
Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Ingin memasarkan produk seperti sabun cuci piring, deterjen, parfum ruangan, atau produk pembersih lainnya? Maka Anda wajib tahu cara mengurus izin edar PKRT Kemenkes (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) agar produk bisa beredar secara legal dan dipercaya konsumen.
Izin edar PKRT adalah bukti bahwa produk Anda telah lolos uji keamanan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Meski prosesnya tampak rumit, dengan panduan yang tepat, Anda bisa menyelesaikannya lebih mudah.
Yuk, simak langkah-langkah dan persyaratan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Izin Edar PKRT?
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah kategori produk seperti:
- Sabun cuci piring
- Deterjen pakaian
- Parfum pakaian dan ruangan
- Disinfektan
- Shampo mobil
- Dan produk sejenis lainnya
Karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, produk PKRT harus memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan sebelum dipasarkan.
Syarat & Dokumen untuk Mengurus Izin Edar PKRT
Berikut dokumen yang wajib disiapkan oleh pemohon izin:
1. Legalitas Usaha
Pastikan Anda memiliki badan usaha legal, bisa berupa:
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- PT Perorangan
➡️ Belum punya legalitas? Gunakan Jasa Pendirian PT/CV PERMATAMAS untuk proses cepat dan bergaransi.
2. Pendaftaran Merek HKI
Nama merek produk harus sudah didaftarkan di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Ini penting agar merek Anda tidak ditiru atau disengketakan di masa depan.
➡️ Daftar merek Anda melalui www.merekhki.com – jasa pendaftaran merek terpercaya.
3. Dokumen Informasi Produk
Siapkan kelengkapan dokumen teknis produk berikut:
- ✅ Formulir permohonan PKRT
- ✅ Surat Pernyataan Pemohon
- ✅ Desain Label Produk
- ✅ Formula/Komposisi Produk
- ✅ Alur Proses Produksi
- ✅ COA (Certificate of Analysis) semua bahan baku
- ✅ Uji Stabilitas Produk
- ✅ Hasil Uji Laboratorium (produk jadi)
- ✅ Dokumen pendukung lainnya (Sertifikat Halal, MSDS, dll jika ada)
Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar penilaian keamanan produk oleh Kementerian Kesehatan.
Langkah-Langkah Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Setelah semua dokumen siap, ikuti panduan teknis berikut:
🔹 Langkah 1: Buka Website OSS Kunjungi situs resmi OSS (Online Single Submission) di:🌐 www.oss.go.id
Login menggunakan akun NIB (Nomor Induk Berusaha) Anda. Jika belum memiliki NIB, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
🔹 Langkah 2: Input Dokumen & Data Produk
Pilih menu Permohonan Izin Edar PKRT, lalu input semua data dan dokumen sesuai format yang tersedia:
- Data perusahaan
- Data produk
- Upload dokumen pendukung yang diminta
- Pilih kategori produk PKRT yang sesuai
Pastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen tidak corrupt.
🔹 Langkah 3: Terbit Billing Pembayaran
Setelah submit dokumen, sistem OSS akan menerbitkan kode billing pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya ini bervariasi tergantung jenis produk dan kategori uji.
🔹 Langkah 4: Upload Bukti Pembayaran
Setelah membayar melalui bank yang ditentukan, Anda wajib mengunggah bukti pembayaran billing ke sistem OSS.
🔹 Langkah 5: Tunggu Izin Terbit
Jika dokumen lengkap dan tidak ada revisi, izin edar PKRT akan terbit dalam 7–14 hari kerja. Izin ini berbentuk Surat Persetujuan Pendaftaran Produk PKRT dari Kementerian Kesehatan.
Tips Agar Pengurusan Izin PKRT Lebih Cepat
✔️ Pastikan seluruh dokumen lengkap dan valid
✔️ Gunakan laboratorium pengujian yang terakreditasi
✔️ Hindari kesalahan input data di OSS
✔️ Gunakan jasa profesional jika tidak memiliki waktu atau pengalaman
PERMATAMAS Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Jika Anda merasa proses di atas terlalu teknis atau menyita waktu, serahkan saja pada ahlinya!
PERMATAMAS Indonesia hadir sebagai solusi legalitas produk Anda, dengan layanan pengurusan izin edar PKRT mudah, cepat, dan bergaransi 100%.
✅ Tim ahli regulasi dan dokumentasi
✅ Proses cepat dan transparan
✅ Garansi 100% izin keluar
✅ Telah membantu ratusan produk legal
Jasa kami mencakup:
- Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
- Pendirian PT / CV / PT Perorangan
- Pendaftaran Merek HKI
- Sertifikasi Halal Produk
🌐 Website: www.izinpkrt.com
📞 Konsultasi Gratis via WhatsApp: 085777630555
📍 Kantor: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131 Jawa Barat
Kesimpulan
Mengurus izin edar PKRT Kemenkes adalah langkah penting dan wajib bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk kebersihan dan perawatan rumah tangga secara legal dan aman. Dengan menyiapkan legalitas usaha, pendaftaran merek, dan dokumen teknis yang lengkap, Anda bisa melewati proses OSS dengan lebih lancar.
Tak ingin ribet dan ingin jaminan izin keluar? Gunakan saja jasa pengurusan izin PKRT dari PERMATAMAS — legalitas produk Anda jadi prioritas kami.