Syarat Lengkap Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti cairan pembersih, disinfektan, tisu basah, pengharum ruangan, dan berbagai produk kebersihan rumah tangga lainnya wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum dapat beredar di pasaran. Kepemilikan izin edar menjadi bentuk jaminan bahwa produk tersebut aman digunakan, memenuhi standar mutu, dan telah melalui proses evaluasi yang sesuai ketentuan pemerintah.
Bagi pelaku usaha, memahami dan memenuhi syarat izin edar PKRT Kemenkes merupakan langkah strategis agar kegiatan usaha berjalan legal, profesional, dan dipercaya konsumen. Salah satu syarat utama adalah memiliki badan usaha berbentuk CV atau PT yang telah berdiri secara resmi. Selain itu, setiap produk yang diajukan juga harus memiliki merek dagang yang sudah didaftarkan di DJKI. Beberapa dokumen penting lainnya meliputi formulir pengajuan izin edar PKRT dari Kemenkes, surat pernyataan integritas, keaslian dokumen, pelepasan hak merek, data formula produk, hasil uji stabilitas, hingga sertifikat analisis bahan baku (CoA).
Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan membahas secara tuntas apa itu izin edar PKRT, mengapa izin ini sangat penting bagi pelaku usaha, siapa saja yang wajib mengurusnya, serta bagaimana langkah-langkah pengajuan yang benar sesuai prosedur Kemenkes. Dengan memahami seluruh persyaratan dan prosesnya, pelaku usaha dapat memastikan produknya terdaftar secara sah, mudah diterima di pasaran, dan terlindungi dari potensi sanksi hukum di kemudian hari.
Apa Itu Izin Edar PKRT Kemenkes dan Mengapa Penting untuk Pelaku Usaha
Izin edar PKRT Kemenkes adalah bentuk persetujuan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa suatu produk perbekalan kesehatan rumah tangga aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tanpa izin ini, produk tidak boleh beredar secara legal di pasar Indonesia.
Mengapa izin ini penting?
Karena izin edar bukan sekadar formalitas — tetapi bukti bahwa produk Anda telah melalui proses penilaian keamanan dan kualitas sesuai regulasi. Dengan memiliki izin edar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan nilai merek di mata distributor maupun konsumen. Contohnya, cairan pembersih atau antiseptik tanpa izin edar bisa ditarik dari peredaran, bahkan pemilik usaha bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan Kemenkes.
Siapa yang Wajib Mengurus Izin Edar PKRT ke Kemenkes
Sebelum sebuah produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) beredar di pasaran, ada serangkaian ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Ketentuan ini dibuat oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap produk yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Tanpa adanya izin edar, produk PKRT dianggap belum melalui proses verifikasi resmi dari Kementerian Kesehatan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen.
Proses pengurusan izin edar PKRT juga merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan etika bagi pelaku usaha, baik produsen lokal maupun importir. Melalui izin ini, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa produknya telah memenuhi regulasi yang berlaku, sekaligus membangun kepercayaan di mata konsumen dan mitra bisnis.
Termasuk di dalamnya:
– Perusahaan manufaktur produk pembersih, desinfektan, cairan antiseptik, dan sejenisnya.
– Importir yang membawa produk PKRT dari luar negeri untuk dijual kembali.
– UMKM yang membuat produk kebersihan rumah tangga dalam skala kecil.
Bahkan usaha rumahan yang ingin menembus pasar ritel besar seperti supermarket atau marketplace nasional juga harus memiliki izin edar PKRT.
Tanpa izin, produk akan sulit masuk ke jaringan distribusi besar dan bisa ditolak oleh platform e-commerce. Jadi, siapa pun yang ingin memasarkan produk PKRT secara profesional wajib memahami mekanisme pengurusannya agar tidak terhambat di kemudian hari.

Kapan Waktu yang Tepat Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes
Waktu terbaik untuk mengurus izin edar adalah sebelum produk dipasarkan.
Proses pengajuan bisa dimulai begitu formulasi produk dan desain kemasan telah final.
Mengapa harus lebih awal?
Karena masa proses verifikasi dari Kemenkes memerlukan waktu sekitar 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas produk. Jika Anda menunda, distribusi bisa tertunda dan menyebabkan kerugian bisnis.
Selain itu, pengajuan izin PKRT juga bisa dilakukan untuk produk yang mengalami perubahan formulasi, kemasan, alamat pabrik, atau nama dagang.
Dengan kata lain, izin edar harus selalu diperbarui agar tetap valid dan sesuai data terbaru.
Di Mana Proses Pengajuan Izin Edar PKRT Kemenkes Dilakukan
Proses pengajuan izin dilakukan secara online melalui sistem e-Registration Kemenkes.
Pelaku usaha harus memiliki akun resmi di portal Kemenkes dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan. Namun, untuk pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital atau belum memiliki tim regulatori internal, proses ini bisa terasa rumit. Mulai dari penyiapan dokumen, pengisian formulir, hingga komunikasi dengan pihak Kemenkes memerlukan ketelitian dan pengalaman.
Oleh karena itu, banyak perusahaan mempercayakan proses ini kepada konsultan resmi seperti PERMATAMAS, yang telah berpengalaman mengurus izin PKRT hingga tuntas.
Dengan bantuan profesional, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan minim kesalahan administrasi.
Syarat Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Mengurus Izin Edar PKRT
Untuk mengurus izin edar PKRT, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib dipersiapkan oleh pelaku usaha agar proses pengajuan dapat berjalan lancar. Perusahaan harus berbentuk badan usaha resmi seperti CV atau PT yang telah memiliki legalitas lengkap. Selain itu, merek dagang yang tercantum pada produk minimal sudah didaftarkan di DJKI.
Berikut syarat untuk mengajukan izin edar PKRT Kemenkes :
- Perusahaan wajib berbentuk badan usaha seperti CV, PT, ataupun PT Perorangan yang telah didirikan secara resmi.
- Merek dagang setidaknya telah diajukan pendaftarannya secara resmi di DJKI.
- Formulir resmi pengajuan permohonan izin edar PKRT dari Kemenkes.
- Dokumen Surat Pernyataan Integritas dan Kebenaran Fakta.
- Pernyataan tertulis mengenai keaslian seluruh dokumen yang diserahkan.
- Surat Pernyataan Kesediaan untuk Proses Notifikasi Izin Edar.
- Dokumen Surat Pelepasan Hak atas Merek Dagang yang telah terdaftar melalui layanan jasa pendaftaran merek.
- Data lengkap mengenai komposisi atau formula produk yang diajukan.
- Uraian mendetail mengenai tahapan dan prosedur produksi produk.
- Laporan hasil pengujian stabilitas terhadap produk untuk memastikan mutu dan daya tahan.
- Sertifikat Analisis (CoA) untuk setiap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
- Dokumen hasil uji laboratorium atas produk akhir sebelum diedarkan.
- Rincian informasi yang tercantum pada label atau penandaan produk.
- Desain tampilan label atau contoh penandaan pada kemasan produk.
- Tenaga Penanggung Jawab Teknis (PJT) dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma III Farmasi.
Semua dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas Kemenkes. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan data, pengajuan akan dikembalikan untuk diperbaiki, sehingga memperlambat proses. PERMATAMAS membantu memastikan setiap dokumen sesuai dengan standar Kemenkes agar peluang disetujuinya izin menjadi lebih besar dan cepat.
Bagaimana Langkah Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes dari Awal Hingga Terbit
Langkah mengurus izin edar PKRT ke Kementerian Kesehatan dimulai dengan memastikan bahwa pelaku usaha telah memiliki badan hukum yang sah seperti CV, PT, atau PT Perorangan. Setelah itu, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen administrasi dan teknis, termasuk formulir pendaftaran, surat pernyataan, serta data pendukung produk seperti spesifikasi, komposisi, dan hasil uji laboratorium jika diperlukan.
Seluruh dokumen tersebut kemudian diajukan melalui sistem online e-Registration Kemenkes untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh petugas. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Kemenkes akan menerbitkan nomor notifikasi atau izin edar resmi yang menandakan bahwa produk PKRT tersebut sudah layak dan sah dipasarkan di wilayah Indonesia.
Secara garis besar, berikut langkah-langkah pengurusan izin edar PKRT Kemenkes:
1. Konsultasi awal — memahami jenis produk dan menentukan kategori PKRT.
2. Persiapan dokumen — mengumpulkan seluruh berkas administratif dan teknis.
3. Registrasi akun e-Registration Kemenkes.
4. Pengisian data produk dan unggah dokumen.
5. Proses verifikasi dan evaluasi oleh petugas Kemenkes.
6. Penerbitan nomor izin edar resmi.
Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, waktu proses bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Namun, bila ada koreksi atau klarifikasi tambahan, waktu bisa bertambah beberapa hari.
PERMATAMAS memastikan semua tahap berjalan lancar tanpa revisi berulang. Tim berpengalaman akan mendampingi dari pengisian data hingga izin resmi diterbitkan.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT PERMATAMAS
PERMATAMAS adalah konsultan resmi yang spesialis mengurus izin edar PKRT Kemenkes, berlokasi di Kota Bekasi dan melayani klien di seluruh Indonesia.
Dengan pengalaman lebih dari 1500 izin edar PKRT Kemenkes terbit melalui jasa kami, PERMATAMAS telah dipercaya oleh ratusan perusahaan dari berbagai skala usaha.
Mengapa memilih PERMATAMAS?
– Tim ahli hukum dan regulatori berpengalaman.
– Proses cepat dan transparan.
– Laporan progres real-time.
– Pendampingan hingga izin resmi terbit.
PERMATAMAS tidak hanya sekadar membantu administrasi, tapi juga memberikan edukasi dan konsultasi gratis agar pelaku usaha memahami sepenuhnya pentingnya legalitas produk.
Kami percaya, izin yang benar adalah fondasi utama bisnis yang kuat.
Dengan memahami syarat, prosedur, dan peran konsultan profesional seperti PERMATAMAS, Anda bisa mengurus izin edar PKRT Kemenkes dengan mudah, cepat, dan pasti.
Legalitas bukan beban, melainkan investasi jangka panjang yang akan membawa produk Anda lebih dipercaya pasar dan siap berkembang secara nasional.
Hubungi Kami Sekarang
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417
“PERMATAMAS – Peduli Legalitas, Tumbuh Bersama Pengusaha Indonesia.”
