PKRT Adalah? Penjelasan Lengkap, Contoh Produk, dan Dasar Hukumnya – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau yang dikenal dengan istilah PKRT kini semakin banyak ditemukan di pasar modern, marketplace, hingga pusat perbelanjaan. Banyak pelaku usaha mulai memproduksi sabun cuci piring, deterjen, pembersih lantai, pewangi ruangan, hingga produk kebersihan rumah tangga lainnya untuk dijual secara luas. Namun masih banyak yang belum memahami bahwa produk tersebut tidak boleh beredar tanpa izin resmi dari pemerintah.
Di Indonesia, semua produk yang masuk kategori PKRT wajib memiliki Izin Edar Kemenkes RI sebelum dijual ke masyarakat. Ketentuan ini bukan hanya berlaku untuk produk industri besar, tetapi juga berlaku untuk UMKM, reseller dengan private label, hingga produsen maklon.
Dengan adanya regulasi resmi, pemerintah memastikan bahwa produk rumah tangga yang digunakan sehari-hari aman, tidak berbahaya bagi lingkungan, dan tidak memberikan dampak negatif pada kesehatan manusia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu PKRT, contoh-contohnya, dasar hukum yang mengatur, hingga kategorinya berdasarkan tingkat risiko. Informasi ini sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin memasuki pasar resmi dan menghindari risiko penarikan produk atau sanksi.
Apa Itu PKRT Menurut Regulasi Kemenkes?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), PKRT merupakan produk yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat di rumah tangga atau fasilitas umum dan memiliki fungsi untuk:
• Membersihkan
• Mengharumkan
• Menghilangkan noda
• Membunuh kuman atau mikroorganisme tertentu
• Menjaga sanitasi lingkungan
Dengan kata lain, PKRT adalah produk yang sifatnya non-konsumsi (tidak diminum atau dimakan), tetapi berfungsi mendukung kebersihan, sanitasi, dan kesehatan lingkungan rumah tangga maupun publik.
Meski terlihat sederhana, PKRT memiliki parameter keamanan karena sebagian besar menggunakan bahan kimia aktif seperti surfaktan, antiseptik, alkohol, pelarut, hingga parfum sintetis.
Jika digunakan tanpa standar, produk dapat menimbulkan:
• Iritasi kulit
• Gangguan pernapasan
• Alergi
• Kerusakan permukaan benda
• Ancaman toksik pada anak atau hewan peliharaan
Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap produsen mengikuti standar keamanan formulasi, bahan baku, proses produksi, labeling informasi, serta uji mutu agar produk aman digunakan masyarakat.
Bagi pelaku usaha baru yang ingin mengurus izin PKRT, salah satu langkah penting adalah memahami klasifikasi dan jenis produk sesuai regulasi agar proses pendaftaran lebih lancar.
Fungsi dan Tujuan Pengawasan PKRT di Indonesia
Banyak pelaku usaha berpikir bahwa produk seperti sabun, pembersih lantai, atau pewangi ruangan tidak perlu izin, karena dianggap aman. Padahal, pengawasan PKRT memiliki fungsi yang sangat penting.
Berikut beberapa tujuan utama adanya regulasi PKRT:
1. Melindungi Konsumen dari Produk Berbahaya
Regulasi memastikan produk yang beredar tidak mengandung bahan kimia berbahaya dalam konsentrasi melebihi batas aman. Contoh bahan yang diawasi:
• Formaldehyde
• Benzalkonium chloride
• Sodium Hypochlorite
• Ethanol
• Nonylphenol ethoxylate (NPEO)
Jika tidak terkontrol, bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan iritasi, gangguan hormon, hingga risiko toksik.
2. Menstandarkan Mutu Produk
Setiap PKRT wajib melalui tahapan:
• Uji stabilitas
• Uji keamanan
• Penandaan label
• Uji kadar bahan aktif
Ini memastikan setiap batch produk tetap memiliki kualitas dan fungsi yang sama.
3. Memberikan Kejelasan Informasi Kepada Konsumen
Produk PKRT wajib mencantumkan label yang terdiri dari:
• Komposisi
• Cara penggunaan
• Peringatan
• Tanggal kedaluwarsa
• Nomor izin edar resmi
Informasi ini penting agar konsumen dapat menggunakan produk dengan benar.
4. Mendukung Legalitas dan Persaingan Usaha yang Sehat
Produk tanpa izin dapat membahayakan pasar karena tidak memiliki standar. Pemerintah mencegah peredaran produk ilegal dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang mematuhi regulasi.
5. Mempermudah Produk Masuk Marketplace dan Retail Modern
Saat ini banyak marketplace seperti:
• Shopee Mall
• Tokopedia Official Store
• TikTok Shop Mall
• Indomaret / Alfamart
• Hypermart
mewajibkan produk kategori PKRT menyertakan izin edar PKD/PKRT sebelum listing.
Pengawasan ini membawa dampak positif karena meningkatkan kualitas industri PKRT di Indonesia, sekaligus membantu konsumen mendapatkan produk yang aman.

Contoh Produk PKRT yang Wajib Memiliki Izin Edar
Ada banyak jenis produk yang masuk kategori PKRT. Banyak pelaku usaha tidak menyadarinya sehingga berjualan tanpa izin, yang akhirnya berisiko terkena penertiban.
Beberapa contoh nyata produk PKRT:
• Sabun cuci piring
• Sabun colek / sabun cream
• Deterjen cair atau bubuk
• Sabun cuci tangan antibacterial
• Pembersih kaca
• Pewangi ruangan (liquid spray, reed diffuser, aerosol)
• Disinfektan rumah tangga
• Karbol wangi / karbol cair
• Pembersih lantai
• Pembersih toilet dan kamar mandi
• Pembersih furniture
• Shoe cleaner (pembersih sepatu)
• Hand sanitizer (kategori tertentu)
• Shampoo mobil dan motor
• Penghilang jamur dan kerak
Produk seperti air freshener reed diffuser, scented candle, dan shoe perfume juga mulai dimasukkan dalam pengawasan, terutama jika klaimnya terkait:
• Anti bakteri
• Disinfectant
• Sterilizing
• Anti jamur
Jika sebuah produk memberikan klaim fungsi terhadap kesehatan atau lingkungan, maka besar kemungkinan masuk kategori PKRT dan wajib izin edar.
Kategori PKRT Berdasarkan Tingkat Risiko Produk
Produk PKRT tidak diperlakukan sama. Pemerintah mengelompokkan PKRT menjadi dua kategori risiko, yaitu:
1. PKRT Risiko Rendah
Kategori ini diberikan kepada produk yang tidak membahayakan tubuh ataupun lingkungan jika digunakan sesuai aturan. Contoh:
• Tissue wajah
• Tissue basah
• Kapas kecantikan
Produk ini tetap harus terdaftar, tetapi persyaratan dokumennya lebih sederhana.
2. PKRT Risiko Mengah
Kategori ini mencakup
Contoh:
• Sabun cuci piring
• Pembersih lantai
• Sabun cuci tangan
• Parfum laundry
• Hand sanitizer
• Disinfektan
Produk ini tetap harus terdaftar, tetapi persyaratan dokumennya lebih sederhana.
3. PKRT Risiko Tinggi
Kategori ini mencakup produk yang memiliki klaim:
• Anti nyamuk
• Pengusir kecoak
• Pengusir serangga
Produk risiko tinggi membutuhkan dokumen lebih detail seperti uji klinis atau uji mutu yang lebih ketat.
Butuh Bantuan Urus Izin Edar PKRT?
| Jika Anda produsen atau penjual produk PKRT dan ingin masuk marketplace resmi atau retail modern, Anda wajib memiliki izin PKRT dari Kemenkes.
Hubungi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis: Klik WhatsApp: klik disini
Dasar Hukum PKRT di Indonesia
Agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam memproduksi dan mendistribusikan produk PKRT, penting untuk memahami bahwa sektor ini diatur oleh regulasi resmi pemerintah. Aturan hukum ini memastikan bahwa seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kelayakan penggunaan.
Beberapa dasar hukum yang mengatur PKRT meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU ini memberikan kerangka besar bahwa setiap produk yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat wajib melalui pengawasan pemerintah sebelum dipasarkan. PKRT termasuk dalam kategori produk yang mempengaruhi kesehatan lingkungan dan kebersihan masyarakat.
2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 62 Tahun 2017 tentang PKRT
Ini merupakan regulasi utama yang memuat:
• Definisi PKRT
• Persyaratan produksi
• Tata cara registrasi izin edar
• Labeling dan penandaan
• Ketentuan pengawasan
Permenkes ini menjadi acuan paling penting bagi industri PKRT.
3. Peraturan BPOM Terkait Bahan Kimia yang Diizinkan
Meski PKRT di bawah kewenangan Kemenkes, beberapa bahan baku tertentu mengacu pada daftar bahan BPOM seperti:
• Bahan antibakteri
• Parfum sintetis
• Surfaktan dan deterjen
Hal ini memastikan formulasi produk tidak mengandung bahan ilegal.
4. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tidak semua PKRT wajib SNI, tetapi beberapa kategori seperti deterjen dan sabun tertentu memiliki standar mutu yang direkomendasikan sebagai acuan kualitas.
5. Peraturan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes
Aturan teknis mencakup pedoman teknis pendaftaran produk PKRT, syarat uji mutu, hingga tata cara audit pabrik dan maklon.
Mengikuti dasar hukum ini membuat pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan aman, menghindari risiko penarikan produk, denda, hingga gugatan konsumen.
Syarat Umum Registrasi Izin PKRT Kemenkes
Sebelum mengajukan izin edar PKRT, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku usaha agar proses registrasi berjalan lancar.
Berikut syarat utama yang harus Anda siapkan:
1. Legalitas Perusahaan
Produk PKRT hanya dapat didaftarkan oleh badan usaha yang sah, yaitu:
• PT
• CV
• Koperasi
• Perusahaan Maklon
UMKM tidak bisa mendaftarkan izin atas nama pribadi.
2. Dokumen Teknis Produk
Setiap produk wajib dilengkapi dokumen yang menjelaskan karakteristik dan keamanan produk, antara lain:
• Formulasi bahan baku
• MSDS (Material Safety Data Sheet)
• Spesifikasi bahan aktif
• Uji keamanan (jika diperlukan)
• Dokumen produksi atau COA
Dokumen ini memastikan produk aman dan memenuhi standar.
3. Label Produk
Label wajib memuat:
• Nama produk
• Nomor izin edar (setelah terbit)
• Komposisi
• Cara pakai
• Kegunaan
• Peringatan
• Tanggal kedaluwarsa
Label yang tidak sesuai format dapat menyebabkan revisi.
4. Bukti Produksi
Produk PKRT hanya boleh diproduksi oleh:
• Pabrik berizin
• Perusahaan maklon yang terdaftar
Produksi home industry tanpa izin tidak dapat diajukan.
5. Surat Permohonan Registrasi
Surat resmi dari perusahaan sebagai bukti permohonan pendaftaran.
Jika seluruh syarat lengkap, proses registrasi lebih mudah dan cepat. Namun jika ada kekurangan, permohonan akan masuk tahap revisi hingga penolakan administratif.
Prosedur Mengajukan Izin PKRT Secara Online
Saat ini pemerintah telah menyediakan sistem online untuk registrasi PKRT melalui portal resmi Kemenkes. Pelaku usaha tidak perlu datang langsung dan semua dokumen dapat diakses melalui dashboard.
Berikut alur registrasinya:
1. Masuk ke akun Anda di laman oss.go.id.
2. Pilih menu Perizinan Berusaha.
3. Lanjutkan dengan klik Kelola Usaha.
4. Pilih menu Permohonan UMKU.
5. Tentukan KBLI 20231 (kategori produk rumah tangga terkait).
6. Klik Proses Perizinan Berusaha UMKU.
7. Tekan tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
8. Pada jenis izin, pilih Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dalam Negeri.
9. Beri tanda centang pada pernyataan deklarasi yang menyatakan kebenaran data dan tanggung jawab pemohon.
10. Klik tombol Lanjut untuk proses berikutnya.
11. Masuk ke tahapan Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di Sistem K/L.
12. Sistem akan otomatis dialihkan ke platform regalkes.kemkes.go.id.
13. Pilih menu Izin Edar Notifikasi.
14. Setelah halaman muncul, pilih kategori PKRT melalui panah dropdown.
15. Klik tombol Baru untuk mulai pendaftaran.
16. Pilih Lokal/Dalam Negeri sesuai asal produk.
17. Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar.
18. Unggah surat permohonan dalam format PDF.
19. Lengkapi data administrasi yang diminta pada sistem.
20. Upload seluruh persyaratan dokumen, seperti:
• Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Produksi
• Bukti Kepemilikan atau Pendaftaran Merek (sertifikat atau pending)
• Surat Pernyataan Pelepasan Merek (jika berbeda dari nama pemohon)
• Perjanjian Maklon (jika produksi dilakukan dengan pihak ketiga)
• Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
• Pakta Integritas
• Surat Pernyataan Izin Edar Notifikasi
Pastikan semua dokumen berformat PDF.
21. Isi formulir komposisi produk lalu unggah file formula dan prosedur pembuatan.
22. Jelaskan secara ringkas deskripsi setiap bahan baku yang digunakan.
23. Unggah spesifikasi bahan baku dalam format PDF.
24. Upload hasil uji laboratorium dan sertifikat bahan yang digunakan.
25. Lengkapi form kemasan seperti ukuran, jenis material, dan kategori kemasan.
26. Unggah dokumen teknis spesifikasi kemasan (wadah dan penutup).
27. Isi form parameter uji seperti standar, hasil pemeriksaan, serta tanda tangan Penanggung Jawab Teknis atau QC/Laboratorium.
28. Upload lampiran Certificate of Analysis (CoA) produk final.
29. Masukkan data stabilitas produk: metode pengujian, hasil uji, dan estimasi masa kedaluwarsa.
30. Input contoh kode produksi sekaligus arti atau penjelasan makna setiap karakter dalam kode tersebut.
31. Unggah desain label atau penandaan produk sesuai ketentuan labeling PKRT.
32. Upload dokumen tambahan atau data pendukung lainnya jika diperlukan.
33. Klik Simpan lalu tunggu sistem menerbitkan SPB (Surat Perintah Bayar).
34. Selanjutnya lakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum dan unggah bukti pembayaran ke sistem.
35. Periksa perkembangan status permohonan secara berkala melalui dashboard akun.
36. Setelah izin disetujui, dokumen Izin Edar PKRT dapat diunduh melalui OSS.
Berapa Lama Proses Registrasi PKRT
Durasi proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan kategori risiko produk.
Berikut estimasi umum:
• Proses 10 hari kerja dari upload bukti bayar
• Perbaikan 1-5 hari kerja
Namun proses dapat lebih cepat jika dokumen dan formulasi lengkap sejak awal. Sebaliknya, proses dapat lebih lama jika:
• Dokumen tidak lengkap
• Ada kesalahan label
• Formulasi tidak sesuai standar
• Salah kategori risiko
Pelaku usaha yang ingin memasukkan produk ke marketplace atau retail sering memerlukan izin PKRT dalam waktu cepat. Karena itu, perencanaan sejak awal menjadi langkah strategis sebelum produksi massal.
Dampak Jika Menjual Produk PKRT Tanpa Izin
Banyak pelaku usaha memproduksi sabun, pewangi, atau deterjen dan langsung menjualnya tanpa izin. Padahal, menjual PKRT tanpa registrasi resmi memiliki konsekuensi hukum.
Berikut beberapa risikonya:
1. Penarikan Produk dari Marketplace dan Toko Offline
Marketplace seperti Shopee Mall, TikTok Shop Mall, dan Tokopedia Official Store kini mewajibkan nomor izin edar untuk kategori PKRT. Tanpa izin, listing dapat ditolak atau dihapus.
2. Sanksi Administratif dan Denda
Pemerintah berhak mengenakan sanksi bagi pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa izin edar.
3. Kehilangan Legalitas Merek atau Branding
Produk tanpa legalitas sulit masuk retail besar, e-commerce premium, atau ekspor.
4. Penghentian Produksi oleh Instansi Terkait
Jika produk terbukti membahayakan konsumen, pabrik atau tempat produksi dapat diberhentikan.
5. Gugatan Konsumen atau Hukum Perdata
Jika ada konsumen yang mengalami kerugian akibat produk, produsen dapat dikenai tuntutan hukum.
Intinya:
Menjual PKRT tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko merugikan bisnis dalam jangka panjang.
Hubungi tim ahli PERMATAMAS untuk konsultasi GRATIS sebelum mendaftar.
Klik WhatsApp: https: hubungi admin sekarang
Konsultasi Gratis
PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan PKRT?
PKRT adalah singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu produk kesehatan yang digunakan untuk mencegah penyakit, menjaga kebersihan, dan meningkatkan kualitas higienitas di lingkungan rumah tangga tanpa harus diawasi tenaga medis.
2. Apakah semua produk pembersih rumah tangga wajib memiliki izin PKRT?
Ya. Produk yang termasuk kategori PKRT wajib memiliki Izin Edar Kemenkes sebelum dapat diedarkan atau dijual di marketplace, retail modern, atau ekspor.
3. Instansi mana yang berwenang mengeluarkan izin PKRT?
Legalitas PKRT dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui sistem REGALKES dan terhubung dengan OSS RBA.
4. Contoh produk yang termasuk PKRT apa saja?
Beberapa contoh produk PKRT antara lain: cairan disinfektan, pembersih lantai, antiseptik, hand sanitizer, pengharum ruangan, desinfektan spray, dan produk kebersihan lainnya.
5. Berapa lama proses penerbitan izin edar PKRT?
Durasi proses dapat bervariasi antara 10 hari kerja, tergantung lengkap tidaknya dokumen, formula produk, dan hasil verifikasi sistem.
6. Apakah usaha rumahan boleh mendaftarkan PKRT?
Boleh. Selama memiliki NIB, dokumen teknis, dan fasilitas produksi sesuai standar, usaha mikro atau maklon tetap bisa mengurus izin PKRT.
7. Bagaimana cara mengecek izin PKRT?
Izin PKRT dapat dicek melalui sistem regalkes.kemkes.go.id, fitur cek legalitas, atau melalui OSS dengan login menggunakan akun pemohon.
8. Apakah maklon PKRT diperbolehkan?
Ya, maklon diperbolehkan selama dilengkapi perjanjian maklon, bukti sertifikasi fasilitas produksi, dan dokumen penanggung jawab teknis.
9. Apakah Permatamas dapat membantu proses izin PKRT?
Tentu. PERMATAMAS menyediakan layanan konsultasi, penyusunan dokumen, pendampingan OSS & Regalkes, hingga izin PKRT resmi terbit tanpa revisi berulang.
