Panduan Lengkap Perizinan Deterjen Cair untuk Produk Rumah Tangga – Industri rumah tangga di Indonesia terus berkembang pesat, termasuk produk-produk pembersih seperti deterjen cair. Produk ini menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, sehingga peluang bisnisnya cukup menjanjikan. Namun, untuk memasarkan deterjen cair secara legal, pelaku usaha wajib memiliki izin edar PKRT (Produk Kimia Rumah Tangga) agar produk aman dan sah secara hukum.
Izin edar PKRT tidak hanya memastikan legalitas produk, tetapi juga melindungi konsumen dari bahan kimia berbahaya dan menjamin kualitas sesuai standar yang berlaku. Proses perizinan mencakup verifikasi dokumen perusahaan, komposisi produk, hasil uji laboratorium, serta label dan kemasan produk. Tanpa izin ini, produk deterjen cair tidak boleh dijual di pasaran.
Artikel ini akan membahas panduan lengkap perizinan deterjen cair, mulai dari pengertian dan kategorinya sebagai PKRT, persyaratan dokumen yang harus disiapkan, langkah-langkah pengajuan di Kemenkes, hingga tips mempercepat proses izin. Selain itu, akan dijelaskan juga hubungan perizinan dengan pendaftaran merek HKI dan sertifikasi halal untuk mendukung legalitas penuh produk rumah tangga Anda.
Apa Itu Deterjen Cair dan Kategorinya Sebagai PKRT
Deterjen cair adalah sediaan pembersih berbentuk cair yang digunakan untuk mencuci peralatan rumah tangga, pakaian, atau permukaan lainnya. Produk ini masuk kategori PKRT, yaitu produk kimia yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, dengan risiko relatif rendah jika digunakan sesuai petunjuk.
Sebagai PKRT, deterjen cair wajib melalui proses perizinan izin edar dari Kemenkes RI, agar produk yang beredar aman dan sesuai standar. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga reputasi merek.
Kategori PKRT biasanya dibagi berdasarkan bentuk sediaan dan fungsi, misalnya: sabun cuci piring, pembersih lantai, pembersih kaca, atau deterjen cair. Penetapan kelas PKRT akan menentukan biaya resmi izin edar yang harus dibayarkan.
Mengapa Perizinan PKRT Penting untuk Deterjen Cair
Perizinan PKRT untuk deterjen cair sangat penting karena produk ini termasuk bahan kimia rumah tangga yang langsung bersentuhan dengan konsumen. Dengan memiliki izin edar resmi dari Kemenkes, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keamanan dan kualitas produk. Izin ini menjadi bukti bahwa deterjen cair telah melalui proses evaluasi yang memastikan bahan-bahannya aman digunakan sehari-hari.
Selain itu, izin edar PKRT juga berperan dalam membangun kepercayaan konsumen dan meminimalkan risiko masalah hukum. Produk yang dijual tanpa izin berpotensi ditarik dari pasaran atau dikenakan sanksi, sehingga memiliki izin edar resmi membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan aman dan profesional. Legalitas ini juga memudahkan pelaku usaha untuk mengurus pendaftaran merek HKI dan sertifikasi halal sebagai kelengkapan standar industri rumah tangga.
Perizinan PKRT memiliki beberapa fungsi penting:
1. Legalitas Produk
Dengan izin edar resmi, produk deterjen cair Anda sah dipasarkan di Indonesia dan terhindar dari masalah hukum.
2.Keamanan Konsumen
Proses izin mencakup verifikasi bahan kimia, komposisi, dan hasil uji laboratorium, sehingga konsumen terlindungi dari produk berbahaya.
3. Meningkatkan Kepercayaan Pasar
Produk yang sudah memiliki izin edar PKRT lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra distribusi.
4. Persyaratan Sertifikasi Halal
Izin edar PKRT menjadi salah satu syarat untuk pengajuan sertifikasi halal produk, yang dapat dilakukan melalui izinhalal.com.
5. Pengembangan Bisnis
Produk yang sudah legal lebih mudah dipasarkan ke retail besar, e-commerce, dan ekspor.

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Izin PKRT Deterjen Cair
Sebelum memulai proses pengajuan izin PKRT untuk deterjen cair, penting bagi pelaku usaha untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Persiapan ini memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan meminimalkan risiko penolakan dari Kemenkes. Dokumen yang lengkap juga membantu pihak berwenang memverifikasi legalitas perusahaan, keamanan produk, serta kelayakan kemasan dan label yang akan diedarkan.
Berikut persyaratan izin edar PKRT deterjen cair :
1. Pemohon berbadan usaha atau badan hukum
Seperti PT atau CV, jika belum memiliki badan hukum, Anda dapat mengurusnya melalui Permatamas.co.id untuk jasa pendirian PT.
2. Merek Harus Terdaftar
Produk harus memiliki merek resmi, daftar merek bisa dilakukan melalui Merekhki.com untuk jasa pendaftaran merek HKI.
3. Legalitas Perusahaan
Akta pendirian, NIB, dan dokumen legal lainnya.
4. Surat Penunjukan atau Kerja Sama Produksi
Jika produk dibuat oleh pihak lain (maklon).
5. Data Lengkap Produk
Termasuk nama produk, fungsi, bentuk sediaan, kemasan, dan cara penggunaan.
6. Komposisi Bahan dan Spesifikasi Produk
Rinci semua bahan yang digunakan beserta spesifikasinya.
7. Label Produk dan Desain Kemasan
Label harus memuat informasi lengkap sesuai ketentuan Kemenkes.
8. Surat Pernyataan
Misal pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya, kepatuhan standar keamanan, dsb.
9. Hasil Uji Laboratorium
Menunjukkan keamanan dan efektivitas produk sesuai standar PKRT.
Langkah-Langkah Mengajukan Izin PKRT di Kemenkes
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, langkah berikutnya adalah mengajukan izin PKRT di Kemenkes. Proses ini dilakukan melalui sistem OSS atau portal e-Registration Kemenkes, di mana setiap data perusahaan dan produk diverifikasi secara resmi. Memahami tahapan pengajuan sejak awal membantu pelaku usaha meminimalkan kesalahan, mempercepat proses verifikasi, dan memastikan izin edar dapat diterbitkan tepat waktu sehingga produk deterjen cair dapat dipasarkan secara legal.
Berikut panduan lengkap pengajuan izin PKRT:
1. Masuk ke akun OSS perusahaan Anda.
2. Pilih menu PB-UMKU di bawah KBLI 20231 (Industri Barang dari Bahan Kimia untuk Rumah Tangga).
3. Tentukan jenis layanan Izin Edar PKRT Dalam Negeri.
4. Klik menu Izin Edar untuk memulai pendaftaran.
5. Lengkapi semua formulir permohonan dengan data perusahaan dan detail produk secara akurat.
6. Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan, termasuk akta pendirian, NIB, hasil uji, label, dan lain-lain.
7. Pilih tombol Proses untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Lakukan pembayaran SPB (Surat Penerimaan Biaya) sesuai kelas produk dan unggah bukti pembayaran ke sistem.
9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenkes RI.
10. Jika disetujui, izin edar PKRT resmi akan diterbitkan.
11. Unduh dokumen izin edar melalui akun OSS atau portal e-Registration Kemenkes.
12. Selesai — produk Anda kini resmi memiliki izin edar dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
Berapa Biaya Resmi Izin Edar PKRT Deterjen Cair
Setiap produk PKRT, termasuk deterjen cair, dikenakan biaya resmi sesuai dengan kelas produk yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Kelas ini ditentukan berdasarkan jenis dan risiko produk, sehingga mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayarkan. Mengetahui biaya resmi sejak awal membantu pelaku usaha merencanakan anggaran dan menghindari biaya tambahan atau kesalahan pembayaran selama proses pendaftaran.
Pembayaran biaya izin edar dilakukan melalui sistem OSS secara transparan dan tercatat secara resmi. Bukti pembayaran harus diunggah ke sistem saat mengajukan izin, agar proses verifikasi oleh pihak Kemenkes berjalan lancar. Dengan mengikuti prosedur ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa izin edar diterbitkan secara sah dan produk siap diedarkan di pasaran.
• Kelas 1 : Rp 1.000.000
• Kelas 2 : Rp 2.000.000
• Kelas 3 : Rp 3.000.000
Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar Deterjen Cair
Izin edar PKRT, termasuk untuk produk deterjen cair, memiliki jangka waktu berlaku tertentu yang ditetapkan oleh Kemenkes. Masa berlaku ini biasanya cukup panjang, yaitu 5 tahun, untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya secara legal. Selama periode ini, produk dianggap sah dan terdaftar secara resmi, sehingga konsumen dapat mempercayai keamanan dan kualitasnya.
Masa berlaku yang jelas juga penting bagi pelaku usaha untuk merencanakan strategi produksi, distribusi, dan pemasaran. Mengetahui kapan izin edar akan habis memudahkan perusahaan mempersiapkan dokumen perpanjangan tepat waktu, sehingga produk tetap dapat beredar tanpa hambatan hukum.
• Selama periode ini, produk dapat dipasarkan secara legal di seluruh wilayah Indonesia.
• Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha harus melakukan perpanjangan izin agar tetap legal.
• Perpanjangan biasanya membutuhkan dokumen terbaru, termasuk laporan hasil uji atau perubahan
Berapa Lama Proses Izin Edar Deterjen Cair
Proses penerbitan izin edar PKRT untuk deterjen cair relatif cepat apabila semua dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Secara umum, estimasi waktu proses adalah sekitar 10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kepadatan verifikasi di Kemenkes.
Pelaku usaha sebaiknya memastikan semua persyaratan siap sejak awal agar proses berjalan lancar.
• Durasi ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan kepadatan proses di Kemenkes.
• Pastikan semua data dan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat dan tidak tertunda.
Tips Mempercepat Proses Izin dan Legalitas Tambahan
Agar proses perizinan deterjen cair berjalan lebih cepat dan efisien, pelaku usaha perlu mempersiapkan semua dokumen dan data dengan cermat. Perhatian pada detail, kelengkapan persyaratan, serta kesesuaian informasi antara produk dan perusahaan akan sangat memengaruhi kecepatan verifikasi oleh Kemenkes.
Dengan strategi yang tepat, risiko tertundanya proses izin dapat diminimalkan.
1. Pastikan Kelengkapan Data
Semua persyaratan harus benar-benar lengkap, termasuk nama PT, alamat, dan dokumen pendukung.
2. Cek Detail Produk
Periksa nama barang, merek dagang, komposisi, dan kemasan. Kesalahan kecil bisa menunda persetujuan.
3. Siapkan Legalitas Tambahan
Untuk mempercepat, siapkan dokumen tambahan seperti surat kerja sama produksi atau hasil uji laboratorium terbaru.
Dengan langkah ini, proses izin PKRT dapat lebih cepat dan lancar.
Jasa Pengurusan Izin Edar Deterjen Cair
PERMATAMAS memiliki pengalaman lebih dari 1.500 izin edar PKRT yang berhasil diterbitkan melalui layanan kami. Dengan tim ahli dan prosedur yang terstruktur, setiap proses pengajuan izin edar deterjen cair ditangani secara profesional, mulai dari pengecekan dokumen, pendampingan pengisian formulir, hingga monitoring verifikasi di Kemenkes.
Selain itu, kami juga menyediakan layanan tambahan yang mendukung legalitas produk, seperti pendirian PT/CV melalui Permatamas.co.id, pendaftaran merek HKI melalui Merekhki.com, dan sertifikasi halal melalui IzinHalal.com. Semua ini memastikan produk Anda dapat dipasarkan secara legal, aman, dan sesuai regulasi di Indonesia.
Segera proses izin edar deterjen cair Anda sekarang juga
Agar produk bisa dipasarkan secara legal dan aman di Indonesia. Dengan memanfaatkan layanan profesional PERMATAMAS, semua langkah dari pendirian perusahaan, pendaftaran merek, hingga sertifikasi halal dapat ditangani dengan cepat dan efisien, sehingga Anda bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir soal regulasi.
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat: Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 085777630555
Telepon: 021-89253417
