Pemahaman Izin Edar PKRT

Pemahaman Izin Edar PKRTIzin Edar PKRT adalah persetujuan resmi dari lembaga terkait (kementrian Kesehatan), yang menandakan bahwa produk-produk PKRT tersebut telah melewati serangkaian uji keamanan, kualitas, dan regulasi yang berlaku. Izin edar ini merupakan jaminan bahwa produk dapat diperjualbelikan atau di edarkan secara legal di pasaran.

Izin Edar PKRT terdiri dari dua kategori utama, yaitu Izin Edar PKL (Pendaftaran Kosmetik Lokal) untuk produk impor, dan PKD (Pendaftaran Kosmetik Dalam Negeri) untuk produk yang diproduksi secara lokal. Sebaliknya, Izin Edar Alkes mencakup produk-produk yang dirancang untuk digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum. Cv Permatamas Indonesia mitra terpercaya dan ahli di bidang perizinan khususnya izin edar PKRT.

Pemahaman Izin Edar PKRT
Pemahaman Izin Edar PKRT

Jenis Produk Apa Saja yang Masuk dalam Kategori PKRT?

Jenis produk yang masuk dalam kategori PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) melibatkan berbagai item yang umumnya digunakan untuk kebersihan, perawatan tubuh, dan kesehatan di lingkungan rumah tangga. Inilah perinciannya untuk setiap kategori:

  1. Deterjen Cair dan Bubuk:

    • Produk pembersih untuk mencuci pakaian dan tekstil.
  1. Pembersih Lantai dan Permukaan:

    • Cairan pembersih atau deterjen khusus untuk membersihkan lantai dan permukaan di rumah.
  2. Pengharum Ruangan:

    • Produk yang digunakan untuk memberikan aroma harum di dalam ruangan, seperti pewangi ruangan.
  3. Pembersih Peralatan Dapur:

    • Deterjen atau pembersih khusus untuk peralatan dapur seperti peralatan memasak, panci, dan lainnya.
  4. Sabun Cuci Piring:

    • Produk pembersih yang digunakan untuk mencuci piring dan peralatan makan.
  5. Tisu Basah dan Tisu Kering:

    • Tisu yang digunakan untuk membersihkan berbagai permukaan.
  6. Obat Nyamuk dan Repellent:

    • Produk yang digunakan untuk melindungi dari gigitan nyamuk dan serangga lainnya.
  7. Sabun Cair dan Sabun Batang:

    • Produk pembersih untuk tubuh, baik dalam bentuk cair maupun batang.
  8. Shampo dan Produk Perawatan Rambut:

    • Produk perawatan rambut seperti shampo, conditioner, dan masker rambut.
  9. Pasta Gigi dan Sikat Gigi:

    • Produk perawatan mulut untuk membersihkan gigi dan menjaga kesehatan mulut.
  10. Minyak Kayu Putih dan Balur:

    • Produk untuk pengobatan ringan dan penghangat tubuh.
  11. Alat Kesehatan Ringan:

    • Termometer, plester, dan produk kesehatan lainnya yang digunakan di rumah.
  12. Perawatan Bayi:

    • Produk khusus untuk perawatan bayi seperti bedak, minyak telon, dan pembersih bayi.
  13. Alat Kontrasepsi:

    • Produk kontrasepsi non-preskripsi seperti kondom dan alat kontrasepsi lainnya.
  14. Perlengkapan Mandi dan Kebersihan Pribadi:

    • Produk untuk mandi seperti shower gel, sabun mandi, dan lainnya.
  15. Produk P3K Ringan:

    • Plester, antiseptik, dan produk kesehatan lainnya yang digunakan untuk pertolongan pertama.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Izin Edar PKRT Kapas Kecantikan

Syarat-Syarat Memperoleh Izin Edar PKRT

Syarat-syarat perolehan Izin Edar baru PKRT terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenisnya, baik itu untuk produk impor (PKRT Impor) maupun produk yang diproduksi dalam negeri (PKRT Dalam Negeri). Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan yang dibutuhkan untuk setiap kategori:

Data Administrasi (PKRT Impor):

  1. Surat Pernyataan Eksklusif (LoA) dari Agen Tunggal
  2. Sertifikat Penjualan Bebas (Certificate of Free Sale)
  3. Sertifikat ISO 9001
  4. Surat Pernyataan Menyatakan Kepatuhan terhadap Keamanan, Mutu, dan Manfaat

Data Administrasi (PKRT Dalam Negeri):

  1. Sertifikat Merek
  2. Surat Perjanjian Kerjasama (khusus untuk Produk Makloon/Lisensi)
  3. Surat Pernyataan Menyatakan Kepatuhan terhadap Keamanan, Mutu, dan Manfaat

Form AA – Rincian Formula dan Langkah Pembuatan:

  1. Formula (kualitatif dan kuantitatif) dan fungsi setiap bahan yang digunakan.
  2. Prosedur pembuatan secara singkat dan jelas

Form BB – Detail Spesifikasi Bahan Baku dan Kemasan:

  1. Spesifikasi dan/atau persyaratan bahan baku
  2. Sertifikat uji laboratorium dari bahan baku yang digunakan
  3. Spesifikasi wadah dan tutup
  4. Hasil Uji Fluoresensi (Tissue, Kapas, Popok Bayi)
  5. Hasil Uji Daya Serap (Popok Bayi)
  6. Hasil Uji terhadap kuman
  7. Hasil Uji koefisien fenol (Antiseptik dan Desinfektan)
  8. Sertifikat bebas Bisphenol-A (Botol Susu Plastik)
  9. SK Kementan Izin Tetap Pestisida (Pestisida)
  10. Hasil Uji Efikasi (Pestisida)
  11. Hasil Uji Kadar Bahan Aktif (Pestisida)
  12. Hasil Uji Toksisitas (Pestisida Aerosol dan Lotion)

Formulir CC – Spesifikasi dan Stabilitas Produk Jadi:

  1. Spesifikasi dan prosedur pemeriksaan produk jadi
  2. Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa (jika ada)

Formulir DD – Kegunaan dan Cara Penggunaan:

  1. Keterangan mengenai kegunaan, cara penggunaan, serta hal-hal yang perlu diterangkan, termasuk peringatan, yang perlu diketahui pengguna
  2. Kode produksi dan penjelasan artinya
  3. Rancangan penandaan
  4. Data pendukung untuk klaim selain fungsi utama produk
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT  Izin Edar PKRT Popok

Apakah Anda Berminat Untuk Memperoleh Izin Edar PKRT?

Apabila Anda berminat untuk menggunakan jasa pengurusan PKRT kami, jangan ragu untuk segera berkonsultasi dengan tim kami. Kami menyediakan layanan perizinan yang meliputi izin PKRT, Izin Kosmetik, Izin ALKES, Pendaftaran merek, dan Sertifikasi halal.

Segera hubungi kami di nomor telephone 085777630555 dan Alamat kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Copyright @2021 –  Support Dokter Website