Jasa Pengurusan Izin Halal Produk

Kenapa Produk Harus Izin Halal ? Sertifikat halal pada suatu produk pkrt ataupun lainnya akan memberikan kepercayaan kepada produsen berupa citra merek yang dapat dipercaya bagi konsumen yang beragama islam untuk menggunakannya, terkhusus di negara Indonesia.

DEFISINI HALAL HARAM NAJIS

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Izin Halal.

  • Produk yang mendapakatkan Izin Halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
  • Label Izin Halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
  • Sertifikat Izin Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

MENGAPA IZIN HALAL ITU PENTING :

  • Karena Perintah Allah SWT, menjauhi diri dari maksiat, dan ciri muslim (QS 2:168 & QS 2:172
  • Setiap muslim wajib mengkonsumsi produk Halal
  • Perlu adanya jaminanan kehalalan produk
  • Kebutuhan Pasar Halal
    • Populasi muslim di dunia : 24.9% dari populasi dunia atau 1,9 miliar (surve Pew Reseach
      Report, 2022)
    • Populasi muslim Indonesia 87,2% dari kurang lebih 273 juta penduduk Indonesia
      (muslimpopulation, 2020) populasi muslim terbesar di dunia
    • Permintaan pasar untuk produk muslim sangat besar.
    • Izin Halal menjadi issue yang sangat sensitive di Indonesia

DASAR HUKUM IZIN HALAL DALAM SYARIAH ISLAM

  • Halal-Haram adalah bagian dari ajaran Islam
  • Aturan halal-haram tercantum jelas dalam Al-Quran dan Hadist
  • Untuk kasus-kasus tertentu perlu penjabaran lebih teknis dan rinci, perlu adanya penetapan
    Hukum Fatwa
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Pentingnya Izin Halal untuk Sebuah Produk

REGULASI IZIN HALAL

  • UU No.33/2014 Jaminan Produk Halal
  • Semua produk wajib berserifikat izin Halal (pasal 4), kecuali produk haram.
  • Barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk
    biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan (pasal 1.1)
  • Kewajibab bersertifikat izin halal bagi produk yang beredar dan diperdagangankan di wilayah
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak
    undang-undang ini di undangkan Pasal 67.

SYARAT IZIN HALAL

  • Legalitas Perusahaan dan Identitas Pemohon
  • Daftar produk
  • Alur proses produksi disetiap produk
  • Daftar Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong berser
  • Sertifikat halal bahan baku, bahan penolong dan bahan kemasan
  • Sertifikat Pelatihan
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Layout/denah bangunan
  • Sistem Jaminan Halal

PROSES SERTIFIKASI IZIN HALAL

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
    kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH melalui system elektronik.
  2. Permohonan sertifikat halal harus melengkapi dokumen, antara lain : data pelaku usaha, nama
    dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan pengolahan produk.Data Pelaku Usaha :
    – Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan
    nomor induk berusaha/NIB atau dokumen izin usaha lainnya.
    Nama dan jenis Produk :
    – Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis
    Produk yang akan disertifikasi halal.
    Daftar Produk :
    – Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
    huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
    – Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang berasal dari
    alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan
    tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan dan atau tidak tergolong berbahaya serta
    tidak bersinggungan dengan bahan haram.
    Dokumen Pengolahan Produk :
    Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat
    keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan,
    pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
  3. Sistem Jaminan Halal
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Ini Manfaat Izin Halal Bagi Bisnis Anda !

KEWAJIBAN PELAKU USAHA DALAM MENGURUS IZIN HALAL :

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
  2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alamat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan,
    pendistribusian, penjualan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara
    produk Halal dan tidak halal.
  3. Memiliki penyelia halal
  4. Melaporkan perubahan komposisi/ingridiens bahan kepada BPJPH.

UNTUK MENDAPATKAN IZIN HALAL HARUS MEMENUHI KRITERIA SISTEM JAMINAN HALAL

  1. Kebijakan Halal
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan
  4. Bahan
  5. Produk
  6. Fasilitas Produksi
  7. Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
  8. Kemampuan Telusur
  9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
  10. Audit Internal
  11. Kaji Ulang Manajemen

BIAYA RESMI SERTIFIKASI IZIN HALAL

Permohonan Sertifikat Halal Reguler :
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 300.000
b. Usaha Menengah Rp. 5.000.000
c. Usaha Besar dan/ atau berasal dari luar negeri Rp. 12.500.000
Perpanjang Sertifikat Halal :
a. Usaha Mikro dan Kecil Rp. 200.000
b. Usaha Menengah Rp. 2.400.000
c. Usaha Besar dan/ atau berasal dari luar negeri Rp. 5.000.000
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal :
a. Golongan 1 Rp. 4.200.000
b. Golongan 2 Rp. 13.300.000
c. Golongan 3 Rp. 17.500.000
Perpanjang Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal :
a. Golongan 1 Rp. 3.400.000
b. Golongan 2 Rp. 8.200.000
c. Golongan 3 Rp. 9.100.000
Reakreditasi level Lembaga Halal Luar Negeri Rp. 17.500.000

MASA BERLAKU IZIN HALAL

Masa berlaku Sertifikat Halal selamat 4 (empat tahun) sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal atau BPJPH berdasarkan Pasal 36 pada PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KETETAPAN IZIN HALAL

Ketetapan Halal MUI diputuskan berdasarkan dua Aspek

  1. Aspek Teknis (LPH) Menjelaskan tentang fakta kandungan produk dari sisi sains dan tekonologi, proses
    produksi dan penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  2. Aspek Syariah (MUI) memberikan status hukum terhadap suatu produk berdasarkan hukum halal
    haram
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Ini Manfaat Izin Halal Bagi Bisnis Anda !

MANFAAT PRODUK MEMILIKI IZIN HALAL :

  • Produk yang sudah memiliki jaminan halal, secara langsung memberikan ketenangan batin bagi
    konsumennya. Karena, sudah tidak ada keragu-raguan lagi apakah bahan baku dan proses
    produksi barang tersebut tidak dilakukan dengan benar.
  • Sebagai salah satu cara bersaing dengan kompetitor, tentunya mempunyai sertifikat halal bisa
    menjadi daya Unique Selling Point /USP karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki kompetitor
    lain.
  • Meningkatkan Kemampuan dalam Pemasaran di Pasar/Negara Muslim.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Di Indonesia karena, mayoritas konsumen beragama
    Islam

Copyright @2021 –  Support Dokter Website