Biaya Resmi Izin Edar PKRT Berdasarkan Kelas Risiko Terbaru 2026

Biaya Resmi Izin Edar PKRT Berdasarkan Kelas Risiko Terbaru 2026 – Produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memiliki Izin Edar PKRT dari Kementerian Kesehatan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan pelaku usaha adalah berapa biaya resmi yang harus dibayarkan untuk mengurus izin edar PKRT.

Memahami biaya resmi pengajuan izin edar sangat penting agar perusahaan dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat serta menghindari informasi yang tidak akurat. Besaran biaya pengajuan izin edar PKRT ditentukan berdasarkan tingkat risiko produk yang diajukan, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.

Artikel ini akan membahas rincian biaya resmi izin edar PKRT berdasarkan kelas risiko, faktor yang memengaruhi pengelompokan kelas produk, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan izin edar.

Apa Itu Izin Edar PKRT?

Izin Edar PKRT merupakan persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat, dan ketentuan pelabelan.

Beberapa contoh produk yang termasuk kategori PKRT antara lain:

  • Pembersih lantai
  • Pembersih kamar mandi
  • Disinfektan
  • Pewangi ruangan
  • Sabun cuci piring
  • Deterjen cair
  • Tissue basah antiseptik
  • Kapur barus
  • Produk kebersihan rumah tangga lainnya

Sebelum produk dapat dipasarkan secara legal, pelaku usaha wajib memperoleh izin edar sesuai dengan klasifikasi risiko produknya.

|Baca juga : Cara Mengurus Izin Edar PKRT Secara Online: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Mengapa Produk PKRT Dibagi Berdasarkan Kelas Risiko?

Setiap produk PKRT memiliki tingkat risiko yang berbeda terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna. Oleh karena itu, pemerintah mengelompokkan produk ke dalam beberapa kelas risiko untuk menentukan tingkat evaluasi yang diperlukan sebelum izin edar diterbitkan.

Semakin tinggi risiko suatu produk, maka proses evaluasi teknis yang dilakukan akan semakin ketat. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar perbedaan biaya pengajuan izin edar PKRT.

Secara umum, klasifikasi tersebut terdiri dari:

  • PKRT Kelas I (Risiko Rendah)
  • PKRT Kelas II (Risiko Sedang)
  • PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)

Biaya Resmi Pengajuan Izin Edar PKRT Baru

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya resmi pengajuan izin edar baru dikenakan sesuai dengan kelas risiko produk yang diajukan.

PKRT Kelas I (Risiko Rendah)

Untuk produk yang termasuk kategori risiko rendah, biaya resmi pengajuan izin edar adalah:

Rp1.000.000 per produk

Kategori ini umumnya diperuntukkan bagi produk yang memiliki tingkat risiko rendah terhadap pengguna dan lingkungan apabila digunakan sesuai petunjuk penggunaan.

PKRT Kelas II (Risiko Sedang)

Untuk produk yang masuk kategori risiko sedang, biaya resmi pengajuan izin edar adalah:

Rp2.000.000 per produk

Produk dalam kategori ini biasanya memerlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam dibandingkan produk risiko rendah.

PKRT Kelas III (Risiko Tinggi)

Untuk produk dengan tingkat risiko tinggi, biaya resmi pengajuan izin edar adalah:

Rp3.000.000 per produk

Kategori ini umumnya memerlukan pemeriksaan dokumen dan evaluasi teknis yang lebih komprehensif karena berkaitan dengan tingkat risiko yang lebih besar terhadap pengguna.

|Baca juga : Cara Cek Izin Edar PKRT Paling Cepat dan Gampang, Jangan Sampai Ketipu!

Biaya Resmi Izin Edar PKRT Berdasarkan Kelas Risiko Terbaru 2026
Biaya Resmi Izin Edar PKRT Berdasarkan Kelas Risiko Terbaru 2026

Ringkasan Biaya Izin Edar PKRT Berdasarkan Kelas

Kelas PKRT Tingkat Risiko Biaya Resmi
Kelas I Risiko Rendah Rp1.000.000
Kelas II Risiko Sedang Rp2.000.000
Kelas III Risiko Tinggi Rp3.000.000

Biaya tersebut merupakan biaya resmi yang dikenakan dalam proses pengajuan izin edar baru sesuai klasifikasi produk.

|Baca juga : Cara Mengetahui Status dan Keaslian Izin Edar PKRT Secara Online

Apa yang Menentukan Kelas Risiko PKRT?

Penentuan kelas risiko tidak dilakukan secara sembarangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain:

Jenis Produk

Setiap jenis produk memiliki karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda sehingga akan dievaluasi sesuai fungsi dan penggunaannya.

Komposisi Bahan

Bahan yang digunakan dalam formulasi produk menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan tingkat risiko.

Cara Penggunaan Produk

Produk yang digunakan secara langsung oleh konsumen dan berpotensi menimbulkan efek tertentu biasanya akan mendapatkan perhatian lebih dalam proses evaluasi.

Potensi Bahaya Produk

Semakin besar potensi dampak terhadap kesehatan manusia atau lingkungan, maka tingkat risiko produk cenderung semakin tinggi.

Apakah Biaya Resmi Sudah Termasuk Semua Kebutuhan Pengurusan?

Perlu dipahami bahwa biaya resmi yang disebutkan di atas merupakan biaya pengajuan izin edar berdasarkan kelas risiko produk.

Dalam praktiknya, perusahaan juga perlu mempersiapkan berbagai dokumen pendukung seperti:

  • Legalitas badan usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen teknis produk
  • Formula dan spesifikasi bahan
  • Hasil uji laboratorium tertentu
  • Desain label atau kemasan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori produk

Kelengkapan dokumen yang baik akan membantu memperlancar proses evaluasi dan mengurangi risiko revisi selama pengajuan berlangsung.

|Baca juga : Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki Izin PKRT? Cek Daftarnya di Sini!

Tips Agar Pengajuan Izin Edar PKRT Berjalan Lancar

Agar proses pengajuan izin edar dapat berjalan lebih efektif, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Pastikan Legalitas Perusahaan Lengkap

Perusahaan harus memiliki legalitas usaha yang sesuai sebelum mengajukan izin edar.

Siapkan Dokumen Teknis Secara Lengkap

Dokumen teknis menjadi salah satu faktor utama yang akan dievaluasi oleh tim penilai.

Gunakan Label yang Sesuai Ketentuan

Informasi pada kemasan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung klaim yang menyesatkan.

Lakukan Uji Produk Jika Diperlukan

Beberapa kategori produk membutuhkan hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.

Konsultasikan Sebelum Mengajukan

Melakukan konsultasi sejak awal dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dokumen dan mengurangi potensi kendala saat proses evaluasi berlangsung.

|Baca juga : Kategori Produk PKRT Apa Saja? Berikut Penjelasannya Lengkap dan Terupdate

Kesimpulan

Biaya resmi pengajuan Izin Edar PKRT ditentukan berdasarkan kelas risiko produk yang diajukan. Untuk pengajuan baru, biaya resmi yang berlaku adalah Rp1.000.000 untuk PKRT Kelas I, Rp2.000.000 untuk PKRT Kelas II, dan Rp3.000.000 untuk PKRT Kelas III.

Meskipun biaya resmi telah ditetapkan, keberhasilan pengajuan tetap sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, kesesuaian data produk, serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Jika Anda membutuhkan pendampingan pengurusan Izin Edar PKRT, PERMATAMAS siap membantu mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan sampai izin edar terbit. Dengan pengalaman sejak tahun 2011 dan lebih dari 2.000 izin edar PKRT dalam negeri maupun impor yang telah terbit melalui pendampingan tim kami, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih terarah, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.

KONSULTASI GRATIS

PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555

FAQ

1. Berapa biaya resmi pengajuan Izin Edar PKRT baru?

Biaya resmi pengajuan Izin Edar PKRT disesuaikan dengan kelas risiko produk. Untuk PKRT Kelas I sebesar Rp1.000.000, PKRT Kelas II sebesar Rp2.000.000, dan PKRT Kelas III sebesar Rp3.000.000 per produk yang diajukan.

2. Apa yang menentukan suatu produk masuk PKRT Kelas I, II, atau III?

Penentuan kelas risiko dilakukan berdasarkan jenis produk, komposisi bahan, fungsi produk, cara penggunaan, serta potensi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna. Semakin tinggi tingkat risiko produk, semakin tinggi pula kelas PKRT yang diberikan.

3. Apakah biaya resmi PKRT sudah termasuk biaya uji laboratorium?

Tidak selalu. Biaya resmi yang dibayarkan merupakan biaya pengajuan izin edar kepada pemerintah. Untuk beberapa produk tertentu, mungkin diperlukan pengujian laboratorium atau dokumen tambahan yang biayanya terpisah dari biaya pengajuan izin edar.

4. Berapa lama proses penerbitan Izin Edar PKRT?

Lama proses penerbitan izin edar dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen, kategori produk, serta hasil evaluasi teknis. Dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan biasanya membantu mempercepat proses pengajuan.

5. Bagaimana cara mengetahui estimasi biaya total pengurusan Izin Edar PKRT?

Estimasi biaya total dapat diketahui setelah dilakukan peninjauan terhadap jenis produk, kelas risiko, kebutuhan dokumen teknis, dan persyaratan pendukung lainnya. Untuk mendapatkan estimasi yang lebih akurat, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan tim PERMATAMAS.

Ingin mengetahui kelas risiko produk PKRT Anda dan estimasi biaya pengurusannya?

PERMATAMAS siap membantu mulai dari identifikasi kelas produk, persiapan dokumen, hingga pendampingan pengajuan Izin Edar PKRT sampai terbit.

📞 WhatsApp: 085777630555
🌐 Website: www.permatamas.co.id

Jasa Izin Edar PIRT
Jasa Izin Edar PIRT

Permatamas Indonesia

Permatamas Indonesia adalah perusahaan konsultan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin edar PKRT.
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555

Copyright @2021 –  Support Dokter Website