Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB – Mengurus sertifikasi CPPKRTB merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk memastikan produknya aman, legal, dan sesuai standar Kemenkes. Proses sertifikasi ini membantu perusahaan menjaga reputasi, meminimalisir risiko hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk PKRT. Dengan memiliki sertifikasi CPPKRTB, perusahaan dapat membuktikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi persyaratan teknis dan prosedural yang berlaku.

Langkah awal untuk mengurus sertifikasi CPPKRTB adalah mendaftarkan perusahaan melalui sistem OSS RBA di www.oss.go.id. Di sini, pelaku usaha wajib membuat akun dan mengajukan permohonan perizinan baru. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diarahkan ke sistem Seralkes Kemenkes untuk pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi. Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen yang lengkap, mulai dari dokumen legalitas hingga dokumen teknis seperti tata letak sarana produksi dan data penanggung jawab teknis.

Setelah dokumen lengkap diunggah, proses verifikasi dan audit lapangan akan dilakukan oleh petugas Kemenkes. Audit ini mencakup pemeriksaan sarana produksi, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan prosedur mutu dan prosedur tetap perusahaan. Setelah lolos audit, sertifikat CPPKRTB diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak melalui menu OSS RBA. Proses ini tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi strategi penting untuk meningkatkan kredibilitas produk PKRT di pasar nasional.

baca juga : Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru

Apa itu Sertifikasi CPPKRTB

Sertifikasi CPPKRTB adalah ijin resmi dari Kementerian Kesehatan yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Sertifikasi ini menandakan bahwa proses produksi telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan tata kelola yang berlaku. CPPKRTB sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang beredar di masyarakat aman digunakan dan sesuai regulasi Kemenkes.

Sertifikasi CPPKRTB juga membantu perusahaan dalam beberapa hal, antara lain:
• Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk PKRT
• Memastikan kepatuhan hukum dan regulasi terkait perbekalan kesehatan
• Memberikan bukti legalitas dalam kerjasama bisnis dan distribusi
• Meminimalisir risiko penalti atau penarikan produk

Perusahaan yang memiliki sertifikasi CPPKRTB dapat dengan mudah memperluas pasar, baik domestik maupun ekspor, karena sertifikasi ini menjadi bukti sah bahwa produk tersebut aman dan terkontrol mutunya. Dengan demikian, proses sertifikasi CPPKRTB bukan sekadar formalitas, tetapi juga strategi penting untuk pengembangan bisnis jangka panjang.

baca juga : Rincian Biaya Izin Edar PKRT Terbaru 2025

Dasar Hukum Sertifikasi CPPKRTB

Sertifikasi CPPKRTB didasarkan pada regulasi resmi yang bertujuan untuk menjamin setiap produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga aman digunakan dan diproduksi sesuai ketentuan pemerintah. Landasan hukum ini memastikan perusahaan mematuhi standar produksi, prosedur kualitas, serta persyaratan teknis yang berlaku, sehingga konsumen terlindungi dari risiko produk yang tidak memenuhi standar. Dengan dasar hukum yang jelas, proses sertifikasi menjadi terstruktur, akuntabel, dan dapat dipercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan operasional produksinya.

Beberapa aturan yang menjadi landasan hukum antara lain:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1093/MENKES/PER/X/2011 tentang pedoman produksi PKRT.
2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tanggung jawab produsen PKRT.
3. Peraturan Kepala Badan POM No. 31 Tahun 2018 terkait pendaftaran dan pengawasan produk rumah tangga.

Selain dasar hukum tersebut, perusahaan juga wajib mengikuti prosedur administratif di OSS RBA dan Seralkes Kemenkes. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya membantu perusahaan memperoleh sertifikasi, tetapi juga menjadi bukti tanggung jawab produsen terhadap keselamatan konsumen. Dengan memahami dasar hukum, perusahaan dapat merencanakan persiapan dokumen dan proses audit dengan lebih tepat dan efisien.

Syarat Sertifikasi CPPKRTB

Syarat sertifikasi CPPKRTB mencakup dokumen legalitas, sertifikat produksi, hingga prosedur manajemen mutu. Semua dokumen harus lengkap agar permohonan dapat diterima dan sertifikat diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga wajib menyiapkan penanggung jawab teknis yang bekerja fulltime serta melaporkan aktivitas produksi melalui sistem e-report Kemenkes.
Persyaratan ini memastikan perusahaan siap menjalankan standar produksi yang aman dan terkendali.

Berikut Syarat Sertifikasi CPPKRTB Kemenkes
• Legalitas Perusahaan
• Sertifikat PKRT/NIB
• Fotokopi KTP Direktur
• KTP, Ijazah, MoU, dan Surat Pernyataan Full Time PJT
• Izin Edar PKRT Kemenkes
• Dokumen Pedoman Mutu
• Dokumen Audit Internal
• Dokumen Daftar Induk Dokumen
• Dokumen Prosedur Tetap Manajemen
• Dokumen Prosedur Tetap General Affair
• Dokumen Prosedur Tetap Perizinan
• Dokumen Prosedur Tetap Engineering
• Dokumen Prosedur Tetap Marketing
• Dokumen Prosedur Tetap Produksi
• Dokumen Prosedur Tetap Quality Control
• Dokumen Prosedur Tetap Quality Assurance
• Dokumen Prosedur Tetap R&D
• Dokumen Prosedur Tetap Gudang Produk Jadi dan Gudang Bahan Baku
• Dokumen Prosedur Tetap HRD
• Dokumen Prosedur Tetap Pembelian
• Dokumen Prosedur Tetap PPIC

Kesimpulannya, sertifikasi CPPKRTB merupakan langkah penting bagi pelaku usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga agar produk yang dihasilkan aman, legal, dan sesuai standar Kemenkes. Dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan, perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan kredibilitas, kepercayaan konsumen, serta mempermudah proses izin edar produk di pasar. Persiapan dokumen yang lengkap dan terstruktur menjadi kunci agar proses sertifikasi berjalan lancar dan sertifikat dapat diterbitkan tanpa kendala.

baca juga : Cara Cek Kemenkes RI PKD

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Mengurus sertifikasi CPPKRTB memang terlihat kompleks, tetapi dengan pemahaman yang tepat, prosesnya bisa lebih mudah dijalani. Sebelum masuk ke inti pengurusan, pelaku usaha disarankan untuk memahami alur sistem OSS RBA dan Seralkes Kemenkes serta menyiapkan dokumen administrasi secara lengkap. Pemahaman awal ini akan membantu meminimalisir kesalahan saat mengisi formulir dan mengunggah dokumen.

Selain itu, penting juga bagi perusahaan untuk memetakan internal tim yang akan menangani proses sertifikasi. Dengan membagi tugas secara jelas antara tim legal, manajemen mutu, dan teknis produksi, setiap tahapan pengurusan sertifikasi dapat dijalankan secara lebih sistematis dan efisien. Pemahaman ini juga memudahkan koordinasi dengan petugas Kemenkes selama proses verifikasi dan audit.

Panduan Lengkap Langkah-Langkah Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

1. Login ke Sistem OSS RBA
Masuk terlebih dahulu ke akun OSS Anda melalui situs resmi www.oss.go.id.
Setelah berhasil login, pilih menu “PB UMKM”, kemudian klik “Permohonan Baru”, dan lanjutkan dengan memilih “Proses Perizinan Berusaha UMKM”.

2. Ajukan Permohonan Perizinan
Pilih opsi “Ajukan perizinan berusaha UMKM”. Selanjutnya, tentukan jenis perizinan “CPPKRTB” dan klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap berikutnya.

3. Hubungkan ke Sistem Seralkes Kemenkes
Setelah diarahkan ke halaman pemenuhan persyaratan K/L, sistem akan menghubungkan Anda ke Seralkes Kemenkes. Di dalam sistem Seralkes, buka menu “CPAKB/CPPKRTB/CDAKB” dan buat permohonan baru sesuai petunjuk yang tersedia.

4. Lengkapi dan Unggah Semua Dokumen
Unduh formulir dan dokumen persyaratan dari halaman utama OSS RBA (bagian berita & pengumuman) atau dari sistem Seralkes. Isi formulir dengan lengkap dan persiapkan semua dokumen yang diminta, termasuk tata letak sarana produksi. Unggah dokumen tersebut melalui sistem Seralkes sesuai ketentuan.

5. Proses Verifikasi dan Audit Lapangan
Pantau status dokumen secara rutin dan periksa notifikasi “lihat catatan dari petugas” untuk memastikan tidak ada perbaikan yang terlewat.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menjadwalkan audit lapangan untuk memeriksa kondisi sarana produksi secara langsung.

6. Penerbitan Sertifikat CPPKRTB
Apabila audit selesai dan semua persyaratan sudah terpenuhi, sertifikat CPPKRTB akan diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS RBA. Anda dapat mencetak sertifikat tersebut melalui menu “Cetak Perizinan Berusaha UMKM” untuk kebutuhan dokumentasi resmi.

baca juga : Dasar Hukum Izin Edar PKRT Kemenkes

Masa Berlaku Sertifikat CPPKRTB

Sertifikat CPPKRTB yang diterbitkan oleh Kemenkes memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Masa berlaku ini menjadi batas legal perusahaan dalam memproduksi dan mengedarkan produk PKRT. Setelah masa berlaku habis, perusahaan wajib mengajukan perpanjangan sertifikat agar tetap mematuhi regulasi dan menghindari sanksi hukum.

Selama masa berlaku sertifikat, perusahaan diwajibkan untuk menjaga kepatuhan terhadap standar mutu, prosedur tetap, dan tata kelola produksi. Selain itu, audit internal dan tinjauan manajemen secara rutin sangat dianjurkan agar seluruh proses produksi tetap sesuai standar. Pemenuhan kewajiban ini tidak hanya mempertahankan sertifikat, tetapi juga meningkatkan reputasi perusahaan di mata konsumen dan mitra bisnis.

Pentingnya Sertifikasi CPPKRTB

Sertifikasi CPPKRTB memiliki peran strategis bagi perusahaan yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Beberapa alasan pentingnya sertifikasi ini adalah:
1. Memastikan Produk Aman dan Legal
Sertifikasi CPPKRTB membuktikan bahwa seluruh proses produksi telah memenuhi standar Kemenkes. Hal ini memastikan produk yang beredar di pasaran aman digunakan oleh masyarakat dan tidak melanggar regulasi.

2. Meningkatkan Kredibilitas Perusahaan
Dengan sertifikat resmi, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, distributor, dan mitra bisnis. Produk yang bersertifikasi dianggap lebih profesional dan terpercaya dibandingkan yang tidak memiliki sertifikasi.

3. Strategi Pengembangan Bisnis
Sertifikasi CPPKRTB memudahkan perusahaan untuk memperluas pasar, termasuk bekerja sama dengan retailer besar dan membuka peluang ekspor. Selain itu, kepatuhan terhadap standar mutu dapat mengurangi risiko kerugian akibat penarikan produk atau sanksi hukum.

Dengan memahami pentingnya sertifikasi ini, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memanfaatkan sertifikat sebagai alat strategis untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang.

baca juga :Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB

Bagi perusahaan yang ingin menghemat waktu dan tenaga, menggunakan jasa pengurusan sertifikasi CPPKRTB menjadi pilihan tepat. PERMATAMAS Indonesia menyediakan layanan lengkap dari persiapan dokumen hingga pendampingan audit lapangan, sehingga proses sertifikasi lebih cepat dan terstruktur.

Keuntungan menggunakan jasa pengurusan sertifikasi CPPKRTB antara lain:
• Pendampingan pengisian formulir OSS RBA dan Seralkes
• Konsultasi dokumen legalitas dan teknis produksi
• Pendampingan audit internal dan eksternal
• Percepatan proses penerbitan sertifikat

Dengan layanan profesional ini, pelaku usaha tidak perlu khawatir tentang kesalahan administrasi atau kelengkapan dokumen. PERMATAMAS akan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai standar Kemenkes, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan produk dan bisnis.

Jangan tunda, segera mengurus sertifikasi CPPKRTB di PERMATAMAS untuk keamanan, legalitas, dan pertumbuhan usaha yang lebih optimal.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Copyright @2021 –  Support Dokter Website