Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Palangka Raya – Pengurusan izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu) pengerjaan kencang dan tidak ribet melewati izinpkrt.com ialah bukti pendaftaran gudang yang diberi kepada pemilik Gudang, Bila pemilik gudang tak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda layak dengan ketentuan undang-undang perundang-undangan.
Sistem Mendaftar PKRT
Cara Daftar Permohonan izin edar PKRT bisa dilakukan secara elektronik via web izinpkrt.com yang telah berpengalaman.
Sebelum mengajukan permohonan izin edar PKRT, perusahaan pemohon semestinya mendaftarkan perusahaannya di izinpkrt.com dengan menhubungi customer care yang kami sediakan di official web kami.
- PUNYA USAHA SABUN PEMBERSIH NAMUN BELUM ADA IZIN EDARNYA
- MAU JUAL BEBAS TAPI WAS-WAS, KARENA SANKSINYA PIDANA
- MAU URUS IZIN TAPI GA ADA WAKTU DAN HARUS MULAI DARI MANA
- MAU MAKLON BINGUNG HARUS KEPABRIK SIAPA ?
Kami Bantu Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Palangka Raya Dengan Mudah, Cepat, Tidak Ribet Dan 100% Valid.
IzinPKRT.com dari CV Permatamas Indonesia siap mengurus perizinan Anda dari awal sampai tuntas, dari pendirian CV/PT, Sarana Produksi, Penanggungjawab Teknis/PJT, Pendaftaran Merek Dagang, Uji Laboratorium, Desain Label, Izin Edar PKRT, Sertifikasi Halal, Sertifikasi CPPKRTB, Sertifikasi ISO 9001:2015, Maklon dan termasuk permasalahan hukum dibidang Kesehatan terutuma produk PKRT.
Apa yang dimaksud dengan PKRT serta pengurusan izin Nya?
Izin edar pkrt yang dikeluarkan pemerintah tempat untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak memunculkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang berikutnya disingkat PKRT yakni alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu binatang pemeliharaan, rumah tangga dan daerah-tempat awam.
Dasar Aturan Izin Edar PKRT
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Berapa lama Izin Edar PKRT?
Dalam Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Palangka Raya ada cara kerja waktu yang biasanya dikasih melainkan anda tidak usah kebingungan bila mengaplikasikan jasa pengurusan izin edar pkrt dari izinpkrt.com yang berpengalaman dibidang pengurusan izin edar pkrt dengan pelaksanaan gampang, cepat dan tak ribet.
dibawah ini kami informasikan strandarisasi dari waktu pengerjaan, adapun waktu tersebut tidaklah tetap dan dapat berubah-ubah :
- Izin Edar Alat Kesehatan
- kelas 1 (45 hari), kelas 2 (90 hari), dan kelas 3 (120 hari).
- Izin Edar PKRT kelas 1 (45 hari),
- kelas 2 (80 hari), dan kelas 3 (100 hari).
Jasa Pengurusan Izin PKRT dan Izin Edar Produk
Segera hubungi kami untuk mengurus beberapa Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Palangka Raya anda melalui Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555