Syarat Sertifikat Produksi PKRT untuk Industri Rumah Tangga – Sebelum mengajukan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), setiap pelaku usaha harus memastikan bahwa legalitas usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah Sertifikat Produksi PKRT masih menjadi persyaratan wajib bagi industri rumah tangga maupun perusahaan yang ingin memperoleh izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan.
Seiring dengan perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS), ketentuan mengenai Sertifikat Produksi PKRT mengalami penyesuaian. Saat ini, pelaku usaha tidak lagi menggunakan Sertifikat Produksi PKRT sebagai persyaratan utama sebagaimana pada ketentuan sebelumnya. Sebagai gantinya, legalitas usaha dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Perubahan tersebut bertujuan menyederhanakan proses perizinan sehingga pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara lebih cepat dan terintegrasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin edar PKRT, perusahaan harus memastikan bahwa KBLI yang tercantum dalam NIB telah sesuai dengan produk yang akan diproduksi maupun diperdagangkan.
Melalui artikel ini, PERMATAMAS akan menjelaskan syarat terbaru Sertifikat Produksi PKRT, perubahan regulasi yang berlaku, serta KBLI yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sesuai jenis produk PKRT.
Apakah Sertifikat Produksi PKRT Masih Berlaku?
Pada ketentuan sebelumnya, Sertifikat Produksi PKRT menjadi salah satu dokumen yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses pengajuan izin edar produk PKRT. Namun, seiring diterapkannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah melakukan penyederhanaan berbagai persyaratan administrasi.
Saat ini, fungsi Sertifikat Produksi PKRT telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS dengan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus Sertifikat Produksi PKRT secara terpisah apabila telah memiliki NIB yang sesuai.
Meskipun demikian, perusahaan tetap harus memastikan bahwa kegiatan produksinya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aspek fasilitas produksi, sumber daya manusia, sistem mutu, serta persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam proses evaluasi izin edar PKRT.
Perubahan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena seluruh legalitas usaha dapat diintegrasikan melalui sistem OSS tanpa perlu mengurus beberapa dokumen yang memiliki fungsi serupa.
PERMATAMAS membantu pelaku usaha melakukan pemeriksaan legalitas perusahaan sebelum proses pengajuan izin edar PKRT sehingga seluruh persyaratan telah sesuai dengan regulasi terbaru.
|Baca juga: 10 Daftar Produk yang Wajib Memiliki Izin PKRT
KBLI yang Digunakan untuk Produk PKRT Lokal
Bagi perusahaan yang memproduksi sendiri produk PKRT di Indonesia, pemilihan KBLI yang tepat merupakan salah satu syarat penting sebelum mengajukan izin edar. KBLI harus menggambarkan kegiatan usaha yang benar sesuai dengan jenis produk yang diproduksi.
Beberapa KBLI yang umum digunakan antara lain:
- KBLI 20231 – Industri Sabun dan Bahan Pembersih, digunakan untuk produk seperti deterjen, sabun cuci piring, pembersih lantai, pembersih kaca, dan berbagai bahan pembersih rumah tangga lainnya.
- KBLI 17091 – Industri Kertas Tisu, digunakan untuk kegiatan produksi tisu wajah, tisu toilet, tisu basah, kapas kecantikan, serta produk berbahan dasar tisu lainnya sesuai ruang lingkup kegiatan usaha.
- KBLI lainnya dapat digunakan apabila jenis produk memiliki karakteristik yang berbeda dan sesuai dengan klasifikasi usaha yang berlaku.
Pemilihan KBLI yang sesuai akan membantu memperlancar proses evaluasi izin edar karena kegiatan usaha perusahaan telah selaras dengan produk yang diajukan.

KBLI untuk Produk PKRT Impor
Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor produk PKRT, persyaratan legalitas berbeda dengan perusahaan manufaktur. Importir tidak melakukan proses produksi sehingga menggunakan KBLI yang sesuai dengan kegiatan perdagangan.
Salah satu KBLI yang umum digunakan adalah:
KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain).
KBLI ini digunakan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan impor sekaligus distribusi berbagai produk rumah tangga, termasuk produk PKRT yang berasal dari luar negeri. Selain memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai, importir juga harus memenuhi persyaratan lain seperti dokumen produk, data produsen luar negeri, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan registrasi PKRT.
Sebelum mengajukan izin edar, penting bagi importir untuk memastikan bahwa seluruh legalitas perusahaan telah sesuai agar proses registrasi tidak mengalami kendala.
|Baca juga: Update Biaya PNBP Izin Edar PKRT Terbaru 2026
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Izin Edar PKRT
Walaupun Sertifikat Produksi PKRT telah digantikan oleh NIB dengan KBLI yang sesuai, pelaku usaha tetap harus mempersiapkan sejumlah dokumen pendukung sebelum melakukan registrasi izin edar.
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- KBLI yang sesuai dengan jenis usaha.
- Akta pendirian dan legalitas perusahaan.
- Data teknis produk beserta komposisi.
- Label atau desain kemasan produk.
- Spesifikasi produk.
- Dokumen pendukung lain sesuai klasifikasi risiko PKRT.
Kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses evaluasi sehingga izin edar dapat diproses secara lebih efektif.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT Kemenkes
Mengurus izin edar PKRT memerlukan pemahaman terhadap regulasi terbaru, termasuk perubahan persyaratan dari Sertifikat Produksi PKRT menjadi penggunaan NIB dengan KBLI yang sesuai. Kesalahan dalam menentukan KBLI atau penyusunan dokumen sering kali menyebabkan proses registrasi menjadi lebih lama.
PERMATAMAS hadir sebagai konsultan profesional yang siap membantu perusahaan manufaktur maupun importir dalam pengurusan izin edar PKRT. Kami memberikan layanan mulai dari pemeriksaan legalitas perusahaan, penyesuaian KBLI, penyusunan dokumen teknis, hingga pendampingan proses registrasi di Kementerian Kesehatan.
Keunggulan PERMATAMAS:
- Berpengalaman sejak tahun 2011.
- Telah membantu menerbitkan lebih dari 2.200 izin edar PKRT.
- Pendampingan mulai dari konsultasi hingga izin diterbitkan.
- Proses pengurusan yang cepat dengan tim berpengalaman.
- Garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim kami.
PERMATAMAS berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, dan selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru sehingga proses pengurusan izin edar PKRT menjadi lebih mudah, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Panduan Lengkap Klasifikasi Risiko PKRT: Kelas 1, 2, dan 3
KONSULTASI GRATIS – Jasa Izin PKRT
PERMATAMAS
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Apakah Sertifikat Produksi PKRT masih berlaku saat ini?
Ya. Saat ini Sertifikat Produksi PKRT sudah diberlakukan kembali sebagai salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang memproduksi PKRT di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai.
2. Apakah NIB menggantikan Sertifikat Produksi PKRT?
Tidak sepenuhnya. NIB merupakan legalitas dasar perusahaan yang wajib dimiliki melalui sistem OSS, sedangkan Sertifikat Produksi PKRT merupakan persyaratan yang berkaitan dengan kegiatan produksi produk PKRT sesuai regulasi yang berlaku.
3. KBLI apa yang digunakan untuk industri sabun dan bahan pembersih?
Untuk produk seperti deterjen, sabun cuci piring, pembersih lantai, dan produk pembersih rumah tangga lainnya umumnya menggunakan KBLI 20231 – Industri Sabun dan Bahan Pembersih.
4. KBLI apa yang digunakan untuk industri tisu?
Untuk kegiatan produksi tisu wajah, tisu toilet, tisu basah, kapas kecantikan, dan produk sejenis umumnya menggunakan KBLI 17091 – Industri Kertas Tisu.
5. KBLI apa yang digunakan untuk perusahaan importir PKRT?
Importir produk PKRT pada umumnya menggunakan KBLI 46499 – Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL (Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain).
6. Siapa yang wajib memiliki Sertifikat Produksi PKRT?
Sertifikat Produksi PKRT umumnya diperlukan bagi perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan produksi PKRT di Indonesia sebelum mengajukan izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin edar PKRT?
Dokumen yang umumnya dipersiapkan meliputi NIB, KBLI yang sesuai, legalitas perusahaan, Sertifikat Produksi PKRT (apabila dipersyaratkan), data produk, label kemasan, komposisi, serta dokumen teknis lainnya sesuai klasifikasi produk.
8. Mengapa pemilihan KBLI sangat penting dalam pengurusan PKRT?
KBLI menunjukkan jenis kegiatan usaha perusahaan. Apabila KBLI tidak sesuai dengan produk yang diajukan, proses evaluasi izin edar dapat mengalami kendala atau memerlukan penyesuaian legalitas terlebih dahulu.
9. Berapa lama proses pengurusan izin edar PKRT?
Lama proses bergantung pada jenis produk, kelengkapan dokumen, dan hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan. Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses registrasi.
10. Mengapa memilih PERMATAMAS untuk mengurus izin PKRT?
PERMATAMAS telah berpengalaman sejak 2011 dan membantu menerbitkan lebih dari 2.200 izin edar PKRT. Kami menyediakan layanan konsultasi, pemeriksaan legalitas, penyesuaian KBLI, penyusunan dokumen, pendampingan hingga izin diterbitkan, serta garansi 100% uang kembali apabila pengurusan gagal karena kesalahan tim kami.