berbadan hukum, bukan perorangan.
2. Label produk tidak sesuai aturan Kemenkes.
Informasi di kemasan harus mencantumkan nama produk, fungsi, cara pakai, peringatan, dan nama produsen.
3. Dokumen tidak lengkap atau tidak valid.
Misalnya hasil uji laboratorium belum sesuai parameter uji yang diwajibkan.
4. Kategori produk tidak sesuai.
5. Kurang memahami sistem e-regalkes.
Banyak permohonan gagal karena pengisian data tidak sesuai format sistem.
Dengan memahami kesalahan ini, Anda bisa menyiapkan semua berkas dengan benar agar pengajuan izin berjalan lancar dan cepat disetujui.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Cepat dan Resmi di Kemenkes
Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan ketelitian, waktu, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi Kemenkes. Bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pengembangan produk, menggunakan layanan profesional merupakan pilihan yang tepat dan efisien.
Tim kami di PERMATAMAS siap membantu Anda dari tahap persiapan dokumen, pemeriksaan formulasi, pendaftaran akun e-regalkes, hingga izin edar resmi diterbitkan. Seluruh proses dilakukan secara resmi, cepat, dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Kesehatan.
PERMATAMAS juga bekerja sama dengan tim hukum dan konsultan merek berpengalaman untuk mendukung legalitas bisnis Anda secara menyeluruh — mulai dari jasa pendirian PT, jasa daftar merek, hingga pendaftaran izin edar PKRT Kemenkes.
Dengan layanan terpadu ini, Anda tidak perlu khawatir mengenai dokumen, regulasi, maupun waktu proses. Cukup fokus pada pengembangan produk, dan biarkan PERMATAMAS yang mengurus seluruh proses perizinannya hingga selesai dengan hasil yang pasti dan resmi.
Hubungi Kami Sekarang
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
“PERMATAMAS – Peduli Legalitas, Tumbuh Bersama Pengusaha Indonesia.”
