
Berikut Penyebab Izin Edar PKRT Kemenkes Ditolak – Banyak pelaku usaha yang antusias memasarkan produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, cairan pembersih, disinfektan, atau antiseptik. Namun, tidak sedikit pula yang kecewa karena pengajuan izin edar PKRT ditolak oleh Kementerian Kesehatan. Padahal, izin edar merupakan syarat wajib agar produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) dapat beredar secara legal di Indonesia.
Jika Anda sedang dalam proses pengurusan atau baru memulai usaha di bidang ini, sangat penting untuk memahami alasan-alasan umum yang sering menyebabkan penolakan. Berikut ini adalah 7 penyebab paling umum yang menyebabkan izin edar PKRT ditolak.
1. Tidak Memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum
Kementerian Kesehatan hanya memproses permohonan yang diajukan oleh badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, koperasi, atau yayasan. Jika Anda masih menggunakan status perorangan, maka pengajuan izin Anda kemungkinan besar akan langsung ditolak.
Bagi Anda yang belum memiliki badan usaha, dapat mengurusnya terlebih dahulu melalui layanan Jasa Pengurusan Pendirian PT/CV dari PERMATAMAS.
2. Surat Pernyataan dan Fakta Integritas Menggunakan Materai yang Sama
Meskipun terlihat sederhana, kesalahan ini sangat sering terjadi. Surat pernyataan dan fakta integritas adalah dua dokumen terpisah yang masing-masing harus dibubuhi materai Rp10.000 yang berbeda dan ditandatangani secara asli.
Penggunaan materai yang sama atau salinan dokumen akan menyebabkan permohonan ditolak.
3. Formula atau Komposisi Tidak Sesuai
Formula atau komposisi produk harus memenuhi tiga hal utama:
• Persentase total bahan harus berjumlah tepat 100%
• Urutan bahan harus berdasarkan dari persentase terbesar ke terkecil
• Semua bahan harus dijelaskan dengan rinci dan jelas
Kesalahan dalam penyusunan formula dapat membuat pihak Kementerian meragukan keamanan dan kualitas produk Anda.
| Baca juga : Cara Mengurus Izin Edar PKR Kemenkes
4. Alur Proses Produksi Tidak Sesuai dengan Formula
Semua bahan yang tercantum di dalam formula harus dijelaskan dalam alur proses produksi. Misalnya, jika Anda mencantumkan bahan pewangi, maka harus dijelaskan kapan dan bagaimana bahan tersebut dimasukkan dalam proses produksi.
Ketidaksesuaian ini bisa menyebabkan permohonan dianggap tidak valid.
5. Hasil Uji Laboratorium Tidak Memenuhi Parameter
Produk PKRT wajib diuji di laboratorium resmi yang memahami standar Kementerian Kesehatan. Hasil uji seperti pH, bahan aktif, dan kandungan zat berbahaya harus berada dalam batas yang diperbolehkan.
Apabila hasil uji tidak memenuhi persyaratan teknis, maka permohonan dapat ditolak secara langsung.
6. NIB Tidak Memuat KBLI yang Sesuai
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib mencantumkan KBLI 20231 – Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga. Tanpa mencantumkan KBLI yang sesuai, sistem OSS dan Kemenkes tidak dapat memproses lebih lanjut.
Jika NIB Anda belum sesuai, segera perbarui melalui layanan Jasa Pengurusan Pendirian PT/CV PERMATAMAS.
7. Label atau Desain Kemasan Mengandung Klaim Berlebihan
Label produk wajib memuat informasi sesuai ketentuan, seperti:
• Nama produk
• Komposisi
• Cara penggunaan
• Nama dan alamat produsen
• Nomor batch
• Tanggal kedaluwarsa
Selain itu, hindari klaim berlebihan seperti “membunuh semua virus” atau “100% aman untuk bayi” tanpa dasar uji yang sah. Klaim seperti ini bisa dianggap misleading oleh Kementerian.
Kesimpulan
Mengurus izin edar PKRT memang membutuhkan ketelitian dan kelengkapan dokumen. Namun dengan mengikuti ketentuan dan standar yang berlaku, peluang disetujuinya izin akan semakin besar.
Apabila Anda ingin dibantu dari awal hingga akhir proses, PERMATAMAS siap menjadi mitra terpercaya. Kami telah berhasil menerbitkan banyak izin edar PKRT seluruh Indonesia dari produk Lokal/Impor melalui jasa kami layanan profesional dan pengalaman tim yang berpengalaman bisa di cek di daftar klien.
PERMATAMAS juga menyediakan layanan:
• Jasa Pendaftaran Merek untuk melindungi identitas produk Anda
• Jasa Sertifikasi Halal untuk produk yang ingin menyesuaikan dengan ketentuan MUI dan BPJPH
Hubungi tim kami melalui website resmi PERMATAMAS untuk konsultasi gratis dan pendampingan menyeluruh dalam pengurusan izin Anda.
Telp/WA : 085777630555 / Konsultasi Gratis
Website : www.izinpkrt.com
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat