Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Produk UMKM – Pengurusan izin Edar PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Tertentu) cara kerja pesat dan tak ribet melewati izinpkrt.com ialah bukti registrasi gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang, Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, karenanya akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.
Sistem Mendaftar PKRT
Cara Daftar Permohonan izin edar PKRT bisa dilaksanakan secara elektronik lewat situs izinpkrt.com yang sudah berpengalaman.
Sebelum mengajukan permohonan izin edar PKRT, perusahaan pemohon mesti meregistrasikan perusahaannya di izinpkrt.com dengan menhubungi customer care yang kami sediakan di official web kami.
- PUNYA USAHA SABUN PEMBERSIH NAMUN BELUM ADA IZIN EDARNYA
- MAU JUAL BEBAS TAPI WAS-WAS, KARENA SANKSINYA PIDANA
- MAU URUS IZIN TAPI GA ADA WAKTU DAN HARUS MULAI DARI MANA
- MAU MAKLON BINGUNG HARUS KEPABRIK SIAPA ?
Kami Bantu Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Produk UMKM Dengan Mudah, Cepat, Tidak Ribet Dan 100% Valid.
IzinPKRT.com dari CV Permatamas Indonesia siap mengurus perizinan Anda dari awal sampai tuntas, dari pendirian CV/PT, Sarana Produksi, Penanggungjawab Teknis/PJT, Pendaftaran Merek Dagang, Uji Laboratorium, Desain Label, Izin Edar PKRT, Sertifikasi Halal, Sertifikasi CPPKRTB, Sertifikasi ISO 9001:2015, Maklon dan termasuk permasalahan hukum dibidang Kesehatan terutuma produk PKRT.
Apa yang dimaksud dengan PKRT serta pengurusan izin Nya?
Izin edar pkrt yang dikeluarkan pemerintah tempat untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas simpel dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT merupakan alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan daerah-tempat umum.
Dasar Peraturan Izin Edar PKRT
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Berapa lama Izin Edar PKRT?
Dalam Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Produk UMKM ada cara kerja waktu yang lazimnya dikasih tetapi anda tidak usah bingung bila menerapkan jasa pengurusan izin edar pkrt dari izinpkrt.com yang berpengalaman dibidang pengurusan izin edar pkrt dengan pengerjaan mudah, pesat dan tak ribet.
dibawah ini kami informasikan strandarisasi dari waktu proses, adapun waktu tersebut tidaklah tetap dan dapat berubah-ubah :
- Izin Edar Alat Kesehatan
- kelas 1 (45 hari), kelas 2 (90 hari), dan kelas 3 (120 hari).
- Izin Edar PKRT kelas 1 (45 hari),
- kelas 2 (80 hari), dan kelas 3 (100 hari).
Jasa Pengurusan Izin PKRT dan Izin Edar Produk
Segera hubungi kami untuk mengurus beberapa Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Produk UMKM anda melalui Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555