Cara Mengurus Izin Edar PKRT untuk Scented Candle dan Reed Diffuser (Terbaru 2025)

Cara Mengurus Izin Edar PKRT untuk Scented Candle dan Reed Diffuser (Terbaru 2025) – Produk aromaterapi rumah seperti scented candle dan reed diffuser semakin banyak diminati masyarakat. Selain sebagai pengharum ruangan, kedua produk ini juga sering digunakan untuk relaksasi, dekorasi, hingga penunjang mood. Namun, bagi pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa produk-produk tersebut termasuk kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) sehingga wajib memiliki izin edar resmi sebelum dijual secara luas.
Artikel ini membahas secara lengkap apakah scented candle dan reed diffuser wajib izin, bagaimana prosesnya, dokumen yang dibutuhkan, serta bagaimana Anda dapat mengurusnya dengan mudah melalui PERMATAMAS, konsultan spesialis perizinan PKRT.

Scented Candle dan Reed Diffuser
Scented Candle dan Reed Diffuser

Apa Itu Scented Candle dan Reed Diffuser?

Scented candle adalah lilin yang diberi tambahan aroma untuk menghasilkan wangi tertentu saat dibakar. Biasanya digunakan di kamar tidur, ruang tamu, atau ruang kerja untuk menciptakan suasana yang nyaman.
Reed diffuser adalah produk pengharum ruangan berbahan cairan aromaterapi yang dialirkan melalui batang reed (rotan) sehingga menghasilkan aroma secara konstan tanpa dibakar.
Kedua produk ini termasuk dalam kategori produk pengharum ruangan dan masuk sebagai bagian dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) karena memiliki fungsi untuk mempengaruhi kualitas udara di dalam ruangan, sehingga berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.

Kenapa Scented Candle & Reed Diffuser Wajib Izin Edar PKRT?

Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa produk pengharum ruangan memiliki regulasi khusus. Berdasarkan ketentuan PKRT, setiap produk yang:
• kontak dengan lingkungan rumah,
• menghasilkan emisi tertentu,
• atau berdampak pada kesehatan penghuni rumah,
wajib memiliki izin edar PKRT sebelum beredar.
Alasannya:
• Kandungan aromanya dapat terhirup langsung oleh manusia.
• Ada potensi iritasi, alergi, atau efek samping jika bahan tidak sesuai standar.
• Cairan diffuser mengandung senyawa kimia yang wajib memenuhi ambang batas keamanan.
• Produk lilin aroma harus teruji keamanannya saat terbakar.
Dengan memiliki izin edar, produk Anda dinyatakan aman, memenuhi standar mutu, dan legal di mata hukum.

Dasar Hukum dan Kategori Risiko Produk

Produk scented candle dan reed diffuser umumnya termasuk PKRT risiko rendah (Low Risk) atau menengah rendah, tergantung komposisi bahan. Penetapan ini mengacu pada:
• Permenkes tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
• Pedoman Registrasi PKRT Kementerian Kesehatan
• Standar keamanan bahan kimia dalam produk rumah tangga

Penentuan kategori risiko sangat diperlukan karena berpengaruh pada:
• proses penilaian,
• uji laboratorium,
• dan biaya perizinan.
PERMATAMAS dapat membantu menentukan kategori risiko produk Anda sebelum proses registrasi.

Syarat Dokumen untuk Mengurus Izin Edar PKRT Produk Aromaterapi

Untuk mengurus izin, biasanya dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

A. Dokumen Perusahaan
• NIB (dengan KBLI PKRT) dan pastikan PT/CV
• KTP penanggung jawab
• KTP Direktur
• Surat Penunjukan Importir (jika produk impor)

B. Dokumen Teknis Produk
• Deskripsi produk lengkap
• Komposisi bahan
• Spesifikasi teknis dan fungsi
• MSDS (Material Safety Data Sheet)
• Label dan desain kemasan
• Protokol uji atau sertifikat uji (jika diperlukan)

C. Dokumen Penunjang
• Foto produk
• Surat pernyataan keamanan
• Dokumen proses produksi

PERMATAMAS dapat membantu melengkapi dokumen-dokumen tersebut sehingga pelaku usaha tidak perlu bingung atau salah format.

 

Cara Mengurus Izin Edar PKRT untuk Scented Candle dan Reed Diffuser
Cara Mengurus Izin Edar PKRT untuk Scented Candle dan Reed Diffuser

Prosedur Pengajuan Izin Edar PKRT Scented Candle dan Reed Diffuser

Berikut alur proses registrasi PKRT:
1. Analisis produk dan klasifikasi risiko
Menentukan apakah produk termasuk risiko rendah atau menengah rendah.

2. Persiapan dokumen teknis dan administrasi
Semua dokumen disusun sesuai format PKRT.

3. Pengajuan akun pada sistem Kemenkes
Jika belum memiliki akun registrasi PKRT.

4. Pengisian data produk
Mulai dari nama produk, komposisi, klaim, foto, hingga label.

5. Unggah dokumen
Termasuk MSDS, uji, dan dokumen perusahaan.

6. Review oleh tim Kemenkes
Proses penilaian dan koreksi.

7. Perbaikan jika ada catatan (Corrective Action)
Wajib dilakukan sesuai catatan reviewer.

8. Penerbitan izin edar PKRT
Nomor izin edar diterbitkan dan produk dapat dipasarkan secara legal.
Proses ini bisa terasa rumit apabila tidak terbiasa mengurus perizinan PKRT. Karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan layanan konsultan perizinan seperti PERMATAMAS.

Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Izin Edar PKRT

Estimasi waktu:
Proses registrasi PKRT biasanya memakan waktu sekitar 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Biaya:
Biaya ditentukan berdasarkan:
• jenis produk,
• kategori risiko,
• impor/lokal,
• dan keperluan uji tambahan.
Karena itu biaya bersifat variatif. Melalui konsultasi awal, PERMATAMAS akan membantu menghitung estimasi biaya resmi dan biaya layanan dengan transparan.

Risiko Jika Produk Tidak Memiliki Izin Edar PKRT

Menjual scented candle atau reed diffuser tanpa izin dapat menyebabkan:
• Produk ditarik dari peredaran
• Teguran atau sanksi dari Kemenkes/Balai Besar
• Ketidakmampuan masuk marketplace besar (tidak diterima tanpa izin edar)
• Potensi pengaduan konsumen jika terjadi efek samping
• Kesulitan distribusi ke ritel modern atau supermarket
Izin edar bukan sekadar formalitas — tetapi perlindungan bagi bisnis Anda.

Kenapa Harus Mengurus Izin Edar PKRT Melalui PERMATAMAS?

PERMATAMAS telah berpengalaman mengurus izin edar PKRT dari berbagai kategori produk, dengan tingkat keberhasilan tinggi dan klien dari berbagai daerah di Indonesia.
Keunggulan PERMATAMAS:
• Tim ahli berpengalaman di bidang PKRT, legal, dan regulasi kesehatan
• Pendampingan lengkap dari awal sampai terbit izin
• Layanan cepat, profesional, dan informatif
• Berpengalaman dalam produk wangi-wangian (aromatherapy)
• Konsultasi gratis untuk analisis awal produk
• Berbasis di Kota Bekasi namun melayani seluruh Indonesia
Pelaku usaha cukup fokus produksi — proses perizinan kami yang urus.

Cara Konsultasi dan Pengajuan Izin Edar PKRT Scented Candle & Reed Diffuser di PERMATAMAS

Jika Anda saat ini sedang menyiapkan produk aromaterapi atau bahkan sudah memproduksi scented candle dan reed diffuser, jangan menunggu sampai ada kendala regulasi.
PERMATAMAS siap membantu dari tahap awal hingga izin edar PKRT terbit.

Anda dapat menghubungi tim PERMATAMAS untuk:
• konsultasi gratis,
• estimasi biaya,
• pengecekan dokumen,
• dan pendampingan proses registrasi.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

 

Copyright @2021 –  Support Dokter Website