Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025

Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025 – Mengurus Izin PKD (Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi langkah penting bagi setiap pelaku usaha yang ingin memproduksi atau mengedarkan produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti cairan pembersih, antiseptik, desinfektan, tisu basah, dan sejenisnya.

Tanpa izin resmi, produk tidak dapat beredar secara legal di pasar Indonesia dan berpotensi terkena sanksi administratif dari Kemenkes. Agar tidak bingung, berikut panduan lengkap dan cara mengurus izin PKD Kemenkes terbaru tahun 2025 yang bisa dijadikan acuan, termasuk syarat, prosedur, serta tips agar pengajuan izin cepat disetujui.

Apa Itu Izin PKD Kemenkes

Izin PKD Kemenkes adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) untuk produk Perbekalan Kesehatan Dalam Negeri (PKD), yaitu produk-produk yang berkaitan dengan kebersihan, kesehatan, dan sanitasi rumah tangga.
PKD mencakup berbagai kategori produk seperti:

• Cairan pembersih lantai dan kamar mandi
• Pembersih kaca
• Deterjen cair
• Cairan pencuci piring
• Disinfektan
• Hand sanitizer
• Pembersih toilet dan kloset
• Pewangi ruangan

Semua produk tersebut wajib memiliki izin edar PKD Kemenkes sebelum dijual ke masyarakat. Tanpa izin ini, produk dianggap tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Syarat Mengurus Izin PKD Kemenkes

Mengurus Izin PKD Kemenkes tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang akan beredar benar-benar aman, bermutu, dan sesuai standar kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, sebelum memulai proses pengajuan izin, penting untuk memahami dengan jelas apa saja dokumen dan kelengkapan yang harus disiapkan agar permohonan tidak ditolak.
Sebelum mengajukan permohonan izin, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Berikut daftar lengkap syarat mengurus izin PKD Kemenkes terbaru 2025:
1. Harus ada NIB PT/CV/PT Perorangan KBLI 20231
– NIB (Nomor Induk Berusaha) wajib memiliki kode KBLI 20231 (Industri Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).
– Jika kamu belum memiliki badan usaha, kamu bisa membuat PT, CV, atau PT Perorangan melalui layanan resmi seperti PERMATAMAS Indonesia yang berpengalaman dalam pendirian badan usaha legal dan cepat.

2. Sudah ada Sarana Produksi
– Tempat produksi harus memenuhi standar kebersihan dan kelayakan sesuai aturan Kemenkes.

3. Sudah Ada Penanggung Jawab Teknis (PJT)
– PJT wajib memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kimia, biologi, atau sejenisnya.

4. Hasil Uji Laboratorium Produk
– Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.

5. Permohonan Pengajuan Izin Edar PKD
– Permohonan dilakukan secara online melalui sistem OSS dan terhubung ke regalkes.co.id.

6. Surat Pernyataan Fakta Integritas
– Berisi komitmen kejujuran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

7. Surat Pernyataan Bersedia Melepas Merek
– Diperlukan jika merek produk belum terdaftar secara resmi.

8. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
– Menjamin seluruh dokumen yang diajukan adalah asli dan benar.

9. Surat Pernyataan Izin Edar
– Dokumen pendukung yang menyatakan bahwa produk benar-benar diajukan untuk izin edar PKD.

10. Formula/Komposisi Produk
– Menjelaskan bahan-bahan penyusun produk beserta persentasenya.

11. Alur Proses Produksi
– Dokumen ini menjelaskan tahapan pembuatan produk dari awal hingga pengemasan akhir.

12. Certificate of Analysis (COA) Semua Bahan Baku
– COA wajib disertakan untuk seluruh bahan yang digunakan dalam produk.

13. Uji Stabilitas Produk
– Uji ini memastikan bahwa produk tetap stabil dan aman selama masa penyimpanan.

14. Label/Penandaan Produk
– Label harus memuat informasi sesuai aturan, seperti nama produk, komposisi, cara pakai, peringatan, dan nama produsen.

Catatan penting:
Sebelum mengajukan izin PKD, pastikan merek produkmu sudah terdaftar resmi di DJKI. Ini penting untuk menghindari penolakan karena duplikasi merek. Kamu bisa mendaftarkan merek melalui layanan profesional di merekhki.com — spesialis jasa pendaftaran merek HKI yang sudah membantu ratusan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025
Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes Terbaru 2025

Cara Mengurus Izin PKD Kemenkes

Proses pengurusan izin PKD Kemenkes dilakukan secara online dan terintegrasi antara OSS dan sistem regalkes.co.id milik Kemenkes.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Buka situs resmi OSS di www.oss.go.id
– Login menggunakan akun OSS yang terdaftar atas nama perusahaan.

2. Masukkan user dan password OSS, lalu pilih PB UMKU pada KBLI 20231
– Klik KBLI tersebut agar sistem OSS otomatis terintegrasi dengan regalkes.co.id milik Kemenkes.

3. Isi Formulir Data di Regalkes.co.id dengan Benar
– Lengkapi seluruh informasi tentang perusahaan, produk, formula, label, dan sarana produksi.

4. Unggah Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan setiap file sesuai format dan ukuran yang ditentukan sistem.

5. Klik Proses dan Lanjutkan hingga Muncul SPB (Surat Perintah Bayar)
– SPB adalah bukti bahwa dokumen telah diverifikasi dan kamu siap melakukan pembayaran.

6. Lakukan Pembayaran SPB Sesuai Ketentuan
– Setelah membayar, unggah kembali bukti pembayaran di sistem regalkes.

7. Cek Progres Perizinan Secara Berkala
– Pantau status permohonan melalui dashboard regalkes atau OSS.

8. Terbit Izin PKD Kemenkes
– Jika disetujui, izin PKD akan otomatis muncul di sistem OSS pada menu PB UMKU, dan kamu dapat langsung mengunduhnya.

9. Selesai
– Produk kamu sudah resmi memiliki izin edar dan bisa diedarkan secara legal di seluruh Indonesia.

Tips Agar Mengurus Izin PKD Kemenkes Berhasil

Mengurus izin PKD tidak selalu mudah, terutama bagi pelaku usaha baru. Kesalahan kecil bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda.

Berikut tips penting agar pengajuan izin PKD Kemenkes berhasil dan cepat disetujui:

1. Berdoa Sebelum Mengurus Izin PKD Kemenkes
– Memulai dengan niat baik dan doa adalah kunci ketenangan dalam setiap proses usaha.

2. Teliti Semua Dokumen Persyaratan
– Pastikan setiap file sesuai dengan format yang diminta dan tidak ada yang tertinggal.

3. Gunakan Materai Rp10.000 untuk Semua Surat Pernyataan
– Kemenkes mewajibkan surat pernyataan bermaterai sebagai bukti sah dokumen.

4. Pastikan Dokumen yang Diupload Sesuai Urutan dan Format Sistem
– Jangan asal upload. Kesalahan kecil bisa menyebabkan penolakan otomatis dari sistem regalkes.

5. Cek Progres Secara Berkala
– Pantau status pengajuan untuk mengetahui apakah ada koreksi atau revisi dari pihak Kemenkes.

6. Pastikan Label/Penandaan Tidak Mengandung Klaim Menyesatkan
– Hindari penggunaan kata seperti “membunuh semua kuman” atau “100% aman” tanpa uji laboratorium pendukung.

Tambahan penting:
Jika izin PKD Kemenkes sudah terbit, segera urus sertifikasi halal produkmu. Sejak 2024, sertifikasi halal untuk produk PKRT sudah diwajibkan berdasarkan ketentuan BPJPH Kementerian Agama. Kamu bisa mengurus sertifikasi halal produkmu melalui layanan terpercaya di izinhalal.com agar seluruh produkmu memenuhi standar legal dan syariah.

Jasa Pengurusan Izin PKD Kemenkes Berpengalaman

Mengurus izin PKD memang bisa dilakukan sendiri, tetapi prosesnya membutuhkan ketelitian tinggi, pemahaman regulasi, serta kelengkapan dokumen yang tidak sedikit. Banyak pelaku usaha yang akhirnya memilih menggunakan jasa profesional agar prosesnya cepat dan tidak salah langkah.

PERMATAMAS telah berpengalaman lebih dari 1500+ pelaku usaha dalam membantu pengurusan izin edar PKD Kemenkes, baik untuk produk lokal maupun impor.

Keunggulan layanan PERMATAMAS antara lain:
• Tim ahli berlatar belakang hukum dan kesehatan.
• Berpengalaman menangani berbagai jenis produk PKRT.
• Proses cepat, transparan, dan terarah.
• Konsultasi gratis sebelum pengajuan izin.

Dengan dukungan tim profesional dan pemahaman teknis yang mendalam, PERMATAMAS Indonesia memastikan setiap pengajuan izin PKD berjalan lancar hingga terbit resmi dari Kemenkes RI.

Lindungi Produk Anda dengan Izin PKD Kemenkes

Mengurus Izin PKD Kemenkes terbaru 2025 adalah langkah wajib bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Pastikan kamu sudah memiliki legalitas badan usaha (PT/CV/PT Perorangan), merek terdaftar, dan dokumen lengkap sebelum mengajukan izin. Jika membutuhkan bantuan profesional agar proses lebih cepat dan aman, PERMATAMAS Indonesia siap membantu dari tahap awal sampai izin PKD terbit. Dengan langkah yang tepat dan dokumen yang lengkap, produkmu bisa beredar secara legal dan siap bersaing di pasar nasional.

Konsultasi Gratis

Hubungi Kami Sekarang
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
PERMATAMAS Indonesia — Spesialis Izin Edar PKRT Kemenkes

Copyright @2021 –  Support Dokter Website