Tahukah Anda bahwa perusahaan rumah tangga dapat memproduksi alat kesehatan (Alkes) dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Namun tidak semua Alkes dan PKRT dapat diproduksi oleh perusahaan rumah tangga. Sebelum membahas tentang cara urus perizinan PKRT berikut adalah izin Edar yang sudah seringkali diterbitkan oleh Permatamas sebagai jasa pengurusan Izin Edar PKRT :
- Izin Edar Sabun Cuci Piring
- Izin Edar Parfum Laundry
- Izin Edar Handsoap
- Izin Edar Pemutih Pakaian
- Izin Edar Sampo Mobil
- Izin Edar Pembersih Kamar Mandi
- Izin Edar Pembersih Sepatu Dan Tas
- Izin Edar Semir Ban
- Izin Edar Semir Sepatu
- Izin Edar Pembersih Kerak Kamar Mandi
- Izin Edar Detergent Alkali
- Izin Edar Pembersih Noda
- Izin Edar Pembersih Porselen
- Izin Edar Penghilang Bau
Bagaimana Cara Pengurusan Perizinan PKRT?
Permohonan PKRT diajukan ke Direktorat Jenderal Pengkajian Alat Kesehatan dan PKRT. Persyaratan yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Aplikasi untuk pendaftaran (disediakan oleh kami)
- Sertifikat Produksi
- Surat Kuasa Agen Tunggal/Distributor Tunggal/Distributor Eksklusif (bagi distributor)
- Sertifikat Free Sale (CFS) dari lembaga khusus (untuk importir)
- Sistem Manajemen Mutu Dokumen (ISO 9001, GMP)
- Sertifikat Merek (paket bundling, harga eksklusif)
- Spesifikasi produk
- Hasil uji lab (Certificate of Analysis (CoA) dan/atau uji coba)
- Izin Kementerian Pertanian (untuk produk pestisida)
- Penjelasan, petunjuk penggunaan dan klaim dukungan
Jika sudah selesai silahkan hubungi kami untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran PKRT. Aplikasi Anda akan segera dinilai dan dievaluasi kelengkapan administrasi dan teknisnya. Jika ada bahan baku yang tidak biasa, ada penilaian oleh Tim Ahli. Jika Anda sudah melewati tahapan-tahapan tersebut, maka selamat. Izin edar PKRT telah tercatat dan siap Anda gunakan sebagai bekal untuk memproduksi lebih banyak dan menyebarkannya ke lingkup yang lebih luas.
Persyaratan Layanan Untuk Izin PKRT
- Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulawesi Selatan
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan
- Akta Pendirian Badan Usaha yang sah sesuai dengan ketentuan
- Susunan pengurus dan komisaris atau badan pengawas
- Fotokopi KTP/Karawang ID atau pengurus dan komisaris atau badan pengawas
- Fotokopi KTP penanggung jawab
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Peta Lokasi
- Rencana Bangunan
- Surat Pernyataan mampu bekerja penuh waktu (full time)
- Fotokopi ijazah penanggung jawab
- Daftar Produk yang akan diedarkan
- Daftar peralatan dan mesin yang digunakan
- Diagram/alur proses produksi setiap bentuk sediaan yang akan dibuat
- Sebutkan jumlah pekerja.
- Nomor Pendaftaran Usaha (NIB)
- Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur Pelayanan Urus Izin PKRT
- Pemohon pergi ke layar sentuh atau Layanan Pelanggan
- Mencari informasi layanan yang dibutuhkan
- pengumpulan Formulir Permohonan
- Petugas Loket Informasi atau Pelayanan Pelanggan
- jika masih mencari informasi, petugas informasi akan memberikan penjelasan tentang persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan layanan
- jika pemohon adalah pemohon yang telah siap dengan kelengkapan pengajuan permohonan, dipersilahkan untuk mendatangi Loket Pendaftaran
- Pemohon mengajukan permohonan ke Loket Pendaftaran atau Meja Layanan dengan persyaratan yang ditentukan
- Petugas Loket/Meja Pendaftaran Layanan
- Meneliti berkas persyaratan, dan setelah berkas persyaratan lengkap, berkas diterima
- Petugas pendaftaran memberikan tanda terima kepada sang pemohon
- Menginformasikan waktu penyelesaian dan biaya yang harus dibayar jika dikenakan biaya jasa atau retribusi.
Tidak hanya izin PKRT yang pentig Izin Edar Pembersih Noda Karat Pada Pakaian, Izin Edar Pembersih Noda Minyak Pada Pakaian, Izin Edar Pembersih Noda Luntur Dan Jamur, dan Izin Edar Pemutih Pakaian juga penting.
Layanan Pengurusan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga(PKRT)
Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak membahayakan pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, pengendalian kutu untuk pemeliharaan hewan, rumah tangga, dan tempat umum.
Permohonan izin edar alat kesehatan PKRT produksi dalam negeri diajukan oleh:
- Perusahaan yang memproduksi dan melakukan perakitan atau rekondisi/remanufaktur makloon alat kesehatan PKRT yang telah mendapat sertifikat produksi.
- PAK yang telah memiliki izin distributor dan ditunjuk sebagai agen tunggal dari perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri.
- Perusahaan pemilik merek produk PKRT yang melakukan makloon kepada perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi PKRT.
Jika anda mencari izin edar kebersihan jangan hawatir disini juga menyediakan Izin Edar Pembersih Kaca, Izin Edar Konsentrat, Izin Edar Disinfektan, Izin Edar Pengusir Tikus, dan Izin Edar Pengedali Serangga.