Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasannya Lengkap dan Terupdate – Bagi Anda yang sedang merintis bisnis di industri kebutuhan rumah tangga—seperti sabun cuci piring, detergen laundry, tisu, hingga pembersih lantai—memahami regulasi produk adalah langkah awal yang sangat krusial. Banyak pelaku usaha pemula yang masih kebingungan dan mengira bahwa semua produk cairan pembersih atau produk higienitas harus didaftarkan izin edarnya melalui BPOM.
Di sinilah pentingnya memahami pembagian regulasi instansi yang tepat: komoditas yang berfungsi untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi di lingkungan rumah tangga secara mutlak dikategorikan sebagai Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Berbeda dengan obat atau kosmetik, wewenang pengawasan dan penerbitan izin edar PKRT berada langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, bukan BPOM.
Mengedarkan produk PKRT tanpa mengantongi izin resmi berupa nomor PKD (Produk Dalam Negeri) sangatlah berisiko. Produk Anda tidak hanya rawan terkena razia penertiban pasar, tetapi juga kehilangan kepercayaan dari konsumen yang kian hari kian kritis terhadap keamanan formula produk. Untuk itu, mari bedah bersama mengenai kategori produk PKRT apa saja yang wajib Anda ketahui agar arah pengembangan bisnis Anda berjalan di jalur hukum yang tepat.
Mengenal 3 Pembagian Kelas Risiko Produk PKRT
Sebelum melihat daftar kategorinya, Kementerian Kesehatan membagi seluruh komoditas PKRT ke dalam 3 kelompok berdasarkan tingkat risiko penggunaan produk terhadap tubuh manusia dan lingkungan. Pembagian kelas risiko ini sangat menentukan tingkat kedalaman dokumen teknis (seperti uji laboratorium atau sertifikat analisis bahan baku) serta besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan kepada negara.
-
Kelas I (Risiko Rendah): Produk yang tidak menimbulkan akibat serius seperti iritasi dalam penggunaannya (contoh: kapas, tisu).
-
Kelas II (Risiko Sedang): Produk yang berpotensi menimbulkan iritasi atau dampak kesehatan ringan jika terjadi kesalahan penggunaan (contoh: detergen, sabun cuci piring).
-
Kelas III (Risiko Tinggi): Produk yang mengandung bahan kimia aktif pekat atau zat pestisida yang memiliki risiko paparan tinggi bagi manusia maupun lingkungan (contoh: obat nyamuk, desinfektan).
Daftar Kategori Produk PKRT Beserta Penjelasannya
Secara regulasi terupdate dari Kemenkes RI, jenis-jenis produk PKRT dibagi ke dalam beberapa kategori utama berdasarkan fungsi dan tujuan penggunaannya di lingkungan rumah tangga. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Sediaan Pembersih Rumah Tangga
Ini adalah kategori yang paling banyak digeluti oleh pelaku UMKM dan industri rumahan. Produk dalam kelompok ini berfungsi untuk membersihkan kotoran, lemak, atau noda pada peralatan makan, pakaian, maupun permukaan bangunan rumah.
-
Contoh Produk: Sabun cuci piring cair, detergen pakaian (bubuk/cair), cairan pembersih lantai, karbol wangi, pembersih kaca, pembersih porselen/toilet, pelicin setrika, dan pelembut pakaian (softener).
2. Produk Antiseptik dan Desinfektan
Kategori ini mencakup sediaan bahan kimia yang digunakan untuk mencegah infeksi atau membunuh mikroorganisme (bakteri, virus, dan jamur) yang menempel pada benda mati atau kulit manusia.
-
Contoh Produk: Hand sanitizer, cairan antiseptik luka, semprotan desinfektan ruangan (disinfectant spray), desinfektan pekat, dan sabun antiseptik khusus.
3. Penyerap dan Kebutuhan Higiene
Produk-produk dalam kelompok ini umumnya digunakan untuk keperluan sanitasi pribadi dan perawatan kebersihan tubuh sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan kulit atau mukosa, namun tidak diklasifikasikan sebagai kosmetik.
-
Contoh Produk: Tisu wajah, tisu makan, tisu basah antiseptik, pembalut wanita, pantyliner, popok bayi, popok dewasa, dan kapas kecantikan.
4. Pestisida Rumah Tangga
Merupakan sediaan zat kimia yang dirancang khusus untuk membasmi, mengusir, atau mengendalikan hama dan serangga pengganggu yang hidup di dalam atau sekitar lingkungan tempat tinggal. Karena kandungan bahan aktifnya yang cukup keras, kategori ini masuk dalam pengawasan Kelas III (Risiko Tinggi).
-
Contoh Produk: Obat nyamuk bakar, obat nyamuk elektrik, semprotan pengusir serangga (lalat, kecoa, nyamuk), umpan semut, dan kapur ajaib.
5. Pewangi dan Pengharum
Sediaan yang digunakan untuk memberikan aroma segar, menyamarkan bau tidak sedap, serta memberikan efek relaksasi di dalam ruangan maupun pada pakaian.
-
Contoh Produk: Cairan pewangi ruangan otomatis/semprot, kamper pengharum lemari, gel pengharum mobil, dan pewangi pakaian.

Sinergi Legalitas: Kunci Sukses Mendominasi Pasar Nasional
Memetakan kategori produk PKRT yang Anda produksi adalah awal yang baik, namun membangun pondasi hukum bisnis secara menyeluruh adalah benteng perlindungan terbaik bagi investasi Anda. Sembari menyiapkan formula produk pembersih agar lolos uji Kemenkes, pastikan Anda juga memperhatikan dua pilar legalitas fundamental berikut:
-
Proteksi Identitas Brand: Sebelum produk Anda dikenal luas oleh masyarakat dan rawan ditiru atau diklaim sepihak oleh kompetitor, pastikan Anda mengunci hak eksklusif nama produk Anda. Manfaatkan layanan profesional Jasa Daftar Merek ke HKI untuk mendaftarkan nama dan logo bisnis Anda ke DJKI secara permanen. Bukti tanda terima pendaftaran merek ini juga merupakan syarat minimal yang wajib dilampirkan ke sistem Kemenkes.
-
Perkuat Kredibilitas Badan Usaha: Saat industri yang Anda kelola mulai berkembang dan siap membidik pasar korporat seperti hotel, rumah sakit, atau jaringan ritel modern, legalitas berbentuk PT adalah prasyarat utama. Gunakan layanan profesional Jasa Pendirian PT dari kami untuk meresmikan badan hukum perusahaan Anda secara cepat dan instan demi membuka peluang kerja sama yang jauh lebih luas.
Urus Izin Edar PKRT Tanpa Ribet Bersama PERMATAMAS
Apakah Anda seorang produsen produk sanitasi lokal yang ingin produknya terdaftar resmi di database Kemenkes agar bisa dicek oleh jutaan calon konsumen, namun merasa pusing melihat rumitnya dokumen teknis? Mulai dari penyiapan dokumen spesifikasi formula, alur proses produksi, data Certificate of Analysis (CoA) bahan kimia, uji stabilitas, hingga penunjukan Penanggung Jawab Teknis (PJT) berlatar belakang farmasi memang menuntut akurasi tingkat tinggi.
Salah langkah sedikit saja saat memasukkan data ke portal e-Registration, berkas Anda berisiko ditolak oleh verifikator pusat, dan biaya PNBP yang telah disetorkan ke negara otomatis akan hangus.
Untuk menghemat waktu, tenaga, dan modal usaha Anda dari metode trial and error, percayakan pengurusannya kepada PERMATAMAS. Melalui layanan terintegrasi Jasa Izin PKRT, tim analis profesional kami siap mengaudit, merapikan, dan mengawal berkas formula produk Anda dari meja kerja hingga nomor PKD resmi diterbitkan oleh kementerian.
Sejak didirikan, kami telah mendampingi ribuan pelaku usaha dengan komitmen nyata dan profesionalisme tinggi. Kami memberikan Garansi 100% uang kembali jika proses pengurusan mengalami kegagalan akibat kesalahan teknis dari tim kami. Kami siap membantu brand lokal Anda naik kelas dan siap mendominasi pasar nasional dengan payung hukum yang kokoh.
Lini Produk Kecantikan? Jika selain memproduksi sediaan pembersih rumah tangga Anda juga berencana meluncurkan produk kosmetik seperti krim wajah, serum, atau sabun kecantikan, ingatlah bahwa jalur perizinannya wajib melalui BPOM, bukan Kemenkes. Urus notifikasi edar produk kecantikan Anda agar cepat tembus pasar kosmetik nasional dengan memanfaatkan Jasa Izin Kosmetik dari kami.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ seputar Kategori Produk PKRT
1. Apa yang dimaksud dengan produk PKRT itu sebenarnya?
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, sediaan, atau komoditas yang digunakan untuk memelihara dan menjaga kebersihan, kesehatan, serta sanitasi di lingkungan rumah tangga, tempat kerja, atau fasilitas umum, yang dalam penggunaannya tidak ditujukan untuk langsung dikonsumsi manusia atau hewan.
2. Mengapa sabun mandi masuk ke BPOM sedangkan sabun cuci piring masuk ke Kemenkes?
Sabun mandi berfungsi untuk membersihkan tubuh manusia dengan klaim estetik/perawatan kulit sehingga dikategorikan sebagai kosmetik di bawah wewenang BPOM. Sementara itu, sabun cuci piring berfungsi membersihkan peralatan makan dan lingkungan luar tubuh manusia, sehingga masuk kategori PKRT di bawah wewenang Kemenkes.
3. Bagaimana cara menentukan apakah produk saya masuk ke Kelas Risiko I, II, atau III?
Penentuan kelas risiko didasarkan pada kandungan bahan aktif kimia, fungsi, dan cara penggunaan produk terhadap tubuh manusia. Produk yang berisiko iritasi kulit ringan seperti detergen otomatis masuk Kelas II, sedangkan produk berbasis pestisida masuk Kelas III. Tim PERMATAMAS siap membantu Anda memetakan kelas risiko ini secara akurat gratis di awal sesi konsultasi.
4. Apakah tisu basah bayi dan tisu basah wajah masuk dalam satu kategori PKRT yang sama?
Ya, keduanya masuk dalam kategori produk penyerap dan higiene rumah tangga. Namun, detail dokumen pengujiannya bisa sedikit berbeda karena tisu basah bayi biasanya memerlukan uji klinis tambahan untuk memastikan formula antiseptiknya benar-benar aman bagi kulit sensitif bayi.
5. Apakah produk pengusir tikus atau jebakan kecoa mekanis termasuk produk PKRT?
Jika produk tersebut menggunakan bahan aktif kimia beracun (seperti racun tikus atau umpan serangga kimia), maka wajib didaftarkan sebagai PKRT kategori Pestisida Rumah Tangga. Namun, jika hanya berupa alat mekanis tanpa zat kimia (seperti lem tikus atau jebakan jepret), produk tersebut tidak termasuk komoditas PKRT yang wajib izin edar Kemenkes.
6. Bolehkah satu nomor izin edar PKD menggabungkan produk detergen dan pembersih lantai sekaligus?
Tidak boleh. Meskipun sama-sama masuk dalam kategori sediaan pembersih rumah tangga, detergen dan pembersih lantai memiliki formula kimia, kegunaan, dan instruksi pemakaian yang sangat berbeda. Oleh karena itu, masing-masing produk harus memiliki nomor izin edar (PKD) yang terpisah.
7. Apakah sediaan lilin aromaterapi dan dupa wangi ruangan termasuk produk PKRT Kemenkes?
Ya, produk tersebut masuk dalam kategori Pewangi dan Pengharum Ruangan. Lilin aromaterapi atau pengharum bakar wajib mengantongi izin edar PKRT karena asap pembakarannya dihirup langsung oleh manusia di dalam ruangan, sehingga kandungan zat pewanginya harus dipastikan aman.
8. Bagaimana jika saya salah mengidentifikasi kategori produk saat mengunggah berkas mandiri di sistem Kemenkes?
Jika salah menginput kategori atau kelas risiko, berkas permohonan Anda dipastikan akan dikembalikan untuk direvisi atau langsung ditolak oleh tim verifikator pusat. Jika ditolak secara sistem, biaya PNBP yang sudah Anda setorkan ke negara otomatis akan hangus.
9. Apakah ada latar belakang pendidikan khusus yang harus dimiliki oleh penanggung jawab teknis (PJT) pabrik PKRT?
Ya, regulasi Kemenkes mewajibkan setiap badan usaha pendaftar PKRT menunjuk seorang Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang pendidikan minimal diploma 3 (D3 Farmasi) atau bidang kesehatan terkait. PJT bertanggung jawab penuh memastikan standar mutu produksi berjalan konisten.
10. Bagaimana PERMATAMAS membantu saya yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri yang berstandar Kemenkes?
Kami menyediakan solusi komprehensif, termasuk bimbingan penataan fasilitas produksi mini agar sesuai standar Cara Produksi PKRT yang Baik (CPKRT), atau membantu Anda mengurus izin edar dengan sistem kontrak produksi (Maklon) bersama pabrik mitra kami yang sudah tersertifikasi resmi oleh negara.
