Kenapa Produk Harus Izin Halal ? Sertifikat halal pada suatu produk pkrt ataupun lainnya akan memberikan kepercayaan kepada produsen berupa citra merek yang dapat dipercaya bagi konsumen yang beragama islam untuk menggunakannya, terkhusus di negara Indonesia.
DEFISINI HALAL HARAM NAJIS
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Izin Halal.
- Produk yang mendapakatkan Izin Halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
- Label Izin Halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
- Sertifikat Izin Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
MENGAPA IZIN HALAL ITU PENTING :
- Karena Perintah Allah SWT, menjauhi diri dari maksiat, dan ciri muslim (QS 2:168 & QS 2:172
- Setiap muslim wajib mengkonsumsi produk Halal
- Perlu adanya jaminanan kehalalan produk
- Kebutuhan Pasar Halal
- Populasi muslim di dunia : 24.9% dari populasi dunia atau 1,9 miliar (surve Pew Reseach
Report, 2022) - Populasi muslim Indonesia 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk Indonesia
(muslimpopulation, 2020) populasi muslim terbesar di dunia - Permintaan pasar untuk produk muslim sangat besar.
- Izin Halal menjadi issue yang sangat sensitive di Indonesia
- Populasi muslim di dunia : 24.9% dari populasi dunia atau 1,9 miliar (surve Pew Reseach
DASAR HUKUM IZIN HALAL DALAM SYARIAH ISLAM
- Halal-Haram adalah bagian dari ajaran Islam
- Aturan halal-haram tercantum jelas dalam Al-Quran dan Hadist
- Untuk kasus-kasus tertentu perlu penjabaran lebih teknis dan rinci, perlu adanya penetapan
Hukum Fatwa
REGULASI IZIN HALAL
- UU No.33/2014 Jaminan Produk Halal
- Semua produk wajib berserifikat izin Halal (pasal 4), kecuali produk haram.
- Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk
biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan (pasal 1.1) - Kewajibab bersertifikat izin halal bagi produk yang beredar dan diperdagangankan di wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak
undang-undang ini di undangkan Pasal 67.
SYARAT IZIN HALAL
- Legalitas Perusahaan dan Identitas Pemohon
- Daftar produk
- Alur proses produksi disetiap produk
- Daftar Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong berser
- Sertifikat halal bahan baku, bahan penolong dan bahan kemasan
- Sertifikat Pelatihan
- Struktur organisasi perusahaan
- Layout/denah bangunan
- Sistem Jaminan Halal
PROSES SERTIFIKASI IZIN HALAL
- Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH melalui system elektronik. - Permohonan sertifikat halal harus melengkapi dokumen, antara lain : data pelaku usaha, nama
dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk.Data Pelaku Usaha :
– Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan
nomor induk berusaha/NIB atau dokumen izin usaha lainnya.
Nama dan jenis Produk :
– Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis
Produk yang akan disertifikasi halal.
Daftar Produk :
– Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
– Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang berasal dari
alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan
tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan dan atau tidak tergolong berbahaya serta
tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Dokumen Pengolahan Produk :
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat
keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan,
pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. - Sistem Jaminan Halal
KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENGURUS IZIN HALAL :
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alamat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
pendistribusian, penjualan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
produk Halal dan tidak halal. - Memiliki penyelia halal
- Melaporkan perubahan komposisi/ingridiens bahan kepada BPJPH.
UNTUK MENDAPATKAN IZIN HALAL HARUS MEMENUHI KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL
- Kebijakan Halal
- Tim Manajemen Halal
- Pelatihan
- Bahan
- Produk
- Fasilitas Produksi
- Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
- Kemampuan Telusur
- Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
- Audit Internal
- Kaji Ulang Manajemen
BIAYA RESMI SERTIFIKASI IZIN HALAL
Permohonan Sertifikat Halal Reguler :
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 300.000
b. Usaha Menengah Rp. 5.000.000
c. Usaha Besar dan/ atau berasal dari luar negeri Rp. 12.500.000
Perpanjang Sertifikat Halal :
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 200.000
b. Usaha Menengah Rp. 2.400.000
c. Usaha Besar dan/ atau berasal dari luar negeri Rp. 5.000.000
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal :
a. Golongan 1 Rp. 4.200.000
b. Golongan 2 Rp. 13.300.000
c. Golongan 3 Rp. 17.500.000
Perpanjang Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal :
a. Golongan 1 Rp. 3.400.000
b. Golongan 2 Rp. 8.200.000
c. Golongan 3 Rp. 9.100.000
Reakreditasi level Lembaga Halal Luar Negeri Rp. 17.500.000
MASA BERLAKU IZIN HALAL
Masa berlaku Sertifikat Halal selamat 4 (empat tahun) sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal atau BPJPH berdasarkan Pasal 36 pada PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
KETETAPAN IZIN HALAL
Ketetapan Halal MUI diputuskan berdasarkan dua Aspek
- Aspek Teknis (LPH) Menjelaskan tentang fakta kandungan produk dari sisi sains dan tekonologi, proses
produksi dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) - Aspek Syariah (MUI) memberikan status hukum terhadap suatu produk berdasarkan hukum halal
haram
MANFAAT PRODUK MEMILIKI IZIN HALAL :
- Produk yang sudah memiliki jaminan halal, secara langsung memberikan ketenangan batin bagi
konsumennya. Karena, sudah tidak ada keragu-raguan lagi apakah bahan baku dan proses
produksi barang tersebut tidak dilakukan dengan benar. - Sebagai salah satu cara bersaing dengan kompetitor, tentunya mempunyai sertifikat halal bisa
menjadi daya Unique Selling Point /USP karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki kompetitor
lain. - Meningkatkan Kemampuan dalam Pemasaran di Pasar/Negara Muslim.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Di Indonesia karena, mayoritas konsumen beragama
Islam