
Konsultan Izin Edar PKRT Impor Garansi – Spesialis Produk Perawatan Bayi dan Ibu Dalam era perdagangan global, kebutuhan akan produk-produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) impor terus meningkat, terutama untuk produk perawatan bayi dan ibu. Produk seperti botol susu bayi, popok bayi, hingga kantong penyimpanan ASI menjadi kebutuhan pokok yang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, untuk dapat diedarkan secara legal di Indonesia, semua produk tersebut wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Permasalahan muncul saat pelaku usaha kesulitan memahami proses perizinan yang kompleks, teknis, dan penuh regulasi. Di sinilah peran konsultan izin edar PKRT impor sangat penting. Kami, PERMATAMAS, hadir sebagai konsultan spesialis PKRT impor bergaransi 100% yang membantu Anda mengurus izin edar dengan cepat, tepat, dan aman.
Baca juga : Jasa Pendaftaran Merek Produk PKRT
Mengapa Produk PKRT Impor Wajib Memiliki Izin Edar?
Produk PKRT yang termasuk dalam kategori perawatan bayi dan ibu tergolong sebagai produk sensitif karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan keamanan bayi serta ibu. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan semua produk impor di kategori ini untuk memiliki izin edar Kemenkes sebelum bisa masuk ke pasar Indonesia.
Produk tanpa izin resmi:
• Produk Anda bisa tertahan di bea cukai.
• Dilarang dijual di marketplace resmi dan toko modern.
• Bisa dianggap sebagai produk ilegal.
• Dapat terkena sanksi administratif atau hukum.
Baca juga : Jasa Pembuatan CV Lengkap Valid
Jenis Produk Perawatan Bayi dan Ibu yang Wajib Izin Edar
Produk perawatan bayi dan ibu termasuk dalam kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) sebelum dipasarkan secara legal di Indonesia. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut digunakan secara langsung oleh bayi dan ibu, sehingga memiliki potensi risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Produk seperti botol susu bayi, popok bayi, kantong ASI, hingga breast pads harus melalui proses evaluasi dokumen, pengujian bahan, dan verifikasi keamanan yang ketat oleh Kemenkes.
Beberapa produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain: botol susu bayi yang digunakan untuk menyusui dengan formula, dot bayi yang berfungsi sebagai alat bantu hisap, popok bayi yang harus memiliki daya serap tinggi dan bahan aman bagi kulit sensitif, serta kantong dan wadah ASI yang digunakan untuk menyimpan air susu ibu dan harus terbuat dari bahan food grade. Tak kalah penting, penyerap ASI (breast pads) dan berbagai perlengkapan menyusui lainnya juga termasuk produk yang memerlukan izin edar. Tanpa izin tersebut, produk tidak dapat beredar secara sah dan berisiko terkena sanksi dari pihak berwenang.
Baca juga : Jasa Pembuatan PT Terpercaya dan Terdaftar Resmi
Berikut adalah jenis produk Baby and Mother Care impor yang wajib memiliki izin edar dari Kemenkes:
1. Botol Susu Bayi / Baby Feeding Bottle
Produk ini digunakan secara rutin oleh bayi untuk minum susu formula. Karena kontak langsung dengan cairan yang dikonsumsi, botol susu bayi harus melalui uji keamanan bahan, bebas BPA, dan telah memenuhi standar kebersihan internasional. Izin edar memastikan bahwa produk aman digunakan untuk bayi sejak usia dini.
2. Dot Bayi / Baby Pacifier or Nipple
Dot bayi sangat sensitif karena langsung masuk ke mulut bayi. Kemenkes memastikan produk ini bebas dari bahan kimia berbahaya, mudah disterilkan, dan sesuai dengan anatomi mulut bayi. Tanpa izin edar, produk ini tidak dapat diedarkan secara sah di Indonesia.
3. Popok Bayi / Baby Diapers
Popok adalah kebutuhan sehari-hari bayi, dan produk impor harus diuji dari segi daya serap, kandungan bahan, serta reaksi kulit. Izin edar membantu menjamin bahwa popok bayi tidak menyebabkan iritasi, ruam, atau alergi kulit.
4. Kantong ASI / Breast Milk Storage Bag
Kantong ini digunakan untuk menyimpan ASI bagi ibu menyusui. Karena berkaitan dengan makanan bayi yang sangat sensitif, produk ini wajib lulus uji kebersihan, daya tahan, dan bahan plastik food grade. Izin edar menjamin kualitas dan keamanan produk.
5. Penyerap ASI / Breast Pads
Breast pads digunakan oleh ibu menyusui untuk menyerap ASI yang bocor. Produk ini harus memenuhi syarat dari sisi daya serap, kenyamanan, dan bahan yang tidak menyebabkan iritasi kulit. Dengan izin edar, produk dinyatakan aman digunakan oleh ibu.
6. Wadah ASI / Breast Milk Container
Seperti halnya kantong ASI, wadah penyimpanan juga harus food grade, anti bocor, dan mudah disterilkan. Produk yang mendapatkan izin edar telah lulus uji dan terbukti aman untuk digunakan menyimpan ASI dalam waktu tertentu.
Baca juga : Apa itu Izin Edar PKRT dan Bagaimana Cara Mengurusnya
Mengapa Menggunakan Jasa Konsultan Izin Edar PKRT?
Mengurus izin edar PKRT impor bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan pemahaman teknis, administratif, serta komunikasi intensif dengan pihak Kemenkes.
Berikut alasan Anda perlu menggunakan jasa konsultan berpengalaman seperti PERMATAMAS:
1. Efisiensi Waktu
Kami memahami alur birokrasi dengan baik, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan tidak memakan waktu Anda.
2. Minim Risiko Penolakan
Berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai bisa menyebabkan permohonan ditolak. Tim kami memastikan dokumen Anda lengkap, sesuai format, dan lolos evaluasi.
3. Konsultasi Teknis & Label
Kami membantu dalam penyusunan label sesuai dengan ketentuan Kemenkes dan memastikan semua informasi produk telah terverifikasi.
4. Layanan Bergaransi 100% Uang Kembali
Jika proses izin edar tidak berhasil karena kesalahan kami, uang Anda kami kembalikan sepenuhnya. Ini bentuk komitmen dan profesionalisme kami terhadap klien.
5. Sudah Terbukti Menangani Banyak Produk Impor
PERMATAMAS telah menangani berbagai jenis produk PKRT dari banyak negara asal impor, termasuk dari China, Korea, Eropa, dan Amerika Serikat.
Baca juga : Jasa Pengurusan Izin Halal Produk PKRT
Proses Pengurusan Izin Edar PKRT Impor
Proses di dilakukan melalui sistem online Kementerian Kesehatan RI, dimulai dengan pendaftaran akun perusahaan importir yang memiliki legalitas lengkap seperti NIB dan izin edar OSS sektor kesehatan. Setelah itu, importir wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti spesifikasi produk, hasil uji laboratorium (jika diperlukan), sertifikat Free Sale dari negara asal, label kemasan, dan bukti keamanan bahan. Seluruh dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem untuk kemudian dievaluasi oleh tim Kemenkes. Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan tidak ada koreksi, maka izin edar PKRT impor akan diterbitkan dalam bentuk notifikasi resmi yang sah dan dapat digunakan untuk distribusi produk secara legal di Indonesia.
Berikut gambaran proses pengurusan izin edar PKRT produk perawatan bayi dan ibu:
1. Konsultasi Awal – Anda menginformasikan jenis produk dan negara asal.
2. Persiapan Dokumen – Kami bantu lengkapi dokumen teknis dan administratif.
3. Pengajuan ke Kemenkes – Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem resmi Kemenkes.
4. Monitoring dan Revisi – Jika ada perbaikan dokumen, kami bantu revisi cepat dan sesuai.
5. Terbitnya Izin Edar – Anda akan menerima nomor notifikasi dan sertifikat yang berlaku secara nasional.
Kenapa Harus PERMATAMAS?
✅ Tim ahli berpengalaman di bidang perizinan Kemenkes
✅ Didukung legal team dan teknikal team internal
✅ Sudah mengurus ratusan izin edar PKRT berbagai jenis
✅ Terbuka untuk konsultasi gratis
✅ Layanan cepat dan transparan
✅ Bergaransi 100% uang kembali
Segera Hubungi Konsultan Izin Edar PKRT Impor Garansi
Jika Anda merupakan importir, distributor, atau pemilik merek produk perawatan bayi dan ibu, pastikan bahwa produk Anda telah memiliki izin edar resmi dari Kemenkes. Jangan mengambil risiko dengan menjual produk tanpa izin, karena bisa berakibat fatal secara hukum dan bisnis.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan izin edar PKRT impor bergaransi, siap membantu Anda dari awal hingga izin terbit. Dengan pengalaman, sistem kerja yang profesional, dan jaminan hasil, kami siap jadi partner terpercaya Anda.
Hubungi Kami Konsultasi Gratis :
Telp/WA : 085777630555
Website : www.izinpkrt.com
Kantor : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat