Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kantong ASI (Breast Milk Storage Bag) Resmi Kemenkes RI – Kantong ASI atau Breast Milk Storage Bag merupakan produk yang dirancang untuk menyimpan Air Susu Ibu (ASI) secara higienis sebelum digunakan. Produk ini banyak digunakan oleh ibu menyusui untuk menyimpan ASI perah di lemari pendingin maupun freezer agar kualitas ASI tetap terjaga sesuai dengan prosedur penyimpanan yang benar.
Karena termasuk produk yang berkaitan dengan perlengkapan kesehatan rumah tangga, kantong ASI (Breast Milk Storage Bag) yang masuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum diproduksi, diimpor, maupun dipasarkan secara legal di Indonesia.
Pengajuan izin edar membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, mulai dari legalitas perusahaan, spesifikasi produk, material penyusun, label, desain kemasan, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengurusan izin edar PKRT. Hingga saat ini, lebih dari 2.200 izin edar PKRT berhasil diterbitkan melalui layanan kami untuk berbagai produk lokal maupun impor.
Mengapa Memilih PERMATAMAS?
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Lebih dari 2.200 izin edar PKRT berhasil diterbitkan.
- Melayani produk lokal, impor, OEM, dan private label.
- Estimasi proses sekitar 10 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap.
- Pendampingan mulai dari konsultasi hingga izin diterbitkan.
- Garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim kami.
Apa Itu Izin Edar PKRT?
Izin edar PKRT merupakan persetujuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan kepada produk PKRT yang telah memenuhi persyaratan administrasi, keamanan, mutu, dan ketentuan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan izin edar tersebut, produk dapat dipasarkan secara legal di Indonesia dan lebih mudah diterima oleh distributor, marketplace, apotek, toko perlengkapan bayi, maupun retail modern.
Produk yang Dapat Diurus Izin Edarnya
PERMATAMAS membantu pengurusan izin edar untuk berbagai produk penyimpanan ASI, di antaranya:
- Kantong ASI.
- Breast Milk Storage Bag.
- Disposable Breast Milk Bag.
- Kantong penyimpanan ASI.
- ASI Storage Bag.
- Pre-sterilized Breast Milk Bag.
- Double Zipper Breast Milk Bag.
- Leak Proof Breast Milk Storage Bag.
- Frozen Breast Milk Bag.
- Produk kantong penyimpanan ASI lainnya yang termasuk kategori PKRT.
Kami melayani pengurusan izin untuk produk lokal maupun impor.
Mengapa Kantong ASI Perlu Memiliki Izin Edar PKRT?
1. Memenuhi Ketentuan Regulasi Kementerian Kesehatan
Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan secara resmi di Indonesia.
2. Memberikan Kepastian Legalitas Produk
Izin edar menunjukkan bahwa produk telah melalui proses registrasi sesuai persyaratan yang berlaku.
3. Mempermudah Distribusi Produk
Legalitas resmi memudahkan pemasaran melalui distributor, marketplace, toko perlengkapan bayi, apotek, supermarket, maupun jaringan retail modern.
4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan izin edar resmi memberikan rasa percaya kepada konsumen saat memilih perlengkapan penyimpanan ASI.

Persyaratan Pengurusan Izin Edar PKRT
Beberapa dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Legalitas perusahaan.
- Data penanggung jawab.
- Spesifikasi material produk.
- Data teknis produk.
- Label produk.
- Desain kemasan.
- Foto produk.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Tim PERMATAMAS akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan.
Tahapan Pengurusan Izin Edar Bersama PERMATAMAS
Layanan yang kami berikan meliputi:
- Konsultasi mengenai klasifikasi produk.
- Pemeriksaan persyaratan administrasi.
- Review spesifikasi dan data teknis produk.
- Evaluasi label serta kemasan.
- Penyusunan dokumen registrasi.
- Pengajuan izin ke Kementerian Kesehatan.
- Pendampingan selama proses evaluasi.
- Monitoring hingga izin edar diterbitkan.
Mengapa Banyak Perusahaan Memilih PERMATAMAS?
PERMATAMAS dipercaya oleh berbagai perusahaan karena:
- Pengalaman lebih dari satu dekade.
- Berhasil membantu penerbitan lebih dari 2.200 izin edar PKRT.
- Memahami regulasi PKRT Kemenkes.
- Menangani berbagai kategori produk PKRT.
- Pendampingan profesional hingga proses selesai.
- Estimasi sekitar 10 hari kerja apabila persyaratan lengkap.
- Garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim kami.
Berapa Lama Pengurusan Izin Edar PKRT?
Estimasi proses pengurusan izin edar sekitar 10 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Lamanya proses juga dipengaruhi oleh hasil evaluasi Kementerian Kesehatan serta kelengkapan data yang diajukan.
Percayakan Pengurusan Izin Edar PKRT kepada PERMATAMAS
Apabila Anda memproduksi atau mengimpor kantong ASI (Breast Milk Storage Bag), disposable breast milk bag, ASI storage bag, maupun produk penyimpanan ASI lainnya, pastikan produk telah memiliki izin edar PKRT sebelum dipasarkan di Indonesia.
PERMATAMAS siap membantu seluruh proses mulai dari konsultasi, pemeriksaan dokumen, penyusunan persyaratan, pengajuan izin edar, hingga pendampingan selama proses evaluasi.
Dengan pengalaman sejak 2011, lebih dari 2.200 izin edar PKRT yang telah berhasil diterbitkan, estimasi proses sekitar 10 hari kerja, serta garansi 100% uang kembali apabila kegagalan disebabkan oleh kesalahan tim kami, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan legalitas produk PKRT Anda.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apakah kantong ASI wajib memiliki izin edar PKRT?
Ya. Apabila produk termasuk kategori PKRT sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, maka wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan secara legal.
2. Apakah Breast Milk Storage Bag dapat diurus izin edarnya?
Ya. PERMATAMAS membantu pengurusan izin edar untuk Breast Milk Storage Bag, kantong penyimpanan ASI, dan produk sejenis yang termasuk kategori PKRT.
3. Apakah produk impor dapat diajukan izin edar PKRT?
Ya. Kami melayani pengurusan izin edar PKRT untuk produk lokal maupun impor.
4. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Estimasi proses sekitar 10 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
5. Dokumen apa saja yang diperlukan?
Dokumen meliputi NIB, legalitas perusahaan, spesifikasi produk, data teknis, label, desain kemasan, foto produk, dan dokumen pendukung lainnya.
6. Apakah PERMATAMAS membantu pemeriksaan dokumen?
Ya. Tim kami melakukan review terhadap seluruh dokumen agar sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan sebelum diajukan.
7. Apakah perusahaan baru dapat mengajukan izin edar PKRT?
Bisa. Selama perusahaan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku, proses pengajuan dapat dilakukan.
8. Mengapa izin edar penting untuk kantong ASI?
Karena izin edar merupakan legalitas resmi yang diperlukan agar produk dapat dipasarkan secara sah di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
9. Mengapa memilih PERMATAMAS?
Karena PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dan berhasil membantu penerbitan lebih dari 2.200 izin edar PKRT untuk berbagai jenis produk.
10. Bagaimana cara memulai pengurusan izin edar PKRT?
Hubungi tim PERMATAMAS untuk konsultasi mengenai produk Anda. Kami akan membantu mulai dari pemeriksaan persyaratan, penyusunan dokumen, proses pengajuan, hingga izin edar resmi diterbitkan.