Izin edar PKRT diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan (safety), mutu (mutu), dan manfaat (efficacy), baik untuk produk PKRT dalam negeri maupun impor. Izin edar banyak macamnya seperti Izin Edar Sabun Cuci Piring, Izin Edar Parfum Laundry, Izin Edar Handsoap, …