Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB – Sertifikasi CPPKRTB merupakan tahapan penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan proses produksinya sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. CPPKRTB sendiri merupakan singkatan dari Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik, yaitu standar produksi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menjamin bahwa produk PKRT aman digunakan masyarakat. Dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan menunjukkan komitmen dalam
menjaga mutu, keamanan, dan konsistensi hasil produksinya.
Proses pengurusan sertifikasi CPPKRTB tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi brand dan kepercayaan konsumen. Usaha yang telah memiliki sertifikat ini cenderung lebih dipercaya karena proses produksinya telah memenuhi pedoman praktik yang baik. Selain itu, sertifikasi CPPKRTB juga menjadi syarat utama ketika pelaku usaha ingin mengajukan izin edar PKRT ke Kemenkes.

Karena sertifikasi ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan, maka seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dan menyeluruh. Mulai dari pengecekan fasilitas produksi, dokumentasi, hingga uji kesesuaian standar. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami persyaratan dan prosedur CPPKRTB agar prosesnya berjalan lancar dan tidak mengalami penolakan.

| baca juga : Cara Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes Terbaru

Pengertian Sertifikasi CPPKRTB

Sertifikasi CPPKRTB adalah pengakuan resmi dari Kemenkes bahwa sebuah fasilitas produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) telah memenuhi standar Cara Pembuatan PKRT yang Baik. Standar ini mencakup seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku, peralatan, sanitasi, proses pembuatan, hingga penyimpanan produk. Dengan terpenuhinya standar tersebut, maka produk PKRT yang dihasilkan dianggap aman, higienis, serta layak untuk diedarkan. Banyak pelaku usaha yang sambil menyiapkan sertifikasi ini juga melengkapi legalitas lain seperti menggunakan layanan jasa daftar merek agar identitas produknya terlindungi secara hukum.

Sertifikasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan kualitas produk seperti pembersih rumah tangga, desinfektan, pengharum ruangan, dan berbagai jenis PKRT lainnya. Tanpa sertifikat CPPKRTB, pabrik atau produsen tidak dapat melanjutkan proses untuk mengurus izin edar di Kemenkes. Artinya, kehadiran sertifikat ini merupakan tahap awal sebelum produk benar-benar dapat masuk ke pasar Indonesia.

Selain itu, sertifikasi CPPKRTB membantu pelaku usaha menata sistem produksi agar lebih tertib dan terstandarisasi. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan produksi, mengontrol kualitas dengan lebih baik, serta meningkatkan efisiensi operasional. Hal inilah yang menjadikan sertifikasi CPPKRTB tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan.

| baca juga : Syarat Lengkap Mengurus Izin Edar PKRT Kemenkes

Dasar Hukum Sertifikasi CPPKRTB

Sertifikasi CPPKRTB memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya wajib dipatuhi oleh seluruh produsen PKRT di Indonesia. Kementerian Kesehatan menetapkan standar produksi yang harus diikuti agar hasil produk aman dan memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat. Banyak pelaku usaha yang, selain mengurus sertifikasi ini, juga melengkapi legalitas lain seperti menggunakan layanan jasa sertifikasi halal untuk memastikan produknya semakin dipercaya pasar. Melalui regulasi CPPKRTB, pemerintah memastikan bahwa setiap PKRT yang beredar memiliki jaminan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa dasar hukum yang mengatur penerapan CPPKRTB antara lain:
• Peraturan Menteri Kesehatan terkait produksi PKRT
• Pedoman Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik
• Ketentuan teknis tentang inspeksi fasilitas produksi

Regulasi tersebut menjadi panduan resmi dalam mengatur seluruh proses produksi PKRT. Mulai dari pemilihan lokasi pabrik, kebersihan lingkungan, alur proses pembuatan, hingga pengawasan mutu. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa sistem yang diterapkan sesuai dengan standar nasional dan dapat diterima oleh Kemenkes saat mengajukan sertifikasi CPPKRTB.

Selain itu, aturan hukum ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar standar kualitas produk tidak menurun seiring berjalannya waktu. Dengan demikian, industri PKRT di Indonesia dapat berkembang secara sehat dan tetap mengutamakan keamanan konsumen.

| baca juga :  Syarat Izin Edar PKRT Kemenkes

Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Untuk dapat mengurus sertifikasi CPPKRTB, pelaku usaha perlu memahami bahwa proses ini tidak hanya sebatas kelengkapan dokumen, tetapi juga kesiapan fasilitas produksi. Kemenkes memiliki standar khusus yang harus dipenuhi agar sebuah fasilitas dinyatakan layak menjalani audit dan inspeksi. Bagi pelaku usaha yang baru membangun badan usaha melalui layanan jasa pengurusan PT/CV, penyiapan struktur legal yang rapi akan sangat membantu dalam memenuhi ketentuan pemerintah sejak awal pengajuan.

Selain kesiapan teknis, pemohon juga perlu memastikan bahwa sistem manajemen produksi telah berjalan dengan baik. Mulai dari pencatatan, standar operasional, hingga kontrol kualitas harus sudah dipersiapkan. Pelaku usaha yang juga menangani produksi alat kesehatan seringkali melengkapi proses ini bersamaan dengan layanan jasa pengurusan alkes untuk memastikan kebutuhan regulasi terpenuhi secara menyeluruh. Dengan persiapan yang matang, proses pengurusan sertifikasi CPPKRTB akan berjalan lebih mudah tanpa hambatan administratif.

Persyaratan Sertifikasi CPPKRTB

• Foto Copy Legalitas Perusahaan PT/CV
• Foto Copy Sertifikat Produksi PKRT/NIB
• Fotokopy KTP Direktur
• Data Penanggungjawab Teknis Ijazah, KTP, MoU, Surat Pernyataan Full Time PJT
• Izin Edar Kemenkes RI PKD
• Standar Operasional Prosedur Pedoman Mutu
• Standar Operasional Prosedur Audit Internal
• Standar Operasional Prosedur Daftar Induk Dokumen
• Standar Operasional Prosedur Manajemen
• Standar Operasional Prosedur General Affair
• Standar Operasional Prosedur Perizinan
• Standar Operasional Prosedur Engineering
• Standar Operasional Prosedur Marketing
• Standar Operasional Prosedur Produksi
• Standar Operasional Prosedur Quality Control
• Standar Operasional Prosedur Quality Assurance
• Standar Operasional Prosedur R&D
• Standar Operasional Prosedur Gudang Produk Jadi serta Gudang Bahan Baku
• Standar Operasional Prosedur HRD
• Standar Operasional Prosedur Pembelian
• Standar Operasional Prosedur PPIC

| baca juga : Apa Itu Izin PKRT

Biaya Resmi Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Biaya resmi untuk mengurus Sertifikasi CPPKRTB di Kementerian Kesehatan saat ini sebesar Rp 3.000.000. Biaya tersebut merupakan ketetapan pemerintah dan menjadi bagian dari proses penilaian serta inspeksi fasilitas produksi. Pelaku usaha wajib membayar biaya ini sebagai bagian dari evaluasi kelayakan pabrik sebelum mendapatkan sertifikat resmi.

Penting untuk dipahami bahwa biaya tersebut tidak termasuk persiapan internal seperti pembenahan fasilitas, pembuatan dokumen, atau konsultasi teknis apabila perusahaan membutuhkan pendampingan profesional. Namun secara umum, biaya resmi Rp 3.000.000 adalah komponen utama yang wajib dipenuhi dalam proses sertifikasi CPPKRTB di Kemenkes.

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB

Proses mengurus Sertifikasi CPPKRTB pada dasarnya membutuhkan pemahaman mendalam mengenai alur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa fasilitas produksi serta sistem manajemen telah memiliki kesiapan awal sebelum mengajukan permohonan. Kesiapan ini tidak hanya terbatas pada sarana fisik, tetapi juga pada kelengkapan administrasi seperti dokumen legalitas, standar operasional, dan catatan aktivitas produksi. Bahkan, bagi pelaku usaha yang juga membutuhkan layanan jasa hak cipta untuk melindungi produk atau konten kreatif mereka, kemampuan dalam mengatur dokumentasi dengan baik menjadi nilai tambah penting agar proses perizinan dan perlindungan hukum berjalan selaras.

Dengan memahami alur besar pengurusan, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan administratif yang berpotensi memperlambat proses penilaian. Proses pengajuan sertifikasi CPPKRTB umumnya melibatkan serangkaian verifikasi dokumen hingga inspeksi lapangan oleh tim Kemenkes untuk memastikan bahwa calon pemegang sertifikat benar-benar memenuhi standar produksi yang berlaku. Pemeriksaan ini biasanya mencakup kebersihan fasilitas, kelayakan peralatan, alur proses produksi, serta kejelasan penanggung jawab teknis. Pemahaman yang matang mengenai aspek-aspek tersebut membuat pelaku usaha lebih siap saat menghadapi audit.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk menyiapkan seluruh dokumen beserta bukti pendukung jauh sebelum pendaftaran dilakukan. Dokumen seperti SOP, pedoman mutu, dan rekaman kegiatan produksi menjadi unsur yang sering kali menjadi sorotan tim verifikator. Pengurusan sertifikasi CPPKRTB akan berjalan jauh lebih lancar apabila pemohon memahami tahapan umum yang akan dihadapi, mulai dari pengajuan awal, verifikasi, koreksi dokumen jika diperlukan, hingga tahap final berupa penerbitan sertifikat. Dengan persiapan yang baik, pelaku usaha bukan hanya mempermudah proses sertifikasi, tetapi juga meningkatkan standar internal perusahaan, layaknya ketika mengurus perlindungan melalui layanan jasa hak cipta yang memerlukan dokumentasi yang tertib dan valid.

| baca juga : 7 Penyebab Izin Edar PKRT Kemenkes Ditolak

Cara Mengurus Sertifikasi CPPKRTB di Kemenkes

1. Masuk ke Akun OSS RBA
Akses terlebih dahulu akun OSS Anda melalui laman resmi OSS. Setelah berhasil login, pilih menu “PB UMKM”, kemudian klik “Permohonan Baru”, dan lanjutkan ke bagian “Proses Perizinan Berusaha UMKM” untuk memulai pengajuan.

2. Mulai Pengajuan Perizinan
Pada halaman permohonan, klik “Ajukan perizinan berusaha UMKM”. Selanjutnya, pilih jenis perizinan CPPKRTB sebagai kategori yang ingin Anda urus, lalu tekan “Lanjut” untuk berpindah ke tahap berikutnya.

3. Integrasi ke Sistem Seralkes Kemenkes
Setelah memilih jenis perizinan, sistem OSS akan mengarahkan Anda ke halaman pemenuhan persyaratan Kementerian/Lembaga. Pada tahap ini, Anda akan otomatis terhubung ke sistem Seralkes Kemenkes. Masuk ke menu “CPAKB/CPPKRTB/CDAKB”, kemudian buat permohonan baru sesuai arahan yang tersedia dalam sistem.

4. Mengisi dan Mengunggah Dokumen Persyaratan
Silakan unduh seluruh formulir dan dokumen yang dibutuhkan dari menu pengumuman OSS RBA atau langsung melalui Seralkes. Lengkapi formulir tersebut, siapkan dokumen pendukung termasuk denah fasilitas produksi, kemudian unggah semuanya melalui sistem Seralkes sesuai format yang dipersyaratkan.

5. Proses Pemeriksaan dan Audit Sarana
Periksa status permohonan secara berkala dan pastikan Anda membaca setiap catatan atau koreksi yang diberikan petugas melalui fitur “lihat catatan dari petugas”. Jika semua dokumen sudah valid, Kemenkes akan menjadwalkan inspeksi lapangan untuk menilai kesiapan dan kesesuaian sarana produksi yang Anda miliki.

6. Penerbitan Sertifikat CPPKRTB
Setelah proses audit dinyatakan lulus dan seluruh ketentuan terpenuhi, sertifikat CPPKRTB akan diterbitkan digital melalui OSS RBA. Anda dapat mengunduh atau mencetak sertifikat tersebut melalui menu “Cetak Perizinan Berusaha UMKM” sebagai arsip resmi perusahaan.

| baca juga : Aspek CPPKRTB Terbaru 2025

Berapa Lama Proses Sertifikasi CPPKRTB

Selain itu, pelaku usaha yang sebelumnya pernah berurusan dengan layanan jasa izin kosmetik umumnya sudah memahami pentingnya kelengkapan dokumen dalam setiap proses perizinan. Hal yang sama berlaku dalam pengajuan Sertifikasi CPPKRTB, di mana waktu proses sangat dipengaruhi oleh kelengkapan berkas dan kesiapan fasilitas produksi. Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan, maka proses penilaian oleh pihak Kemenkes dapat berjalan lebih cepat dan tidak memerlukan pemeriksaan tambahan. Kesiapan awal ini menjadi faktor penting agar permohonan tidak mengalami penundaan karena perbaikan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi.

Secara umum, estimasi waktu proses sertifikasi CPPKRTB adalah sekitar 30 hari kerja, dengan catatan bahwa berkas permohonan lengkap dan memenuhi seluruh syarat yang diminta. Pada beberapa kasus, proses dapat berlangsung lebih lama apabila ditemukan ketidaksesuaian pada saat penilaian, baik dari segi dokumen maupun kondisi fasilitas produksi. Oleh karena itu, memastikan kesiapan sejak awal sangat penting agar proses berjalan ideal sesuai estimasi waktu.

Selain waktu verifikasi administrasi, inspeksi fisik juga dapat memengaruhi durasi proses. Apabila fasilitas dinilai sudah memenuhi standar, maka sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat. Namun jika ditemukan kekurangan, Kemenkes biasanya memberikan waktu perbaikan sehingga memperpanjang durasi keseluruhan. Mengikuti arahan dan standar yang berlaku menjadi kunci agar sertifikasi diterima tanpa hambatan.

| baca juga : Apa Tujuan Utama dari Penerapan CPPKRTB

Masa Berlaku Sertifikat CPPKRTB

Sertifikat CPPKRTB memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Selama periode tersebut, perusahaan wajib mempertahankan standar produksi dan pengelolaan fasilitas sesuai pedoman yang telah disetujui. Pelaku usaha yang sebelumnya pernah menggunakan layanan jasa izin BPOM biasanya sudah memahami pentingnya konsistensi standar ini, karena setiap bentuk perubahan pada proses produksi dapat berdampak pada kepatuhan regulasi. Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan signifikan pada proses atau fasilitas, perusahaan perlu memastikan bahwa perubahan tersebut tetap memenuhi standar CPPKRTB.

Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat harus melakukan perpanjangan untuk menjaga legalitas dan kelayakan produksinya. Proses perpanjangan ini juga memerlukan penilaian ulang untuk memastikan bahwa fasilitas dan sistem manajemen masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menjaga standar secara berkelanjutan, perusahaan dapat memperlancar proses perpanjangan dan menghindari potensi hambatan administratif.

Kendala Umum Proses Sertifikasi CPPKRTB

Dalam proses pengurusan sertifikasi CPPKRTB, pelaku usaha sering menghadapi berbagai kendala yang dapat memperlambat proses. Salah satu hambatan yang paling sering terjadi adalah kurangnya pemahaman terkait standar fasilitas produksi yang telah ditetapkan oleh Kemenkes. Banyak pelaku usaha—termasuk mereka yang sebelumnya terbiasa menggunakan layanan jasa izin herbal untuk legalitas produk—belum mengetahui detail pedoman teknis sehingga persiapannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Akibatnya, proses verifikasi menjadi lebih panjang karena adanya perbaikan atau penyesuaian.

Beberapa kendala umum meliputi:
• Dokumentasi produksi yang belum tertata rapi
• Fasilitas produksi belum memenuhi standar kebersihan
• Ketidaksiapan SDM dalam memahami SOP produksi

Selain itu, kelengkapan dokumen administrasi menjadi faktor lain yang sering menyebabkan permohonan sertifikasi tertunda. Banyak pemohon yang menganggap bahwa proses ini sekadar formalitas, padahal Kemenkes melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap komponen persyaratan. Keterlambatan melengkapi dokumen atau ketidaksesuaian isi formulir bisa membuat tahapan berjalan lebih lama dari estimasi.

Tidak jarang pula fasilitas produksi membutuhkan penyesuaian tambahan setelah dilakukan pra-penilaian atau audit awal. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan antara kondisi aktual dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan disarankan untuk melakukan pengecekan internal secara menyeluruh dan berkala agar proses sertifikasi tidak memerlukan revisi berulang.

| baca juga : Pengertian dan Penjelasan Lengkap Tentang Izin PKRT

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPKRTB

Bagi pelaku usaha yang ingin proses pengurusan sertifikasi berjalan lebih cepat dan efisien, menggunakan jasa pendampingan profesional dapat menjadi solusi yang tepat. Jasa pengurusan CPPKRTB membantu mempersiapkan seluruh aspek penting mulai dari pengecekan fasilitas, penyusunan dokumen, hingga pendampingan pada saat penilaian oleh Kemenkes. Dengan adanya pendamping ahli, pelaku usaha dapat meminimalkan kesalahan serta memastikan seluruh persyaratan telah sesuai sebelum berkas diajukan.

Layanan profesional biasanya meliputi:
1. Konsultasi kesiapan fasilitas dan standar CPPKRTB
2. Pembuatan dan penataan dokumen pendukung sertifikasi
3. Pendampingan proses pendaftaran hingga sertifikat terbit

Menggunakan jasa pengurusan sertifikasi CPPKRTB bukan hanya membantu mempercepat proses, tetapi juga mengoptimalkan persiapan agar sesuai dengan pedoman resmi. Banyak perusahaan memilih opsi ini untuk menghindari potensi penolakan atau revisi berulang yang bisa menghambat waktu produksi.

Dengan pendampingan yang tepat, peluang mendapatkan sertifikat CPPKRTB dalam waktu ideal dapat tercapai dengan lebih mudah dan efisien.

| baca juga : Dasar Hukum Izin Edar PKRT Kemenkes

FAQ Sertifikasi CPPKRTB

1. Apa itu Sertifikasi CPPKRTB?

Sertifikasi CPPKRTB adalah bukti bahwa fasilitas produksi PKRT telah memenuhi standar Cara Pembuatan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang Baik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai syarat wajib sebelum produk PKRT dapat mengurus izin edar.

2. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat CPPKRTB?

Pelaku usaha atau pabrik yang memproduksi produk PKRT seperti pembersih rumah tangga, disinfektan, pengharum ruangan, dan sejenisnya wajib memiliki sertifikat CPPKRTB agar kegiatan produksinya sah secara regulasi.

3. Apakah CPPKRTB berbeda dengan CPAKB atau CDAKB?

Ya, berbeda.
• CPPKRTB untuk produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).
CPAKB untuk Alat Kesehatan.
CDAKB untuk penyalur alat kesehatan.
Masing-masing memiliki persyaratan dan standar berbeda sesuai kategori produknya.

4. Berapa biaya resmi mengurus Sertifikasi CPPKRTB?

Biaya resmi yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah Rp 3.000.000. Biaya ini tidak termasuk penyesuaian sarana produksi atau jasa pendampingan jika diperlukan.

5. Berapa lama proses sertifikasi CPPKRTB?

Estimasi waktu proses adalah sekitar 30 hari kerja jika seluruh dokumen lengkap, fasilitas produksi memenuhi standar, dan tidak ada revisi dari petugas Kemenkes.

6. Apa saja tahapan umum mengurus Sertifikasi CPPKRTB?

Secara garis besar, tahapan meliputi:
1. Login OSS RBA dan membuat permohonan CPPKRTB.
2. Terhubung otomatis ke Seralkes Kemenkes.
3. Mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen.
4. Verifikasi dan koreksi dokumen oleh petugas.
5. Audit lapangan oleh Kemenkes.
6. Penerbitan sertifikat secara elektronik melalui OSS.

7. Apa saja kendala yang sering dialami saat mengurus CPPKRTB?

Beberapa kendala umum antara lain:
• Ketidaksiapan fasilitas produksi sesuai standar.
• Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai format.
• Kurangnya pemahaman terhadap pedoman CPPKRTB.
• Revisi berulang dari petugas karena data belum akurat.

8. Apakah sertifikat CPPKRTB harus diperpanjang?

Ya. Sertifikat CPPKRTB memiliki masa berlaku 5 tahun. Setelah itu, perusahaan harus melakukan pengajuan perpanjangan untuk menjaga legalitas produksi.

9. Apakah bisa mengajukan CPPKRTB tanpa memiliki pabrik?

Tidak. Sertifikat ini hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki fasilitas produksi sesuai standar Kemenkes, termasuk tata letak ruangan, peralatan, dan sistem pengendalian mutu.

10. Apakah jasa konsultan diperlukan dalam proses CPPKRTB?

Tidak wajib, tetapi sangat membantu terutama bagi pelaku usaha baru. Konsultan dapat membantu menata fasilitas, menyiapkan dokumen, serta mendampingi proses audit sehingga mempercepat peluang lolos sertifikasi.

11. Apakah sertifikat langsung bisa digunakan untuk mengurus izin edar PKRT?

Ya. Setelah sertifikat CPPKRTB terbit, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan izin edar PKRT melalui OSS dan Seralkes untuk produk yang ingin dipasarkan.

12. Apakah ada risiko permohonan CPPKRTB ditolak?

Ada. Penolakan biasanya terjadi karena:
• Fasilitas tidak memenuhi standar kebersihan atau tata letak.
• Dokumen kurang lengkap.
• SOP tidak sesuai pedoman.
Namun permohonan dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan.

Konsultasi Gratis

PERMATAMAS INDONESIA
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
WhatsApp: 0857-7763-0555
Telp Kantor: 021-89253417

jasa pengurusan sertifikasi halal

Copyright @2021 –  Support Dokter Website