Izin PKRT Untuk Produk Apa Saja

Izin PKRT untuk Produk Apa Saja  – Produk rumah tangga yang kita gunakan setiap hari, seperti cairan pembersih lantai, sabun cuci piring, pengharum ruangan, hingga cairan disinfektan, ternyata tidak bisa sembarangan beredar di pasaran. Semua produk tersebut termasuk dalam kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dan wajib memiliki izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Izin PKRT ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk jaminan bahwa produk tersebut aman, bermutu, dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku.

Banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan produsen baru, masih belum memahami produk seperti apa saja yang termasuk ke dalam kategori PKRT dan mengapa perizinannya penting. Padahal, dengan memiliki izin PKRT, produk rumah tangga dapat lebih mudah diterima oleh pasar modern, toko besar, hingga lembaga pemerintah. Bahkan, izin ini menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti tender atau kerja sama distribusi produk berskala nasional. Karena itu, memahami izin PKRT untuk produk apa saja adalah langkah awal yang wajib diketahui setiap produsen.

Apa Itu PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk membersihkan, mensterilkan, atau menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga agar tetap sehat. Produk-produk ini tidak hanya sekadar pembersih biasa, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan dan mutu karena secara langsung bersentuhan dengan manusia dan lingkungan.

Dalam regulasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, PKRT didefinisikan sebagai alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan rumah tangga, termasuk pencegahan penyakit atau kebersihan lingkungan. Oleh karena itu, setiap produk PKRT wajib memiliki izin edar resmi dari Kemenkes sebelum dipasarkan di Indonesia.

Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa produk pembersih, pengharum, hingga cairan desinfektan rumah tangga termasuk kategori PKRT. Padahal, tanpa izin edar dari Kemenkes, produk tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif atau penarikan dari peredaran. Inilah sebabnya penting bagi pelaku usaha untuk memahami kategori produk PKRT dan mengurus izin edarnya sejak awal.

Kategori Produk yang Termasuk PKRT

Produk PKRT dikelompokkan berdasarkan fungsi dan penggunaannya agar memudahkan pengawasan, penilaian keamanan, serta proses perizinan oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, terdapat beberapa kategori besar produk PKRT, seperti produk pembersih, pengharum, pembasmi serangga, antiseptik, serta produk tisu dan kapas.

Setiap kategori memiliki karakteristik dan persyaratan khusus sesuai tujuan pemakaian dan bahan yang digunakan. Pengelompokan ini membantu memastikan bahwa setiap produk rumah tangga yang beredar telah memenuhi standar mutu dan keamanan yang tepat sesuai fungsi penggunaannya.

Produk PKRT Kelas I – Tisu dan Kapas

1. Kapas Kosmetika
Digunakan untuk keperluan kecantikan seperti membersihkan wajah atau mengaplikasikan produk perawatan kulit.

2. Tisu Pembersih Wajah
Lembaran tisu lembut yang digunakan untuk membersihkan kotoran dan minyak di area wajah.

3. Tisu Toilet Roll
Tisu gulung untuk kebutuhan kebersihan pribadi di toilet.

4. Tisu Lap Muka
Tisu halus yang difungsikan untuk mengeringkan atau menyeka wajah setelah mencuci muka.

5. Tisu Basah Pembersih
Tisu lembap yang mengandung cairan pembersih untuk membersihkan tangan, wajah, atau benda tertentu.

6. Kapas Bertangkai (Cotton Bud)
Alat kecil dari kapas di kedua ujung batang, biasa digunakan untuk kebersihan telinga atau keperluan kosmetik.

7. Kapas Serbaguna
Jenis kapas yang digunakan untuk membersihkan area tubuh atau permukaan benda secara umum.

8. Tisu Pembersih Peralatan Rumah Tangga
Lembaran tisu khusus untuk membersihkan peralatan dapur, elektronik, atau benda lainnya.

9. Tisu Makan (Napkin)
Tisu yang digunakan untuk mengelap tangan atau mulut saat makan.

10. Tisu Antiseptik
Tisu yang mengandung bahan antiseptik untuk membunuh kuman di kulit atau permukaan benda.

11. Tisu Bayi
Tisu lembut dan aman digunakan untuk membersihkan kulit bayi.

12. Tisu Kering Serbaguna
Tisu tanpa kandungan cairan, digunakan untuk berbagai keperluan pembersihan sehari-hari.

Produk PKRT Kelas II – Sediaan Pembersih

1. Pembersih Alat Masak dan Dapur
Digunakan untuk membersihkan peralatan dapur dari lemak dan sisa makanan.
2. Pembersih Permukaan Kaca
Cairan khusus untuk membersihkan dan mengilapkan kaca jendela maupun cermin.
3. Cairan Pembersih Lantai
Berfungsi mengangkat kotoran dan memberikan aroma segar pada lantai rumah.
4. Pembersih Permukaan Porselen
Diformulasikan untuk menjaga kebersihan dan kilau permukaan porselen.
5. Pembersih Ubin Keramik
Digunakan untuk menghilangkan noda dan kerak pada lantai atau dinding keramik.
6. Pembersih Permukaan Logam
Produk yang membantu membersihkan serta mencegah karat pada logam atau stainless steel.
7. Pembersih Furnitur (Mebel)
Diperuntukkan menjaga kebersihan dan kilau pada permukaan kayu atau mebel.
8. Pembersih Karpet Rumah Tangga
Cairan atau busa pembersih untuk mengangkat debu dan noda dari karpet.
9. Pembersih Kerak Keras
Dirancang untuk menghilangkan kerak membandel pada permukaan tertentu seperti toilet atau lantai.
10. Pembersih Ruangan Mandi
Dikhususkan untuk menjaga kebersihan area kamar mandi dari jamur dan lumut.
11. Karbol Aroma Sereh
Mengandung ekstrak sereh untuk membersihkan lantai sekaligus memberikan aroma alami.
12. Karbol Wangi Pinus
Diformulasikan dengan aroma pinus yang segar untuk kebersihan ruangan.
13. Karbol Lavender
Pembersih lantai beraroma lavender yang memberi efek relaksasi.
14. Sabun Cair Pencuci Piring
Digunakan untuk membersihkan lemak dan sisa makanan pada peralatan makan.
15. Pembersih Mesin Cuci Otomatis
Membantu membersihkan bagian dalam mesin cuci dari kerak dan residu deterjen.
16. Cairan Penjernih Air Rumah Tangga
Digunakan untuk membantu menjernihkan air agar layak digunakan sehari-hari.
17. Pembersih Pipa dan Saluran Air
Berfungsi melancarkan saluran air dengan menghilangkan kotoran penyumbat.
18. Pembersih Toilet dan Kloset
Diformulasikan untuk membersihkan dan mengharumkan bagian kloset.
19. Sabun Cuci Tangan Cair
Membersihkan tangan dari kuman sekaligus menjaga kelembutan kulit.
20. Hand Wash atau Hand Soap
Produk pembersih tangan dengan berbagai varian aroma dan bahan pelembap.
21. Sampo Mobil
Cairan pembersih khusus untuk bodi mobil agar tetap bersih dan mengilap.
22. Sampo Motor
Dirancang untuk membersihkan bagian luar motor dari debu dan oli.
23. Pembersih Kendaraan Bermotor
Produk serbaguna untuk membersihkan mobil maupun motor secara menyeluruh.
24. Semir Ban Kendaraan
Digunakan untuk menghitamkan dan menjaga elastisitas ban agar tampak baru.
25. Pembersih Serbaguna (Multipurpose Cleaner)
Dapat digunakan untuk berbagai permukaan seperti meja, kaca, atau keramik.
26. Pembersih Bagian Mesin
Membersihkan komponen mesin dari oli dan kotoran yang menempel.
27. Pengilap Mobil
Cairan khusus untuk mengilapkan permukaan bodi kendaraan.
28. Wash & Wax Formula
Kombinasi sabun pencuci dan lilin pelindung untuk mencuci sekaligus mengkilapkan mobil.
29. Cairan Pemoles Kendaraan
Menjaga kilau cat kendaraan dan melindungi dari debu.
30. Pembersih Dashboard Mobil
Dirancang untuk menjaga kebersihan dan tampilan interior kendaraan.
31. Penghitam Bodi Motor/Mobil
Mengembalikan warna asli bodi kendaraan agar tampak baru kembali.
32. Pembersih Permukaan Kaca Kendaraan
Membersihkan noda air dan debu pada kaca mobil atau motor.
33. Glass Cleaner Otomotif
Pembersih kaca dengan formula anti-buram dan cepat kering.
34. Pembersih Jamur pada Kaca
Diformulasikan untuk menghilangkan jamur air pada permukaan kaca.
35. Pembersih Noda Umum
Produk serbaguna untuk mengangkat berbagai jenis noda membandel.
36. Penghilang Noda Pakaian dan Permukaan
Dikhususkan untuk menghapus noda pada kain atau perabot rumah tangga.
37. Pembersih Galon Air
Digunakan untuk membersihkan bagian dalam galon agar bebas kuman.
38. Pembersih Kompor Dapur
Mengangkat lemak dan kerak pada permukaan kompor atau alat masak.
39. Pembersih Lensa Kacamata
Cairan pembersih lembut untuk menjaga kejernihan lensa tanpa merusak lapisannya.
40. Pembersih Permukaan Meja
Diformulasikan untuk membersihkan meja dari debu, noda, dan bakteri.
41. Sabun Padat (Colek)
Sabun berbentuk pasta yang digunakan untuk mencuci peralatan makan atau pakaian.
42. Sabun Krim Pembersih
Sabun berbentuk krim yang mudah diaplikasikan untuk pembersihan lebih efektif.

Produk PKRT Kelas 3 – Pestisida Rumah Tangga :

1. Produk Pembasmi Serangga di Dalam Rumah
2. Produk Penangkal Serangga Terbang
3. Produk Pengendali Hama Tikus di Area Rumah
4. Produk Anti Serangga Rumah Tangga
5. Produk Penghalau Nyamuk
6. Produk Pengusir Kecoa dan Semut
7. Produk Repelan Nyamuk
8. Produk Perangkap Tikus
9. Produk Umpan Pengendali Tikus
10. Produk Pengusir Tikus Elektrik
11. Produk Kamper Anti Tikus dan Serangga

Semua produk di atas tergolong PKRT, dan wajib melalui proses evaluasi keamanan, efektivitas, serta mutu oleh Kementerian Kesehatan sebelum mendapatkan izin edar. Proses ini memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman untuk digunakan masyarakat.

Izin PKRT untuk Produk Apa Saja
Izin PKRT untuk Produk Apa Saja

Contoh Produk yang Wajib Mengurus Izin PKRT

Banyak jenis produk yang beredar di pasaran ternyata termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebelum dipasarkan. Produk-produk ini umumnya digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan di lingkungan rumah tangga, seperti cairan pembersih lantai, disinfektan, sabun cuci piring, pengharum ruangan, hingga pembersih kaca.

Dengan memiliki izin PKRT, produsen dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan efektivitas sesuai ketentuan pemerintah, sehingga lebih dipercaya oleh konsumen maupun mitra distribusi.

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh produk yang wajib mengurus izin PKRT sebelum dijual secara luas di pasar Indonesia:
• Cairan pembersih lantai dan keramik
• Cairan pembersih kendaraan (mobil dan motor)
• Cairan pembersih kaca dan jendela
• Pembersih toilet (toilet cleaner)
• Sabun cuci piring dan deterjen cair
• Disinfektan rumah tangga
• Pewangi dan pengharum ruangan
• Pemutih pakaian
• Sabun cuci piring
• Semprotan pembersih dapur anti lemak

Semua produk tersebut mengandung zat kimia aktif yang harus diuji agar aman bagi pengguna. Selain itu, produk PKRT juga wajib memenuhi persyaratan label dan kemasan seperti mencantumkan komposisi, cara penggunaan, peringatan, serta nomor izin edar dari Kemenkes.

Dasar Hukum Produk yang Termasuk PKRT

Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur jenis produk yang tergolong PKRT, persyaratan keamanan dan mutu, serta tata cara perizinan edar yang wajib dipenuhi sebelum suatu produk beredar di pasaran.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap produk rumah tangga, mulai dari pembersih, disinfektan, hingga pengharum ruangan, diproduksi dan diedarkan sesuai standar kesehatan demi melindungi masyarakat dari risiko bahan kimia berbahaya atau penggunaan yang tidak sesuai.

Berikut dasar hukum yang menjadi acuan pelaku usaha:
1. Permenkes No. 62 Tahun 2017 – menjelaskan definisi, klasifikasi, dan tata cara registrasi produk PKRT.
2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 – mengatur syarat teknis dan keamanan bahan kimia dalam produk rumah tangga.
3. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 – tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan – sebagai dasar hukum pengawasan peredaran produk kesehatan masyarakat.
5. Peraturan BPOM dan Kemenkes terkait Label dan Iklan Produk PKRT – mengatur tata cara pencantuman informasi produk agar tidak menyesatkan konsumen.

Dengan memahami dasar hukum ini, produsen atau importir produk PKRT dapat memastikan bahwa produknya sesuai ketentuan dan siap mendapatkan izin edar resmi dari Kemenkes.

Mengapa Produk PKRT Wajib Memiliki Izin Edar

Memiliki izin edar PKRT bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi bisnis serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah melalui proses penilaian keamanan, mutu, dan efektivitas oleh Kementerian Kesehatan, sehingga aman digunakan di lingkungan rumah tangga.

Selain itu, produk dengan izin PKRT lebih mudah masuk ke pasar modern, toko ritel besar, hingga platform e-commerce resmi yang mensyaratkan legalitas peredaran produk. Dengan demikian, izin edar PKRT menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan usaha sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Berikut beberapa alasan utamanya:
• Menjamin Keamanan Produk: izin PKRT memastikan bahwa produk telah melalui pengujian keamanan dan mutu sesuai standar nasional.
• Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: produk yang memiliki izin Kemenkes akan lebih dipercaya oleh pasar dan distributor.
• Menjadi Syarat Masuk Marketplace dan Ritel Modern: banyak platform e-commerce dan toko ritel hanya menerima produk dengan nomor izin edar resmi.
• Menghindari Sanksi Hukum: tanpa izin, produk bisa ditarik dari peredaran, dikenai denda, bahkan pencabutan usaha.
• Menunjukkan Legalitas Usaha: izin PKRT membantu memperkuat citra profesional perusahaan di mata mitra dan pemerintah.

Dengan izin PKRT, produsen tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun pondasi bisnis yang berkelanjutan dan dipercaya masyarakat.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT di Kemenkes

Untuk mendapatkan nomor izin edar PKRT, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan administratif dan teknis sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Prosesnya dimulai dari penyiapan dokumen pendukung seperti profil perusahaan, komposisi bahan, hasil uji laboratorium, serta rancangan label dan kemasan produk.

Setelah itu, pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes untuk kemudian dilakukan evaluasi kelengkapan dan uji mutu produk. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai standar, maka Kemenkes akan menerbitkan nomor izin edar PKRT yang menjadi bukti resmi bahwa produk tersebut layak dan aman untuk diedarkan di pasaran.
Select 9 more words to run Humanizer.

Berikut langkah-langkah umumnya:
1. Menentukan Kategori Produk: pastikan produk termasuk dalam kategori PKRT, bukan kosmetik atau alat kesehatan.
2. Menyiapkan Dokumen Teknis dan Administratif: meliputi profil perusahaan, formulasi bahan, hasil uji laboratorium, rancangan label, dan MSDS bahan aktif.
3. Registrasi Melalui e-Registration Kemenkes: unggah semua data produk secara online melalui sistem resmi Kemenkes.
4. Evaluasi dan Pemeriksaan Produk: tim Kemenkes akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan uji keamanan serta efektivitas.
5. Penerbitan Nomor Izin Edar: jika produk memenuhi syarat, Kemenkes akan menerbitkan izin edar resmi dengan format Kemenkes RI PKD XXXXXXXX.

Proses ini biasanya memakan waktu antara 30–60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi.

Label dan Kemasan Produk PKRT

Salah satu aspek penting dalam pengajuan izin PKRT adalah label dan kemasan produk yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. Label harus memuat informasi yang jelas, mudah dibaca, dan tidak menyesatkan konsumen, seperti nama produk, komposisi bahan, cara penggunaan, peringatan, nama serta alamat produsen, hingga nomor izin edar setelah disetujui.

Kemasan juga harus dirancang aman, tidak mudah bocor atau rusak, serta mampu melindungi isi produk dari kontaminasi. Penampilan label dan kemasan yang sesuai standar tidak hanya mendukung kelulusan izin edar PKRT, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya tarik produk di pasaran.

Komponen label yang wajib ada meliputi:
• Nama produk dan merek dagang
• Nomor izin edar Kemenkes
• Komposisi bahan aktif dan tambahan
• Cara penggunaan dan penyimpanan
• Peringatan dan perhatian khusus
• Nama dan alamat produsen
• Tanggal kadaluarsa dan nomor batch

Desain label yang profesional dan informatif juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah verifikasi oleh pihak Kemenkes.

Jenis Produk PKRT yang Sedang Tren di Pasar

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, permintaan produk PKRT terus mengalami peningkatan di berbagai segmen pasar. Beberapa jenis produk yang saat ini sedang tren antara lain cairan disinfektan multifungsi, pembersih serbaguna ramah lingkungan, pengharum ruangan berbahan alami, serta sabun cair antiseptik yang diformulasikan untuk penggunaan rumah tangga.

Selain itu, produk seperti pembersih kendaraan, pembersih dapur tanpa bahan kimia keras, dan produk refill eco-friendly juga mulai banyak diminati karena mendukung gaya hidup hijau dan efisien. Tren ini menunjukkan bahwa industri PKRT tidak hanya berfokus pada fungsi kebersihan, tetapi juga inovasi dan keberlanjutan lingkungan.

Beberapa produk yang saat ini sedang tren di pasar antara lain:
• Cairan disinfektan dan hand sanitizer non-medis
• Pembersih serbaguna dengan bahan alami
• Pembersih kendaraan ramah lingkungan
• Pengharum ruangan berbasis essential oil
• Pembersih toilet antibakteri
• Sabun cuci piring dengan aroma alami

Tren ini menunjukkan peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk berinovasi, asal memiliki izin edar PKRT resmi agar bisa bersaing di pasar nasional maupun internasional.

Pentingnya Izin PKRT Bagi UMKM dan Produsen Lokal

Bagi UMKM dan produsen lokal, memiliki izin PKRT bisa menjadi langkah awal untuk naik kelas dan memperluas jangkauan pasar. Dengan izin resmi dari Kementerian Kesehatan, produk rumah tangga yang dihasilkan dapat bersaing secara legal di pasar modern, mengikuti tender pemerintah, hingga menembus pasar ekspor.

Izin PKRT juga meningkatkan kredibilitas usaha karena membuktikan bahwa produk telah melalui proses penilaian keamanan dan mutu sesuai standar kesehatan. Selain itu, legalitas ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta membangun kepercayaan konsumen terhadap produk buatan lokal yang aman dan berkualitas.

Selain menjadi syarat legalitas produk, izin ini juga membuka peluang:
• Masuk ke marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, atau Lazada.
• Menjadi pemasok produk ke hotel, rumah sakit, dan instansi pemerintah.
• Meningkatkan nilai jual produk di mata konsumen.
• Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis.

Dengan dukungan jasa profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, proses pengurusan izin PKRT bisa dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan Kemenkes.

Jasa Pengurusan Izin PKRT Produk Rumah Tangga

Bagi Anda yang ingin mengurus izin edar PKRT tanpa ribet dan proses berbelit, PERMATAMAS Indonesia siap menjadi mitra profesional yang menangani seluruh tahapan perizinan dari awal hingga terbitnya izin resmi dari Kementerian Kesehatan. Dengan tim ahli berpengalaman di bidang regulasi dan perizinan produk rumah tangga, kami memastikan setiap dokumen, uji mutu, hingga label produk Anda sesuai standar yang ditetapkan.

Kini, Anda tidak perlu bingung menghadapi prosedur administratif yang rumit — serahkan pada kami, dan fokuslah pada pengembangan bisnis Anda. Hubungi PERMATAMAS Indonesia sekarang juga untuk mendapatkan layanan cepat, resmi, dan terpercaya!

Layanan kami meliputi:
• Konsultasi klasifikasi produk dan bahan aktif
• Persiapan dokumen administrasi dan teknis
• Pendampingan uji laboratorium
• Pengurusan registrasi e-Registration Kemenkes
• Monitoring proses verifikasi hingga terbit nomor izin edar

Dengan tim berpengalaman di bidang regulasi dan perizinan, kami memastikan setiap produk PKRT Anda memenuhi standar keamanan dan legalitas Kemenkes.

Lindungi Produk dengan Izin Edar PKRT Sekarang Juga

Izin PKRT adalah bentuk perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi konsumen sekaligus legalitas bagi produsen. Produk-produk seperti cairan pembersih, pewangi ruangan, sabun, disinfektan, dan produk kebersihan lainnya wajib memiliki izin edar Kemenkes sebelum dijual di Indonesia.

Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak profesional seperti PERMATAMAS Indonesia, pengurusan izin PKRT bisa menjadi langkah strategis untuk mengembangkan bisnis yang aman, legal, dan terpercaya.

PERMATAMAS INDONESIA

Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telepon Kantor: 021-89253417
WhatsApp: 085777630555

Copyright @2021 –  Support Dokter Website