Syarat Biaya dan Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Biaya dan Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Bagi perusahaan yang memproduksi atau menjual produk kebersihan dan kesehatan rumah tangga, memiliki izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan merupakan langkah penting sebelum produk dipasarkan secara luas. Izin ini menjadi bukti bahwa produk telah melalui proses evaluasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai syarat yang harus dipenuhi, biaya resmi yang perlu dibayarkan, hingga tahapan pengajuan izin edar PKRT melalui sistem online.

Padahal, jika seluruh dokumen dipersiapkan sejak awal, proses pengurusan dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko revisi selama evaluasi.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari syarat izin edar PKRT, biaya resmi terbaru, serta langkah-langkah pengajuan izin edar PKRT Kemenkes secara lengkap.

Apa Itu Izin Edar PKRT?

PKRT atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga adalah berbagai produk yang digunakan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan sanitasi di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum.

Contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:

  • Pembersih lantai.
  • Disinfektan.
  • Pembersih toilet.
  • Pengharum ruangan.
  • Pembasmi serangga rumah tangga.
  • Pembersih kaca.
  • Sabun cuci piring.
  • Produk sanitasi rumah tangga lainnya.

Sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia, produk-produk tersebut wajib memperoleh izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Salah satu faktor yang menentukan cepat atau lambatnya proses pengajuan adalah kelengkapan dokumen.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah tersedia sebelum melakukan registrasi.

1. Memiliki Badan Usaha yang Legal

Pemohon harus memiliki badan usaha yang sah secara hukum, seperti:

  • PT (Perseroan Terbatas)
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • PT Perorangan

Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI perusahaan harus sesuai dengan kegiatan usaha dan jenis produk yang akan didaftarkan.

2. Merek Produk Sudah Didaftarkan

Produk yang akan diajukan izin edar sebaiknya telah memiliki perlindungan merek.

Minimal perusahaan sudah memiliki:

  • Bukti permohonan pendaftaran merek.
  • Tanda terima pendaftaran merek dari DJKI.

Langkah ini penting untuk melindungi identitas produk sekaligus meningkatkan nilai bisnis di masa depan.

3. Menyiapkan Dokumen Permohonan

Beberapa dokumen administrasi yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Formulir permohonan izin edar.
  • Surat pernyataan integritas.
  • Surat pernyataan keaslian dokumen.
  • Surat pernyataan terkait sistem notifikasi.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori produk.

Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses evaluasi.

4. Menyusun Data Teknis Produk

Selain dokumen perusahaan, data teknis produk juga menjadi bagian penting dalam proses registrasi.

Data yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Formula atau komposisi produk.
  • Fungsi produk.
  • Spesifikasi bahan baku.
  • Informasi keamanan produk.
  • Data masa simpan produk.

Semua informasi tersebut harus disusun secara jelas dan konsisten.

5. Menyiapkan Alur Produksi

Perusahaan perlu menunjukkan bagaimana proses pembuatan produk dilakukan.

Dokumen ini biasanya mencakup:

  • Tahapan produksi.
  • Penggunaan bahan baku.
  • Proses pencampuran.
  • Pengemasan.
  • Penyimpanan produk jadi.

Tujuannya untuk memastikan proses produksi dilakukan secara terkendali.

6. Memiliki Hasil Uji Laboratorium

Hasil pengujian laboratorium menjadi salah satu syarat penting dalam registrasi PKRT.

Jenis pengujian dapat berbeda tergantung kategori produk yang diajukan.

Beberapa contoh pengujian meliputi:

  • Uji efektivitas.
  • Uji stabilitas.
  • Uji iritasi.
  • Uji mutu produk.

Pengujian ini bertujuan memastikan produk aman digunakan oleh masyarakat.

7. Menyiapkan Label Produk

Label atau penandaan produk harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang biasanya dicantumkan meliputi:

  • Nama produk.
  • Fungsi produk.
  • Komposisi.
  • Cara penggunaan.
  • Peringatan penggunaan.
  • Identitas produsen.

Label yang tidak sesuai sering menjadi penyebab revisi dalam proses evaluasi.

8. Memiliki Penanggung Jawab Teknis (PJT)

Perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab Teknis yang memenuhi persyaratan kompetensi.

Umumnya PJT memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Farmasi atau bidang terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Biaya dan Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Syarat Biaya dan Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Biaya Resmi Izin Edar PKRT Kemenkes

Selain menyiapkan dokumen, perusahaan juga perlu memahami biaya resmi yang harus dibayarkan kepada negara.

Biaya tersebut dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Besarnya biaya bergantung pada tingkat risiko produk.

PKRT Kelas I (Risiko Rendah)

Contoh produk:

  • Kapas.
  • Tisu kesehatan tertentu.

Tarif PNBP:

Rp1.000.000

PKRT Kelas II (Risiko Sedang)

Contoh produk:

  • Detergen.
  • Sabun cuci piring.
  • Pembersih rumah tangga tertentu.

Tarif PNBP:

Rp2.000.000

PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)

Contoh produk:

  • Pestisida rumah tangga.
  • Produk dengan tingkat risiko lebih tinggi.

Tarif PNBP:

Rp3.000.000

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya resmi pemerintah dan belum termasuk kebutuhan lain seperti pengujian laboratorium, penggunaan PJT, maupun jasa konsultan apabila menggunakan pendampingan pihak ketiga.

Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Setelah seluruh persyaratan siap, perusahaan dapat mulai melakukan pengajuan melalui OSS.

1. Login ke Sistem OSS

Langkah pertama adalah masuk ke akun OSS perusahaan.

Pastikan:

  • NIB sudah aktif.
  • Data perusahaan telah lengkap.
  • KBLI sesuai dengan produk yang akan didaftarkan.

2. Memilih Menu PB-UMKU

Setelah berhasil login, pilih menu PB-UMKU atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Pada tahap ini sistem akan menyesuaikan layanan dengan KBLI perusahaan.

3. Memilih Pengajuan PKRT Dalam Negeri

Selanjutnya pilih jenis pengajuan sesuai kategori produk.

Untuk produk yang diproduksi sendiri di Indonesia, pilih pengajuan PKRT Dalam Negeri.

4. Memilih Menu Izin Edar

Setelah kategori dipilih, lanjutkan ke menu pengajuan izin edar.

Di sinilah proses registrasi produk dimulai.

5. Mengisi Data Produk

Perusahaan wajib melengkapi informasi seperti:

  • Nama produk.
  • Nama merek.
  • Komposisi.
  • Fungsi produk.
  • Bentuk sediaan.
  • Data produksi.

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen pendukung.

6. Upload Dokumen Persyaratan

Tahap berikutnya adalah mengunggah seluruh dokumen yang telah dipersiapkan.

Dokumen biasanya mencakup:

  • NIB.
  • Dokumen merek.
  • Hasil uji laboratorium.
  • Data formula.
  • Label produk.
  • Surat pernyataan.

7. Mengajukan Permohonan

Jika seluruh data sudah lengkap, klik tombol proses untuk mengirimkan permohonan ke sistem Kementerian Kesehatan.

8. Menerima Surat Perintah Bayar

Setelah pengajuan diterima, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB).

Dokumen ini berisi informasi biaya PNBP yang harus dibayarkan.

9. Melakukan Pembayaran PNBP

Pembayaran dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan sistem.

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti transaksi dengan baik.

10. Upload Bukti Pembayaran

Bukti pembayaran kemudian diunggah ke sistem sebagai bagian dari proses verifikasi.

11. Menunggu Evaluasi Kemenkes

Setelah pembayaran diverifikasi, evaluator Kementerian Kesehatan akan memeriksa:

  • Dokumen administrasi.
  • Data teknis produk.
  • Hasil pengujian laboratorium.
  • Kesesuaian label.

Proses evaluasi umumnya berlangsung sekitar 10 hari kerja apabila dokumen lengkap.

12. Download Izin Edar PKRT

Apabila seluruh tahapan disetujui, izin edar PKRT akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun OSS perusahaan.

Produk kini telah memiliki legalitas untuk dipasarkan di Indonesia.

Percayakan Pengurusan Izin Edar PKRT kepada PERMATAMAS

Mengurus izin edar PKRT membutuhkan pemahaman yang baik mengenai regulasi, dokumen teknis, pengujian laboratorium, hingga proses registrasi melalui OSS dan Kementerian Kesehatan. Kesalahan kecil dalam penyusunan dokumen sering kali menyebabkan revisi yang memperlambat proses penerbitan izin.

PERMATAMAS hadir sebagai Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT yang telah berpengalaman sejak tahun 2011. Hingga saat ini, lebih dari 2.000 izin edar PKRT Kemenkes telah berhasil terbit melalui pendampingan tim kami. Seluruh portofolio dan daftar klien dapat Anda lihat sebagai bukti pengalaman dan kredibilitas layanan kami.

Sebagai bentuk komitmen kepada klien, PERMATAMAS juga memberikan garansi 100% uang kembali apabila terjadi kegagalan yang disebabkan oleh kesalahan tim kami. Dengan pengalaman panjang dan sistem kerja yang terstruktur, kami siap membantu mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran merek, pengujian laboratorium, penyediaan PJT, hingga izin edar PKRT resmi terbit dari Kementerian Kesehatan.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa biaya resmi izin edar PKRT Kemenkes?

Biaya resmi PNBP berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp3.000.000 tergantung kelas risiko produk yang didaftarkan.

2. Apakah merek harus didaftarkan sebelum mengurus PKRT?

Sebaiknya ya. Minimal perusahaan telah memiliki bukti permohonan pendaftaran merek yang sesuai dengan kategori produk.

3. Apakah hasil uji laboratorium wajib untuk izin edar PKRT?

Ya. Hasil pengujian laboratorium merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan dalam proses evaluasi produk.

4. Berapa lama proses izin edar PKRT?

Apabila dokumen lengkap, proses evaluasi umumnya dapat berlangsung sekitar 10 hari kerja setelah pembayaran dan verifikasi administrasi selesai.

5. Mengapa menggunakan jasa PERMATAMAS untuk pengurusan PKRT?

PERMATAMAS telah berpengalaman sejak tahun 2011 dan membantu lebih dari 2.000 izin edar PKRT terbit. Selain itu tersedia garansi 100% uang kembali apabila kegagalan terjadi akibat kesalahan tim PERMATAMAS.

Jasa Pendaftaran Merek HKIJasa Pendaftaran Merek HKI

Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia adalah perusahaan konsultan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin edar PKRT.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555

Copyright @2021 –  Support Dokter Website