Tarif PNBP Izin Edar PKRT Terbaru dan Cara Pembayarannya – Saat mengajukan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), salah satu hal yang wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini merupakan pungutan resmi yang dibayarkan kepada negara sebagai bagian dari proses registrasi produk di Kementerian Kesehatan.
Banyak perusahaan yang sudah menyiapkan dokumen teknis dan legalitas usaha, namun belum memahami besaran biaya yang harus dibayarkan maupun tahapan pembayarannya. Akibatnya, proses registrasi dapat tertunda karena pembayaran belum dilakukan sesuai prosedur.
Kabar baiknya, sistem pembayaran PNBP izin edar PKRT saat ini sudah dilakukan secara elektronik sehingga lebih mudah, transparan, dan dapat dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.
Lalu berapa tarif PNBP izin edar PKRT terbaru dan bagaimana cara melakukan pembayarannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
|Baca juga: Masa Berlaku Izin Edar PKRT Berapa Tahun?
Apa Itu PNBP Izin Edar PKRT?
PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah biaya resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dalam rangka memperoleh layanan tertentu, termasuk layanan registrasi izin edar PKRT dari Kementerian Kesehatan.
Setiap perusahaan yang mengajukan izin edar baru maupun beberapa jenis layanan registrasi lainnya akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana yang dibayarkan sebagai PNBP bukan merupakan biaya jasa konsultan maupun biaya pengurusan pihak ketiga, melainkan pembayaran resmi kepada negara yang dilakukan melalui sistem yang telah ditentukan.
Karena sifatnya resmi, pembayaran harus dilakukan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem Kementerian Kesehatan.
Mengapa Besaran PNBP PKRT Berbeda-Beda?
Tidak semua produk PKRT dikenakan biaya registrasi yang sama. Besaran tarif ditentukan berdasarkan tingkat risiko produk terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna.
Semakin tinggi tingkat risiko suatu produk, maka proses evaluasi yang dilakukan biasanya juga lebih kompleks sehingga tarif PNBP yang dikenakan menjadi lebih besar.
Klasifikasi risiko ini telah menjadi dasar dalam penentuan biaya registrasi berbagai kategori produk PKRT.
|Baca juga: Cara Perpanjang Izin Edar PKRT yang Hampir Habis Masa Berlaku
Tarif PNBP Izin Edar PKRT Terbaru
Secara umum, tarif registrasi izin edar PKRT dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan tingkat risiko produk.
Produk Risiko Rendah (Kelas I)
Produk yang masuk kategori risiko rendah dikenakan tarif registrasi sebesar:
Rp1.000.000
Kategori ini biasanya mencakup produk yang memiliki risiko relatif kecil terhadap pengguna apabila digunakan sesuai petunjuk.
Produk Risiko Sedang (Kelas II)
Untuk produk dengan tingkat risiko menengah, biaya registrasi yang dikenakan adalah:
Rp2.000.000
Evaluasi pada kategori ini biasanya memerlukan penelaahan yang lebih mendalam dibandingkan produk risiko rendah.
Produk Risiko Tinggi (Kelas III)
Produk yang masuk kategori risiko tinggi dikenakan tarif registrasi sebesar:
Rp3.000.000
Karena potensi dampaknya lebih besar terhadap kesehatan atau keselamatan pengguna, proses evaluasi pada kategori ini umumnya lebih ketat.
|Baca juga: Perbedaan PKRT dan BPOM Lengkap dengan Contohnya

Apakah Ada Biaya Tambahan Selain PNBP?
Pertanyaan ini sering diajukan oleh pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus izin edar PKRT.
Perlu dipahami bahwa biaya PNBP merupakan biaya resmi yang dibayarkan kepada negara. Namun dalam beberapa kondisi, perusahaan dapat mengeluarkan biaya tambahan lainnya.
Contohnya:
- Pengujian laboratorium produk.
- Pembuatan dokumen teknis.
- Penyusunan label produk.
- Perbaikan fasilitas produksi.
- Penggunaan jasa konsultan perizinan.
Besarnya biaya tambahan tersebut dapat berbeda pada setiap perusahaan tergantung kondisi produk dan kesiapan dokumen yang dimiliki.
|Baca juga: Kategori Produk PKRT Menurut Kemenkes Lengkap dengan Contohnya
Kapan Pembayaran PNBP Dilakukan?
Pembayaran PNBP tidak dilakukan pada saat awal pengajuan.
Biasanya perusahaan terlebih dahulu melakukan registrasi melalui sistem yang digunakan Kementerian Kesehatan serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tertentu, sistem akan menerbitkan tagihan pembayaran yang dapat digunakan oleh pemohon.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh dokumen telah diunggah dengan benar agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Mendapatkan Kode Billing PNBP PKRT
Sebelum melakukan pembayaran, perusahaan harus memperoleh kode billing terlebih dahulu.
Kode billing merupakan identitas pembayaran yang diterbitkan oleh sistem pemerintah untuk setiap transaksi PNBP.
Tahapan Mendapatkan Kode Billing
- Mengajukan registrasi produk melalui sistem PKRT.
- Melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Menunggu proses evaluasi administrasi.
- Menerima Surat Perintah Bayar.
- Mendapatkan Kode Billing resmi.
Kode billing inilah yang nantinya digunakan saat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia.
|Baca juga: Cara Cek Izin Edar PKRT Paling Cepat dan Gampang, Jangan Sampai Ketipu!
Cara Membayar PNBP Izin Edar PKRT
Saat ini pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode sehingga pemohon dapat memilih cara yang paling praktis.
Melalui Teller Bank
Pemohon dapat datang langsung ke bank yang melayani pembayaran penerimaan negara.
Petugas bank akan membantu memproses pembayaran menggunakan kode billing yang telah diterbitkan.
Melalui ATM
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dengan memilih menu pembayaran penerimaan negara.
Tahapannya umumnya meliputi:
- Pilih menu pembayaran.
- Pilih penerimaan negara atau MPN.
- Masukkan kode billing.
- Periksa rincian tagihan.
- Lakukan pembayaran.
Melalui Mobile Banking atau Internet Banking
Banyak perusahaan memilih metode ini karena lebih cepat dan praktis.
Cukup masukkan kode billing yang diterbitkan sistem, kemudian selesaikan pembayaran sesuai petunjuk pada aplikasi perbankan yang digunakan.
Melalui Kantor Pos
Alternatif lainnya adalah melakukan pembayaran melalui kantor pos.
Pemohon hanya perlu menunjukkan kode billing kepada petugas untuk diproses sesuai nominal tagihan yang muncul pada sistem.
Melalui Platform Digital
Saat ini beberapa platform pembayaran digital juga menyediakan layanan pembayaran penerimaan negara menggunakan kode billing.
Fasilitas ini memudahkan perusahaan untuk melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor bank atau kantor pos.
|Baca juga: Syarat Mengurus Sertifikasi CPPKRTB
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Pembayaran?
Setelah transaksi berhasil dilakukan, simpan bukti pembayaran dengan baik.
Bukti pembayaran tersebut dapat digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk proses verifikasi.
Selanjutnya sistem akan melakukan pencocokan data pembayaran secara elektronik.
Apabila pembayaran telah terverifikasi, proses registrasi akan dilanjutkan hingga tahap penerbitan izin edar sesuai hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membayar PNBP
Meski sistem pembayaran sudah cukup mudah, masih ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan pemohon.
Di antaranya:
- Salah memasukkan kode billing.
- Menunda pembayaran hingga kode billing kedaluwarsa.
- Tidak menyimpan bukti pembayaran.
- Menggunakan kode billing yang sudah tidak aktif.
- Tidak memeriksa kembali nominal tagihan sebelum membayar.
Kesalahan-kesalahan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses registrasi.
|Baca juga: Apa itu Sertifikasi CPPKRTB?
Percayakan Pengurusan Izin Edar PKRT kepada PERMATAMAS
Selain menyiapkan dokumen teknis, perusahaan juga perlu memahami proses pembayaran PNBP agar registrasi berjalan tanpa hambatan. PERMATAMAS siap membantu proses pengurusan izin edar PKRT mulai dari identifikasi kategori produk, penyusunan dokumen, pendampingan registrasi, hingga proses pembayaran dan penerbitan izin edar resmi dari Kementerian Kesehatan.
Dengan pendampingan yang tepat, perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa harus khawatir terhadap proses administrasi yang kompleks.
KONSULTASI GRATIS
PERMATAMAS INDONESIA
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi 17131
No Telp : 021-89253417
Watshapp : 085777630555
FAQ
1. Berapa biaya PNBP izin edar PKRT terbaru?
Biaya PNBP izin edar PKRT umumnya dibedakan berdasarkan tingkat risiko produk, yaitu Rp1.000.000 untuk Kelas I, Rp2.000.000 untuk Kelas II, dan Rp3.000.000 untuk Kelas III.
2. Apakah biaya PNBP sudah termasuk biaya laboratorium?
Belum tentu. Biaya pengujian laboratorium dapat dikenakan terpisah apabila diperlukan dalam proses evaluasi produk.
3. Kapan kode billing PNBP diterbitkan?
Kode billing biasanya diterbitkan setelah dokumen registrasi diperiksa dan pemohon menerima Surat Perintah Bayar dari sistem Kementerian Kesehatan.
4. Di mana pembayaran PNBP PKRT dapat dilakukan?
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, kantor pos, dan beberapa platform pembayaran digital yang mendukung penerimaan negara.
5. Apakah izin edar langsung terbit setelah pembayaran dilakukan?
Tidak. Setelah pembayaran terverifikasi, proses registrasi akan dilanjutkan sesuai tahapan evaluasi hingga izin edar diterbitkan apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
